Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam . - Unnes

1y ago
10 Views
2 Downloads
1.63 MB
115 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI FOREXMARGIN TRADING PADA BURSA BERJANGKA OLEHPERUSAHAAN PIALANG BERJANGKASKRIPSIDiajukan untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukumpada Universitas Negeri SemarangOlehNAILY SUROYYA3450407039FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG2013i

iiPERSETUJUAN PEMBIMBINGSkripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap InvestorDalam Transaksi Forex Margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh PerusahaaanPialang Berjangka” oleh Naily Suroyya, telah disetujui oleh Pembimbing untukdiajukan ke sidang panitia ujian skripsi di Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang pada :HariTanggal::Menyetujui,Dosen Pembimbing 1Dosen Pembimbing 2Andry Setiawan, S.H., M.HNIP. 19740320 200604 1 001Nurul Fibrianti, S.H., M.HumNIP. 19830212 200801 2 008Mengetahui,Pembantu Dekan BidangKemahasiswaanDrs. Suhadi, S.H, M.SiNIP. 19671116 199309 1 001ii

iiiPENGESAHANSkripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap InvestorDalam Transaksi Forex Margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh PerusahaaanPialang Berjangka” oleh Naily Suroyya, telah dipertahankan di depan SidangPanitia Ujian Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.HariTanggal::Panitia :Ketua,Sekretaris,Drs Sartono Sahlan, MHNIP.19530825 1982031 003Drs. Suhadi, SH, MsiNIP. 19671116 199309 1 001Penguji Utama,Waspiah, SH, M.HNIP. 19810411 200912 2 002Penguji 1,Penguji 2,Andry Setiawan, S.H., M.HNIP. 19730712 200801 1 010Nurul Fibrianti, S.H., M.HumNIP. 19640612 198902 1003iii

ivPERNYATAANNaily suroyya menyatakan bahwa yang tertulis di dalam skripsi dengan judul“Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam TransaksiForex Margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaaan PialangBerjangka” benar-benar hasil karya saya sendiri, bukan jiplakan karya tulis oranglain, baik sebagian atau seluruhnya. Pendapat atau temuan orang lain dalamskripsi ini dikutip atau dirujuk berdasarkan kode etik ilmiah.Semarang,September 2013Naily SuroyyaNIM. 3450407039iv

vMOTTO DAN PERSEMBAHANMOTTO Nothing is easy but nothing is impossible Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satukegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat (WinstonChuchill) Lakukanlah apa yang tidak orang lain lakukan, maka kamu akanmendapatkan apa yang tidak orang lain dapatkanPERSEMBAHAN Ayahku Ali Rosidi dan Ibu tercinta Sholichah yang selalu menjadi sumbermotivasiku dalam hidup. Kakak-kakakku dan Adik-adikku serta keluarga besarku Bani Rofi’i yangselalu memotivasi dan mendoakanku. Chinyo Hadi yang selalu memotivasi dan mendampingiku dalammenyelesaikan skripsi ini. Sahabatku Intan Wijayanti, Novita Indriyanti, dan semua sahabat PMIIyang telah membantu dan mendukungku. Teman-teman Fakultas Hukum UNNES. Serta untuk almamater ku.v

