ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERIMAAN PAJAK DAERAH .

3y ago
75 Views
6 Downloads
238.36 KB
9 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERIMAAN PAJAKDAERAH KOTA MALANGAvian Nur AndiantoUniversitas Brawijaya Malangaviannurandrian1996@gmail.comAmelia Ika PratiwiUniversitas Brawijaya Malangm3lly 16@yahoo.co.idAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat efektivitas dan efisiensi penerimaanpajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Data yang dipakai berupa hasil wawancarakepada responden langsung yang ada di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Teknikpengambilan data yang digunakan untuk mengetahui bagaiamana efektivitas dan efisiensi penerimaanpajak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang adalah dengan observasi langsung, dokumentasidan wawancara. Hasil dari penelitian adalah adanya penurunan rasio efektivitas dari tahun 2013 ketahun 2014 yang disebabkan kenaikan target penerimaan yang tidak disertai kenaikan rasio pajakpada pajak restaurant, pajak hiburan,pajak penerangan jalan,pajak BPHTB, PBB dan rasio efisiensisetiap tahunnya mengalami kenaikan dikarenakan biaya pengeluaran yang semakin besar setiaptahunnya.Keywords: Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak DaerahPENDAHULUANKemajuan yang pesat, khususnya dibidang ekonomi telah menjadikan Kota Malang menjadikota terbesar kedua di Jawa Timur. Sejalan dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah yang dimanasuatu daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber potensi pendapatan asli daerahuntuk digunakan guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pajak Daerah merupakan salah satusumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pengelolaannya di Kota Malang berpedoman padaUndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun2000 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010(Tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah).Pajak Daerah menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan Pasal 1 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuranrakyat.246

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017Kota Malang melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang merupakan objek penelitianyang menarik, dikarenakan daerah ini terus meningkatkan aparatur daerahnya, terlihat dari LaporanRealisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang tahun anggaran 2013 sampai 2015, juga sumbanganPenerimaan Pajak Daerah yang cenderung meningkat di tahun 2013-2015 dari pajak hotel, pajakrestoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, PBB danpendapatan lain-lain yang sah. Akan tetapi terjadi penurunan pada tingkat efektivitas di tahun 2014sebesar 5,7%.Peningkatan pajak daerah diharapkan akan mengurangi ketergantungan terhadappembiayaan dari pusat sehingga mampu meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah. Berdasarkanlatar belakang masalah di atas, pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawabanterhadap publik yang merupakan stakeholder perlu menjadi perhatian agar dana yang ada digunakantepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berkaitan langsung dengan kebijakankeuangan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan anggaran secara efisien dan efektif, yang menjadipermasalahan adalah bagaimana tingkat efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah padaDinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Berdasarkan pengamatan Penulis dapat merumuskan masalahyaitu “Bagaimana tingkat efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak daerah di Dinas PendapatanDaerah Kota Malang ?”TINJAUAN PUSTAKAPerpajakanPengertian Pajak menurut Undang-Undang pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009, sebagai berikut :Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ng dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung. Menurut Rochmat Soemitro (dalam Suandy,2011) dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan adalah sebagaiberikut:Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011: 1), yaitu:1) Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaranpengeluarannya.2) Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidangsosial ekonomi247

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017Berdasarkan pengertian pajak yang dijelaskan oleh beberapa ahli diatas bahwa pajak, Secarateoritis dan praktis dapat dilihat bahwa pajak memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan negara danmasyarakat. Menurut Waluyo (2008:6) terdapat dua fungsi pajak, yaitu:1. Fungsi Penerimaan (Budgeter)Pajak berfungsi sebagai sumber dan yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaranpengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaandalam negeri.2. Fungsi Mengatur (Reguler)Pajak berfungsi sebagai alat untuk megatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial danekonomi. Sebagai contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapatditekan. Demikian pula terhadap barang mewahPembagian pajak dibagi menjadi tiga (Suandy, 2011:35) yaitu :1. Pembagian Pajak berdasarkan Golongannya :a. Pajak LangsungPajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yangbersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh).b. Pajak Tidak LangsungPajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihaklain sehingga sering disebut juga sebagai pajak tidak langsung. Misalnya: Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.2. Pembagian Pajak berdasarkan sifatnya :a. Pajak SubjektifPajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikankondisi/ keadaan wajib pajak. Dalammenentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaanmaterialya, yaitu gaya pikul. Gaya pikul adalah kemampuan Wajib Pajak memikul pajaksetelah dikurangi biaya hidup minimum.b. Pajak ObjektifPajak Objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkantimbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupunbadan. Jadi, dengan perkataan lain pajak objektif adalahpengenaan pajak yang hanyamemperhatikan kondisi objeknya saja.3. Pembagian Pajak berdasarkan wewenang pemungutnya :a. Pajak Pusat/NegaraPajak Pusat/Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusatyang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.248

