STANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP) PELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI

3y ago
99 Views
14 Downloads
1.59 MB
84 Pages
Last View : 27d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronnie Bonney
Transcription

STANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP)PELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSIDOKUMEN: DJBM/SMM/PP/20TANGGAL: 19 Juli 2012KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGASTANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP)LEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 1 dari 3PENGESAHANSTATUS DOKUMENSTATUS DOKUMENASLINO. DISTRIBUSITANGGALDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGASTANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP)LEVEL 21.No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 2 dari 3BAGAN ALIRMulaiPPK melaksanakan PraPemilihanPenyedia JasaPokja/ULP melakukanpemilihanPenyedia JasaTidakDokumen SMK3Lengakap?YaPPK Kontrak dengan PenyediaJasaTidakDokumen Lengakap?···Permen 05 Tahun 1996tentang SMK3SOP K3 Penyedia JasaSNI ISO OHSAS 18001Pengguna Jasa memperbaikiDokumen KontrakYaPenyedia Jasa melaksanakanKontrakSerah Terima Hasil Pekerjaankepada Panitia Penerima HasilPekerjaanPanitia Penerima HasilPekerjaan melakukan VerifikasiSesuaiTidakYaPPK menerima PenyerahanPekerjaan SelesaiSelesaiDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGASTANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP)LEVEL 22.No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 3 dari 3RINCIAN PROSEDUR1)PPK melakukan pra pemilihan penyedia jasa terhadap kegiatan Suvey,Investigasi, Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi, menyerahkan prosespemilihan kepada Pokja/ULP.2)Pokja/ULP melakukan proses pemilihan penyedia jasa sesuai dengan kriteriayang telah ditetapkan. Bila kriteria telah tidak sesuai maka dilakukan prosespemilihan kembali, bila telah sesuai dengan kriteria maka di lanjutkan keproses kontrak oleh PPK.3)PPK melakukan kontrak dengan penyedia jasa.4)Penyedia jasa melakukan Pelaksanaan Kontrak mengacu kepada Permen 05Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3), Standard Operating Procedure (SOP) Penyedia Jasa serta SNI ISOOHSAS 18001 dengan di monitoring kegiatannya oleh PPK.5)Menyerahkan serah terima hasil pekerjaan ke Panitia Penerima HasilPekerjaan.6)Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan verifikasi dan menebitkan BeritaAcara Serah Terima Pekerjaan kemudian menyerahkan Pekerjaan Selesaikepada PPK.7)PPK menerima Penyerahan Pekerjaan Selesai.Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: i dari ivPENGESAHANSTATUS DOKUMENSTATUS DOKUMENASLINO. DISTRIBUSITANGGALDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: ii dari ivSEJARAH DOKUMENTANGGALCATATAN PERUBAHANKETERANGANDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: iii dari ivDAFTAR DISTRIBUSI DOKUMENNOMORUNIT KERJAUNIT KERJANOTASI01Sekretariat Ditjen BMSDBM02Direktorat Bina ProgramDITBP03Direktorat Bina TeknikDITBT04Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah IDITBPW-I05Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah IIDITBPW-II06Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah IIIDITBPW-III07Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IBBPJN I08Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IIBBPJN II09Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IIIBBPJN III10Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IVBBPJN IV11Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VBBPJN V12Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIBBPJN VI13Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIIBBPJN VII14Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIIIBPJN VIII15Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IXBPJN IX16Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XBBPJN X17Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIBBPJN XIDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: iv dari ivDAFTAR ISILembar Pengesahan11BAGAN ALIR22RINCIAN PROSEDUR3Lembar PengesahanIStatus DokumenISejarah DokumeniiDaftar Distribusi DokumeniiiDaftar isiiv1. Ruang lingkup12. Tujuan13. Definisi14. Acuan25. Ketentuan Umum36. Kondisi Khusus57. Bagan Alir, Tanggung Jawab, dan Wewenang67.1 Bagan Alir67.2 Tanggung Jawab dan Wewenang78. Rekaman/Bukti Kerja269. Lampiran28Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 1 dari 761. RUANG LINGKUP1.1. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan danKesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi ini berlaku bagi seluruh Unit PelaksanaKegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.1.2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan SMK3 Konstruksi ini terdiri dari :a. Petunjuk Teknis Pelaksanaan SMK3 Kontruksi pada Kegiatan Konstruksiyang dilaksanakan oleh penyedia jasa, meliputi:i. Jasa Konsultansi (survei, investigasi, perancangan/design dan/atauperencanaan, dan pengawasan),ii. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, termasukperbaikan berkala / preservasi.b. Petunjuk Teknis Pelaksanaan SMK3 Konstruksi pada PemeliharaanJalan dan Jembatan secara rutin yang dilakukan dengan swakelola.2. TUJUANPetunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan SMK3Konstruksi dalam pelaksanaankegiatan konstruksi jalan dan jembatandilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai dengan peraturanperundangan dan ketentuan teknis yang berlaku.3. DEFINISI3.1Survei, adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi yangdilakukan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja tertentu.3.2Investigasi, adalah penyelidikan tanah, untuk memperoleh hasil ujilapangan dan hasil uji laboratorium yang dilakukan berdasarkanKerangka Acuan tertentu.3.3Perancangan adalah kegiatan perekayasaan konstruksi dari tahapawal (preliminary design) sampai tahap akhir (final design), rinci (detaildesign), dan perencanaan (planning) yang terkait waktu (jadwalkegiatan konstruksi), dan sumber-daya (material, alat, lingkungan,tenaga kerja).3.4Perencanaan Teknis adalah kegiatan perancangan konstruksiberdasarkan hasil dari survei dan investigasi yang menghasilkan DetailEngineering Design (DED) dan Engineering Estimate serta dokumenlelang.Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 2 dari 763.5PelaksanaanKonstruksi adalah kegiatan untuk mewujudkan fisikjalan dan jembatan berdasarkan rancangan, rencana dan lingkuppekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan perubahanyang diperlukan.3.6Pengawasanadalah kegiatan mengawasi pelaksanaan konstruksi yangdilaksanakan oleh kontraktor sesuai dokumen kontrak danperubahannya.3.7Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, adalah segala kegiatanpemanfaatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai denganketentuan teknis, prosedur operasi standar, guna memastikan jalandan jembatan dapat berfungsi optimal dan aman, demi keselamatandan kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan.3.8Perservasi, renovasi, restorasi dan rehabilitasi adalah kegiatanperubahan fisik jalan jembatan, untuk mempertahankan, meningkatkanatau merevitali-sasi fungsi jalan jembatan, yang dilakukan berdasarkanhasil survei, investigasi, rancangan, rencana dan lingkup yangditetapkan dalam dokumen kontrak dan perubahannya termasukpengujian jika diperlukan, sampai pekerjaan diserah-terimakan3.9Dokumen adalah informasi dan media pendukungnya3.10 Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai ataumemberikan bukti pelaksana.4. ACUAN4.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;5.Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan;6.Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi,7.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan8.Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, tentang JalaN9.Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, tentang Jalan10.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/MEN/1980,Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan11.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 danMenteri Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatandan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.12.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1996, tentang SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).tentangDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 3 dari 7613.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008, tentangPedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009, tentang SistemManajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2010, tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.16.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2010, tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.17.Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untukKonstruksi Jalan dan Jembatan, Departemen Pekerjaan Umum,Direktorat Jenderal Bina Marga, No: 004 / BM / 2006, Desember 2006.18.Prosedur Pengendalian Dokumen No.Dok.: DJBM/SMM/PR/01; Rev.:00,;19.Prosedur Pengendalian Rekaman No.Dok.: DJBM/SMM/PR/02; Rev.:00,;20.Prosedur Audit Internal No.Dok.: DJBM/SMM/PR/03; Rev.: 00;21.PetunjukPelaksanaanDJBM/SMM/PP/01; Rev : 00;TinjauanManajemenNo.Dok:5. KETENTUAN UMUMa. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi, keselamatan dankesehatan pekerja, masyarakat umum, dan kelestarian lingkungan, makasemua peraturan perundangan dan persyaratan serta standar yang terkaitdengan teknik konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), danlingkungan harus menjadi dasar pertimbangan dan persyaratan dalam prosespengadaan barang/ jasa konstruksi jalan dan jembatan.b. Setiap tahapan pekerjaan dalam kegiatan konstruksi jalan dan jembatan,yang meliputisurvei,investigasi, perancangan dan perencanaan, pelaksanaankonstruksi, pengoperasian, pemeliharaan jalan dan jembatan, harus mengacukepada aspek rekayasa teknik, keamanan, keselamatan dan kesehatan, sertalingkungan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.c. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi pada masa pelaksanaandan pengoperasian, maka pada setiap tahapan kegiatan konstruksi harusmelakukan proses identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risikoDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 4 dari 76dan/atau rencana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai denganpedoman SMK3 Konstruksi.d. Kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta wewenang menerapkan SMK3Konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa, baik jasa konsultansimaupun jasa pelaksanaan konstruksi, harus dinyatakan secara jelas dalamproses pengadaan, dan dicantumkan dalam dokumen pemilihan, termasukkerangka acuan kerja (KAK), dan dalam dokumen kontrak, dan dokumenterlaksana.e. Penerapan SMK3 Konstruksi harus dilakukan sejak dari kegiatan menyusunkonsep rancangan, kajian kelayakan, survei dan investigasi teknis,perancangan dan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian danpemeliharaan jalan dan jembatan.f. Penerapan SMK3 Konstruksi pada kegiatan penyusunan konsep rancangan,kajian kelayakan dan survey serta investigasi teknis, adalah berupaidentifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan atau rencanaK3 Konstuksi guna meminimalisasi risiko kesalahan perancangan (unsafedesign) dan risiko kecelakaan konstruksi yang dapat berdampak terjadinyacedera dan fatalitas pekerja dan masyarakat umum, serta kerusakanlingkungan.g. Penerapan SMK3 Konstruksi pada kegiatan survey dan investigasi teknis yangmelibatkan tenaga ahli dan pekerja dalam kegiatan lapangan, penyedia jasawajib menyusun Rencana K3 Kontrak (safety plan), untuk menjaminkeselamatan dan kesehatan kerja petugas dalam melaksanakan surveydan/atau investigasi.h. Penerapan SMK3 Konstruksi pada kegiatan perancangan dan perencanaanjalan jembatan jalan dan jembatan serta jalan jembatan fasilitas terkait,adalah berupa identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risikodalam penetapan bentuk rancangan, penggunaan teknologi dan penggunaanmaterial serta sumber daya fisik lainnya, termasuk system dan metodeperhitungan struktur dan metoda pelaksanaan, sedemikian hingga dapatmenghasilkan keluaran berupa rancangan selamat (safe design), yaitu yangbisa dilaksanakan (constructability), bisa dikerjakan (workability), bisadipelihara (maintainability), dapat dipertahankan (sustainability) dan ramahlingkungan (environmental-friendly) dalam pelaksanaan dan pemeliharaan.i. Untuk memastikan proses perancangan dan perencanaan dapat berjalandengan baik dan untuk meminimalisasi kecelakaan kerja dan terhentinyaproses kegiatan, maka penyedia jasa konsultansi perancangan/perencanaan,harus menerapkan SMK3 di tempat kerjanya. Dan bila terkait dengan kegiatanfisik yang melibatkan tenaga ahli dan pekerja yang mempunyai risikoDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 5 dari 76terjadinya kecelakaan kerja, maka penyedia jasa tersebut harus membuat danmelaksana-kan Rencana K3 Kontrak (RK3K).j. Penerapan SMK3 Konstruksi pada kegiatan pelaksanaan konstruksi, perbaikandan pembongkaran, adalah berupa penyusunan RK3K, termasuk pelaksanaan,pengukuran dan peninjauan kembali untuk tindakan perbaikan danpencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja selama masa pelaksanaankontrak.k. Penerapan SMK3 Konstruksi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatanadalah berupa Rencana/Program K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaankerja, kecelakaan lalu-lintas, dan menjamin terpeliharanya fungsi jalan danjembatan, termasuk merencanakan/menyiagakan tindakan darurat bila terjadikecelakaan konstruksi, sehingga dapat meminimalisasi kerugian (fisik dan jiwamanusia)l. Untuk memastikan terlaksananya program pencegahan