viABSTRAKSuroyya, Naily. 2013. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap InvestorDalam Transaksi Forex margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh PerusahaanPialang Berjangka. Skripsi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas NegeriSemarang. Andry Setiawan, S.H, M.H dan Nurul Fibriyanti, S.H, M.Hum.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Forex Margin Trading, PialangBerjangka.Investasi diseluruh dunia yang dilakukan dalam skala internasional selalumengikut sertakan transaksi perdagangan valuta asing (forex). Forex magintrading tergolong dalam perdagangan berjangka berdasarkan Undang-UndangNomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjagka Komoditi. Transaksi forexmargin trading memiliki tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yangtinggi.Tingkat keuntungan dan resiko kerugian yang sama besarnya,memungkinkan munculnya permasalahan dan wanprestasi dalam perjanjiankontrak berjangka antara investor dengan pialang berjangka.Permasalahan yang dikaji adalah 1) Bagaimana pengaturan dan pengawasandalam transaksi forex margin trading pada perusahaan pialang berjangka?. 2)Bagaimana pelaksanaan sistem kontrak berjangka antara perusahaan pialangberjangka dengan investor dalam transaksi forex margin trading?. 3) Bagaimanaperlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin trading padaperdagangan berjangka?Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis, spesifikasipenelitian deskripsi kualitatif, Teknik pengumpulan data adalah denganwawancara, dan studi dokumen atau bahan pustaka.Hasil penelitian Pengaturan dan pengawasan transaksi forex margin tradingpada perusahaan pialang berjangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi jo Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan BerjangkaKomoditi. Praktiknya masih ada pihak-pihak yang tidak mematuhi dan memenuhiperaturan yang ada dengan masih adanya perusahaan pialang ilegal yangberoperasi.Pelaksanaan sistem kontrak berjangka antara pialang berjangka denganinvestor tidak sepenuhnya lancar atau sesuai yang diharapkan. Terbukti denganmasih adanya wanprestasi dan sengketa antara pialang berjangka dengan investordan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan transaksi dengan amanat.Perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin tradingoleh pialang berjangka belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.Pelaksanaan transaksi tanpa berdasarkan amanat investor menjadi wanprestasi danmerupakan wujud tidak terlindunginya kepentingan investor oleh pialangberjangka. Investor terhadap wanprestasi yang dilakukan pialang berjangkat,vi

viidapat menempuh upaya penyelesaian hukum secara perdata maupun secarapidana.Berdasarkan hasil penelitia dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukumterhadap investor dalam transaksi forex margin trading pada bursa berjangka olehperusahaan pialang berjangka pada dasarnya telah jelas diatur dalam UndangUndang, namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya diterapkan dan belum sesuaiyang diharapkan. Saran penulis untuk pialang berjangka seharusnya dalampelaksanaan kontrak berpedoman pada peraturan Perundang-undangan sertaberdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak denganinvestor. Investor hendaknya aktif memantau setiap aktifitas transaksi yangdilakukan oleh pialang berjangka untuk meminimalisir adanya penyimpangan dantransaksi diluar sepengetahuan investor. Bappebti sebagai badan pengawastunggal hendaknya memiliki kepanjangan tangan yang ditempatkan disetiapprovinsi guna memaksimalkan tugas Bappebti dalam melakukan pengawasanharian khususnya terhadap pialang berjangka.vii

viiiKATA PENGANTARPuji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkanrahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisanskripsi ini.Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantudalam penyelesaian penulisan skripsi ini baik secara langsung maupun tidaklangsung sehingga skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Perlindungan HukumTerhadap Investor dalam Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangkaoleh Perusahaaan Pialang Berjangka” dapat selesai.Penulis mengucapkan terima kasih kepada :1. Prof. Dr. Fathur Rohman, M.Hum, selaku Rektor Universitas NegeriSemarang;2. Drs. Sartono Sahlan, M.H, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang;3. Drs. Suhadi, S.H., M.Si, selaku Pembantu Dekan I Bidang Akademik FakultasHukum Universitas Negeri Semarang;4. Drs. Herry Subondo, M.Hum, selaku Pembantu Dekan II Bidang AdministrasiFakultas Hukum Universitas Negeri Semarang;5. Ubaidillah Kamal, S.H., M.H, selaku Pembantu Dekan III BidangKemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang;6. Andry Setiawan, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing 1 yang telah berkenanmemberikan bimbingan kepada penulis hingga skripsi ini dapat terselesaikan;7. Nurul Fibrianti, S.H.,M.Hum, selaku Dosen Pembimbing 2 yang telahberkenan memberikan bimbingan dan semangat kepada penulis hingga skripsiini dapat terselesaikan;8. Dosen Penguji Utama pada sidang skripsi penulis.9. Ibu Sri Hariyati Kepala Biro Hukum Bappebti yang telah berkenanmemberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian dan BapakHimawan Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum beserta Staf BiroHukum Bappebti yang telah berkenan membantu memberikan informasidalam penelitian di Bappebti;viii

