KODE ETIK MAHASISWA - PPs UNJ

3y ago
34 Views
3 Downloads
659.92 KB
35 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Allyson Cromer
Transcription

BUKU 4KODE ETIK MAHASISWADI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTAUNIVERSITAS NEGERI JAKARTATAHUN 2015

KODE ETIK MAHASISWAUNIVERSITAS NEGERI JAKARTADisahkan,Di JakartaPada tanggal 23 Desember 2015Rektor,Universitas Negeri JakartaProf. Dr. DjaaliNIP. 195509021979031001i

KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang MahaEsa, akhirnya buku-buku pedoman yang digunakan untukpenyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi, di UniversitasNegeri Jakarta dapat selesai. Buku pedoman ini ditulissebagai upaya menciptakan atmosfir akademik yang kondusifuntuk memberdayakan seluruh potensi sivitas kesinambungan di Universitas Negeri Jakarta.Buku pedoman ini berjumlah sebelas buah disusun oleh timkomisi Senat Universitas Negeri Jakarta.Sebelas bukupedoman tersebut adalah:Buku 1.Pedoman Pengangkatan Guru Besar Tetap danGuru Besar Tidak Tetap serta PenganugerahanGelar Doktor Kehormatan.Buku 2.PedomanPencegahan,PenanggulangandanPemberian Sanksi Terhadap Tindak Plagiat diUniversitas Negeri Jakarta.Buku 3. Kode Etik Dosen Universitas Negeri Jakarta.Buku 4. Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.Buku 5. Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas NegeriJakarta.Buku. 6. Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan UniversitasNegeri JakartaBuku 7.Pedoman Pola PengembanganUniversitas Negeri JakartaKemahasiswaanBuku 8. Pedoman Kredit Keaktifan Mahasiswa UniversitasNegeri JakartaBuku 9. Pedoman Kerjasama Universitas Negeri JakartaBuku 10. PedomanPengabdianUniversitas Negeri JakartaiiKepadaMasyarakat

Buku 11. Pedoman Pembukaan ProgramUniversitas Negeri JakartaStudiBaruDiharapkan dengan terbitnya buku pedoman tersebut,kualitas penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi diUniversitas Negeri Jakarta lebih meningkat, memiliki dampaklangsung kepada pencapaian Visi, Misi dan TujuanUniversitas Negeri Jakarta.Jakarta, 23 Desember 2015Rektor Universitas Negeri JakartaProf. Dr. DjaaliNIP. 19550902 197903 1 001iii

DAFTAR ISILEMBAR PENGESAHAN.iKATA PENGANTAR.iiDAFTAR ISI .ivSK REKTOR .1BAB IKetentuanUmum .6BAB IIMaksud, Tujuan dan Manfaat.8BAB IIIPemberlakuan .9BAB IV Standar Perilaku .10BAB VHak dan Kewajiban .11BAB VI Ruang Lingkup .13BAB VII Larangan . .22BAB VIII Sanksi .23BAB IX Penegakan Kode Etik . .24BAB XPembelaan dan Rehabilitasi .27BAB XI Ketentuan Penutup.27TIM PENYUSUN .29iv

KEPUTUSANREKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTANOMOR : 1725 /SP/2015TENTANGKODE ETIK MAHASISWAUNIVERSITAS NEGERI JAKARTAMenimbang: a.b.c.Bahwadalamrangkapenyelenggaraan proses belajarmengajardanpelaksanaanseluruh aktivitas kemahasiswaanyang transparan, responsif, nperaturan perundang-undanganyang berlaku, diperlukan suatustandar perilaku sebagai dasarbersikap dan bertindak bagimahasiswa Universitas NegeriJakarta;Bahwa segala kegiatan akademikdan non akademik akan dapatberjalan dengan baik dan lancerapabila terdapat komitmen dariseluruh civitas akademika, untukbersikap dan bertindak sesuaidengan hak dan kewajibannyamasing-masing, dalam rangkapencapaian visi, misi, dan tujuanUniversitasNegeri Jakarta;Bahwa berdasarkan pertimbanganpada huruf a, dan b diatas, arta1

tentang Kode Etik MahasiswaUniversitas Negeri Jakarta.Mengingat2: 1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun2002 tentang Sistem NasionalPenelitian, Pengembangan, danPenerapanIlmuPengetahuan(Lembaran Negara Tahun 2002Nomor 84, Tambahan LembaranNegara Nomor 4219);2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem PendidikanNasional(LembaranNegaraTahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Nomor 4301);3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun2012 tentang Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Tahun 2012Nomor 158, Tambahan LembaranNegara Nomor 5336);4.Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan jo. PeraturanPemerintah Republik IndonesiaNomor 32 Tahun 2013 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran NegaraTahun 2013 Nomor 71, TambahanLembaran Negara tang

PenyelenggaraanPendidikanTinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Tahun2012 Nomor 158, TambahanLembaran Negara Nomor 5336);6.Peraturan Presiden Nomor 13Tahun 2015 tentang KementerianRiset, Teknologi, dan PendidikanTinggi (Lembaran Negara Tahun2015 Nomor 14, TambahanLembaran Negara Nomor 5670);7.Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 49 Tahun2014 Tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi;8.Keputusan Presiden Nomor 93Tahun 1999 tentang PerubahanIKIP Jakarta menjadi UniversitasNegeri Jakarta;9.Keputusan Menteri PendidikandanKebudayaanNomor155/U/1998 tentang PedomanUmum Operasi KemahasiswaanPerguruan Tinggi;10.Keputusan Menteri PendidikandanKebudayaanNomor280/O/1999 tentang SusunanOrganisasidanTataKerjaUniversitas Negeri 3

Nomor104/MPK.A4/KP/2014tanggal 24 April 2014 TentangPengangkatan Rektor UniversitasNegeri Jakarta.412.Keputusan Menteri n Menteri nDirekturJenderalPendidikan Tinggi p/2002Tanggal 5 Juni 2002 tikDalamKehidupan Kampus.15.KeputusanDirekturJenderalPendidikan Tinggi p/2014tentangPanduanUmumPengenalan Kehidupan KampusBagi Mahasiswa Baru.

MEMUTUSKANMenetapkan: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITASNEGERI JAKARTA TENTANG KODEETIKMAHASISWAUNIVERSITASNEGERI JAKARTAKESATU: Menetapkan Kode Etik MahasiswaUniversitas Negeri Jakarta sebagaimanaterlampir.KEDUA: Kode Etik Mahasiswa Universitas NegeriJakarta berlaku bagi seluruh GA: Keputusan ini berlaku sejak tanggalditetapkan dengan ketentuan apabiladikemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan akan diperbaiki sebagaimanamestinya.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2015REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA,DJAALINIP. 195509021979031001Tembusan :1. Para Pembantu Rektor UNJ;2. Para Dekan Fakultas UNJ;3. Pertinggal.5

Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri JakartaNomor: 1725/sp/2015Tanggal: 23 Desember 2015Tentang: Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri JakartaBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:1. Universitas adalah Universitas Negeri Jakarta sebagaiPerguruan Tinggi Negeri.2. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yangmengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikanakademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalamsatu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau kesenian tertentu.3. Rektor adalah pimpinan tertinggi universitas sebagaipenanggungjawab utama yang melaksanakan arahanserta kebijakan umum, menetapkan peraturan, normadan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan atas dasarpersetujuan Senat universitas.4. Dosen adalah pegawai Universitas dengan tugas utamamendidik, serta melakukan penelitian dan pengabdiankepada masyarakat.5. Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta adalah pesertadidik yang terdaftar secara sah pada salah satu programakademik, profesi, dan vokasi Universitas serta sedangbelajar menuntut ilmu di Lingkungan Universitas NegeriJakarta.6. i Universitas Negeri Jakarta.7. Alumni adalah lulusan Universitas Negeri Jakarta (IKIPJakarta).6

8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.Sivitas akademika adalah komunitas yang terdiri atasdosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi danmahasiswa Universitas Negeri Jakarta.Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilakuyang didalamnya berisi garis-garis besar nilai moral, dannorma yang mencerminkan masyarakat kampus yangilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat.Etika mahasiswa adalah nilai-nilai, asas-asas sertaakhlak yang harus diterapkan dalam kehidupan seharihari oleh mahasiswa dan/atau mahasiswi di lingkunganUniversitas Negeri Jakarta berdasarkan kepada normanorma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.Kode Etik adalah seperangkat peraturan yang mengatursikap, perilaku dan tutur kata mahasiswa UniversitasNegeri Jakarta.Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta adalahkode tertulis yang merupakan standar etika bagimahasiswa Universitas Negeri Jakarta dalam berinteraksidengan dosen, sesama mahasiswa, tenaga administrasi,alumni, dan masyarakat luas dalam lingkup kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler.Tata tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban,pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa sebagai salahsatu bentuk pelaksanaan etika mahasiswa UniversitasNegeri Jakarta.Kewajiban mahasiswa adalah segala sesuatu yang harusdilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka mencapaitujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Hak mahasiswa adalah segala sesuatu yang dapatdimiliki oleh mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.Pelanggaran adalah setiap perbuatan/tindakan yangbertentangan dengan segala sesuatu yang tercantumdalam Peraturan ini.Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan kepadamahasiswa yang melanggar kode etik.7

