PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 1 .

3y ago
126 Views
5 Downloads
482.99 KB
59 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

PERATURAN REKTORUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTANOMOR 1 TAHUN 2019TENTANGPERATURAN AKADEMIKUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTAKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA2019i

ii

KATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia, nikmat,rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Peraturan Akademik Tahun 2019dapat diselesaikan. Peraturan ini disusun sebagai penyempurnaanPeraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 13Tahun 2015.Penghargaan yang tinggi disampaikan kepada tim dan semuapihak yang telah berkontribusi pada penyusunan PeraturanAkademik UNY Tahun 2019. Semoga Peraturan Akademik 2019 inidapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan-kegiatan akademik.Yogyakarta, 31 Januari 2019Rektor,Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd.NIP. 19590901 198601 1 002iii

iv

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . .KATA PENGANTAR . .DAFTAR ISI . .TIM PENYUSUN .PERATURAN REKTOR UNY .BAB IBAB IIBAB IIIBAB IVBAB VBAB VIBAB VIIBAB VIIIBAB IXBAB XBAB XIBAB XIIBAB XIIIBAB XIVBAB XVBAB XVIKetentuan Umum .Penerimaan dan Persyaratan MenjadiMahasiswa .Struktur Kurikulum . .Pelaksanaan dan Waktu Perkuliahan .Penyelesaian Studi dan Cuti Kuliah .Fasilitas Akademik .Evaluasi Keberhasilan Studi . .Norma Akademik . .Alih Program Studi . .Kriteria Kelulusan . .Alih Perguruan Tinggi, Alih Kredit, GelarGanda, Rangkap Studi, dan ProgramKelanjutan Studi .Administrasi Akademik .Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)dan Karya Mahasiswa . .Sanksi Akademik . .Ketentuan Peralihan . .Ketentuan Penutup . .Lampiran: Kode Program Studi Universitas NegeriYogyakarta .viiiivvii14791013181925262730344243454547

vi

TIM PENYUSUNTim Penyusun Buku Peraturan Akademik UNY Edisi Tahun 2019adalah sebagai berikut:Pengarah: Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd.Prof. Dr. Edi Purwanta, M.Pd.Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes.Dr. rer.nat SenamPenanggung jawab : Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A.Ketua: Dr. Sugito, M.A.Sekretaris: Dr. Wagiran, M.Pd.Anggota: Dr. Suwarjo, M.Si.Dr. Maman Suryaman, M.Pd.Dr. Slamet Suyanto, M.Ed.Dr. Taat Wulandari, M.Pd.Moh. Khairudin, Ph.D.Dr. Or. Mansur, M.S.Prof. Sukirno, Ph.D.Prof. Dr. Suwarna, M.Pd.Drs. Setyo Budi Takarina, M.Pd.Drs. Sukirjo, M.Pd.Dr. Siswanto, M.Pd.Dr. Yudik Prasetyo, M.Kes.Dr. Sulis Triyono, M.Pd.Anang Priyanto, S.H., M.Hum.Teknis dan lay-out : Sofyanta, S.Pd.Mindiptono Akbar, S.S.vii

viii

PERATURAN REKTORUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTANOMOR 1 TAHUN 2019TENTANGPERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTAMenimbang : a.b.c.Mengingat: 1.2.bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9ayat (5) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2017 tentangStatuta Universitas Negeri Yogyakarta serta untukmeningkatkan proses dan hasil kegiatan akademikperlu kepastian hukum dalam penyelenggaraankegiatan akademik;bahwa dengan memperhatikan masukan RapatPimpinan Universitas Negeri Yogyakarta tanggal15 Januari 2019 perlu diperhatikan beberapausulan perubahan substansi isi peraturan akademikUniversitas Negeri Yogyakarta;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Rektor tentang PeraturanAkademik Universitas Negeri Yogyakarta;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4586);1

3.4.5.6.7.8.9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2012 Nomor 158, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5336);Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157);Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggidan Pengelolaan Perguruan Tinggi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5500);Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentangKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia, Nomor 23 Tahun 2011, tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35Tahun 2017 tentang Statuta Universitas NegeriYogyakarta;Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia Bidang PendidikanTinggi;2