ix10. Bapak, Ibu dan Staf pegawai Bappebti yang telah membantu dan meluangkanwaktunya untuk memberikan arahan dan bimbingan;11. Bapak Ibu Dosen serta Staf Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarangyang telah membantu dan membimbing penulis selamamengikutiperkuliahan;12. Kedua orang tua penulis, yang senantiasa memberikan semangat dan doa;13. Kakakku dan Adikku dan keluarga besarku yang selalu memberikan motivasidan mendoakan untuk keberhasilanku;14. Sahabatku Intan Wijayanti, Novita Indriyanti, dan semua sahabat PMII yangselalu membantu dan mendukung untuk keberhasilan ini;15. Kawan-kawanku Mahasiswa Fakultas Hukum yang sudah memberikaninformasi maupun masukannya selama penulisan skripsi serta kepada semuapihak yang sudah membantu.Semarang,2013Penulisix

xDAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iPERSETUJUAN PEMBIMBING .iiHALAMAN PENGESAHAN . iiiHALAMAN PERNYATAAN .ivMOTTO DAN PERSEMBAHAN .vABSTRAK .viKATA PENGANTAR . viiDAFTAR ISI .ixDAFTAR BAGAN . xiiDAFTAR LAMPIRAN . xiiiBAB 1 PENDAHULUAN .11.1Latar Belakang Masalah.11.2Identifikasi dan Pembatasan Masalah .41.2.1 Identifikasi Masalah .41.2.2 Pembatasan Masalah 51.3Perumusan Masalah .61.4Tujuan Penelitian .61.5Manfaat Penelitian .71.5.1 Manfaat Praktis .71.5.2 Manfaat Akademis .71.5.3 Manfaat Teoritis .81.68Sistematika Penulisan .x

xiBAB 2 LANDASAN TEORI . 122.1Tinjauan Umum Perdagangan Berjangka Komoditi . 122.1.1Pengertian Perdagangan Berjangka Komoditi . 122.1.2Sejarah Perdagangan Berjangka . 122.1.3Institusi dalam Perdagangan Berjangka . 142.1.4Kontrak Berjangka . 192.1.4.1 Pengertian Kontrak Berjangka . 192.1.4.2 Pengaturan Perdagangan Kontrak Berjangka . 202.1.4.3 Mekanisme Transaksi Kontrak Berjangka . 212.2Tinjauan Umum Tentang Forex Margin Trading . 222.2.1Gambaran Umum Forex Margin Trading . 222.2.2Pengaturan Forex Margin Trading . 242.3Tinjauan Umum Tentang Pialang Berjangka . 262.3.1Pengertian Perusahaan Pialang Berjangka . 262.3.2Dasar Hukum Perusahaan Pialang Berjangka . 272.3.3Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Berjangka . 292.3.4Hak dan Kewajiban Perusahaan Pialang Berjangka . 322.3.5Pengatura Mengenai Wakil Pialang Berjangka Indonesia . 352.3.6Izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan oleh Bappebti2.4Kerangka Pemikiran . 3936BAB 3 METODE PENELITIAN . 433.1Jenis dan Desain Penelitian . 433.2Pendekatan Penelitian. 443.3Lokasi Penelitian . 443.4Jenis Data . 453.4.1 Data Primer . 453.4.2 Data Sekunder . 453.5Sumber Data . 473.5.1 Responden . 473.5.2 Informan . 47xi

xii3.6Fokus Penelitian . 483.7Teknik Pengumpulan Data . 493.7.1 Wawancara/ Interview . 493.7.2 Kepustakaan . 503.7.3 Dokumentasi. 513.8Keabsahan Data . 513.9Metode Analisis Data . 523.9.1 Pengumpulan Data . 533.9.2 Reduksi Data . 533.9.3 Penyajian Data . 533.9.4 Menarik Kesimpulan . 54BAB 4 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . 554.1Hasil Penelitian. 554.1.1 Gambaran Umum Forex Margin Trading dan Pialang BerjangkaPada Perdagangan Berjangka .554.1.1.1 Forex Margin Trading Pada Perdagangan Berjangka .554.1.1.2 Pialang Berjangka Pada Perdagangan Berjangka .584.1.2Pengaturan dan Pengawasan dalam Transaksi Forex MarginTrading pada Perusahaan Pialang Berjangka 594.1.3Pelaksanaan Sistem Kontrak Berjangka Antara PerusahaanPialang Berjangka dengan Investor dalam Transaksi ForexMargin Trading .4.1.461Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam TransaksiForex Margin Trading pada Perdagangan Berjangka .644.2Pembahasan. . .674.2.1Pengaturan dan Pengawasan dalam Transaksi Forex Margin4.2.2Trading pada Perdagangan Berjangka Komoditi .67Pelaksanaan Sistem Kontrak Berjangka antara PerusahaanPialang Bejangka dengan Investor dalam Transaksi ForexMargin Trading .73xii

