Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah . - Ums

1y ago
10 Views
2 Downloads
1.01 MB
16 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Evelyn Loftin
Transcription

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERKAITKEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri SurakartaNo.87/Pdt.G/2011/PN.Ska)Disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Program Studi Strata 1pada Jurusan Ilmu Hukum Fakultas HukumOleh:TRI CAHYONOC100120064PROGRAM STUDI ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA2017i

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERKAITKEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri SurakartaNo.87/Pdt.G/2011/PN.Ska)ABSTRAKTerjadi suatu sengketa tanah di Jalan Brigjen Sudiarto No. 68 Kel. Joyosuran Kec.Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dimana penggugat menyelesaikan melalui jalurpengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketalahan tanah antara warga dengan warga dan untuk mengetahui akibat hukum dariputusan yang telah ada. Metode penelitian menggunakan metode normatif karenapenelitian dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor87/Pdt.G/2011/PN.Ska. Pengumpulan data menggunakan data sekunder, berupaputusan Nomor 87/Pdt.G/2011/PN.Ska serta menggunakan studi pustaka. Analisisdata dalam penelitian ini dilakukan dengan dengan menggunakan kerangkaberpikir secara deduktif untuk menjawab permasalahan. Pertimbangan hukumhakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut sudah sesuaidengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.Kata Kunci: Penyelesaian sengketa tanah, akibat hukum dari putusan hakimABSTRACTThere is a land dispute at Jalan Brig Sudiarto No. 68 Ex. Joyosuran district.POND market, Surakarta, where plaintiff resolve through the courts. This studyaims to determine the settlement of land disputes between citizens and residentsand to determine the legal consequences of the decisions that have been there. Theresearch method using normative methods for the research carried out onSurakarta District Court No.87/Pdt.G/2011/PN.Ska. Collecting data usingsecondary data, especially the decision No. 87/Pdt.G/2011/PN.Ska and use thescientific literature. The data analysis is done by using deductive thinkingframework to address the problem. Legal considerations judges already havepermanent legal force, and the decision is in conformity with the regulations inforce today.Keywords: Settlement of land disputes, legal consequences of the judge'sdecision1. PENDAHULUANTanah merupakan suatu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kitajaga sehingga bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tanah memegang perananyang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di atas tanahpula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangunberbagai bangunan lainnya untuk perdagangan dan sebagainya. Tanah juga1

mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia.1Hal ini dapat ditunjukan dari negara kita yang merupakan negara agraris, makadari itu tanah harus dikelola dan dijaga agar memberikan manfaat yang sebesarbesarnya untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.Di Indonesia fungsi tanah semakin meningkat, karena meningkatnyakebutuhan manusia akan tanah membawa akibat terhadap meningkatnya masalahpertanahan. Tanah juga merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat yangmencari nafkah melalui sumber pertanian, perkebunan dan pertambangan.Menurut Koentjaraningrat, Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanyaperbedaan persepsi yang merupakan gambaran lingkungan yang dilakukan secarasadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, lingkungan yangdimaksud adalah lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.2Dilihat dari cara penyelesaiannya maka sengketa itu dapat dibedakanmenjadi dua, yaitu penyelesaian melalui jalur non peradilan musyawarah/negotiation, Konsiliasi/consilitation, Mediasi/mediation, Arbitrase/arbitran danPeradilan/Ligitasi).3 Dalam suatu sengketa, pihak-pihak sudah teridentifikasiberhadapan langsung atau berkelanjutan dan tidak dicapai jalan keluar yangmemuaskan kedua belah pihak (deadlock).4Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi:Pertama, bagaimana penyelesaian sengketa antara warga dengan warga melaluiputusan Pengadilan Negeri Surakarta. Kedua, bagaimana akibat hukum dariputusan Pengadilan Negeri Surakarta. Untuk melihat lebih jauh bagaimana prosespenyelesaian sengketa tanah melalui jalur Pengadilan, maka penulis tertarik untukmelakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana tahapanpenyelesaian sengketa tanah melalui jalur Pengadilan, dan untuk memahami jugaakibat hukum dari putusan hakim di Pengadilan Negeri Surakarta.1Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah UntukPembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, Hal 45.2Koentjaraningrat, 1982, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, Hal 103.3Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Konflik, Yogyakarta: Tugu JogjaPustaka, Hal 2.4MariaSumardjono, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta:Kompas, Hal 108.2