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RINomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, SertifikatKompetensi, dan Sertifikat Profesi PendidikanTinggi;11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PedidikanTinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang StandarNasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan12. Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem PenjaminanMutu Pendidikan Tinggi;Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan13. Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor:107/M/KPT.KP/2017tentangPemberhentiandan Pengangkatan Rektor Universitas NegeriYogyakarta;Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2009 tentang14. Etika dan Tata Tertib Pergaulan Mahasiswa diKampus;Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta15. Nomor 4 Tahun 2009, tentang PengembanganKultur Universitas;Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta16. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik DosenUniversitas Negeri Yogyakarta;Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015,17. tentang Sistem Penjaminan Mutu InternalUniversitas Negeri Yogyakarta;MEMUTUSKANMenetapkan :PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURANAKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA3

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:1. Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkatUNY adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakanpendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuandan/atau teknologi serta menyelenggarakan pendidikanprofesi.2. Rektor adalah pemimpin UNY sebagai unsur pelaksanaakademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakannonakademik dan pengelolaan UNY untuk dan atas namaMenteri.3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengantugas utama mentransformasikan, mengembangkan, danmenyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melaluiPendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.4. Program Studi atau prodi adalah kesatuan kegiatanPendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum danmetode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikanakademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatanpembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang PendidikanTinggi.7. Kewenangan tambahan adalah kewenangan yang diperolehdengan menyelesaikan suatu paket studi tertentu yangpencapaian kompetensinya ditandai dengan sertifikat yangdikeluarkan oleh fakultas atau universitas.4

8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.Indeks Prestasi yang selanjutnya disingkat IP adalah nilairerata hasil belajar yang menggambarkan pencapaiankompetensi mahasiswa untuk semester tertentu.Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPKadalah nilai rerata hasil belajar yang menggambarkanpencapaian kompetensi mahasiswa dari semester pertamasampai dengan semester terakhir yang telah ditempuh secarakumulatif.Semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektifselama 16 (enam belas) minggu tidak termasuk ujian akhirsemester.Semester antara adalah program perkuliahan yangdiselenggarakan dalam rangka memperpendek masa studiselama paling sedikit 8 (delapan) minggu.Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah melakukanregistrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).Cuti kuliah adalah ketidakaktifan mahasiswa mengikutikegiatan akademik dalam satuan semester dengan izinRektor.Surat Keterangan Pernah Kuliah adalah surat yangmenerangkan bahwa seseorang pernah menempuh kuliah diUNY, namun tidak menyelesaikan studi.Bebas teori adalah capaian mahasiswa yang sudahmenyelesaikan semua mata kuliah kecuali Tugas Akhir.Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan wajib yang menjadibagian kurikuler, untuk meningkatkan soft skills mahasiswa,diantaranya mencakup Pengenalan Kehidupan Kampus bagiMahasiswa Baru (PKKMB), pelatihan Teknologi Informasidan Komunikasi (TIK), dan pembinaan soft skills.Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar kurikuleruntuk mengembangkan minat, bakat, dan kegemaranmahasiswa.Penasihat Akademik yang selanjutnya disingkat PA adalahdosen yang menjadi wali bagi mahasiswa untuk memberikan5

19.20.21.22.23.24.25.26.bimbingan, arahan, atau nasihat terkait dengan kegiatanakademik agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepatwaktu dengan prestasi akademik yang tinggi.Alih kredit yang selanjutnya disebut transfer kredit adalahpengakuan terhadap kelulusan mata kuliah atau capaiansejumlah satuan kredit semester yang telah diikuti olehmahasiswa perguruan tinggi lain di UNY, atau yang telahdiikuti oleh mahasiswa UNY pada perguruan tinggi selainUNY selama ia terdaftar sebagai mahasiswa di UNY.Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkatRPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaranseseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal,pendidikan informal, atau dari pengalaman hidupnya kedalam sektor pendidikan formal setelah melalui asesmen.Kebulatan program pendidikan adalah jumlah beban studiminimal yang harus ditempuh oleh mahasiswa untukmenyelesaikan studi di UNY.Administrasi Akademik adalah kegiatan untuk mengorganisir,melayani, menginventarisasi, dan mendokumentasikan hasilhasil kegiatan akademik agar dapat dikelola dan disimpandengan baik sehingga dapat menjadi suatu informasi yangakurat, akuntabel, sistematis dan mudah untuk diakses olehpihak yang membutuhkan.Kartu Hasil Studi yang selanjutnya disingkat KHS adalahdaftar nilai mata kuliah yang ditempuh mahasiswa dalamsatu semester.Dokumen hasil studi yang selanjutnya disingkat DHS adalahdaftar nilai mata kuliah yang sudah ditempuh mahasiswa.Transkrip nilai adalah daftar nilai mata kuliah yang ditempuhmahasiswa setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dariUNYSurat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnyadisingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasitentang pencapaian akademik atau kompetensi dari lulusanUNY.6