kecelakaankonstruksi, dan kecelakaan pekerja, serta pencegahan penyakit akibat kerja,dan untuk menjamin efektifitas penerapan SMK3, maka semua kegiatanSMK3 harus dimonitor dan dievaluasi secara mandiri oleh unit kerja terkait,dan dilaporkan kepada Atasan Langsung-nya untuk dikoreksi.m. Setiap pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang terkait SMK3 harus dibuktikandengan rekaman yang format dan isinya sudah ditetapkan sertaditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan tersebut dan AtasanLangsung-nya.n. Rekamanini wajib dikendalikan untuk dipakai sebagai bukti pelaksanaan SMK3dan sebagai acuan untuk proses monitoring dan evaluasi penerapan SMK3dalam kegiatan konstruksi jalan jembatan di lingkungan Bina Marga sesuaidengan peraturan perundangan dan ketentuan teknis yang berlaku.o. Untuk dapat melaksanakan prosedur ini dengan tepat dan benar, maka setiappetugas/penanggung jawab yang terkait SMK3 harus mendapatkan pelatihantentang K3 Konstruksi Jalan dan Jembatan, serta penjelasan dan sosialisasipenerapan Prosedur Teknis SMK3 Konstruksi ini.p. Prosedur ini secara periodik wajib dikaji ulang dan dilakukan perbaikan untukselalu menjamin terselenggaranya penerapan SMK3 dalam setiap tahapankegiatan konstruksi termasuk proses pengadaan jasa dilingkungan BinaMarga.6. KEADAAN KHUSUSTidak adaDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. DokumenPELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI: DJBM/SMM/PP/20Tgl berlaku: 19 Juli 2012HalNo. Revisi: 00Paraf :Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013: 6 dari 767. BAGAN ALIR,TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG7.1.BAGAN ALIRProsedur dan tanggung-jawab Pelaksanaan Teknis SMK3 Konstruksi adalahsebagaimana di uraikan dalam Tabel-tabel pada halaman yang berikut ini.MulaiPPK melaksanakan PraPemilihanPenyedia JasaPokja/ULP melakukanpemilihanPenyedia JasaTidakDokumen SMK3Lengakap?YaPPK Kontrak dengan PenyediaJasaTidakDokumen Lengakap?···Permen 05 Tahun 1996tentang SMK3SOP K3 Penyedia JasaSNI ISO OHSAS 18001Pengguna Jasa memperbaikiDokumen KontrakYaPenyedia Jasa melaksanakanKontrakSerah Terima Hasil Pekerjaankepada Panitia Penerima HasilPekerjaanPanitia Penerima HasilPekerjaan melakukan VerifikasiSesuaiTidakYaPPK menerima PenyerahanPekerjaan SelesaiSelesaiDilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDIREKTORAT JENDERAL BINA MARGAPETUNJUK PELAKSANAANLEVEL 2No. Dokumen: DJBM/SMM/PP/20PELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSITgl berlaku: 19 Juli 2012No. Revisi: 00Tgl. Kaji Ulang: 19 Juli 2013Hal: 7 dari 76Paraf :7.2 TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG7.1. Pekerjaan Survei.No1.Nama PekerjaanSurveiTahapanKegiatan· Pra PemilihanPenyedia JasaKegiatan terkait SMK3· Mencantumkan aspek-aspek SMK3 dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) antara lain :o Kewajiban memenuhi peraturan perundangan/standar K3 yang terkait denganpekerjaan tersebut (hendaknya disebutkan nomor UU dan pasalnya, standar yangterkait dan pasalnya) meliputi :a. Fasilitas kerja;b. Sarana kerja;c. Peralatan kerja.o Kewajiban memahami bahwa aspek K3termasuk untuk memberikan perlindungankepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi danlingkungan sekitar tempat kerja.o Kewajiban menerapan SMK3 Konstruksi misalnya :a. Menerapkan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko danpengendalian risiko);b. Membuat RK3K.o Kewajiban melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risikodan pengendalian risiko) pada Penggunaan teknologi untuk pelaksanaan pekerjaan.o Kewajiban membuktikan kompetensi Tenaga Ahli dalam menganalisa risiko, untukmenghasilkan rancangan selamat (misalnya dibuktikan dengan pengalaman kerjaatau sertifikat).o Kewajiban melampirkan analisa manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaianrisiko dan pengendalian risiko) padahasil keluaran pekerjaan survei.PenanggungJawabDisusun olehPPK, danDitetapkanolehPokja/ULPDilarang memperb

P P K m e la ks a n a ka n P ra P e m ilih a n P e n ye d ia J a s a . x S O P K3 P e n ye d ia J a s a x S NI IS O O HS AS 1 8 0 0 1 . melakukan proses identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko . KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

SOP-HR-020: Professional Development and Training SOP-HR-021: Disciplinary Proceedings SOP-HR-022: Retention and Exit Policy SOP-HR-023: Transfer Policy SOP-HR-024: Travel Reimbursement Policy SOP-HR-025: Rewards and Recognition SOP-HR-026: Employee Suggestion Scheme SOP-HR-027: IT, Internet, Email and Social Media Policy .File Size: 371KB