PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN - Kemdikbud

1y ago
9 Views
2 Downloads
5.31 MB
58 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Averie Goad
Transcription

PANDUANPENYELENGGARAAN PEMBELAJARANPADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DANTAHUN AKADEMIK 2020/2021DI MASA PANDEMICORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Keputusan Bersama 4 Menteri;Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, danMenteri Dalam mah#SelamatKembaliKeSekolah

DAFTARISIBAB IPENDAHULUAN2BAB IIKETENTUAN UMUM6BAB IIITUGAS DAN TANGGUNGJAWAB16BAB IVPROTOKOL KESEHATANPEMBELAJARAN TATAPMUKA DI SATUANPENDIDIKAN PADA MASACOVID-1926KETENTUAN DI JENJANGPENDIDIKAN TINGGISERTA LEMBAGA KURSUSDAN PELATIHAN34KETENTUAN PADAPESANTREN DANPENDIDIKAN KEAGAMAAN38PROTOKOL KESEHATANBAGI PESANTREN DANPENDIDIKAN KEAGAMAAN46BAB VBAB VIBAB VII

BAB IPENDAHULUANSEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasuspertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masapandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidakterkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuanpendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhirsemester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahunatau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaanpeserta didik baru (PPDB).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlahkebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untukpenanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi,informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dankapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test dilima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test centerCovid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawanCovid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dankesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalinkerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dantelekomunikasi, serta menginisiasiprogram guru berbagi.Pada pertengahan April 2020,Kemendikbud juga menayangkan programBelajar dari Rumah (BDR) yangdisiarkan TVRI. Program ini diisidengan berbagai tayanganedukatif dan menyenangkansebagai alternatif pembelajaranbagi peserta didik, orang tua,dan guru.

3Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolahdalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran MendikbudNomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris JenderalKemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebutberisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduanpenyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa daruratpenyebaran Covid-19.Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaituKementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan KementerianDalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepadamasyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untukpembelajaran tatap muka.MARTHAKementerianPendidikan dan Kebudayaan

4Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalammengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkanmelaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkanketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsiputama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademikbaru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik,kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagaikalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam SuratKeputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkankehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruhlapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakanpemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dantahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19. (*)prsisewsensa iARIFAJIBAB I - Pendahuluan

BAB IIKETENTUAN UMUMZONA KUNING, ORANYE, MERAHSatuan pendidikan yang berada didaerah ZONA KUNING, ORANYE, DANMERAH, dilarang melakukan prosespembelajaran tatap muka di satuanpendidikan dan tetap melanjutkanBelajar dari Rumah (BDR) sesuaidengan Surat Edaran Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020tentang Pelaksanaan KebijakanPendidikan dalam Masa DaruratPenyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentangPedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam MasaDarurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, SuratEdaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di LingkunganPerguruan Tinggi Keagaamaan Islam.MENGISI DAFTAR PERIKSAKepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini(PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUAZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data PokokPendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandan Education Management Information System (EMIS)Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuanpendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.

7PERAN PIHAK-PIHAK TERKAITPemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsidan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:a. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisidaftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untukmenentukan kesiapan satuan pendidikan; danb. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan bagi:1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftarperiksa; atau2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksanamun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAUPemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsidan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukanpembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahapselama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudahmemenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARANTATAP MUKAPembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAUdilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjangpendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu danmempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkanprotokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing)dengan ketentuan:a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah KejuruanKementerianPendidikan dan Kebudayaan

8(SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), SekolahMenengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah MenengahPertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket Bmelaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikanterlebih dahulu.b. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A danSekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelahSMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, danPaket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan.c. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA),dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulansetelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajarantatap muka di satuan pendidikan.BAB II - Ketentuan Umum

9MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARUPembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada didaerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagaiberikut:a. Masa Transisi1.2.Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainyapembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalamseminggu dan jumlah jam belajar setiap haridilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift)yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetapmemperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatanwarga satuan pendidikan.b. Masa Kebiasaan BaruSetelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetapdikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuanpendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.SEKOLAH DAN MADRASAH BERASRAMASekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerahZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukanpembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selamamasa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajarantatap muka di satuan pendidikan dilakukan secarabertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuansebagai berikut:KementerianPendidikan dan Kebudayaan