xiii4.2.3 Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi ForexMargin Trading pada Perdagangan Berjangka 79BAB 5 PENUTUP . 905.1 Simpulan . 905.2 Saran . 92DAFTAR PUSTAKA . 94xiii

xivDAFTAR BAGANBagan 2.4 Alur Kerangka Pemikiran . 34Bagan 3.1 Metode Analisa Interaktif . 49xiv

xvDAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Surat Ijin PenelitianLampiran 2 Surat Keterangan Telah Melaksanakan PenelitianLampiran 3 Instumen PenelitianLampiran 4 Foto DokumenLampiran 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang PerdaganganBerjangka KomoditiLampiran 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanPerdagangan Berjangka Komoditixv

BAB 1PENDAHULUAN1.1 Latar BelakangManusia sejak dulu telah melakukan perdagangan dengan manusia lain disekelilingnya untuk berbagai alasan dengan sistem barter. Seiring perkembanganjaman dan peradaban sistem barter ini tidak digunakan lagi karena mempunyaibanyak kelemahan sehingga ditemukanlah sistem pembayaran baru yaitumenggunakan uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran. Sistem pembayarandengan menggunakan uang tak luput dari kelemahan juga dalam fungsinya untukbertransaksi dengan negara lain yang memiliki jenis mata uang yang berbeda.Transaksi perdagangan dunia pada era globalisasi ini berhubungan erat denganperdagangan mata uang asing yang biasa disebut currency atau foreign exchange(forex). Transaksi sekecil apapun transaksi apabila melibatkan dua negara ataulebih, pasti melibatkan pertukaran atau perdagangan dengan mata uang asing.Transaksi perdagangan, seperti impor atau ekspor barang, jasa, dan bahan mentah,tidak dapat dipisahkan dari perdagangan mata uang asing.Berbagai kegiatan investasi diseluruh dunia yang dilakukan dalam skalainternasional, seperti foreign direct investment di pasar modal dan pasar uangyang dilakukan oleh investor Individu, Hedge Funds, dan Investment Bankers,selalu mengikut sertakan transaksi perdagangan mata uang asing (Forex) (FeiMing, 2001: 1).1

2Transaksi perdagangan selalu melibatkan penjual dan pembeli, demikian jugadalam pasar Forex margin trading. Bedanya, pembeli dan penjual tidak pernahmelakukan pertemuan fisik secara langsung dan tidak pernah terjadi serah terimasecara fisik. Semua dilakukan dalam bentuk perjanjian yang dipertemukan padasuatu bursa (pasar pada perdagangan di Pasar Modal) dan diperantarai olehlembaga arbitrase yang biasa disebut sebagai Pialang atau Broker.Perbedaan bursa dengan pasar konvensional adalah pada bursa biasanya tidakterjadi transaksi jual beli secara retail perorangan tetapi biasanya di akumulasikandan baru kemudian di eksekusi. Bursa merupakan tempat pertemuan antarapenjual dan pembeli partai besar. Para pelakunya kebanyakan adalah bank-bankbesar, pialang-pialang atau lembaga keuangan lainnya yang pada bursa semuatransaksi tersebut mempertemukan transaksi pembelian dan penjualan.Forex margin trading merupakan investasi derivatif (turunan) dari produkinvestasi saham dan sejenisnya yang tergolong dalam perdagangan pada bursaberjangka. Awalnya produk derivatif ini diawali oleh perdagangan komoditi danindex, kemudian bertambah anggota baru yaitu perdagangan valuta asing yangbernama Forex (Foreign Exchange). Forex margin trading karena sudah bukanlagi tergolong investasi sekuritas, Forex margin trading memiliki regulasinyasendiri di Indonesia. Regulator yang mengawasi kegiatan para pialang adadibawah wewenang BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka danKomoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) serta KBI (Kliring BerjangkaIndonesia). Bisnis Forex margin trading pada perkembangannya merupakanbisnis internasional bersifat lintas negara.

