BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Hak Ulayat

1y ago
20 Views
2 Downloads
667.30 KB
21 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Vicente Bone
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA.Tinjauan Umum Tentang Hak Ulayat1. Pengertian Hak UlayatSecara umum, pengertian hak ulayat utamanya berkenaan dengan hubungan hukumantara masyarakat hukum adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya.Hubunganhukum tersebut berisi wewenang dan kewajiban. Dalam pengertian “tanah dalamlingkungan wilayahnya” itu mencakup luas kewenangan masyarakat hukum adat yangberkenaa dengan tanah, termasuk segala isinya, yakni perairan tumbuh-tumbuhan danbinatangdalam wilayah yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharianya.Pemahaman ini penting karena pada umumnya pembicaraan mengenai hak ulayat hanya difokuskan pada hubungan hukum dengan tanahnya 1Pengertian terhadap hak ulayat di tegaskan dalam Pasal 1 huruf (s) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengatakan bahwa:Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukumadat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hiduppara warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan airserta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat MasyarakatHukum Adat (salanjutnya disebut Permen Agraria Nomor 5 Tahun 1999) Pasal 1memberikan pengertian bahwa:Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untukselanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat1Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Presfektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Kompas, Jakarta, 2009.h. 170.12

dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yangmerupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumberdaya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidupdan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara turun temurun dan tidakterputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yangbersangkutan lahiriah dan batiniah2Menurut Boedi Harsono “Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakathukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkunganwilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupanmasyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.Wewenang dan kewajibantersebut yang termasuk bidang hukum perdata, yaitu yang berhubungan denganhak bersama kepunyaan atas tanah tersebut.Ada juga termasuk hukum publik,berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpinperuntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya. 3Hak Ulayat merupakan sebutan yang dikenal dalam kepustakaan hukum adatsedangkan dikalangan masyarakat hukum adat diberbagai daerah dikenal dengan namayang berbeda-beda. Hak Ulayat adalah hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalamhukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatumasyarakat hukum adat tertentu, yang merupakan tanah kepunyaan bersama parawarganya.Hak ulayat bersifat Magis Religius artinya hak ulayat merupakan tanah milikbersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakanpeninggalan nenek moyang dan para leluhur kepada masyarakat adat sebagai unsurterpenting bagi kehidupan mereka sepanjang masa. 4Dari penjelasan di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa hak ulayat merupakan hakmasyarakat hukum adat yang pada hakikatnya merupakan kewenangan yang di miliki olehmasyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu untuk dapat mengambil2Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.3Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi danPelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2003., h.185.4Boedi Haarsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dan Hubungan Dengan TAP MPR RIIX/MPR/2001,Universitas Trisakti, 2002,. h.227.13

manfaat dari sumber daya alam termasuktanah dalamwilayah tersebut demikelangsungan hidup dan kehidupan yang secara khas timbul dari hubungan secara lahiriadan batinia, secara turun-temurun, dan tidak terputus antara masyarakat hukum adatdengan wilayahnya. Dalam hal ini, hak ulayat atas tanah menunjukan hubungan hukumantara masyarakat hukum adat sebagai subjek hak dan sebagai objek haknya dimanahubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubunganmenguasai.2. Subjek Hak UlayatSubjek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat tertentu, bukan orangperorangan dan bukan kepala persekutuan adat.Kepala persekutuan adat adalah pelaksanakewenangan masyarakat hukum adat, dalam kedudukanya selaku petugas masyarakathukum adat yang bersangkutan.Dengan demikian, subjek hak ulayat di jabarkan sebagaimasyarakat yang terikat oleh hukum adat, baik secara geneologis (persamaan garisketurunan) maupun teritorial (kesamaan tempat tinggal).Masyarakat hukum adat memilikiikatan sosial (geneologis dan teritorial). Persamaan Genealogis (persamaan garisketurunan) merupakan orang-orang yang memiliki satu nenek moyang atau memilikihubungan darahyang sama. Sementara persamaan teritorial (persamaan wilayah)merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang menempati wilayah yang sama danmemiliki kewenangan untuk mengatur dan memimpin semua aspek kehidupanya. 53. Objek Hak UlayatObjek hak ulayat adalah wilayah berupa lingkungan hukum tempat masyarakathukum adat hidup, mengusahakan dan mengambil hasil untuk kehidupan sehari-hari.Kewenangan mengatur hubungan hukum pada masyarakat hukum adat dengan wilayah didasarkan pada hukum adat yaitu norma-norma yang hidup di dalam masyarakat hukum5Ibid, h.59.14

