KEMENTERIAN DALAM NEGERI GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN .

3y ago
31 Views
2 Downloads
1.65 MB
28 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

KEMENTERIAN DALAM NEGERIGAMBARAN UMUM PENGELOLAANKEUANGAN DAERAHDisampaikan Oleh :Dr. Sumule Tumbo, SE., MMPlt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DaerahDIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAHKEMENTERIAN DALAM NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERILANDASAN KEBIJAKANPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHDALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHUU 25/2004UU 17/2003UU 32/2004PPPPUU 1/2004PPUU 15/2004UU 33/2004PPmisal: SAP, dstnyaUU 23/2014ttg Pemerintahan DaerahPP 58/2005(OmnibusRegulation)PERMENDAGRI 13/06PERMENDAGRI 59/07PP 2/12PP 38/07PP 18/016PERMENDAGRI 21/11PP 24/05PERMENDAGRI 32/11 , 39/12, 14/16, 13/2018PERMENDAGRI 64/13PP 71/10

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARAMERUPAKAN BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHANPRESIDEN selaku KP memegang KPKN(Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003MENYERAHKANGUBERNUR sbg implikasidesentralisasiBUPATI/WALI KOTAPasal 6 ayat (2) huruf c UU 17/2003MEMILIKIOTORITAS DAN TANGGUNGJAWAB ATASPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH3

U R U S A N P E M E R I N TA H A N(Berdasarkan Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 25 UU No. 23 Tahun 2014 )ABSOLUT1. POLITIK LUARNEGERI2. PERTAHANAN3. KEAMANAN4. YUSTISI5. MONETER & FISKALNASIONAL6. AGAMA(Pasal 9)1.2.Dilaksanakan sendiriDilimpahkan Wew. KpdIns Vert di DrhAtau Gub sbg WklPem Pus Berd AsasDekonPEMERINTAHAN UMUM(Pasal 25)KONKURENWAJIBYAN DASAR(Pasal 12 Ayat1)SPMPILIHAN(Pasal 12 Ayat 3)NON YANDASAR (Pasal 12Ayat itasdan EfisiensiDESENTRALISASI4

URUSAN PEMERINTAHAN KONKURENPILIHANWAJIBBerkaitan dengan pelayanan dasar1. pendidikan;2. kesehatan;3. pekerjaan umum &penataan ruang;4. perumahan rakyat &kawasanpemukiman;5. ketentraman &ketertiban umumserta perlindunganmasyarakat;6. sosial.Tidak berkaitan dengan pelayanan dasar1. tenaga kerja;2. pemberdayaanperempuandanpelindungan anak;3. pangan;4. pertanahan;5. lingkungan hidup;6. administrasikependudukandanpencatatan sipil;7. pemberdayaanmasyarakat dan desa;8. pengendalianpendudukdankeluarga berencana;9. perhubungan;10.komunikasi daninformatika;11.koperasi, usahakecil, danmenengah;12.penanaman modal;13.kepemudaan danolah erpustakaan; dan18.kearsipan.1. kelautan danperikanan;2. pariwisata;3. pertanian;4. kehutanan;5. energi dansumberdayamineral;6. perdagangan;7. perindustrian;dan8. transmigrasi5

KEMENTERIAN DALAM NEGERIPENDANAAN PENYELENGGARAANURUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH(Pasal 282 UU 23/2014)(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD.(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atasbeban APBN.(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaanpenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud padaayat (2).6

KEMENTERIAN DALAM NEGERIPEMEGANG KEKUASAANPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH(Pasal 283 UU 23/2014)(1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahanUrusan Pemerintahan.(2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturanperundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.7

KEMENTERIAN DALAM NEGERIKEUANGANDAEARAHsemua hak dan kewajiban daerahdalam rangka penyelenggaraanpemerintahan daerah yang dapatdinilai dengan uangAZAZ UMUM APBD1. Disusun sesuai kebutuhan danpenyelenggaraan pemerintahdaerah2. Berpedoman pada RKPD dalamrangka Mewujudkan PelayananKepada Masyarakat3. Mempunyai fungsi Otorisasi,perencanaan, pengawasan,alokasi, distribusi, dan stabilisasi4. Ditetapkan dengan PERDAAPBD(Rencana KeuanganTahunan Daerah yangDitetapkan dengan Perda)

KEMENTERIAN DALAM NEGERISIKLUSPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHSIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MERUPAKANSUATU RANGKAIAN PROSES PENGELOLAAN KEUANGANDAERAH YANG DIMULAI DARI PENGANGGARAN YANGDITANDAIDENGANDITETAPKANNYAAPBD,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN ATAS APBD, SERTAPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD.

PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHPerencanaanRKPDRPJMDPEDUM APBDo/ MDNKUAPPASNotaKesepakatanPedomanPenyusunanRKA-SKPD o/ PDDPA-SKPDPelaksanaan APBDPenatausahaanBelanjaPendapatanBelanja Penerbitan SPM-UP, SPMGU, SPM-TU dan SPM-LSoleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKDPembiayaanLaporan RealisasiSemester PertamaPenatausahaanPembiayaanEvaluasi RaperdaAPBD olehGubernur/MendagriPerda APBDEvaluasiR P-APBDOlehGbrnr/MDNPerda P-APBD Laporan KeuanganPemerintah DaerahLRALAP PERUBAHAN SALNeracaLap. Arus KasLAP OPERASIONALLAP PERUBAHAN EKUITASCaLKLaporan Keuangandiperiksa oleh BPKRaperda PJ PelAPBDPersetujuanBersama (KDH DPRD) Dilakukan oleh PPKDsetelah 3 hariRAPBDR P-APBDPemeriksaanDisusun dandisajikan Sesuai SAPPenatausahaanPendapatan Bendahara penerimaanwajib menyetorpenerimaannya kerekening kas umum daerahselambat-lambatnya 1 harikerjaVerifikasiPertgjwbanKekayaan danKewajiban daerah Kas UmumPiutangInvestasiBarangDana CadanganUtangEvaluasi o/Gubernur/MDN 15hari7 hari penyesuaiano/ PemdaAkuntansiKeuangan DaerahPerda PJ Pel APBDDPRDmelakukanpengawasanbukanpemeriksaan

SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARANPasal 310PERENCANAANPENGANGGARANRPJMDKUA &PPASRKPDAPBD11

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGGARANKEMENTERIAN DALAM NEGERIDiacuRPJPNRPJPD20 tahunpedomanpedomanRenstraSKPD5 tahundijabarkanpedomanRenjaSKPD1 tahunDiperhatikanRPJMDRPJMNpedomanRenstraK/L5 tahun5 tahunDiserasikan dgMusrenbang1 tahundijabarkan1 tahunRKPDdiacu20 tahunpedoman5 tahunRKPdiacu1 tahunKUApedomanRenjaK/L1 tahunDibahasbersamaDPRDPPASNOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRDDGN ievaluasiRAPERDAAPBDKUA Kebijakan Umum APBDPPAS Prioritas & Plafon Anggaran SementaraTAPD Tim Anggaran PemdaRKA-SKPD Rencana kerja dan AnggaranSatuan Kerja Perangkat DaerahDibahas dandisetujui oleh DPRD

KEMENTERIAN DALAM NEGERIPRINSIP PENYUSUNAN APBDSesuai Dengan Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahBerdasarkan Urusan Dan KewenangannyaTertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untukmasyarakatTepat WaktuTransparanPartisipatifTidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum, Peraturan YangLebih Tinggi Dan Peraturan Daerah Lainnya13

KEMENTERIAN DALAM NEGERIPRINSIP PENGANGGARANSemua penerimaan baik dalam bentuk uang, maupunbarang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD;Seluruhpendapatan,belanjadianggarkan secara bruto;danpembiayaanJumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dptdicapai serta berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan; danPenganggaran pengeluaran harus didukung denganadanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlahcukup dan harus didukung dengan dasar hukum yangmelandasinya.

KEMENTERIAN DALAM NEGERISTRATEGI PENYUSUNAN APBD Menerapkan Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Transparansi,Akuntabilitas, dan Partisipasi; Keterpaduan dan Sinkronisasi Antar Kegiatan; Disesuaikan dengan TUPOKSI SKPD dan Urusan yangmenjadi Kewenangan Daerah; Taati Jadwal sesuai dengan Tahapan Penyusunan APBD.