3Investasi itu sendiri ialah suatu kegiatan yang menunda konsumsi ataupenggunaan sejumlah dana pada masa sekarang dengan tujuan untukmendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Investasi sebenarnyamengandung harapan pada waktu yang akan datang.Berdasarkan konsep investasi yang berlaku, kegiatan investasi tentunyamemerlukan pengorbanan waktu, dana, pikiran. Tentunya dengan harapanmendapatkan keuntungan dimasa depan yang lebih baik dalam konsep investasi,harapan dimasa depan itu yang disebut dengan Return (Eka putri, 2002: 1).Investasi yang dilakukan setiap orang mempunyai tujuan yang berbeda, tetapipada dasarnya tujuan investasi adalah untuk menikmati keuntungan dari uangyang diinvestasikan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraanInvestor itu sendiri. Tentunya tiap orang ingin hidupnya sejahtera dikemudianhari, dan untuk itu mereka merelakan untuk menahan keinginannya pada saat iniuntuk diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan kesejahteraan.Perkembangan yang terjadi pada saat ini, terdapat banyak investor yangmengalami berbagai macam kerugian pada investasinya pada perdaganganberjangka. Kerugian yang cenderung dialami pada dasarnya sering kali bermuladari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pialang atau wakil pialang itusendiri. Prakteknya pialang melakukan tindakan curang (Unfair Trading) yangdalam transaksinya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Wanprestasi yangdilakukan pada umumnya berupa tindakan-tindakan secara sepihak baik dalamtransaksi maupun pada perjanjiannya. Transaksi yang dilakukan diluar

4sepengetahuan nasabah maupun adanya klausul-klausul perjanjian yang dilakukansecara sepihak juga merupakan wanprestasi yang merugikan bagi nasabah.Penting dan perlu adanya suatu upaya hukum guna melindungi kepentingannasabah dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan nasabah dan demiterciptanya perlindungan hukum bagi nasabah.Menyikapi hal tersebut di atas, maka pada kesempatan ini penulis inginmengupas tentang persoalan perlindungan hukum terhadap Nasabah / Investoryang melakukan investasi dalam Transaksi Forex margin trading PadaPerusahaan Pialang Berjangka, kedalam bentuk Penulisan Skripsi yang PINVESTOR DALAM TRANSAKSI FOREX MARGIN TRADING PADABURSA BERJANGKA OLEH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA”.1.2 Identifikasi dan Pembatasan Masalah1.2.1 Identifikasi MasalahIdentifikasi masalah merupakan suatu usaha yang dilakukan guna mengetahuipokok permasalahan yang akan diteliti. Perdagangan berjangka memiliki resikoyang tinggi, sehingga sering dijumpai adanya keresahan bahkan permasalahanpermasalahan yang timbul didalamnya. Identifikasi masalah tersebut antara lain:1.Perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Pialangyang dalam klausul-klausulnya dilakukan secara sepihak oleh Pialang atau Wakil PialangBerjangka cenderung menjebak dan merugikankan posisi nasabah.

52.Pialang pada prakteknya sering melakukan transaksi tanpa terkontrol denganmelakukan transaksi (Trading) diluar sepengetahuan Nasabah dan tidakadanya pemberitaan yang jelas kepada nasabah terkait transaksi yangdilakukannya.3.Wanprestasi yang dilakukan oleh wakil pialang terhadap dana nasabah atauamanat nasabah dengan melakukan transaksi tidak berdasarkan amanat darinasabah dan ketika timbul suatu kerugian menjadi resiko yang dibebankankepada nasabah.4.Belum taatnya para Pialang terhadap ketentuan investasi sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku dan terbatasnya pengetahuan Nasabahtentang perjanjian investasi, sehingga kurang terpenuhinya hak dan kewajibanantara pialang dengan nasabah.1.2.2Pembatasan MasalahBerdasarkan identifikasi masalah tersebut dan juga agar dalam penelitiantidak menyimpang dari judul yang dibuat, maka perlu dilakukan pembatasanmasalah untuk mempermudah penelitian sehingga akan didapatkan hasilpenelitian yang terarah serta tertuju pada pokok permasalahan yang diteliti.Mengingat luasnya ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan peristiwahukum dalam transaksi perdagangan berjangka pada pasar berjangka. Penulispada penulisan ini membatasi dengan membahas permasalahan:1. pengaturan dan pengaturan transaksi Forex margin trading pada BursaBerjangka pada Perusahaan Pialang Berjangka.