10KAPASITAS ASRAMAMASA TRANSISIMASA KEBIASAAN BARUBulan I: 50% 100 peserta didikBulan II: 100%Tidakdiperbolehkan 100 peserta didikBulan I: 25%Bulan II: 50%Bulan III: 75%Bulan IV: 100%PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALIBagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajarantatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerahZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapatmemilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.BAB II - Ketentuan Umum

11KEWAJIBAN MENUTUPPemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutupkembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan danmelakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atautingkat risiko daerahnya berubah.PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKADI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADADI DAERAH ZONA HIJAUPembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada didaerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatanyang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidupbersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalianCOVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:PERIHALWaktu mulaipaling cepatMASA TRANSISI1. Pendidikan menengahpaling cepat dilaksanakanpada bulan Juli 2020 danpelaksanaannya sesuaidengan kesiapanmasing-masing satuanpendidikan.2. Pendidikan dasar danSLB paling cepatdilaksanakan pada bulanSeptember 2020 danpelaksanaannya sesuaidengan kesiapanKementerianPendidikan dan KebudayaanMASA KEBIASAAN BARU1. Pendidikan menengah palingcepat dilaksanakan pada bulanSeptember 2020.2. Pedidikan dasar dan SLBpaling cepat dilaksanakan padabulan November 2020.3. PAUD paling cepatdilaksanakan pada bulan Januari2021.

12PERIHALMASA TRANSISIMASA KEBIASAAN BARUmasing-masing satuanpendidikan.3. PAUD paling cepatdilaksanakan pada bulanNovember 2020 danpelaksanaannya sesuaidengan kesiapanmasing-masing satuanpendidikan.Kondisi kelas1. SMA, SMK, MA, MAK,SMP, MTs, SD, MI, danprogram kesetaraan: jagajarak minimal 1,5 (satukoma lima) meter danmaksimal 18 (delapanbelas) peserta didik perkelas.2. SDLB, MILB, SMPLB,MTsLB dan SMLB, MALB:jaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) meterdan maksimal 5 (lima)peserta didik per kelas.3. PAUD: jaga jarakminimal 1,5 (satu komalima) meter dan maksimal5 (lima) peserta didik perkelas.Jumlah hari danjam pembelajaranTatap Mukadenganpembagianrombonganbelajar (shift)Ditentukan oleh satuanpendidikan dengan tetapmengutamakan kesehatandan keselamatan wargasatuan pendidikan.1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP,MTs, SD, MI, dan programkesetaraan: jaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) meter danmaksimal 18 (delapan belas)peserta didik per kelas.2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLBdan SMLB, MALB: jaga jarakminimal 1,5 meter (satu komalima) dan maksimal 5 (lima)peserta didik per kelas.3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) dan maksimal 5(lima) peserta didik per kelasDitentukan oleh satuanpendidikan dengan tetapmengutamakan kesehatan dankeselamatan warga satuanpendidikan.BAB II - Ketentuan Umum

13PERIHALMASA TRANSISIMASA KEBIASAAN BARUPerilaku Wajib diseluruhlingkungansatuanpendidikan1. Menggunakan maskerkain 3 (tiga) lapis atau 2(dua) lapis yang didalamnya diisi tisu denganbaik serta diganti setelahdigunakan selama 4(empat) jam/lembab.1. Menggunakan masker kain 3(tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yangdi dalamnya diisi tisu dengan baikserta diganti setelah digunakanselama 4 (empat) jam/lembab.2. Cuci tangan pakaisabun (CTPS) dengan airmengalir atau cairanpembersih tangan (handsanitizer).3. Menjaga jarak minimal1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik sepertibersalaman dan ciumtangan.2. CTPS dengan air mengaliratau cairan pembersih tangan(hand sanitizer).3. Menjaga jarak minimal 1,5(satu koma lima) meter dan tidakmelakukan kontak fisik sepertibersalaman dan cium tangan.4. Menerapkan etikabatuk/bersin.4. Menerapkan etikabatuk/bersin.Kondisi mediswarga satuanPendidikan1. Sehat dan jikamengidap penyakitpenyerta (comorbid) danharus dalam kondisiterkontrol.2. Tidak memiliki gejalaCOVID-19 termasuk padaorang yang serumahdengan warga satuanpendidikan.KantinTidak diperbolehkan.Warga satuan pendidikandisarankan membawamakanan/minumandengan menu giziseimbang.KementerianPendidikan dan Kebudayaan1. Sehat dan jika mengidappenyakit penyerta (comorbid) danharus dalam kondisi terkontrol.2. Tidak memiliki gejalaCOVID-19 termasuk pada orangyang serumah dengan wargasatuan pendidikan.Boleh beroperasi dengan tetapmenjaga protokol kesehatan.