adat yang di patuhi dan mempunyai sanksi. Mengenai objek hak ulayat dapat di bedakanmenjadi 3 bagian yaitu :a. Tanahb. Air (perairan seperti: kali, danau, pantai serta perairanya) tumbuh-tumbuhanyang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon untuk kayu pertukanganatau kayu bakar dan sebagainya.c. Binatang liar yang hidup di alam bebas. 64. Ciri-Ciri Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.Dalam kehidupan persekutuan hukum adat merupakan suatu kehidupan masyarakatdi dalam badan–badan persekutuan bersifat kekeluargaan.Berikut ini akan di uraikanbeberapa ciri-ciri mengenai hak ulayatmasyarakat hukum adat yang di kemukakan olehvan vollenhoven:71. Hanya masyarakat hukum adat itu sendiri beserta warganya yang dapat denganbebas mempergunakan tanah liar atau tanah yang belum di kuasai olehmasyarakat setempat yang terletak dalam wilayahnya.2. Hak individu di liputi juga oleh hak persekutuan3. Orang asing (luar masyarakat hukum adat) boleh mempergunakan tanah itudengan izin. Penggunaan tanah tanpa izin dipandang sebagai suatu delik.Untuk penggunaan tanah tersebut, kadang-kadang bagi warga masyarakatdipungut recognisi, tetapi bagi orang luar masyarakat hukum adat selaludipungut recognisi.4. anmenggunakan bidang-bidang tanah tertentu untuk kepentingan umum danterhadap tanah ini tidak diperbolehkan hak perseorangan.67Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta:Pradnya Paramita, 1983, h. 109.Dr.Urif Santoso ,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta, PT. Kharisma Putra Utama, 2012, h.82.15

5. Masyarakat hukum adat tidak dapat melepaskan, memindahtangankan, ataupunmengasingkan hak ulayatnya secara menetap.6. Masyarakat hukum adat masih mempunyai campur tangan (baik inisiatifmaupun kurang inisatif) terhadap tanah-tanah yang sudah diolah.7. Persekutuan bertanggungjawab atas segalah hal yang terjadi di ataslingkungan ulayat,8. Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat,baik persekutuanmaupun para anggotanya tidak bisa di putuskan bidang tanah ulayat jadipersekutuan hilang sama swewenangnya atas tanah tersebut.B.Kedudukan Hak Ulayat Dalam UUPAPengakuan terhadap eksistensi/keberadaan hak ulayat bagi masyarakat hukum adatdalam kerangka hukum tanah nasional secara yuridis telah diakui sebagaimana di tuangkandalam Pasal 3 UUPA bahwa :”Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan pelaksanaan hakulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurutkenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingannasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bolehbertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebihtinggi8.Masih adanya hak ulayat pada masyarakat hukum adat tertentu antara lain dapatdiketahui dari kegiatan sehari-hari Kepala Adat dan Para Tetua Adat yang dalamkenyataannya masih di akui sebagai pengemban tugas kewenangan mengatur penguasaandan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para wargamasyarakat hukum adat yang bersangkutan. Selain mengakui, Hukum Tanah Nasionalmembatasi pelaksanaannya, dalam arti pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga8Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Pokok Agraria16