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penyelesaian sengketatanah terkait kepemilikan hak atas tanah melalui putusan di Pengadilan NegeriSurakarta. (2) Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul setelah adanyaputusan dari Pengadilan Negeri Surakarta. Manfaat penulis melakukan penelitianini meliputi: (1) Mengembangkan pengetahuan dibidang hukum perdata,memberikan sumbangan referensi bagi pengembangan ilmu hukum perdata dankhususnya hukum agraria. (2) Mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir,dinamis sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menetapkan ilmuyang diperoleh.Sengketa tanah disebabkan karena adanya perbedaan nilai, kepentingan,pendapat dan persepsi antara orang perorangan atau badan hukum mengenai statuspenguasaan, status kepemilikan dan status penggunaan atau pemanfaatan atasbidang tanah tertentu oleh pihak tertentu. Sengketa adalah perselisihan yangterjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau dirugikan pihak-pihaktersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya, yang diselesaikanmelalui musyawarah atau melalui pengadilan.5 Timbulnya sengketa tanah dapatterjadi karena adanya gugatan dari seseorang arau badan hukum yang berisituntutan hukm akibat perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak atastanah dari pihak penggugat. Adapun materi gugatan dapat berupa tuntutan adanyakepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah, status tanah, bukti-buktiyang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.6Untuk mempertanahan hak dan kewajibannya, orang harus bertindakberdasarkan peraturan hukum yang telah ditetapkan. Apabila pihak yangbersangkutan tidak dapat menyelesaikan sendiri tuntutannya secara damai, makapihak merasa dirugikan dapat membawa sengketa tersebut ke pengadilan untukpenyelesaian sengketanya. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilanbertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu,mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap orang harusmematuhi peraturan hukum agar hukum berjalan sebagaimana mestinya.5Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu JogjaPustaka, Hal 8.6Ibid, Hal 2.3

2. METODEMetode Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Sumber datameliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yangdigunakan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakananalisis kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yangdiperoleh dari penelitian dan dihubungan dengan studi kepustakaan yang berupadokumen-dokumen, literatur dan yurisprudensi, sehingga diperoleh jawaban ataspermasalahan yang dikaji dan dapat ditarik kesimpulan.3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANPenyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Gugatan MelawanHukum di Pengadilan Negeri SurakartaMediasi adalah proses penyelesian sengketa dengan perantara pihakketiga, yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untukmenyelesaikan sengketa. Berbeda dengan arbitrase keputusan arbiter atau majelisarbitrase harus ditaati oleh para pihak, layaknya keputusan Pengadilan. Sedangkanmediasi, tidak terdapat kewajiban dari masing-masing pihak untuk menaati apayang disarankan oleh mediator.7 Pasal 1 angka 1 Perma No. 01 tahun 2016menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui prosesperundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu olehMediator. Mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan bantuan Mediatorbertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang salingmenguntungkan dan memuaskan bagi para pihak yang bersengketa, dan tidakuntuk mencari kalah dan menang.Tahap-tahap perdamaian yang dilakukan oleh Pengadilan melalui lembagaMediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yangdiperbaharui dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan adalah sebagai berikut: (1) Tahap Pra Mediasi, pada hari sidang yangditentukan dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, Hakimmewajibkan para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, maka setiap7Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta:Visimedia, Hal 28.4

keputusan yang diambil oleh kuasa hukum, wajib memperoleh persetujuan tertulisdari para pihak. Agar kesepakatan yang diambil oleh kuasa hukum benar-benarmerupakan kehendak para pihak.Pada hari itu juga paling lama 2 hari kerja berikutnya para atau kuasahukum mereka wajib berunding untuk memilih Mediator dengan alternatif pilihan,lalu menyampaikan Mediator pilihan kepada Ketua Majelis, jika tidak bersepakatmaka para pihak wajib memilih Mediator dari daftar Mediator yang disediakanoleh Pengadilan Negeri, dan jika hal ini juga tidak disepakati oleh para pihak,maka Ketua Majelis yang akan merujuk Mediator dari daftar Mediator dengansuatu penetapan.Kemudian, (2) Tahap Mediasi, penunjukan Mediator para pihak diberiwaktu paling lama lima hari kerja, para pihak dapat menyerahkan resum perkarakepada satu sama lain dan kepada Mediator. Mediator selanjutnya menentukanjadwal pertemuan, dimana para pihak dapat didampingi kuasa hukumnya. ProsesMediasi pada dasarnya bersifat rahasia dan berlangsung paling lama tiga puluhhari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan Mediator dan dapat diperpanjang paling lama empat belas hari kerja sejak berakhir masa tiga puluh haritersebut dengan syarat bahwa kesepakatan akan tercapai.Apabila di dalam Mediasi tercapai kesepakatan, maka para pihak denganbantuan Mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang diacapaidan di tandatangani oleh para pihak dan Mediator. Hakim kemudianmengukuhkan kesepakatan tersebut sebagai suatu akta perdamaian. Tahapanmediasi ini para pihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepakatan, yang telahmereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Kesepakatan yang dibuat para pihak harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu: “Kesepakatanperdamaian berbentuk tertulis, pihak yang membuat kesepakatan perdamaianadalah pihak yang mempunyai kekuasaan serta seluruh pihak yang terlibat dalamperkara ikut dalam persetujuan perdamian”.8Selanjutnya, (3) Tahap implementasi hasil mediasi, tahap ini merupakantahap dimana para pihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepakatan yang telah8M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, Hal 229.5

mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankanhasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selamadalam proses Mediasi. Pelakasanaan dari hasil mediasi pada umumnya dilakukanoleh para pihak sendiri tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada bantuan pihaklain untuk mewujudkan kesepakatan atau perjanjian tertulis. Keberadaan pihaklain disini hanyalah sekedar membantu menjalankan hasil kesepakatan tertulis,setelah pihak lain mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.Apabila di dalam Mediasi tercapai kesepakatan, maka para pihak denganbantuan Mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang diacapaidan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator. Hakim kemudian mengukuhkankesepakatan tersebut sebagai suatu akta perdamaian. Tahapan mediasi ini parapihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepakatan, yang telah mereka taungkanbersama dalam suatu perjanjian tertulis.Gugatan merupakan suatu perkara yang mengandung sengketa ataukonflik anatara pihak-pihak yang menuntut pemutusan dan penyelesaianpengadilan. Gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuanmemberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegahperbuatan main hakim sendiri. Menurut penulis gugatan adalah suatu permohonanyang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenaisuatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata caratertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatantersebut.Berdasarkan pendapat di atas dapat diketahui bahwa gugatan adalah suatupermohonan atau tuntutan hak yang disampaikan kepada Pengadilan yangberwenang terhadap pihak lain agar diperiksa sesuai dengan prisip keadilanterhadap gugatan tersebut. Ketika sebuah gugatan sampai didepan sidangpengadilan, maka disitu selalu ada pihak penggugat, tergugat dan perkara yangdisengketakan. Proses penyelesaian sengketa melalui gugatan dalam kasusperbuatan melawan hukum dalam sengketa kepemilikan tanah di PengadilanNegeri Surakara dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:Langkah pertama yaitu dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut kePengadilan. Menurut Pasal 118 ayat 1 HIR, pendaftaran gugatan itu di ajukan ke6

Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan kompetensi relatifnya berdasarkantempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani olehpenggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan NegeriSurakarta. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan dikantor kepanitraanPengadilan Negeri Surakarta. Setelah gugatan diajukan di kepanitraan, selanjutnyaPenggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalahpanjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkansetelah adanya putusan Pengadilan Negeri Surakarta.Selanjutnya masuk ke dalam register perkara, register perkara adalahpencatatan gugatan ke dalam buku register perkara untuk mendapatkan nomorgugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelahdilakukanya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukanpendaftarannya ke Pengadilan Negeri Surakarta, namun belum dilakukanpembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat didalam buku register perkara. Kemudian pelimpahan berkas perkara kepada KetuaPengadilan Negeri Surakarta, setelah Panitera memberikan nomor perkaraberdasarkan nomor urut dalam buku register perakara, perkara tersebutdilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Pelimpahan tersebutharus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsippenyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan, selambatlambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.Kemudian adanya penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan NegeriSurakarta, setelah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memeriksa berkas perkarayang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Surakartamenetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara.Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta selambatlambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan NegeriSurakarta. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebutterdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang hakim, dengan komposisi 1 orang KetuaMajelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.7

Setelah itu adanya penetapan hari sidang dan Majelis Hakim terbentuk,Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itudituangkan dalam surat penetapan.Penetapan itu dilakukan segera setelahMajelis Hakim menerima berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan,selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat)untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan. Penulis mencermati bahwapertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan perbuatan melawanHukum tentang Hak Milik Atas Tanah dalam Perkara Perdata Putusan PengadilanNegeri Surakarta No. 87/Pdt.G/2011/PN.Ska.Adapun dasar dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: (1) Alasangugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena melakukan penghunianrumah oleh bukan pemilik tanpa ada persetujuan atau izin dari Pemilik. (2)Tuntutan Penggugat kepada Tergugat adalah pengosongan objek sengketa dantuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil. (3) Gugatan Penggugatadalah jelas dan terang benderang baik mengenai alas gugatnya, positanya,maupun petitumnya, sehingga gugatan Penggugat adalah jelas, tidak kabur atautidak Obscuur Libel. (4) Penggugat telah memenuhi Pasal 12 Ayat (2) UndangUndang No.4 Tahun 1992, yaitu mengenai penghunian rumah tanpa hak, makaTergugat jelas bersalah dan harus membayar ganti kerugian.Kemudian, (5) Hakim sudah sudah sepantasnya menjatuhkan hukumankepada pihak Tergugat karena jelas melanggar hak dari Penguggat untukmenghuni rumahnya. Kemudian Hakim sudah pantas menjatuhkan hukuman yangtidak kabur dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga apabila pihakTergugat tidak puas terhadap isi putusan yang dijatuhkan hakim, maka Tergugatmempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lain yaitu Banding maupunVerset terhadap putusan yang telah dilaksanakan. (6) Hakim Ketua PengadilanNegeri Surakarta sudah pantas menjatuhkan putusan dengan dasar bahwaperbuatan melawan hukum, Pasal 1365 BW“ Tiap perbuatan melawan hukum,yang membawa kerugian kepada seseorang yang lain, mewajibkan orang yangkarena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.8

Selanjutnya, (7) Gugatan Penggugat adalah telah jelas baik mengenai alasgugatnya, positanya, maupun petitumnya, sehingga gugatan Penggugat tidakkabur atau tidak Obscuur Libel, maka Eksepsi Tergugat adalah tidak berlasanmenurut hukum, dan oleh karennya Eksepsi Tergugat harus dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya. (8) Hakim Ketua Pengadilan Surakarta sudah pantasmenghukum Tergugat dan melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)terhadap benda tetap milik Tergugat yaitu rumah yang dihuni tanpa izinpemiliknya. Dan dasar hukum Hakim Ketua sudah pantas karena tercantum padaUndang- Undang No.4 tahun 1992 tentang Pemukiman dan Perumahan, Pasal 12Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 36 Ayat (4), dengan jelas menyatakan ancamanpidana selama 2 (dua) tahun dan/atau denda Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh jutarupiah) bagi seseorang yang menghuni sebuah rumah dengan tanpa hak.Akibat Hukum dari Putusan Hakim mengenai Hak Milik Atas Tanah diPengadilan Negeri SurakartaAkibat hukum yang muncul setelah putusan Pengadilan Negeri usantersebutmempunyaikekuatan hukum tetap dan mampunyai akibat terhadap para pihak yangbersengketa. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah pihak yang kalah harusmau melaksanakan isi putusan dengan suka rela. Dalam hal ini pihak yang kalahadalah Tergugat, apabila pihak Tergugat tidak puas dengan putusan PengadilanNegeri Surakarta dapat melakukan upaya hukum lain yaitu Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali. Akibat hukum terhapat para pihak yang berpekara adalahpelaksanaan putusan. Semua orang yang bersengketa, apabila sudah mempunyaiputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka wajib melaksanakan putusantersebut, kalau tidak ada lagi upaya hukum lain. Apabila pihak yang kalah pihakTergugat tidak mau melakukan tindakan hukum yang lain, maka yang menangadalah pihak Penggugat.9

4. PENUTUPKesimpulanPertama, status tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah danbangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 60 Kel. Joyosuran atasnama Penggugat seluas 181 m2. Kedua, tanpa sepengetahuan Penggugat dengansengaja Tergugat menempati, menguasai dan mengambil manfaat atas seluruhobjek sengketa, dimana Penggugat sudah sering memperingatkan Tergugat supayapergi meninggalkan objek sengketa, namun demikian Tergugat tidak maumenyerahkan objek sengketa, tanpa syarat, dan tanpa membawa keluar apapun didalamnya yang bukan menjadi milik Tergugat. Ketiga, tindakan Tergugat jelasdan nyata telah merugikan orang lain (Penggugat) dan Tergugat secara jelas dannyata sudah menikmati perbuatan melawan hukum tersebut sejak tahun 2004sampai dengan Tahun 2011 atau selama 7 tahun.Keempat, pengambilan manfaat di objek sengketa yang bukan olehpemiliknya dapat dilakukan dengan cara sewa-menyewa, atau tidak secara sewamenyewa namun tetap harus dengan perjanjian dan persetujuan pemilik. Kelima,perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, karena telahmelakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik tanpa ada persetujuan atau izindari pemiliknya. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sudah pantasmenjatuhkan putusan dengan dasar bahwa perbuatan melawan hukum, Pasal 1365BW“ Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorangyang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”. Keenam, gugatan Penggugat adalah telah jelasbaik mengenai alas gugatanya, positanya, maupun petitumnya, sehingga gugatanPenggugat tidak kabur atau tidak Obscuur Libel.SaranPertama, kepada Penggugat sebaiknya sebelum membeli tanah diperiksaterlebih dahulu kelengkapan sertifikatnya, sehingga tidak dapat ditempati oranglain tanpa hak. Kedua, sebelum Tergugat mempunyai kepemilikan hak yang jelasjangan menempati tanah/rumah orang lain tanpa izin, karena sudah melanggar hakorang lain yaitu merampas tanpa izin atas pemilik aslinya.10