62. Pelaksanaan kontrak berjangka antara Perusahaan Pialang Berjangkadengan investor dalam transaksi forex margin trading.3. Upaya perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forexmargin trading pada perdagangan berjangka.1.3 Perumusan MasalahBerdasarkan uraian pada latar belakang permasalahan diatas, maka pokokmasalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :1.Bagaimana pengaturan dan pengawasan dalam transaksi Forex margintrading pada Perusahaan Pialang Berjangka?2.Bagaimana pelaksanaan sistem Kontrak Berjangka antara Perusahaan PialangBerjangka dengan Investor dalam transaksi Forex margin trading?3.Bagaimana perlindungan hukum terhadap Investor dalam transaksi Forexmargin trading pada Perdagangan Berjangka?1.4 Tujuan PenelitianTujuan penelitian pada umumnya digunakan sebagai sarana untukmemperoleh data normatif dan empiris tentang suatu peristiwa hukum yangterjadi dalam masyarakat sehingga hasil penelitian dapat menjadi masukan yangberguna demi penyempurnaan teori maupun tugas-tugas operasional. Tujuanpenelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

71.Untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pengawasan dalam transaksiForex margin trading pada perusahaan pialang Berjangka.2.Untuk mengetahui pelaksanaan sistem kontrak berjangka antara PerusahaanPialang Berjangka dengan Investor dalam transaksi Forex margin trading.3.Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalamtransaksi Forex margin trading pada perdagangan berjangka.1.5 Manfaat PenelitianPenelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat, antara lain :1.5.1 Manfaat PraktisMemberikan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan data danmasukan terutama informasi yang berkaitan dengan Pasar berjangka. Khususnyamasalah pengaturan dan perlindungan hukum dalam Transaksi Forex margintrading pada perusahaan Pialang Berjangka.Selain dari pada itu, diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepadamasyarakat yang berupa pengetahuan melalui tulisan bagi perkembangan dankemajuan Pasar Berjangka di Indonesia.1.5.2 Manfaat AkademisHarapan menambah pengetahuan mengenai transaksi perdagangan padaBursa Berjangka Khususnya Forex margin trading pada pengaturan danpengawasannya, serta pelaksanaan dan perlindungan hukum dalam transaksiForex margin trading pada Bursa Berjangka oleh perusahaan Pialang Berjangka.

8Penulisan ini juga diharapkan bermanfaat sebagai referensi dan perbandinganuntuk memperkaya ilmu pengetahuan dalam lingkup Hukum Ekonomi danHukum Dagang dibidang akademis, khususnya dalam kegiatan usaha di PasarBerjangka.1.5.3 Manfaat Teoritis.Penulisan ini diharapkan menjadi wacana dan masukan yang dapat dijadikanbahan pertimbangan bagi Nasabah / calon investor dalam melakukan Transaksipasar berjangka khususnya Transaksi Forex margin trading. Penulisan ini jugadapat menjadi alternatif solusi dalam upaya pemecahan masalah yang dihadapiinvestor ketika berhadapan hukum terkait dengan perdagangan berjangka.Penulisan ini diharapkan menjadi masukan dalam menetukan perusahaan pialangyang legal dan dilindungi oleh Undang-Undang sebagai sarana dalambertransaksi.Penulisan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman,pemikiran dan pandangan baru yang dalam perkembangan selanjutnya menjadimasukan bagi para pelaku dunia bisnis dan dapat benar-benar memahamipengaturan hukum mengenai perdagangan berjangka.1.6 Sistematika PenulisanGuna mempermudah pemahaman dan agar pembaca dapat dengan nulisakanmendeskripsikan ke dalam bentuk kerangka skripsi. Sistematika penulisan yang

