MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN MENTERI .

3y ago
43 Views
2 Downloads
604.24 KB
39 Pages
Last View : 24d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

MENTERI KEUANGANPage 1 of 16MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANMENTERI KEUANGANNOMOR 82/PMK.05/2007TENTANGTATA CARA PENCAIRAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARAMENTERI KEUANGAN,Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenangmenetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaranbelanja negara;b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaiBendahara Umum Negara, Menteri Keuangan perlu mengaturtata cara pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan danBelanja Negara yang dilakukan melalui Rekening Kas UmumNegara untuk membayar pengeluaran negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangantentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas UmumNegara;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3687);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 2 of 164. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4503).6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4614);8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212),sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4418);9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentangBagan Perkiraan Standar;11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentangSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 ndapatan dan Belanja Negara;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentangPenetapan Rekening Kas Umum Negara;14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 1990 tentangPenulisan Angka Rupiah Dalam Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara;Memperhatikan:Surat Anggota Pembina Auditama Keuangan Negara II BadanPemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01/S/IVXII/01/2004 Tanggal 14 Januari 2004 Perihal Penempatan Sisa DanaSubsidi dan PSO di Escrow Account;MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARAPENCAIRAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN 007/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 3 of 16DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUMNEGARA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkatDIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat olehMenteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh DirekturJenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan danberfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatanserta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.2. Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya adalah dokumenpelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA dandisahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas namaMenteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.3. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yangselanjutnya disingkat PA/Kuasa PA, adalah Menteri/ PimpinanLembaga atau Kuasanya yang bertanggung jawab ataspengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembagayang bersangkutan.4. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkatRekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uangnegara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selakuBendahara Umum Negara untuk menampung seluruhpenerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negarapada bank sentral.5. Unit Verifikasi dan Akuntansi adalah unit yang bertugasmelaksanakan proses verifikasi dan akuntansi atas transaksikeuangan melalui Rekening KUN, penyusunan laporan realisasipenerimaan dan pengeluaran melalui Rekening KUN danpenyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa Bendahara UmumNegara Pusat.6. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnyadisingkat Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur JenderalPerbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/KepalaSubdirektorat Kas Umum Negara yang berwenangmenandatangani surat-surat pencairan dana atas bebanRekening KUN.7. Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian, yangselanjutnya disingkat SKP3, adalah jenis dokumen pelaksanaananggaran lainnya yang berfungsi sebagai dasar pengembalianPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Negara, 2007/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 4 of 168. Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disingkatSKTB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh DirektoratPengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaanatas penerimaan negara yang telah dibukukan berdasarkansistem akuntansi pemerintah pada Rekening Kas Umum Negara.9. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP,adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yangbertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikankepada PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk selakupemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PejabatPenandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.10. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM,adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA ataupejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yangbersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.11. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkatSPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepadapihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas dasarperjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkatSP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUNPusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban AnggaranPendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.13. Kuitansi adalah tanda terima sejumlah uang dari Kuasa BUNPusat yang diterima oleh pihak ketiga dan/atau BendaharaPengeluaran bermeterai cukup setelah disetujui oleh Pa/KuasaPA.14. Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil kegiatanpengecekan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani olehKuasa PA/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan pihakketiga.15. Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana adalah suatudaftar yang berisi pernyataan PA/Kuasa PA/PejabatPenanggung Jawab Kegiatan atas kegiatan transaksi-transaksibelanja negara.16. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, yangselanjutnya disingkat SPKMP, adalah surat pernyataan yangditandatangani oleh Pimpinan di lingkungan Badan Pelaksanadan disetujui oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penanggung JawabKegiatan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan embayaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaranberakhir.17. Cadangan Dana Subsidi dan Kewajiban Pelayanan Umumhttp://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2007/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 5 of 16(Public Service Obligation/PSO), yang selanjutnya disebutCadangan Dana Subsidi/PSO, adalah penyisihan sisa paguDIPA subsidi/PSO yang belum didukung oleh bukti-bukti yangsah.18. Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik MenteriKeuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan DanaSubsidi/PSO.Pasal 2(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membayarpengeluaran negara atas beban Anggaran Pendapatan danBelanja Negara melalui Rekening KUN.(2) DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya berlakusebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara untuk tahunanggaran berkenaan.(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusatmelakukan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Negara melalui Rekening KUN berdasarkan SPMLS.Pasal 3Rekening KUN terdiri dari :a. Rekening KUN dalam Rupiah dengan nama rekening"Bendahara Umum Negara" Nomor 502.000000, yang digunakanuntuk menampung seluruh penerimaan negara dalam Rupiahdan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah.b. Rekening KUN dalam Valuta USD dengan nama rekening"Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD" Nomor600.502411, yang digunakan untuk menampung seluruhpenerimaan negara dalam Valuta USD dan membayar seluruhpengeluaran negara dalam Valuta USD.BAB IIPEJABAT PENGGUNA ANGGARANPasal 4(1) PA/Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabatyang ditunjuk sebagai:a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan a/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen,yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen;b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihankepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnyadisebut Pejabat Penandatangan SPM;c. Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugaskebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran 7/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 6 of 16(2) PA/Kuasa PA dapat merangkap sebagai pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh salingmerangkap.(4) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur JenderalPerbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dengandilengkapi bukti identitas diri pejabat yang bersangkutan, antaralain Nama, NIP/NRP, Pangkat/ Golongan Ruang, Jabatan,Kantor/Satuan Kerja, Cap/Stempel Kantor/Satuan Kerja, danSpesimen Tanda Tangan.BAB IIIPROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPMPasal 5Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitanSPM dengan dilampiri Dokumen Tagihan Pembayaran.Pasal 6Dokumen Tagihan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalamterdiri dari :a. Kuitansi . Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana, untukPembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan PembayaranKewajiban Utang Luar Negeri dalam bentuk Surat UtangNegara Valas;c. Daftar Rincian Pembayaran yang berisi nilai nominal pokok,bunga dan biaya utang luar negeri sesuai dengan mata uangyang ditetapkan dan informasi lainnya yang diperlukan, untukPembayaran Kewajiban Utang Luar Negeri selain Surat UtangNegara Valas;d. Daftar Nama Penerima Dana (paling sedikit memuat namapenerima, nomor rekening, nama rekening, nama bank, danuraian pembayaran) dan Berita Acara Rekonsiliasi antaraPemerintah Pusat dengan daerah penghasil, untuk Belanja DanaBagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di luar DBH SDAPerikanan;e. Daftar Nama Penerima Dana (paling sedikit memuat namapenerima, nomor rekening, nama rekening, nama bank, danuraian pembayaran) dan Surat Pernyataan RingkasanPenggunaan Dana, untuk Belanja DBH SDA Perikanan;f.Kuitansi (kecuali iuran/kontribusi pemerintah danpembayaran ke luar negeri lainnya), Berita Acara 007/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 7 of 16dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana, untukBelanja Lainnya;g. Kuitansi, Surat Pernyataan, SKP3 lembar ke-2, dan SKTB lembarke-2, untuk Pengembalian PNBP;h. copy SP2D, copy SPM, SKP3 lembar ke-2, dan SKTB lembar ke-2,untuk Pengembalian Belanja Negara;i.SKP3 lembar ke-2 dan SKTB lembar ke-2, untuk PengembalianLainnya.Pasal 7SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Dokumen TagihanPembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikanoleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat PenandatanganSPM.Pasal 8(1) Format Kuitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, fdan g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini.(2) Format Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Danasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, e dan f adalahsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan MenteriKeuangan ini.(3) Format SKP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, hdan i adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIIPeraturan Menteri Keuangan ini.(4) Format SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, hdan i adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVPeraturan Menteri Keuangan ini.(5) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VPeraturan Menteri Keuangan ini.(6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalahsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan MenteriKeuangan ini.Pasal 9(1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP,yang terdiri dari:a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaananggaran lainnya;b. pemeriksaan kelengkapan Dokumen Tagihan Pembayaran;c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuanperundang-undangan perpajakan; dand. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmendengan spesimen yang 07/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 8 of 16(2) Pejabat Penandatangan SPM membuat dan menandatanganiSPM apabila hasil pemeriksaan atas SPP sebagaimana dimaksudpada ayat (1) telah memenuhi persyaratan.(3) SPM yang memuat nilai nominal mata uang Rupiah ditulisdalam angka rupiah penuh tanpa angka sen dibelakang koma.(4) Pejabat Penandatangan SPM membuat dan menandatanganiSurat Setoran Pajak (SSP) dengan melampirkan Faktur Pajak atasnama Wajib Pajak.(5) Pembuatan dan penandatanganan SSP sebagaimana dimaksudpada ayat (4) dilakukan apabila menurut ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan atas pembayaran belanja negaraharus dipungut/dipotong oleh Pejabat Penandatangan SPM.(6) Pejabat Penandatangan SPM membuat SPM dalam rangkap 3(tiga) dengan ketentuan:a. SPM lembar ke-1 dilampiri Dokumen Tagihan Pembayaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan SSP dilampiriFaktur Pajak apabila dipungut/dipotong pajak beserta ArsipData Komputer SPM, disampaikan kepada Direktur JenderalPerbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara;b. SPM lembar ke-2 tanpa lampiran disampaikan kepadaDirektur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur PengelolaanKas Negara; danc. SPM lembar ke-3 sebagai pertinggal Pejabat PenandatanganSPM.(7) SPM untuk Pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeridisampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.qDirektur Pengelolaan Kas Negara paling lambat 2 (dua) harikerja sebelum pembayaran utang dalam negeri jatuh tempo.(8) SPM untuk Pembayaran Kewajiban Utang Luar Negeridisampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.qDirektur Pengelolaan Kas Negara paling lambat 4 (empat) harikerja sebelum tanggal valuta.Pasal 10Format SPM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIIPeraturan Menteri Keuangan ini.BAB IVPROSEDUR PENERBITAN SP2DPasal 11(1) Pengujian SPM dilaksanakan oleh Direktorat JenderalPerbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.(2) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri daripengujian substantif dan pengujian formal.(3) Pengujian substantif dilakukan 82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 9 of 16a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantumdalam SPM;b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/subkegiatan/MAK dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaranlainnya yang ditunjuk dalam SPM;c. menguji kelengkapan Dokumen Tagihan Pembayaran; dand. menguji SSP dan Faktur Pajak.(4) Pengujian formal dilakukan untuk:a. mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM,cap/stempel kantor/satker PA/Kuasa PA dengan spesimenyang diterima;b. memeriksa kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uangdalam angka dan huruf pada Kuitansi, termasuk tidak bolehterdapat cacat dalam penulisan; danc. memeriksa kebenaran cara penulisan SPM, termasuk tidakboleh terdapat cacat dalam penulisan.Pasal 12Berdasarkan hasil pengujian SPM sebagaimana dimaksud dalamPasal 11, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. DirektoratPengelolaan Kas Negara melakukan:a. penerbitan SP2D, apabila SPM yang diajukan telah memenuhipersyaratan; ataub. pengembalian SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM, apabilaSPM yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.Pasal 13(1) Penerbitan SP2D dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerjasejak diterimanya SPM secara lengkap dan benar oleh DirektoratJenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan KasNegara.(2) SP2D ditandatangani oleh Kuasa BUN Pusat.(3) SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi ganperuntukan sebagai berikut:a. lembar ke-1 kepada Bank Indonesia;b. lembar ke-2 kepada Pejabat Penandatangan SPM dengandilampiri SPM lembar ke-2 yang telah diberi cap "TelahDiterbitkan SP2D Tanggal . Nomor. "; danc. lembar ke-3 sebagai pertinggal di Unit Verifikasi danAkuntansi dilengkapi SPM lembar ke-1 beserta DokumenTagihan Pembayaran.Pasal 14(1) Penyampaian Lembar ke-1 SP2D kepada Bank 07/82 PMK.05 2007Per.htm27/05/2008