18. Pembelaanadalah ikhtiar yang dilakukan olehmahasiswa sebagai bentuk usaha pembelaan atauklarifikasi.19. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan hak darimahasiswa yang terkena sanksi.20. Komisi disiplin fakultas adalah komisi senat fakultasyang mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa.BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAATPasal kan sebagai Panduan bagi seluruh mahasiswauntuk beretika yang baik dalam melaksanakan aktivitas dilingkungan Universitas Negeri Jakarta dan di tengahmasyarakat pada umumnya.Pasal 3Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan danpelaksanaan Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Jakartaadalah untuk:1. Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, danberakhlak yang mulia.2. Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untukmendukungterwujudnya visi, misi, dantujuanUniversitas.3. Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teraturdengan iklim akademik yang kondusif4. Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, danpatuh pada norma kehidupan kampus.8

Pasal 4Manfaat Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Jakartaadalah:1. Memberikan panduan untuk mahasiswa dalam beretikadan berprilaku2. Memberikan koreksi diri untuk mahasiswa dalam halberetika dengan baik.3. Memberi aturan dalam pergaulan antar mahasiswa, antaramahasiswa dengan sivitas akademika Universitas, antaramahasiswa dengan Pimpinan Universitas di lingkunganUniversitas Negeri Jakarta.4. Memelihara fasilitas atau sarana prasarana di lingkunganUniversitas Negeri Jakarta.BAB IIIPEMBERLAKUANPasal 5Kode Etik Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuandan penerapan terhadap :1. Seluruh Mahasiswa Universitas;2. Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkunganUniversitas;3. Etika mahasiswa di luar lingkungan Universitas,sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secaralangsung dengan aktivitas yang disetujui oleh Universitasatau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatanekstrakurikuler.9

BAB IVSTANDAR PERILAKUPasal 6Standar perilaku yang baik mencerminkan ketinggian akhlakdan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalammasyarakat, yang meliputi:a. Mahasiswa harus beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yangdianut, jujur, optimis, aktif, kreatif, rasional, mampuberfikir kritis, rendah hati, sopan, mengutamakankejujuran akademik, mampu menghargai waktu, danterbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni.b. Mahasiswa harus mampu menunjukkan sikap sesuaidengan martabat keilmuan yang disandangnya yaknibergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,wajar, simpatik, edukatif, bermakna, dan sesuai dengannorma moral yang berlaku.c. Mahasiswa sebagai insan yang terdidik harus uan, teknologi dan seni yang mencerminkankejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian kepadaTuhan Yang Maha Esa, dan mendorong pada kualitashidup kemanusiaan.d. Mahasiswa harus mampu merancang, melaksanakan, danmenyelesaikan studinya dengan baik sesuai peraturanakademik yang berlaku.e. Mahasiswaharus mampu berperan aktif dalammewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman,bersih, tertib, dan kondusif.f. Mahasiswa harus mampu bertanggungjawab secara tahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinyauntuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.10

g. Mahasiswa harus mampu mencerminkan sikap sebagaikaum terpelajar dengan berpenampilan sederhana, sopan,bersih, dan rapih, sesuai dengan konteks keperluan.h. Mahasiswa sebagai manusia yang sadar diri dan sadarterhadap lingkungan harus selalu mampu menjagakeutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, danketenangan kampus.i. Mahasiswa dalam konteks kehidupan kampus harusmampu mengaktualisasikan sikap berdisiplin dalamsistem perkuliahan, sistem peraturan akademik, proseduradministrasi, agar sistem manajemen perkuliahanberlangsung lancar dan teratur.BAB VHAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWAPasal 7Hak MahasiswaSetiap mahasiswa memiliki hak :a. Memperoleh pendidikan dan pengajaran pada programstudi sesuai dengan persyaratan dan peraturan yangberlaku;b. Mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hakorang lain dan ketertiban umum;c. Memperoleh informasi yang benar tentang prestasiakademik;d. Memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan studi,penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penulisankarya ilmiah;e. Memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalammemperoleh ancaman dan/atau terganggu haknya sebagaimahasiswa;f. Menggunakan kebebasan mimbar akademik huan, teknologi, dan seni;g. Memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik,administrasi, dan kemahasiswaan;11

h. Mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuanstudi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yangberlaku;i. Memanfaatkan fasilitas Universitas Negeri Jakarta dalamrangka kelancaran kegiatan akademik;j. Memperoleh penghargaan dari Universitas Negeri Jakartaatas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yangberlaku;k. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang tidakdilarang di Universitas Negeri Jakarta.Pasal 8Kewajiban MahasiswaSetiap mahasiswa memiliki kewajiban :a. Menyelesaikan studinya sesuai beban studi berdasarkankepada ketentuan akademik yang berlaku;b. Mengikuti perkuliahan, praktikum dan menyelesaikantugas-tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telahdisepakati bersama dosen;c. Memelihara suasana akademik di kampus, menjunjungtinggi almamater dan menjaga kewibawaan sertamemelihara nama baik Universitas Negeri Jakarta;d. Menjaga netralisasi Universitas dari kegiatan politikpraktis;e. Menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, danseni;f. Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakanfasilitas kampus untuk kepentingan pribadi ataukelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengankegiatan akademik dan kemahasiswaan;g. Mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturanakademik yang berlaku di Universitas Negeri Jakarta;h. Berpakaian dan/atau berpenampilan sederhana, sopan,rapih, bersih, serta tidak bertentangan dengan normaagama dan tata susila;12

i. Menempatkan kendaraan pada tempat yang telahditentukan;j. Mematuhi segala peraturan yang terdapat di UniversitasNegeri Jakarta;k. Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.BAB VIRUANG LINGKUPETIKA MAHASISWAPasal 91.2.3.4.5.6.7.8.Etika mahasiswa terhadap dosen;Etika mahasiswa terhadap mahasiswa;Etika mahasiswa terhadap tenaga administrasi;Etika mahasiswa terhadap masyarakat;Etika mahasiswa terhadap Universitas;Etika mahasiswa dalam proses pembelajaran;Etika mahasiswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;Etika mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di luarproses pembelajaran.Pasal 10ETIKA MAHASISWA TERHADAP DOSENDalam hubungan antara mahasiswa dengan dosen, berlakuetika sebagai berikut:a. Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku,agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atautidak suka;b. Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalaminteraksi baik di dalam lingkungan maupun di luarlingkungan Universitas;c. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;13

d. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik danbelum tentu benar mengenai seorang dosen kepadadosen atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaranhukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuanhukum dan peraturan di lingkungan Universitas;e. Santundalammengemukakanpendapatataumengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentangkeilmuan yang disertai dengan argumentasi yangrasional;f. Jujur terhadap dosen dalam segala aspek;g. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang ataufasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengantujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;h. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidakmenggunakan pengaruh orang lain untuk tujuanmempengaruhi penilaian dosen;i. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsungmaupun dengan menggunakan orang lain terhadapdosen;j. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuanpembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelumberinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;k. Memelihara sopan santun pada saat mengajukankeberatan atas sikap dosen terhadap pimpinannyadisertai dengan bukti yang cukup;l. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidakterpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan olehdosen;m. Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjangperintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangandengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup ditengah masyarakat;n. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakan-nyaterkait interaksi dengan dosen.14

Pasal 11ETIKA MAHASISWA TERHADAP MAHASISWAa. Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku,agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaansuka atau tidak suka;b. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semuamahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkunganmaupun di luar lingkungan Universitas;c. Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntutilmu pengetahuan;d. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantuuntuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengannorma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalammasyarakat;e. Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa;f. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaanmahasiswa lain.g. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasanterhadap sesama mahasiswa baik di dalam lingkunganmaupun di luar lingkungan Universitas;h. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan;i. Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampudalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi;j. Bersama-sama menjaga nama baik Universitas dan tidakmelakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baikUniversitas;k. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangandengan mahasiswa lain;l. Tidak menggangu ketenangan mahasiswa lain yang sedangmengikuti proses pembelajaran; danm. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa ngan dengan norma hukum dan norma lainnyayang hidup di tengah masyarakat.15

Pasal 12ETIKA M

Kode Etik adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap, perilaku dan tutur kata mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. 12. Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta adalah kode tertulis yang merupakan standar etika bagi mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dalam berinteraksi dengan dosen, sesama mahasiswa, tenaga administrasi,

Related Documents:

memahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan Pelanggaran Kode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5 Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang .

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta. Buku. 6. Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta Buku 7. Pedoman Pola Pengembangan Kemahasiswaan . Kode Etik adalah norma atau kaidah yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap,

Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

Kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut. Bagian dari etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik bersifat normatif dan tidak empiris Cth : kode etik RS --- tidak hanya untuk lembaga tetapi orang yang ada .

Kode Etik kita bukan hanya meneladankan standar etis yang tegas di bidang-bidang yang kritis, tetapi juga menjelaskan cara kita hendaknya membawa diri ketika bertindak atas nama . Anda bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran Kode Etik, kebijakan, atau ketentuan kontrak. . dengan berbagai jenis dilema .

Kode Etik Tenaga Kependidikan Bab V Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 43 Kode Etik Penelitian Bab VI Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 56 Kode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat 2 . 1. Tujuan: a. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dan sanksi yang dikenakan. .

Un additif alimentaire est défini comme ‘’ n’importe quelle substance habituellement non consommée comme un aliment en soi et non employée comme un ingrédient caractéristique de l’aliment, qu’il ait un une valeur nutritionnelle ou non, dont l’addition intentionnelle à l’aliment pour un but technologique dans la fabrication, le traitement, la préparation, l’emballage, le .