14PERIHALMASA TRANSISIMASA KEBIASAAN BARUKegiatanOlahraga danEkstrakurikulerTidak diperbolehkan disatuan pendidikan, namundisarankan tetapmelakukan aktivitas fisik dirumah.Diperbolehkan, kecuali kegiatandengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegangoleh banyak orang secarabergantian dalam waktu yangsingkat dan/atau tidakmemungkinkan penerapan jagajarak minimal 1,5 (satu komalima) meter, misalnya: basket danvoli.Kegiatan SelainPembelajaranTidak diperbolehkan adakegiatan selainpembelajaran, sepertiorangtua menunggupeserta didik di satuanpendidikan, istirahat di luarkelas, pertemuanorangtua-peserta didik,pengenalan lingkungansatuan pendidikan, dansebagainya.Diperbolehkan dengan tetapmenjaga protokol kesehatan.Ketentuan khusus:1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE,atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan darisatuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE,dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING,ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAUtempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasimandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dansebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan.BAB II - Ketentuan Umum

BAB IIITUGAS DANTANGGUNG JAWABPERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN,KEPALA KANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMA PROVINSI,DAN KEPALA KANTOR KEMENTERIANAGAMA KABUPATEN/KOTADalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota,kepala kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepalakantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuaikewenangannya bertanggung jawab untuk:a. memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajarantatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasiterhadap pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;b. menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasilevaluasi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;c. menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuanpendidikan yang lain jika diperlukan;d. berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penangananCOVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:1) pendataan kondisi warga satuan pendidikan yangterdampak COVID-19 (orang tanpa gejala, orang denganpemantauan, pasien dalam pengawasan, atauterkonfirmasi positif);2) informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan3) informasi status pembukaan kembali satuan pendidikan.

17e. memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawassekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenaipenerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial,pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran,mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanismepelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Pada saat satuan pendidikan sudah dibuka, kepala dinaspendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayahKementerian Agama provinsi, dan kepala kantor KementerianAgama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggungjawab untuk:a.b.c.melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan kepada kepala daerah dan KementerianPendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga PenjaminanMutu Pendidikan (LPMP) atau Kementerian Agama sesuaikewenangan;bersama dengan gugus tugas percepatan penangananCOVID-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuanpendidikan; danwajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibukaapabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.PERAN KEPALA DINAS KESEHATANPROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTAAdapun tanggung jawab kepala dinas pendidikan di tingkatprovinsi maupun kabupaten/kota adalah sebagai berikut:a. memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenaipencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuanpendidikan di wilayah kerjanya;KementerianPendidikan dan Kebudayaan

18b. menginformasikan kepada gugus tugas percepatanpenanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmassetempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanyaterkonfirmasi positif Covid-19;c. memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikanproaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan wargasatuan pendidikan;d. memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatanpenanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikanyang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan atau yang harus dilakukan penutupan apabiladitemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.PERAN KEPALA SATUAN PENDIDIKANDalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikanbertanggung jawab untuk:a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap mukasatuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi satuan PAUD,SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagiRA, MI, MTs, MA paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftarperiksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikitmemiliki:a) toilet bersih;b) sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabunatau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); danc) disinfektan.2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, sepertiPuskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;BAB III - Tugas dan Tanggung Jawab

193) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau maskertembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak bolehmelakukan kegiatan di satuan pendidikan:a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkanpenerapan jaga jarak;c) memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING,ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasimandiri selama 14 (empat belas) hari; dand) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasipositif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasimandiri selama 14 (empat belas) hari;6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengantetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapanmelakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.b. Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengankomposisi sebagai berikut:1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan3) tim pelatihan dan humas.d. Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayahKementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada wargasatuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positifCovid-19.KementerianPendidikan dan Kebudayaanprsisewsensa ic. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan(RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatankapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi,kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