9digunakan dalam skripsi ini mengacu pada buku pedoman penulisan karya ilmiah(skripsi) program S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang. Skripsi ini terdiridari lima bab yang masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu babdengan bab yang lainnya. Gambaran mengenai skripsi ini diuraikan dalamsistematika berikut :Sistematika penulisan ini terdiri dari tiga bagian yaitu bagian awal, bagian isidan bagian akhir.1.6.1 Bagian Awal SkripsiBagian awal skripsi mencakup halaman sampul depan, halaman judul,halaman abstrak, halaman pengesahan, halaman motto dan persembahan, halamankata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar lampiran dan halaman daftartabel.1.6.2 Bagian Isi SkripsiBagian isi skripsi terdiri dari lima (5) bab yaitu, pendahuluan, landasan teori,metode penelitian, hasil penelitian, pembahasan serta penutup.Bab 1 : Bab ini adalah bab pertama dalam skripsi. Pada bagian pendahuluanmemuat uraian tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah,pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian yanghendak dicapai penulis, manfaat penelitian dan sistematika penulisanskripsi.Bab 2 : Berisi landasan teori mengenai gambaran umum tentang PerdaganganBerjangka Komoditi, tinjauan umum tentang Forex Margin Trading,dan tinjauan umum tentang Perusahaan Pialang Berjangka.

10Bab 3 : Bab tiga berisi tentang penjabaran dari metode penelitian yangdigunakan oleh penulis. Adapun metode penelitian memuat tentangjenis dan desain penelitian, metode pendekatan yang dipakai penulis,lokasi penelitian, jenis data yang digunakan, sumber data, fokuspenelitian, teknik pengumpulan data, keabsahan data dan juga metodeanalisis data.Bab 4 : Hasil penelitian dan Pembahasan akan diuraikan pada bab ini. Bab inijuga akan disajikan mengenai data-data yang diperoleh pada saatpelaksanaan penelitian yang dilakukan baik melalui wawancara maupunstudi pustaka bagaimana pengaturan dan pelaksanaan serta bentukperlidungan hukum dalam Transaksi Forex margin trading pada BursaBerjangka oleh Perusahaan Pialang Berjangka maupun Pemerintah.Bab 5 : Penutup, bab ini merupakan bab terakhir dalam penulisan skripsi yangberisi tentang kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian danpembahasan suatu saran dari penulis yang bertujuan untuk memberikanmasukan tentang perlindungan Hukum dalam Transaksi Forex margintrading pada Bursa Berjangka oleh Perusahaan Pialang Berjangka.1.6.3 Bagian Akhir SkripsiBagian akhir dari skripsi ini berisi tentang daftar pustaka dan lampiran. Isidaftar pustaka merupakan keterangan sumber literatu

ii ii PERSETUJUAN PEMBIMBING Skripsi dengan judul "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Forex Margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaaan Pialang Berjangka" oleh Naily Suroyya, telah disetujui oleh Pembimbing untuk

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan No : 48/PID.B/2014/PN.MKS.) SKRIPSI Diajukan Sebagai Tugas Akhir Dalam Rangka Penyelesaian Studi Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum. BETA RISKY AISTIN B111 13 004 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN

skripsi analisis yuridis upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) bagi penyalahguna tindak pidana narkotika (studi kasus putusan nomor : 931k/pid.sus/2015) oleh: andi erlangga hamzah b 111 16 612 departemen hukum pidana fakultas hukum universitas hasanuddin makassar 2020

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan PT Makassar No.5 / Pid / 2011 / PT.Mks)” sebagai salah satu syarat tugas akhir dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Alhamdulillah, akhirnya skripsi ini dapat selesai dengan segenap

mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan sistem Master di Pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun .

Petitioner-Appellee Albert Woodfox once again before this Courtis in connection with his federal habeas petition.The district c ourt had originally granted Woodfox federal habeas relief on the basis of ineffective assistance of counsel, but weheld that the district court erred in light of the deferential review affordedto state courts under the Antiterrorism and Effective Death Penalty Act of .