KEMENTERIAN DALAM NEGERITAHAPAN DAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN APBDNoURAIANWAKTULAMA1.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD Paling lambat minggu I bulan 1 (satu) minggukepada Kepala DaerahJuli2.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah Paling lambatkepada DPRDbulan JulimingguII4 (empat) minggu3.Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Paling lambat minggu I bulanRancangan PPASAgustus4.Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman PenyusunanRKA-SKPD dan RKA-PPKDPaling lambatPenyusunan danPembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta bulan Agustus5.mingguIIPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD6.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD60 (enam puluh) hari kerjasebelumpengambilanpersetujuan bersama DPRDdan Kepala DaerahPaling lambat mingguI bulan Septemberbagi daerah yangmenerapkan 5 (lima)hari kerja per minggudan paling lambatmingguIII bulanSeptemberbagidaerahyangmenerapkan 6 (enam)hari kerja per minggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI7.Persetujuan bersama DPRD dan Kepala DaerahPaling lambat 1 (satu) bulan sebelumdimulainya tahun anggaran berkenan8.Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan RancanganPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri DalamNegeri/Gubernur untuk dievaluasiHasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan RancanganPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD3 (tiga) hari kerja setelah persetujuanbersamaPenyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasilevaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD tentangPenyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDPenyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang PenyempurnaanRancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri DalamNegeri/GubernurPenetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerahtentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasiPaling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejakditerima keputusan hasil evaluasi)9.10.11.12.13.Paling lambat 15 (lima belas) hari kerjasetelah Rancangan Peraturan DaerahtentangAPBDdanRancanganPeraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran APBD diterima olehMenteri Dalam Negeri/Gubernur3 (tiga) hari kerja setelah KeputusanPimpinan DPRD ditetapkanPaling lambat akhir Desember (31Desember)Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah Paling lambat 7 (tujuh) hari kerjatentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/GubernursetelahPeraturanDaerahdanPeraturan Kepala Daerah ditetapkan.

KEMENTERIAN DALAM NEGERISANKSI ADMINISTRATIF(PASAL 311 s/d 312 UU 23/2014)Pasal 311 UU 23/214: Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertaipenjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai denganwaktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untukmemperoleh persetujuan bersama. Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenaisanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diaturdalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedomanpada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kepala daerahmenyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangandokumen pelaksanaan anggaran.

KEMENTERIAN DALAM NEGERILanjutan .Pasal 312 UU 23/214: Ayat (1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersamarancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelumdimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ayat (2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersamarancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaransetiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksiadministratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diaturdalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam)bulan. Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapatdikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapanAPBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikanrancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telahditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENTERIAN DALAM NEGERILanjutan .Psl 313 ayat (1) & ayat (2): Apabila KDH dan DPRD tidak mengambilpersetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh)Hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBDoleh KDH kepada DPRD, KDH menyusun danmenetapkan Perkada tentang APBD paling tinggisebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnyauntuk membiayai keperluan setiap bulan. Ranperda dapat ditetapkan setelah memperolehpengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi danoleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagiDaerah kabupaten/kota.

STRUKTUR APBDPENDAPATANAPBDBELANJAPEMBIAYAANPADBelanja Tdk LangsungPenerimaan Pembiayaan Pajak Daerah B. Pegawai SiLPA Retribusi Daerah B. Bunga Pencairan d. cadangan Hsl PengelolaanKeyaan yg Dipisahkan B. Subsidi Penj yang dipisahkan Lain –lain PAD yg Sah B. Hibah Penerimaan pinjamanDANA PERIMBANGAN B. Bantuan Sosial DBH B. Bagi Hasil Penerimaan kembalipemberian pinjaman DAU B. Bantuan Keuangan DAK B. Tidak TerdugaLAIN 2 PD YG SAH Hibah Bantuan Keuangan Dana Darurat Dana Penyesuain Penerimaan piutangPenerimaan PembiayaanBelanja Langsung Pembentukan danacadangan B. Pegawai Penyertaan modal B. Barang & Jasa Pembayaran hutang B. Modal Pemberian pinjaman

KEMENTERIAN DALAM NEGERIBELANJA DAERAH(Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP 58 Tahun 2005 Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsiatau kab/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusanpilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan. Belanja Daerah diklasifikasikan menurut organisasi,fungsi, program dan kegiatan (disesuaikan dg urusan),serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikandengan susunan organisasi pemerintah daerah.

KEMENTERIAN DALAM NEGERIKEKEBIJAKAN PENGANGGARAN TERKAITANATOMI BELANJA DLM APBD BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK) BELANJA YG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAIAMANAT PER UU BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM23

KEMENTERIAN DALAM NEGERIBELANJA YANG BERSIFATMENGIKAT/WAJIB :BELANJA YG DIARAHKAN(EARMARK) DAK DBH - DR BELANJA PEGAWAI DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU BELANJA BUNGA DANA OTSUS (Untuk Program) KEGIATAN DPA - L DUKUNGAN PROGRAM PRIORITASNASIONAL (A.L. DANAPENDAMPING DAK) BELANJA PROGRAM/KEGIATAN YGBERSIFAT RUTIN SEPERTIKEPERLUAN KANTOR SEHARIHARI DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH (DID) DANA PENYESUAIAN (Tunj.Fungsional, TambahanPenghasilan Guru PNS, SertifikasiGuru) BANTUAN KEUANGAN YGBERSIFAT KHUSUS24