MENTERI KEUANGANPage 10 of 16dilakukan dengan daftar penguji/pengantar paling lambat ndatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara.(2) Penerbitan daftar penguji/pengantar dibuat dalam rangkap 2(dua) dengan ketentuan lembar ke-1 dan lembar ke-2 daftarpenguji/pengantar dilampiri dengan lembar ke-1 SP2D dikirimke Bank Indonesia;(3) Daftar penguji/pengantar lembar ke-2 setelah ditandatanganioleh Bank Indonesia dikembalikan kepada Direktorat JenderalPerbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara.(4) SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf bdikirimkan kepada Pejabat Penandatangan SPM paling lambat 2(dua) hari kerja setelah daftar penguji/pengantar dan SP2Dlembar ke-1 diterima oleh Bank Indonesia.Pasal 15Format SP2D adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIIIPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 16(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidakdapat dibatalkan.(2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukanperbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administrasi yangtidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu:a. kesalahan pencantuman kode MAK;b. kesalahan pencantuman kode fungsi, subfungsi, program,kegiatan, subkegiatan, bagian anggaran; dan/atauc. kesalahan penulisan uraian pengeluaran.(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPenandatangan SPM menyampaikan surat pemberitahuanperbaikan SPM kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.qDirektorat Pengelolaan Kas Negara.(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat PengelolaanKas Negara berwenang memberitahukan kepada PejabatPenandatangan SPM apabila ditemukan kesalahan admini

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

2013 AMC 8 Problems Problem 1 Amma wants to arrange her model cars in rows with exactly 6 cars in each row. She now has 23 model cars. What is the smallest number of additional cars she must buy in order to be able to arrange all her cars this way? Solution Problem 2 A sign at the fish market says, "50% off, today only: half-pound packages for just 3 per package." What is the regular price .