20PERAN TIM PEMBELAJARAN, PSIKOSOSIAL,DAN TATA RUANGa. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombonganbelajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuksetiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai denganketentuan pada masa transisi.b. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:1) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantriminimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikantanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin,tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruangpendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dankoperasi;2) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untukmemastikan sirkulasi yang baik. Contoh pengaturan ruangkelas:VENTILASI1, 5 mVENTILASI1, 5 mFASILITASCTPSSumber gambar: Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19BAB III - Tugas dan Tanggung Jawab

21c. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan bataspemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.d. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagiwarga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan TindakKekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.e. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:1) menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau walikelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawabdukungan psikososial di satuan pendidikan;2) mendata kontak layanan dukungan psikososial:a) pusat panggilan 119 ext 8;b) Himpunan Psikologi Indonesia,http://bit.ly/bantuanpsikologi;c) Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwaindonesia, https://www.pdskji.org/home;d) Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771,tepsa.indonesia@gmail.com;e) dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuandan perlindungan anak setempat.PERAN TIM KESEHATAN, KEBERSIHAN,DAN KEAMANANa. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatanwarga satuan pendidikan.1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umumseperti:a) suhu badan 37,3 C;KementerianPendidikan dan Kebudayaan

22b)c)d)e)batuk;sesak nafas;sakit tenggorokan; dan/ataupilek.2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasukigerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umumsebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib dimintauntuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiriselama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburukdibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayatkontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, makatim kesehatan satuan pendidikan:a) Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dariwarga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitaspelayanan kesehatan terdekat; danb) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuanpendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka timkesehatan satuan pendidikan:a) Melaporakan kepada kepala satuan pendidikan; danb) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasimandiri selama 14 (empat belas) hari.6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadirkarena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimanadimaksud pada angka 1), maka tim:a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan danPuskesmas; danb) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasimandiri selama 14 (empat belas) hari.7) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua wargasatuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.BAB III - Tugas dan Tanggung Jawab

238) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan danketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiaphari kepada kepala satuan pendidikan.b. Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkaitkebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dankebersihan sesuai pada daftar periksa.c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiaphari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap mukadimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikanmenyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain padalantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet,sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputerdan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasibuatan atau AC, dan fasilitas lainnya.d. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima danwarung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:1) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung disekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;2) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima danwarung makanan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikandengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak,dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan3) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untukmendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertibanpedagang kaki lima dan warung makanan.PERAN TIM PELATIHAN DAN HUMASa. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dilingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/walipeserta didik, terkait:1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuanpendidikan beserta tahapannya, pembagian rombonganKementerianPendidikan dan Kebudayaan

24belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;2) metode pembelajaran yang akan digunakan;3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkatsatuan pendidikan;4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orangtua/wali peserta didik; dan5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.b. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi,dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuanpendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papanpengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasiantarjemput, dan lain-lain yang mencakup:1) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;2) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuanpendidikan;3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPSdengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin.4) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS);5) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan wargasatuan pendidikan;6) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dandukungan psikososial; dan7) protokol kesehatan sesuai panduan dalam KeputusanBersama ini.c. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:1) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersamaini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap mukadimulai; danBasmiCOVID2) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yangdilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap mukadimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihanlingkungan satuan pendidikan.d. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.BAB III - Tugas dan Tanggung Jawab

BAB IVPROTOKOL KESEHATANPEMBELAJARAN TATAP MUKADI SATUAN PENDIDIKAN PADAMASA COVID-19Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiapsatuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran.Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah.SATUAN PENDIDIKANSebelum PembelajaranSetelah Pembelajarana.melakukan disinfeksi saranaprasarana dan lingkungan satuanpendidikan;a.melakukan disinfeksi saranaprasarana dan lingkungansatuan pendidikan;b.memastikan kecukupan cairandisinfektan, sabun cuci tangan, airbersih di setiap fasilitas CTPS, dancairan pembersih tangan (handsanitizer);b.memeriksa ketersediaan sisacairan disinfektan, sabun cucitangan, dan cairan pembersihtangan (hand sanitizer),c.memastikan ketersediaan masker,dan/atau masker tembus pandangcadangan;c.memeriksa ketersediaan sisamasker dan/atau maskertembus pandang cadangan;d.memastikan thermogun (pengukursuhu tubuh tembak) berfungsidengan baik; dand.memastikan thermogun(pengukur suhu tubuh tembak)berfungsi dengan baik; dane.melakukan pemantauan kesehatanwarga satuan pendidikan: suhu tubuhdan menanyakan adanya gejalae.melaporkan hasil pemantauankesehatan warga satuanpendidikan harian kepada dinaspendidikan, kantor wilayah