KEMENTERIAN DALAM NEGERIBELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT PER UU: BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGANBELANJA URUSAN KESEHATAN SEKURANG-KURANGNYA 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI PSL 171 AYAT (2) UU 36 TH 2009 TTG KESEHATANBAGI HASIL KAB/KOTA KEPADA DESA MIN 10%DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTABANTUAN PARPOLINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAKBELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM BELANJA URUSAN WAJIB BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR1. pendidikan;2. kesehatan;3. pekerjaan umum & penataan ruang;4. perumahan rakyat & kawasan pemukiman;5. ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;6. sosial.25

DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAMDAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekeningdan kode rekening yang tidak merupakan acuan bakudalam penyusunan kode rekening yang pemilihannyadisesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuaikarakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuatprogram dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah. Jika nomenklatur program dan kegiatan belum terdapatdalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006(Lampiran kode Program dan Kegiatan) daerah bolehmenambah sesuai dengan kebutuhan.

KEMENTERIAN DALAM NEGERIASPEK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri Dalam Negeri dan Gubernur melakukanPembinaan dan Pengawasan di Bidang PengelolaanKeuangan Daerah; SasaranPerbaikanPerencanaanAnggaranTahunBerkenaan; Menekankan pada Aspek Pembinaan ManajerialSaran Perbaikan kedepan.dan

KEMENTERIAN DALAM NEGERITerima Kasih

KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI. KEMENTERIAN DALAM NEGERI UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP . DANA PERIMBANGAN DBH DAU DAK LAIN 2 PD YG SAH Hibah Bantuan Keuangan Dana Darurat Dana Penyesuain Belanja Tdk Langsung B. Pegawai B. Bunga

Related Documents:

c) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna d) Kementerian Sumber Manusia e) Kementerian Kerja Raya f) Kementerian Pertanian dan Industri Asas Tani g) Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi h) Kementerian Perusahaan, Perladangan dan Komoditi i) Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan

Pada peringkat awal pelaksanaan sistem berkementerian, 10 buah kementerian telah dibentuk bagi membolehkan satu kabinet pentadbiran kerajaan dilaksanakan, iaitu Jabatan Perdana Menteri, Kementerian Kewangan, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hal Ehwal Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, Belia dan .

Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan AKSI 02 PENANGGUNG JAWAB Kementerian LH dan Kehutanan Badan Informasi Geospasial Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kementerian Pertanian Kementerian Dalam Negeri Pemprov Kalimantan Tengah Pemprov Kalimantan Timur

4.1. Gambaran Umum SMA Negeri 1 Gubug 4.1.1. Letak dan Status SMA Negeri 1 Gubug . SMA Negeri 1 Gubug merupakan salah satu SMA Negeri di Kabupaten Grobogan yang berdiri sejak tahun 1991. SMA Negeri 1 Gubug terletak di Jln. A. Yani 171 Gubug RT 01 RW 01 Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Luas lahan keseluruhan 20.182 m. 2

24 Politeknik Negeri Manado PTN 25 Politeknik Negeri Medan PTN 26 Politeknik Negeri Media Kreatif PTN 27 Politeknik Negeri Nusa Utara PTN . 68 Universitas Negeri Manado PTN 69 Universitas Negeri Medan PTN 70 Universitas Negeri Pa

35 86Universitas Negeri Manado 001035 36 Universitas Negeri Makassar 001036 37 Universitas Negeri Jakarta 001037 88 38 Universitas Negeri Yogyakarta 001038 39 Universitas Negeri Surabaya 90001039 . 73 Politeknik Negeri Manado 005013 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 005

74 BAB III GAMBARAN UMUM NATO (North Atlantic Treaty Organization) Dalam bab ini penulis akan menjelaskan beberapa pembahasan, Pertama penulis akan menjelaskan profil North Atlantic Treaty Organization (NATO). dalam bab ini akan dijelaskan sejarah terbentuknya NATO, alasan negara-negara Eropa untuk membentuk aliansi, struktur NATO dan cara kerja struktur dalam NATO.

accounting requirements for preparation of consolidated financial statements. IFRS 10 deals with the principles that should be applied to a business combination (including the elimination of intragroup transactions, consolidation procedures, etc.) from the date of acquisition until date of loss of control. OBJECTIVES/OUTCOMES After you have studied this learning unit, you should be able to .