sesuai dengan Kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsaserta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yanglebih tinggi.Pengakuan terhadap keberadaan Hak Ulayat dapat terlihat dalam hal, jikadalam usaha memperoleh sebagian tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan,dilakukan melalui pendekatan dengan para penguasa adat serta warga masyarakat hukumadat yang bersangkutan menurut adat istiadat setempat.Dalam rangka Hukum Tanah Nasional tugas kewenangan yang merupakan unsurHak Ulayat, telah menjadi tugas kewenangan Negara Republik Indonesia sebagai kuasadan petugas bangsa.Dalam perkembangannya, pada kenyataannya kekuatan Hak Ulayatcenderung/melemah, dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga dan anggotamasyarakat hukum adat yang bersangkutan atas bagian-bagian tanah ulayat yang dikuasainya.9C.Tanah UlayatHukum tanah nasional (UUPA) tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengantanah ulayat. Namun, dalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hakhak yang serupa dengan itu”. Dalam penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu"ialah apa yang di dalamperpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht”10Mengenai pengertian tanah adat baru di temukan dalam Pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 yangmenyatakan bahwa:9G.Kertasapoetra, A.Setiadi.et, al, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria BagiKeberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT.Bina Aksara, Jakarta.,1985. h.88.10Boedi Haarsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dan Hubungan dengan TAP MPR RIIX/MPR/2001, Universitas Trisakti, 2002. h.22717

Bidang tanah di atasnya terdapat hak ulayat dari masyarakat hukum adattertentu, hak ulayat di kelola oleh masyarakat hukum adat yaitu sekelompokorang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatupersekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau atas dasar layat(hakkolektif/beschikkingsrecht) sebagai;“Tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, dimana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat)dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adatyang bersangkutan maupun orang luar”.Tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di istilahkan dengan berbagai istilah dannama. Hal ini di sesuaikan dengan geografis dan kebiasaan adat setempat, Tanah ulayatmempunyai batas-batas sesuai dengan situasi alam dan sekitarnya, seperti puncak, bukitatau sungai.Tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat adalah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepadakelompok yang merupakan masyarakat hukum adat. Tanah ulayat juga sebagai unsurpendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok hukum adat sepanjangmasa.11D.Penyelesaian Sengketa Pertanahan1.Pengertian Sengketa tanahPengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah,yaitu timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang ataubadan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap11Boedi Haarsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dan Hubungan dengan TAP MPR RIIX/MPR/2001, Universitas Trisakti, 2002. h.227.18

status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperolehpenyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 122. Jenis Sengketa TanahSengketa pertanahan ialah proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompokyang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama, yaitu tanahdan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang jugaudara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan13. Secara umum ada beberapa macamsifat permasalahan dari suatu sengketa tanah antara lain 14:1. Masalah yang menyangkut prioritas dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yangsah atas tanah yang berstatus hak atau atas tanah yang belum ada haknya.2. Bantahan terhadap sesuatu alasan hak atau bukti perolehan yang digunakansebagai dasar pemberian hak.3. Kekeliruan/ kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yangkurang atau tidak benar.4. Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis.Alasan sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dari sengketa bahwa ada pihak yanglebih berhak dari yang lain atas tanah yang disengketakan, oleh karena itu penyelesaiansengketa hukum terhadap sengketa tanah tersebut tergantung dari sifat permasalahannyayang diajukan dan prosesnya akan memerlukan beberapa tahap tertentu sebelum diperolehsesuatu keputusan. Diakui bahwa permasalahan tanah makin kompleks dari hari keharisebagai akibat meningkatnya kebutuhan manusia akan tanah.15Oleh karena itu pelaksanaan dan implementasi UUPA di lapangan menjadi makintidak sederhana.Persaingan mendapatkan ruang (tanah) telah memicu konflik baik tian-Sengketa-Tanah di kunjungi pada tanggal 15Desember 2017 pukul 13.45.13Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah,Bandung , Mandar Maju, 1991,. h. 5714Ibid.,h.65.15Ibid., h. 23.19