27Sebelum PembelajaranSetelah Pembelajaranbatuk, pilek, sakit tenggorokan,dan/atau sesak nafas.Kementerian Agama provinsi,dan kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengankewenangannya.WARGA SATUAN PENDIDIKANWarga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenagakependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput,wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai n dan Kebudayaansarapan/konsumsi gizi seimbang;memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidakmemiliki gejala: suhu 37,3 C, atau keluhan batuk,pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga)lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisudengan baik dan membawa masker cadangan sertamembawa pembungkus untuk masker kotor;sebaiknya membawa cairan pembersih tangan(hand sanitizer);membawa makanan beserta alat makan dan airminum sesuai kebutuhan;wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alatbelajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehinggatidak perlu pinjam meminjam.menggunakan masker dan tetap menjaga jarakminimal 1,5 (satu koma lima) meter;hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidakmenyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;membersihkan tangan sebelum dan sesudahmenggunakan transportasi publik/antar-jemput.

taran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi:pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakittenggorokan, dan/atau sesak nafas;melakukan CTPS sebelum memasuki gerbangsatuan pendidikan dan ruang kelas;untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuanpendidikan.menggunakan masker dan menerapkan jaga jarakminimal 1,5 (satu koma lima) meter;menggunakan alat belajar, alat musik, dan alatmakan minum pribadi;dilarang pinjam-meminjam peralatan;memberikan pengumuman di seluruh area satuanpendidikan secara berulang dan intensif terkaitpenggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;melakukan pen

a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah

Related Documents:

Panduan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama BAB II: PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER SECARA TERINTEGRASI DI DALAM PROSES PEMBELAJARAN 39 A. Pembelajaran Kontekstual 39 B. Integrasi Pendidikan Karakter di Dalam Pembelajaran 45 1. Perencanaan Pembelajaran 45 2. Pelaksanaan Pembelajaran 51 3. Evaluasi Pencapaian Pembelajaran 59 4.

izin dan kemampuan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Panduan Pengembangan Media Pembelajaran Sederhana. Panduan Pengembangan Media Pembelajaran Sederhana dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Kurikulum 2013 di semua SMP di Seluruh wilayah Indonesia. Panduan ini terdiri atas empat bab.

pada setiap bab di Buku Siswa. Pertama, gambaran umum bab yang mendeskripsikan tujuan pembelajaran, indikator pembelajaran, keterkaitan antar subbab dan keterkaitan bab ini dengan bab lain. Kedua, skema pembelajaran yang memuat waktu, aktivitas pembelajaran, kata kunci, sumber belajar utama dan tambahan. Ketiga, panduan pembelajaran yang

Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti. Buku Guru adalah pedoman bagi guru dalam proses pembelajaran. Buku guru memuat lingkup materi, strategi pembelajaran, pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, metode pembelajaran, pen

Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada perguruan tinggi yang berminat untuk mengajukan izin penyelenggaraan program RPL kepada Direktorat Jenderal Pendidkan Tinggi c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Djoko Santoso Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

audara pokok bahasan Hakikat Strategi Pembelajaran Bahasa ini merupakan materi awal pengajaran keterampilan berbahasa. Pokok bahasan ini mencakup: (1) konsep umum strategi pembelajaran, (2) pendekatan pembelajaran, (3) metode pembelajaran, (4) teknik pembelajaran, dan (5) teori yang melandasi berbagai strategi pembelajaran bahasa.

Pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu sistem, pembelajaran terdiri dari sejumlah komponen yang terorganisi antara lain tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, media pembelajaran atau alat 7 Ibid, h. 27, 8 Hamdani, Op.Cit., h. 23.

ASTM – Revision of ASTM B633 - Zinc Electroplating Standard . The IFI 2018 Annual report will detail that: IFI remains healthy and continues to build reserves, which remain over 2 million, which is sufficient for nearly two years of operations. Workforce development continues to be a major objective for the industry. With orders and production in the final months of 2018 .