KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

3y ago
40 Views
2 Downloads
2.53 MB
17 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Farrah Jaffe
Transcription

KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASADI KEMENTERIAN PPN/BAPPENASRR. RITA ERAWATIKEPALA BIRO HUKUMKEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

Biro Hukum Kementerian PPN/BappenasTugas: melaksanakan koordinasi penelaahan dan penyusunan peraturan perundangundangan, advokasi, serta dokumentasi data dan informasi produk hukumFungsi: 1. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;2. penyiapan pemberian pertimbangan, fasilitasi, serta pendampingan danbantuan hukum; dan3. pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan danproduk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sertapengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturanperundang-undangan dan produk hukum.Biro Hukum melaksanakan penyiapan bahan pemberian pertimbangan, konsultasi, danpendampingan dalam negosiasi perjanjian domestik dan internasional antara KementerianPerencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional denganpihak lain. (termasuk didalamnya adalah melakukan pendampingan penyusunanPerjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa).2

KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN NEGARA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal7 ayat (2) huruf a, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negaraberwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggarannegara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 190/PMK.05/2012 tentang Tata CaraPembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara. Penyelesaian Tagihan Negara, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Pelaksanaan kegiatandan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluarannegara, dilakukan melalui pembuatan komitmen yang dilakukan dalambentuk :a.Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/ataub.Penetapan keputusan.3

Proses sanaanPemilihanPelaksanaanKontrakSerah TerimaPekerjaan“Pada tahap mana Ahli Hukum Kontrak dapat dilibatkan?”44

KONTRAK PENGADAAN usunan Spesifikasi teknis/KAKPenyusunan Perkiraan Biaya/RABPemaketan Pengadaan Barang/JasaKonsolidasi Pengadaan Barang/JasaPenyusunan Biaya PendukungHasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP

Persiapan Pengadaan Barang/JasaPPK menetapkan :Spesifikasi Teknis/KAKRancangan KontrakHarga Perkiraan SendiriUang muka, jaminan uangmuka, jaminan pelaksanaan,jaminan pemeliharaan ,sertifikat garansi dan/ataupenyesuaian hargaPersiapan Pengadaan Melalui Penyedia

Anatomi Kontrak7

Jenis sa Lain1. Lumsum2. Harga satuan3. Gabungan Lumsumdan Harga Satuan4. TerimaJENISJadi (Turnkey)PEKERJAAN5. Kontrak PayungJasaPEMBEBANAKonsultansiN TAHUNANGGRAN1. Lumsum2. Waktu Penugasan3. Kontrak Payung

Bentuk KontrakBentuk kontrakBarangBukti pembelian/pembayaran 10 jutaKuitansi 50 jutaSurat pesananJasa lainnyaKonsultansi 10 juta------ 50 juta--- 200 juta 50 juta s.d200 juta 100 juta 200 juta 200 juta 100 juta---Surat Perintah 50 juta s.dKerja (SPK)200 jutaSurat perjanjianKonstruksi 200 jutae-purchasing/pembelian melalui tokodaring

KONTRAK TAHUN JAMAKTAHUN ANGGARAN 1TAHUN ANGGARAN 2TAHUN ANGGARAN 3PERPRES 54/2010Pelaksanaan pekerjaan untukmasa lebih dari 1 TahunAnggaran atas beban anggaran 12 bulan 12 bulan 12 bulanPERPRES 16/2018 12 bulan12 bulan12 bulan”Dalam hal dilakukanpenyesuaian, apakah bisamelibatkan Ahli HukumKontrak?”12 bulan Pekerjaan yang penyelesaiannyalebih dari 12 bulan atau lebih dari1 Tahun Anggaranpekerjaan yang memberikanmanfaat lebih apabila dikontrakkanuntuk jangka waktu lebih dari 1Tahun Anggaran dan paling lama 3Tahun Anggaran.

PERUBAHAN KONTRAKmenambah ataumengurangi volumeyang tercantumdalam Kontrak01MengubahVolume02MengubahJenis KegiatanMenambahdan/ataumengurangi jeniskegiatanmengubah spesifikasi teknissesuai dengan kondisilapangan03mengubahspesifikasi am hal terdapat perbedaan antarakondisi lapangan pada saatpelaksanaan dengan gambar dan/atauspesifikasi teknis/KAK yang ditentukandalam dokumen Kontrak, PPK bersamaPenyedia dapat melakukan perubahankontrak“Apakah dalam pelaksanaanAdendum kontrak juga perlumendapatkan Pendapat Ahli HukumKontrak ?”1111

Pemberian Kesempatan dengan Batasan 50 Hari12AdendumPenilaian PPKDalam hal Penyedia gagalmenyelesaikan pekerjaan sampai masapelaksanaan Kontrak berakhir, namunPPK menilai bahwa Penyedia mampumenyelesaikan pekerjaan, PPKmemberikan kesempatan Penyediauntuk menyelesaikan pekerjaanLewat TahunPemberian Kesempatan dapatmelampaui Tahun Anggaran“Apakah Pemberian Kesempatan juga melibatkanAhli Hukum Kontrak?”dimuat dalam adendum kontrakyang didalamnya mengatur waktupenyelesaian pekerjaan,pengenaan sanksi dendaketerlambatan kepada Penyedia,dan perpanjangan JaminanPelaksanaan.Pemberian kesempatan kepada Penyediamenyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender, sejak masa berakhirnyapelaksanaan pekerjaan.Besarnya denda keterlambatan adalah:1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagianKontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.12

Berakhirnya Kontrak atau Serah Terima PekerjaanPembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuaidengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masapemeliharaan berakhir (serah terima kedua). Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaranberikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syaratPenyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.

Ketentuan Pendapat Ahli Hukum KontrakPeraturan LKPP No.9 Tahun 2018:”Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dilakukansetelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak”Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah :1. Mempunyai risiko tinggi;2. Memerlukan teknologi tinggi;3. Menggunakan peralatan yang didesain khusus; dan/atau4. Sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dantujuan Pengadaan Barang/Jasa.14

Pengadaan untuk Mendukung IKN15

Pengadaan untuk Mendukung IKN16

TERIMA KASIHEmail: biro.hukum@Bappenas.go.idWebsite: birohukum.bappenas.go.id17

dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Penilaian PPK Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan

PELAKSANAAN LELANG BARANG DAN JASA Diberitahukan bahwa PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Sanga Sanga, mengumumkan Pelelangan Umum untuk Barang sebagaimana dirinci di bawah ini, berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;