27. Yudisium merupakan penetapan dan pengumuman kelulusanmahasiswa yang telah menyelesaikan suatu kebulatan bebanstudi.28. Model kombinasi yang selanjutnya disebut blended learningadalah model pembelajaran yang memadukan prosespembelajaran tatap muka dan daring.29. E-learning penuh adalah model pembelajaran yang seluruhproses pembelajarannya dilakukan secara daring.30. Independent Study yang disingkat IS adalah perkuliahanmandiri pada suatu mata kuliah yang diampu oleh salahseorang dosen dengan memenuhi 16 kali pertemuan.31. Program Gelar Ganda adalah program pendidikan tinggiyang diselenggarakan oleh satu atau lebih perguruantinggi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswaatau lulusan suatu program studi mendapatkan gelarsarjana kedua dari program studi sejenis dengantambahan beban studi tertentu.BAB IIPENERIMAAN DAN PERSYARATAN MENJADIMAHASISWAPasal 2Proses Penerimaan Mahasiswa(1) Penerimaan mahasiswa dikoordinasikan oleh Kantor LayananAdmisi (KLA) UNY.(2) Penerimaan mahasiswa program diploma dan sarjanadilakukan setiap awal tahun akademik di semester gasal.(3) Penerimaan mahasiswa program profesi dan ProgramPascasarjana dapat dilakukan setiap semester.(4) Penerimaan mahasiswa dalam dan luar negeri untuk programmagister dan doktor dapat dilakukan setiap semester.7

(5) Penerimaan mahasiswa sebagaimana pada ayat 4 dapatdilakukan dengan ujian tulis berbasis komputer atauportofolio.(6) Penerimaan mahasiswa alih perguruan tinggi dapatdilakukan setiap semester sesuai dengan peraturan yangberlaku.(7) Prosedur penerimaan mahasiswa diatur dalam PeraturanRektor.Pasal 3Persyaratan Menjadi Mahasiswa(1) Untuk menjadi mahasiswa UNY, seseorang harus memenuhipersyaratan sebagai berikut.a. Lulus dan memiliki ijazah sekolah menengah atas atauyang sederajat bagi mahasiswa program diploma danprogram sarjana.b. Lulus dan memiliki ijazah minimal sarjana atau yangsederajat bagi mahasiswa program profesic. Lulus dan memiliki ijazah program sarjana dari programstudi terakreditasi bagi mahasiswa program magister.d. Lulus dan memiliki ijazah program magister dari programstudi terakreditasi bagi mahasiswa program doktore. Sanggup menaati peraturan yang ada di UNY.f. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelahmemenuhi persyaratan dan melalui prosedur tertentu yangditetapkan dengan Keputusan Rektor.8