vertikal maupun horizontal yang makin menajam. Secara garis besar peta permasalahantanah dikelompokkan 5 yaitu :161. Masalah penggarapan rakyat atas tanah areal perkebunan, kehutanan, proyekperumahan yang ditelantarkan dan lain-lain.2. Masalah yang berkenaan dengan pelanggaran ketentuan Landerform3. Akses-akses penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan4. Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah5. Masalah yang berkenaan dengan hak Ulayat masyarakat Hukum Adat 17.Sedangkan sengketa yang sering terjadi saat ini adalah:1. Sengketa tradisional tentang warisan, keluarga dan tanah2. Sengketa bisnis yang serta berat dengan unsur keuangan, perbankan, peraturanPerundang-Undangan, etika dan sebagainya3. Sengketa lingkungan yang rumit dengan masalah pembuktian ilmiah4. Sengketa tenaga kerja yang diwarnai dengan masalah hak asasi, reputasi, Negaradan perhatian masyarakat tradisional.Meski demikian perlu di sadari bahwa sengketa pertanahan bukanlah hal baru.Namun dimensi sengketa merasamakin meluas di masa kini.Tanah dalamperkembanganya juga telah memiliki nilai baru, bila mana tidak saja di pandang sebagaialat produksi semata melainkan sebagai alat untuk berekpekulasi (ekonomi) tanah telahmenjadi barang dagangan di mana transaksi ekonomi berlangsung dengan pengarapanakan margin pandangan komoditas yang di pertukarkan itu.16Sayud Margono, Hukum Adat Dahulu Kini dan Akan Datang, Mandar maju., 2010. h. 46Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perespetif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya,Buku Kompas,Jakarta., 2009.h. 111.1720

3.Macam-Macam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Menurut HukumNasionalDalam rangka membangun kepercayaan publik (trust building), salah satu upayayang dilakukan oleh BPN adalah melakukan percepatan penanganan dan penyelesaiankasus-kasus pertanahan sebagaimana diamantkan dalam Tap MPR IX/MPR/2001 yangjuga merupakan bagian dari 11 Agenda Prioritas BPN RI dengan berlandaskan 4 (4mpat)prinsip kebijakan pertanahan. Peyelesaian konflik pertanahan berdasarkan PeraturanKepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan KasusPertanahan terdiri dari 18:1. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan untuk melaksanakan putusanpengadilan; BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidakmelaksanakannya, yaitu :-Terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yangbertentangan;-Terhadap obyek putusan sedang diletakkan sita jaminan;-Terhadap obyek putusan sedang menjadi obyek gugatandalam perkara lain;-Alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.2. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan; dapat berupaperbuatan hukum administrasi pertanahan meliputi :-Pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi;18Sumarto., Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution OlehBPN RI, 11 Oktober 2012, -dan-penyelesaiankonflik.html, di kunjungi pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 12.5321

-Pencatatan dalam Sertipikat dan/atau Buku Tanah serta DaftarUmum lainnya;-Penerbitan surat atau keputusan administrasi pertanahan lainnyakarena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.Dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflikpertenahan, BPN RI menetapkan beberapa keriteria terhadap kasus pertanahan yangdinyatakan selesai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 Peraturan Kepala BPN RINomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolahan pengkajian dan penanganan kasus pertanahanyaitu:a) Kriteria Satu (K-1) berupa penerbitan Surat Pemberitahuan PenyelesaianKasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa;b) Kriteria Dua (K-2) berupa Penerbitan Surat Keputusan tentang pemberianhak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam bukutanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat PemberitahuanPenyelesaian Kasus Pertanahan;c) Kriteria Tiga (K-3) berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian KasusPertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatanberdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak;d) Kriteria Empat (K-4) berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian KasusPertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahanakan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatanuntuk berdamai;e) Kriteria Lima (K-5) berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian KasusPertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang22

telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untukdiselesaikan melalui instansi lain.Seiring dengan berjalanya waktu, penyelesaian sengketa pertanahan semakin banyakdi lakukan dengan cara musyawarah. Sengketa pertanahan yang lebih banyak berkaitandengan masalah kepentingan atau interes para pihak, relatif lebih mudah dapat diselesaikan melalui cara musyawarah sepanjang kedua belah pihak saling terbuka danmenginginkan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.Misalnya ada anggota masyarakat yang terlibat pertikaian diupayakan dapat selesaisecara musyawarah atau dibantu penyelesaiannya oleh para orang tua atau yang dituakan,tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mencari jalan keluar dengan menekankan nilai-nilailuhur yang di anut oleh masyarakat setempat. Kendatipun cara-cara demikian sedikit demisedikit mengalami erosi akan tetapi cara-cara demikian masih ada yang tetap berlangsunghingga sekarang. Bentuk suatu penyelesaian sengketa merupakan serangkaian aktivitasyang diperlukan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan strategi untukmenyelesaikannya.Mekanisme penyelesaian sengketa dapat muncul dalam berbagaibentuk.Secara umum media penyelesaian sengketa yang tersedia dapat digolongkan dalamdua bentuk yaitu melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atausering disebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution).Berdasarkan pengalaman penyelesaian yang lebih efektif adalah melalui jalur di luarpengadilan yang pada umumnya di tempuh melalui cara perundingan yang di pimpin ataudi prakarsai oleh pihak ke tiga yang netral atau tidak memihak. Pilihan penyelesaiansengketa dengan cara perundingan mempunyai kelebihan bila di bandingkan denganberperkara di muka pengadilan yang tidak menarik di lihat dari segi waktu, biaya, dantenaga/ pikiran.Disamping itu, kurangnya kepercayaan atas kemandirian lembagapengadilan dan kendala administratif yang melingkupinya membuat pengadilan23