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017Pajak Pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN).b. Pajak DaerahPajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yangpelaksanaannya dilakukan olehDinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah diatur dalamundang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagai berikut :1. Pajak HotelSetiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama PajakHotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnyadengan dipungut bayaran, yang mencakup jugamotel, losmen, gubuk pariwisata, wismapariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlahkamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif pajak hotel yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).2. Pajak RestoranSetiap pelayanan yang disediakan restoran denganpembayaran dipungut pajak dengan namaPajak Restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungutbayaran, yang mencakup jugarumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnyatermasuk jasa boga/katering. Tarif pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).3. Pajak HiburanSetiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, maka dipungut pajak dengan namaPajak Hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaianyang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif pajak hiburan yang tertinggi ditetapkan sebesar40% (empat puluh persen).4. Pajak ReklameSetiap penyelenggaraan Reklame dipungut pajak dengan nama Pajak Reklame. Reklame adalahbenda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuankomersial memperkenalkan menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umumterhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan ataudinikmati oleh umum. Tarif pajak reklame yang ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).5. Pajak Penerangan JalanSetiap penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan namaPajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh darisumber lain. Tarif pajak hotel yangditetapkan sebesar 8% (delapan persen).249

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei20176. Pajak ParkirSetiap penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan denganpokok usaha maupun yangdisediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempatpenitipan kendaraan bermotor, dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir. Pajak Parkir adalahpajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakanberkaitandengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempatpenitipan kendaraan bermotor. Tarif pajak parkir yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluhpersen).7. Pajak Air TanahSetiap pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak AirTanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaantanah. Tarif pajak air tanah yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).8. Pajak Sarang Burung WaletSetiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet dipungut pajak dengannama Pajak Sarang Burung Walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocaliayaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi. Tarifpajak sarang burung wallet yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).Ciri- Ciri Yang Melekat pada Definisi Pajak1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat di tunjukkan adanya kontraprestasi individual olehpemerintah.3. Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masihterdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.METODEMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakanpendekatan study kasus. Penelitian ini berlokasi di Dinas Pendapatan Kota Malang. Teknik analisisyang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi dari data sekunder di Dinas PendapatanKota Malang.HASIL DAN PEMBAHASANTabel 1.Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2013-2015Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang250

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 MeiTahunAnggaranTarget 15272,000,000,000.00Sumber: Data diolah peneliti1hasiluntuk2017Realisasi 6.48%Sangat EfektifSangat EfektifSangat EfektifKeteranganPersentaseSangat efektifEfektifCukup efektifKurang efektifTidak efektif 10010090 – 9975 – 89 75TabelmenunjukkanperhitunganmengetahuiRasio Efektivitas. Pada kolom pertama mencantumkan tahun anggaran yaitu tahun 2013 sampai2015 dan pada kolom kedua dan ketiga adalah Target dan Realisasi yang merupakan Targetpenerimaan pajak daerah dan Realisasi Penerimaan pajak daerah. Secara keseluruhan, rata-ratatingkat efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malangselama tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2015 pada persentase 116.48% dan dinyatakansangat efektif. Hal ini menunjukan kinerja pemerintah dalam merealisasikan pendapatan aslidaerah berdasarkan potensi riil daerah dalam tahun anggran 2013-2015 sudah sangat baik.Tingkat efektivitas Penerimaan pajak daerah Kota Malang tahun anggaran 2013-2015diuraikan sebagai berikuta. Pada tahun 2013, rasio efektivitas Kota Malang sebesar 113.42% Kinerja keuangan KotaMalang berdasarkan rasio efiektivitas penerimaan pajak daerah tergolong sangat efektifkarena berada dalam kisaran lebih dari 100%. Hal tersebut menggambarkan pencapaianPenerimaan pajak daerah Kota Malang tahun 2013 melampaui target yang telah di tetapkansebesar Rp 210.287.899.778,18 dan Realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2013 sebesarRp 238.499.748.161,57.b. Pada tahun 2014 mengalami penurunan presentase dari tahun 2013 yaitu dari 113.42% turunmenjadi 107.72% tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi ke efektivitas karena masih lebihdari 100% jadi melebihi target dari Rp.260.000.000.000,00 dan Realisasi tahun 2014Rp.280.076.749.369,87.c. Pada tahun 2015 rasio efektivitas mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 8.75% yaitudari 107.72 % menjadi 116.48% hal tersebut menunjukkan rasio efektivitasnya sangat efektifdari target Rp 272.000.000.000,00 dan Realisai tahun 2015 Rp 316.814.967.743,76.251

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017d. Selisih rasio efektivitas dari tahun 2013 ke tahun 2014 yaitu 113,42% ke 107,72% berartimengalami penurunan presentase rasio efektivitas karena adanya penurunan rasio penerimaanpajak daerah sebagai berikut :Tabel 2.Penurunan Rasio di tahun 2014UraianRasio Tahun 2013Pajak RestaurantPajak HiburanPajak Penerangan JalanPajak BPHTBPBBSumber: Data diolah 1,42%13,96%4,78%Berdasarakan data tersebut menggambarkan penurunan rasio efektivitas dari tahun 2013ke tahun 2014, pada dasarnya kinerja Dispenda tersebut sangat baik walaupun rasio efektivitasnyapada tabel diatas menunjukkan penurunan tetapi masih melampaui dari target yaitu lebih dari100% dan Realisasi Penerimaannya juga mengalami kenaikan, faktor yang menyebabkanpenurunan rasio efektivitas di tahun 2014 menurun di bandingkan tahun 2013 karena adanyakenaikan Target penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang tersebut, dantidak disertai kenaikan rasio pajak pada pajak restaurant ,pajak hiburan,pajak peneranganjalan,pajak BPHTB, PBB sehingga rasio efektivitas di tahun 2014 mengalami penurunan.Tabel 3.Tingkat Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2013-2015 Dinas PendapatanDaerah Kota MalangTahunAnggaranBiaya PemungutanPajak 48,451,278.002015Sumber: Data diolah penelitiRealisasi ( Rp)Rasio 69.87316,814,967,743.764.4%4.6%4.9%Sangat EfisienSangat EfisienSangat EfisienKeteranganPersenSangat EfisienEfisienCukup EfisienKurang EfisienTidak Efisien 10 %10%-20%21%-30%31%-40% 40 %252

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2017Dalam Tabel 2 tersebut menunjukkan rasio efisiensi selama tahun 2013 sampai tahun2015. Berdasarkan kriteria efisiensi yang digunakan, menunjukkan bahwa Dinas PendapatanDaerah Kota Malang telah melaksanakan kegiatan pengelolaan dengan sangat efisien, berartimanfaat yang didapatkan lebih besar daripada jumlah biaya yang dikeluarkan. Walaupun setiaptahunnya tergolong sangat efisien, tetapi tingkat efisiensi pajak daerah terus mengalami kenaikandi setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi olehpeningkatan realisasi setiap tahunnya dan dipengaruhi besarnya biaya yang dikeluarkan.Rasio efisiensi tahun anggaran 2013-2015 dapat diuraikan pada pembahasan berikut ini :a. Pada tahun 2013, rasio efisiensi penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah KotaMalang sebesar 4,4%. Kinerja keuangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang berdasarkanefisiensi pada tahun 2013 tergolong Sangat efisien, karena rasio efisiensi berada dalamkurang dari 10%. Efisiensi tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah KotaMalang memperoleh penerimaan pajak daerah telah berhasil menekan biaya yangdikeluarkan. Biaya pemungutan pajak daerah pada tahun 2013sebesar Rp 10.514.394.988,91dari total Penerimaan pajak daerah yang terealisasi, yaitu sebesar Rp 238.499.748.161,57.b. Pada tahun 2014, rasio efisiensi penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah KotaMalang sebesar 4,6% atau naik sebesar 0,2% dari tahun 2013. Sehingga pada tahun inikinerja keuangan nya sangat efektif walau mengalami rasio kenaikan tetapi masih dibawah10%,c. Pada tahun 2015, rasio efisiensi penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah KotaMalang sebesar 4,9% atau naiksebesar 0,3% dari tahun 2014. Hal tersebut menunjukkanbahwa kinerja keuangan berdasarkan rasio efisiensi penerimaan pajak daerahtergolongsangat efisien.SIMPULAN DANBerdasarkan hasil analisa dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulansebagai berikut:1)Perkembangan penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang selama tahun2013 sampai tahun 2015 mengalami kenaikan realisasi penerimaan pajaknya, tetapi rasioefektivitas nya mengalami penurunan sebesar 5,7% di tahun 2013 ke tahun 2014 hal ini dikarenakan adanya kenaikan target penerimaan pajak setiap tahunnnya dan tidak disertai dengankenaikan pada pajak restaurant, pajak hiburan,pajak penerangan jalan,pajak BPHTB dan PBB.253

Seminar Nasional & Call For Paper, FEB Unikama “Peningkatan Ketahanan EkonomiNasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei2)2017Penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang selama tahun 2013 sampaitahun 2015 pada masing-masing tahun secara keseluruhan tergolong sangat efektif. Karena padasetiap tahunnya melebihi target yang telat di tetapkan atau realisasi penerimaan pajak daerahnyalebih dari 100%.3)Penerimaan pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang tergolong sangat efisienwalaupun mengalami kenaikan rasio efisiensi di tahun 2013 sampai tahun 2015 atau dalam artimengalami kenaikan setiap tahunnya hal ini di karenakan target penerimaan pendapatanmeningkat dan biaya pengeluaran juga ikut meningkat tetapi kinerjanya masih sangat efisienKarena tidak lebih dari 10%.SARANBerdasarkan pada hasil analisa dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka dapat diberikan saransebagai berikut :1. Perlu aktif memberikan penyuluhan tentang pentingnya membayar pajak daerah dan melakukanpenyederhanaan prodesur pembayaran pajak daerah untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak,sehingga dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak.2. Perlu meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pemungutan pajak daerahuntuk meningkatkan penerimaan

Nasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, 17 Mei 2017 246 ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA MALANG Avian Nur Andianto Universitas Brawijaya Malang aviannurandrian1996@gmail.com Amelia Ika Pratiwi Universitas Brawijaya Malang m3lly_16@yahoo.co.id Abstrak

Related Documents:

menambah penerimaan dan menciptakan tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih baik. Penelitian tentang Efisiensi dan efektivitas pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah ini sudah pernah dilakukan oleh Julastiana dan Suartana (2013) dan Enggar, Rahayu dan Wahyudi (2011)mereka meneliti di tempat yang berbeda yaitu Klungkung (Bali) dan Jambi.

mengetahui tingkat efisiensi, efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD di Kabupaten Banyumas dari tahun 2013-2016. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan studi deskriptif, dan dengan teknik analisis deskriptif menggunakan indikator nilai interpretasi efisiensi, efektivitas dan kontribusi.

kantor dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja kantor salah satunya ditentukan oleh efisiensi dan efektivitas kerja pegawainya. Efisiensi berkaitan dengan beberapa masukan yang diperlukan untuk menghasilkan suatu unit keluaran, kalau efektivitas maksudnya adalah kemampuan suatu unit untuk

ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) Umi Yunianti Universitas PGRI Yogyakarta Abstract This study aims to determine efficiency and effectiveness of budget revenue and expenditure of the village (APBDesa) Argodadi village, Sedayu sub-district, Bantul district in the 2010 - 2013 budget period.

ANALISIS KONTRIBUSI, EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PPJ, BPHTB DAN PBB-P2 TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN BANYUMAS PERIODE 2013-2016 SKRIPSI Diajukan Kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) Oleh : RIA DWIASTUTI NIM 1423203117

MENINGKATKAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI DALAM MENGOLAH PROSES EVALUASI BELAJAR SISWA DI SMK NEGERI 6 SURABAYA Oleh Syaifullah A. PENDAHULUAN Pelaksanaan pembelajaran di kelas membawa konsekuensi kepada seorang guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya, sebab guru yang kompeten akan lebih mampu mengelola kelas dan melaksanakan evaluasi .

Pengukuran beban kerja dibutuhkan agar perawat dapat optimal dalam menjalankan tugasnya. Beban kerja yang tepat akan memacu perawat untuk bekerja lebih produktif. Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas karyawan yang berimplikasi pada efisiensi dan efektivitas perusahaan.

on criminal law reforms which I had begun in 2001 when still working as an attorney. Observing the reforms in action and speaking with judges and lawyers not only helped to inform my own work, but also helped me to see how legal reform operates in a