BAB IIISTRUKTUR KURIKULUMPasal 4(1) Kurikulum UNY terdiri atas kurikulum program kependidikandan nonkependidikan(2) Struktur kurikulum program sarjana kependidikan terdiriatas 4 (empat) kelompok mata kuliah, sebagai berikut.a. Mata kuliah Universiter (MKU)b. Mata kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)c. Mata kuliah Fakulter (MKF)d. Mata kuliah Bidang Keahlian (MKBK)(3) Struktur Kurikulum program sarjana dan diplomanonkependidikan terdiri atas 3 (tiga) kelompok mata kuliah,sebagai berikut.a. Mata kuliah Universiter (MKU),b. Mata kuliah Fakulter (MKF),c. Mata kuliah Bidang Keahlian (MKBK).(4) Struktur Kurikulum program magister dan program doktorterdiri atas 2 (dua) kelompok mata kuliah, sebagai berikut.a. Mata kuliah Fondasi Keilmuanb. Mata kuliah Bidang Keahlian(5) Struktur Kurikulum program profesi guru terdiri atas 2 (dua)kelompok mata kuliah, sebagai berikut.a. Lokakarya Pengembangan Perangkat PembelajaranBidang Studi dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).b. Praktik Pengalaman Lapangan(6) Struktur Kurikulum program profesi lainnya disesuaikandengan kebutuhan pengembangan masing-masing profesi.9

BAB IVPELAKSANAAN DAN WAKTU PERKULIAHANPasal 5(1) Perkuliahan dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.(2) Satuan beban dan kebulatan studi yang harus ditempuhmahasiswa dinyatakan dengan satuan kredit semester,disingkat sks.(3) Jenis semester yang ada di UNY terdiri dari 3 jenis sebagaiberikut.a. Semester gasal dilaksanakan pada bulan Septembersampai dengan bulan Januari tahun berikutnya.b. Semester yang dilaksanakan pada bulan Februari sampaidengan bulan Agustus tahun berjalan.c. Semester antara dilaksanaan pada bulan Juli sampaidengan bulan Agustus tahun berjalan.(4) Jumlah tatap muka perkuliahan adalah 16 (enam belas) kaliper semester tidak termasuk ujian akhir semester.(5) Perkuliahan dapat dilakukan dengan blended learningataupun model e-learning penuh.(6) Penyelenggaraan perkuliahan dengan blended learningataupun model e-learning penuh diatur dalam PeraturanRektor.(7) Penyelenggaraan perkuliahan program S2 dan S3dilaksanakan melalui perkuliahan dan penelitian.(8) Penyelenggaraan perkuliahan program S3 dapat dilaksanakanmelalui penelitian (by research).(9) Dalam kondisi tertentu, perkuliahan dapat dilakukan melaluiindependent study dengan mengajukan surat permohonanke Rektor.(10) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana ayat (8) diaturdalam Peraturan Rektor.10

Pasal 6(1) Setiap dosen wajib menyelenggarakan kuliah 16 (enambelas) kali pertemuan perkuliahan tidak termasuk ujian akhirsemester.(2) Setiap dosen wajib mengisi presensi kuliah online.(3) Dosen yang belum memenuhi jumlah pertemuan perkuliahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhinyadengan cara mengganti jam perkuliahan dan/atau dengankegiatan yang setara.(4) Kegiatan mengganti jam perkuliahan dimasukkan ke dalampresensi kuliah online.(5) Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliahdalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh limaperseratus) pertemuan perkuliahan sebagaimana ayat (1).(6) Ketidakhadiran mahasiswa karena sakit atau melaksanakantugas yang disertai dengan surat keterangan atau surat izinyang dapat dipertanggungjawabkan, dihitung hadir.(7) Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuhpuluh lima perseratus) tidak berhak mengikuti ujian akhir,dan mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E.(8) Ujian akhir semester diselenggarakan secara serentak sesuaikalender akademik(9) Mahasiswa wajib mengisi evaluasi perkuliahan masingmasing mata kuliah yang diikutinya melalui laman https://emonev.lppmp.uny.ac.id/Pasal 7Alokasi waktu yang diperlukan untuk tatap muka per 1 (satu) sksadalah sebagai berikut.a. Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial.1) 50 (lima puluh) menit proses pembelajaran tatap muka.2) 60 (enam puluh) menit tugas pembelajaran terstruktur, dan3) 60 (enam puluh) menit tugas pembelajaran mandiri11

b.c.d.Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenisterdiri atas.1) Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit, dan2) Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit.Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktikbengkel, dan praktik lapangan diberi alokasi waktu 170(seratus tujuh puluh) menit, termasuk untuk penyusunanlaporan dan responsi.Pembelajaran berupa penelitian atau pengabdian kepadamasyarakat diberi alokasi waktu 170 (seratus tujuh puluh)menit termasuk untuk penyusunan proposal dan laporan.Pasal 8(1) Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah semester antaradengan ketentuan sebagai berikut.a. Mengulang mata kuliah yang pernah ditempuh dan/ataumengambil mata kuliah yang belum pernah ditempuhb. Jumlah sks yang dapat diambil oleh mahasiswa maksimal7 (tujuh) sksc. Membayar biaya semester antara sesuai dengan jumlahsks yang diambil.d. Mahasiswa tidak sedang mengambil cuti kuliah.(2) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalahsebagai berikut.a. Mata kuliah yang dapat ditempuh adalah mata kuliahteori yang ditawarkan program studi.b. Jumlah peserta minimal 20 (dua puluh) mahasiswa tiapkelas kecuali dengan izin Fakultas/Program Pascasarjanayang bersangkutan.c. Jumlah tatap muka perkuliahan 16 (enam belas) kalipertemuan tidak termasuk ujian akhir semester.12

d. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan palingsedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tatap mukayang terselenggara.e. Mahasiswa wajib mengisi evaluasi perkuliahan masingmasing mata kuliah yang diikutinya melalui laman https://emonev.lppmp.uny. ac.id/f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuhpuluh lima perseratus) tidak berhak mengikuti ujian akhirsemester, dan kepada mahasiswa yang bersangkutandiberi nilai E.g. Dosen yang belum memenuhi jumlah tatap mukaperkuliahan harus memenuhinya dengan cara menggantijam perkuliahan dan/ atau dengan kegiatan yang setara.h. Kegiatan mengganti jam perkuliahan dimasukkan kedalam presensi kuliah online.(3) Penyelenggaraan semester antara di Program Pascasarjanadiatur tersendiri dalam Peraturan Rektor.BAB VPENYELESAIAN STUD

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Related Documents:

(1) Rektor dapat membentuk lembaga lain dalam hal diperlukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Rektor ini. (2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Peraturan Rektor. Pasal 11 Susunan organisasi Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana tercantum

Pembekalan Ujian Dinas Tahun 2011 Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Tanggal 14 Juni 2011 Oleh: Udik Budi Wibowo Universitas Negeri Yogyakarta BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA 2011 . Udik Budi . Udik Budi Wibowo adalah Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Universitas Negeri Yogyakarta. Pemimpin Proyek Pendidikan Guru SD .File Size: 584KB

35 86Universitas Negeri Manado 001035 36 Universitas Negeri Makassar 001036 37 Universitas Negeri Jakarta 001037 88 38 Universitas Negeri Yogyakarta 001038 39 Universitas Negeri Surabaya 90001039 . 73 Politeknik Negeri Manado 005013 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 005

1. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta yang telah berkenan memberikan kesempatan untuk belajar di Universitas Negeri Yogyakarta. 2. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Yang telah memberikan ijin penelitian. 3. Ketua Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan yang telah memberikan ijin penelitian. 4.

24 Politeknik Negeri Manado PTN 25 Politeknik Negeri Medan PTN 26 Politeknik Negeri Media Kreatif PTN 27 Politeknik Negeri Nusa Utara PTN . 68 Universitas Negeri Manado PTN 69 Universitas Negeri Medan PTN 70 Universitas Negeri Pa

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN Dibuat oleh : Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Diperiksa oleh : Estu Miyarso, M.Pd. Dr. Sugeng Bayu W. RPP UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA RPP. STRATEGI BELAJAR & PEMBELAJARAN

2. Membangun Kultur Universitas Negeri Yogyakarta yang Cendekia, Mandiri, dan Bernurani (Penelitian Institusional 2008 oleh Prof. Dr. Sarbiran dkk.) 3. Berbagai penelitian yang ditawarkan Lembaga Penelitian UNY dengan skim khusus tentang Pendidikan Karakter di Universitas Negeri Yogyakarta (2009)

central bank independence while making some contribution to improving the effectiveness of public policy on these matters. JEL Codes: E42, E52, E58. Keywords: Monetary Policy; Central Banking . Patrick Honohan, nonresident senior fellow at the Peterson Institute for International Economics since March . 2016, was governor of the Central Bank of Ireland and a member of the governing council of .