Ketiga, perlu adanya pembelajaran kepada Penggugat bagaimanamendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Surakarta, yang berkaitan denganstatus tanah yang disengketakan. Supaya Penggugat mengetahui hasil dari suatuputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Sehingga pihak yangberperkara bisa menerima apa saja hasil dari putusan yang di tetapkan olehPengadilan Negeri Surakarta.Keempat, seharusnya Penggugat melakukan tindakan mediasi terlebihdahulu sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta, mengingatmembayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Surakarta juga membutuhkan dana,waktu yang tidak cepat dan memakan waktu.Kelima, sebaiknya Penggugat tidak langsung puas dengan hasil putusanyang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta, bagaimanapun masih banyakupaya hukum yang lain, dimana pihak Tergugat bisa menang. Keenam, adabaiknya Penggugat mempelajari isi dari putusan yang dijatuhkan Hakim KetuaPengadilan Negeri Surakarta, supaya Penggugat paham dan bisa melakukan upayahukum lain apabila sewaktu-waktu pihak Tergugat juga melakukan upaya hukumlain.PersantunanSkripsi ini, penulis persembahkan kepada: Orang tua saya tercinta atasdoa, dukungan yang penuh dan juga penantianya. Kedua kakak tersayang atasdukungan, doa dan semangatnya. Seorang wanita yang kusayangi, terimakasihatas doa, dan semangtnya serta sahabat-sahabatku, atas dukungan dan doanyaselama ini.DAFTAR PUSTAKABuku-bukuHarahap, M. Yahya 2011 Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.Koentjaraningrat. 1982, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.11

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Konflik, Yogyakarta:Tugu Jogja Pustaka.Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di LuarPengadilan, Jakarta: Visimedia.Sutedi, Adrian, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum DalamPengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.Sumardjono, Maria, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial danBudaya, Jakarta: Kompas.Undang-undangUndang - Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokokAgraria.Undang - Undang No. 4 tahun 1992 tentang Pemukiman dan Perumahan.12

Terjadi suatu sengketa tanah di Jalan Brigjen Sudiarto No. 68 Kel. Joyosuran Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dimana penggugat menyelesaikan melalui jalur pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa lahan tanah antara warga dengan warga dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan yang telah ada.

Related Documents:

Tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di istilahkan dengan berbagai istilah dan nama. Hal ini di sesuaikan dengan geografis dan kebiasaan adat setempat, Tanah ulayat . D. Penyelesaian Sengketa Pertanahan . 1.Pengertian Sengketa tanah. Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah,

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

Berkali Kali dan Sengketa Batas. (2) Proses penyelesaian sengketa tanah melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Pada nonletigasi dilakukan melalui musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan jalur akhir melalui letigasi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketa

keluar untuk penyelesaian sengketa lahan atau pertanahan bagi berbagai pihak dan untuk melihat secara jernih dan objektif perihal sengketa tanah perkebunan dan upaya penyelesaiannya. PTPN III senantiasa terbuka menampung masukan dalam upaya penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat penggarap. Akhir kata, kami ucapkan.

Kedua, penyelesaian sengketa tanah Hak Guna Usaha PTPN XII yang dikuasai oleh satu warga tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan secara non-litigasi yaitu dengan mediasi di kantor desa akan tetapi tidak membuahkan hasil, kemudian yang kedua dengan negoisasi antar dua belah pihak . PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK GUNA USAHA PT MASYARAKAT. ".

b. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan c. Sengketa yang berkaitan dengan pegelolaan sumber daya alam. 1 Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas gramedia, 2008, h. 38.

Penyelesaian sengketa perdata secara garis besar dapat dibagi dengan dua cara, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi (peradilan) dan bentuk penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan). Setiap masyarakat memiliki cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menentukan pilihan penyelesaian sengketa.

Automotive EMC : Numerical Simulation for Early EMC Design of Cars Flavio CANAVERO 1, Jean-Claude KEDZIA 2, Philippe RAVIER 3 and Bernhard SCHOLL 4 1 Politecnico di Torino - Corso Duca degli .