merupakan pilihan terakhir untuk penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penyelesaiansengketa di luar pengadilan dapat di tempuh dengan berbagai bentuk. Berikut penulis akanmenguraikan beberapa bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi,negosiasi, arbitrasi .a.MediasiKeberadaan mediasi sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian sengketaalternatif (alternative dispute resolution/ADR) bukan suatu hal yang asing, karena carapenyelesaian konflik itu merupakan bagian dari norma sosial yang hidup, atau paling tidak,pernah hidup dalam masyarakat. Hal ini, di telusuri dari kenyataan bahwa kehidupanmasyarakat lebih berorientasi pada keseimbangan dan keharmonisan, yang intinya, adalahbahwa semua orangkepentinganya. 19merasa di hormati, di hargai, dan tidak ada yang di kalahkanMediator adalah pihak ketiga atau penengah yang netral danindependen yang tugasnya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikanmasalahnya, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan baikditunjuk secara bersama oleh para pihak atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembagaalternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak. Fungsi mediator antara lainadalah membantu para pihak menyelesaikan sengketa, membingkai persoalan yang adaagar menjadi masalah yang perluh dihadapi bersama serta merumuskan berbagai pilihanpenyelesaiansengketanya itu.Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki beberapakarakteristik sebagai berikut 2019Maria S.W. Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakart., 2008, h . 9.Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Gama Media, Yogyakarta,2008., h. 91.2024

1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkanperundingan2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalamperundingan.3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencaripenyelesaian.4. Mediator bersifat pasif dan hanya dan hanya berfungsi sebagai fasilitator danpenyambung lidah dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalammenyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan.5. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundinganberlangsung.6. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yangdapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.Peran mediator dalam penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:1. memanggil para pihak yang bersengketa2. menyediakan tempat3. membuat notulen pertemuan4. merumuskan titik temu atau kesempatan dari para pihak5. menyusun dan mengusulkan alternative pemecahan masalah6. membantu para pihak menganalisis alternative memecakan masalah7. membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentuProses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi memilik beberapa kelebihan danjuga kelemahan21.21https://brainly.co.id/tugas/9677351 mediasi25

Kelebihan mediasia) penyelesaian bersifat informalb) yang menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiric) jangka waktu penyelesaian singkatd) biaya ringane) tidak perluh aturan pembuktianf) hasil yang di tuju sama-sama puasKekurangan mediasia) dari pihak mediatornya sendiri, mediasi ini merupakan tugas yang melelahkan dansering tidak memberikan penghargaan yang cukup, serta memerlukan kesabaranekstra untuk menghadapi para pihak yang bersengketa.b) mediasi tidak dapat dipaksakan jika para pihak atau salah satu pihak tidak maumelakukannya.c) dengan melakukan mediasi maka telah mengakui masalah tersebut adalahmasalah sengketa internasional sehingga jika ada perselisihan mengenaipertanggungjawaban internasional, pihak yang bersengketa tidak akan maudilakukan mediasi.d) jika salah satu pihak merasa yakin untuk memenangkan persengketaan maka tidakakan mau untuk dilakukan mediasi, sebab dalam mediasi selalu dicari jalan winwin solution.b.NegosiasiUndang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian Sengketa menempatkan negosiasi sebagai cara penyelesaian tersendiri.Dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan : "Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui26

alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalampertemuan langsung para pihak"Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk menetapkan keputusandi antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda.Kedua belah pihakdalam negosiasi ini memiliki hak atas hasil akhir.Hasil akhir dalam negosiasi inimemerlukan persetujuan kedua belah pihak sehingga terjadi proses saling memberi danmenerima sesuatu untuk mencapai kesepakatan bersama. Negosiasi bertujuanuntukmendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, salingpengertian dan persetujuan untukmencapai kondisi saling menguntungkan dimanamasing-masing pihak merasa menang (win-win solution). Upaya penyelesaian sengketadengan cara negosiasi tentu memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. 22Kelebihan Negosiasia) mengetahui pandanga pihak lawanb) kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan;c) memungkinkan sengketa secara bersama-samad) mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak;e) tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;f) dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.Kelemahan Negoisasi :a) tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;b) tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambilkesepakatan;c) sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;22Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS, Jakarta,1999, h. 5.27

d) memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasiyang dirahasiakan lawan;e) dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;f) dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.Dari uraian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa berdasarkan pengalaman,masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa di luar pengadilan di bandingberperkara di pengadilan.Hal ini di karenakan, penyelesaian sengketa di pengadilan sangatberbelit-belit artinya membutuhkan waktu yang lama, biaya yang banyak, serta mengurastenaga/pikiran sehingga para pihak yang bersengketa lebih memilih menyelesaiakan di luarpengadilan. Dalam penyelesaian sengketa dengan bentuk mediasi, negoisasi, konsiliasi,dan arbitrase seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya masing-masing memilikikelebihan dan kelemahan. Walaupun demikian, upaya penyelesaian di luar pengadilantersebut lebih berorientasi pada keseimbangan dan keharmonisan, yang intinya adalahbahwa semua orang merasa di hormati, di hargai, dan tidak ada yang di kalahkankepentingannya.Penyelesaian sengketa seperti ini, memberikan kepada para pihakkesamaan kedudukan dan upaya penentuan hasil akhir perundingan yang di capai menurutkesepakatan bersama tanpa ada tekanan atau paksaan.Dengan demikian, solusi yang dihasilkan mengarah kepada win-win solution23.23Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung,2003, h.4.28

E.Penyelesaian Sengketa Tanah Di PapuaDalam prespektif hukum adat di Provinsi Papua, segala sengketa yang terjadi dilingkungan masyarakat dapat di selesaikan melalui mekanisme musyawarah dan mufakatdengan mengedepankan nilai-nilai keadilan24. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan tentunya dengan cara mediasiatau melibatkan pihak ke tiga sebagai penenga.Dalam hal, menentukan pihak ke tiga masing-masing pihak yang bersengketa bersepakatuntuk menujukan orang yang di percayai di lingkungan masyarakat adatnya sehinggakesepakatan yang di ambil oleh kedua bela pihaksaling menguntungkan dan tidakmerugikan pihak lain. Pihak-pihak yang menjadi mediator dalam penyelesaian sengketabiasanya sepertiKepala suku, Ondoafi25 dan tetua-tetua adat yang di anggap palingmemahami mengenai sengketa tersebut. Kedudukan hukum adat di Provinsi Papua lebihdominan di banding hukum positf sehingga semua sengketa yang terjadi di masyarakatdapat di selesaiakan melalui mediasi misalanya perebutan lahan perkebunan di antaramasyarakat dan terjadi konflik maka dapat di selesaiakan melalui mediasi. Hal ini bukanberarti hukum adat lebih tinggi di banding hukum positif tetapi dalam hukum positif telahmengakui eksistensi hukum adat sehingga keputusan yang di ambil menurut hukum adatsetempat di anggap telah selesai. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:24Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perespetif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Buku Kompas,Jakarta., 2009.h. 185.25Ondoafi adalah Pimpinan Tertinggi Dalam Suatu Kampung.29

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adatbeserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Pemerintah Provinsi Papuatelah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Hal tersebut di tuangkan dalam Pasal43Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yangmengatakan:Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat denganberpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.Untuk menyelesaikan masalah

Tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di istilahkan dengan berbagai istilah dan nama. Hal ini di sesuaikan dengan geografis dan kebiasaan adat setempat, Tanah ulayat . D. Penyelesaian Sengketa Pertanahan . 1.Pengertian Sengketa tanah. Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah,

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat