Dr. H. Tatang Astarudin., S.Ag., S.H., M - Bwi.go.id

1y ago
13 Views
2 Downloads
1.99 MB
27 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mya Leung
Transcription

Dr. H. Tatang Astarudin., S.Ag., S.H., M.SiAnggota Badan Wakaf Indonesia (BWI)Disampaikan dalam kegiatan:Penyuluhan Hukum Wakaf #2Pelestarian Aset Wakaf Untuk Kemakmuran MasjidSelasa, 24 Agustus 2021

ADVOKASI ndungi. To Promote:memajukan,mengemukakan To Create:menciptakan yangbaru, yang belumada sebelumnyaAdvokasi saat ini tidak hanyadimaknai sebagai upayaperlawanan terhadap “penguasa”,atau upaya “pembelaan hukum”di depan Pengadilan;Saat ini, advokasi juga diartikan sebagai upayasistematis, terencana, terukur, dan terpadu untukmenjaga, melindungi diri atau pihak lain yang “lemah”atau “dilemahkan”; Untuk bangkit dari keterpurukandan ketidakberdayaan; melalui kerja-kerja kreatifinovatif dan sinergis.Ciri Kerja Advokasi Kerja Partisipatif; Demokratis; Memiliki tujuan yang jelas; Kegiatan advokasi harus bertujuan membantu kelompok “yanglemah” atau “dilemahkan”, atau memperbaiki situasi dan kondisiyang tidak menguntungkan bagi banyak pihak, terutamakelompok “marjinal”

ADVOKASIMEMBELA - MENJAGA - MELINDUNGIMEMAJUKAN - MENGEMBANGKAN Advocaat, To Promote To CreateMENAMBAH – MENCIPTAKAN YANG BARUADVOKASIWakaf Melindungi Pokok Harta Wakaf Menjaga Keabadian Harta Wakaf Mengurangi (sekecil mungkin) Risiko DalamInvestasi/ Pemanfaatan Wakaf Meningkatkan Produksi/Nilai Manfaat danJumlah Harta Wakaf Mendistribusikan Hasil/ Manfaat Wakaf Kepadamaukuf ‘alaih Menjaga “Amanah Wakif” Membangun Kepercayaan Masyarakat (Public Trust)Wakaf Produktif

“RANAH KERJA”“STRATEGI” LEGISLASI BIROKRASI KEBIJAKAN (POLICY)LITIGASINON LITIGAS Pengorganisasian “Kekuatan”PILIHAN STRATEGI ADVOKASI WAKAFSUBSTANSITUJUANSASARANBENTUK KERJAADVOKASILITIGASINON LITIGASIPenyelesaian Kasus Wakafmelalui Prosedur Hukum FormalMembangun “stakeholders” perwakafan yangaktif dan mempunyai posisi tawar yang kuat;Dimenangkannya “Kasus” /“Sengketa Perwakafan”Terbangunnya ekosistem Perwakafan yangtangguh dan prodktif; Menguatnya “literasi”dan “kesadaran” berwakaf Investigasi KasusPenyiapan Dokumen PerkaraPengajuan ke PengadilanMaintenance Proses Hukum/Peradilan, Upaya Hukum Legal Drafting Maintenance Sanksi Kampanye, Sosialisasi WakafPembentukan organisasi Pendidikandan Pelatihan untuk PenguatanKapasitas SDM dan Organisasi (LSPPerwakafan)Menciptakan, mendayagunakan,bahkan “merebut” ruang publikPengembangan “jejaring” kerjaPerwakafan

PolitikRegognisiAfirmasi, danFasilitasiNegaraREKOGNISIAFIRMASIFASILITASI “Hak Menguasai Negara” Jejak kontibusi “Wakaf”Potensi dan ANPERLINDUNGANPELESTARIANPENGEMBANGANWAKAFuntuk kepentinganibadah dan untukmemajukankesejahteraan umum(Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004Tentang Wakaf)

ADVOKASI“TAHAPAN DAN PRINSIP KERJA”TAHAPANKERJAPilihan Strategi Advokasi PerwakafanLitigasiNon Litigasi Pemetaan kondisi, sosialisasi “isu”Perumusan gagasan, tujuan, sasaran;Menentukan PIC/ PJPemetaan dan Inisiasi komunitas, “konstituen”(untuk meningkatkan legitimasi, akuntabilitas,dan keberlanjutan)Membangun Nilai-nilai DasarMenyusun Rencana Strategis;Membangun tata kerja;Capacity BuilidingPra-Kondisi Investigasi Kasus; Analisa Kasus; Pendefenisian dan PemetaanKasus;Konsolidasi Telaah Hukum; Pembentukan Tim Advokasi; Penyiapan Naskah Tuntutan; Merencanakan Bentuk “Aliansi”; Membangun Aliansi; Menyusun Rencana Kerja Aliansi; Sosialisasi gagasan/konsep (sensivitas and publicawarness); Membangun kesepakatan (public disclosure); danKerja-kerja kolaborasi Mengajukan Tuntutan Hukum; Maintenance Proses Hukum; Maintenance Sanksi Hukum. Menentukan Fokus dan Kerja Prioritas; Mengelola Aksi-aksi Komunitas Penentuan Materi dan MetodaEvaluasi; Pelaksanaan Evaluasi Penentuan Materi dan Metoda Evaluasi;Pelaksanaan EvaluasiPengembanganJaringanAction PlanEvaluasiberdaya, berubah TERARAH TERPADU TERUKUR

ADVOKASIPENGAMANAN ASET WAKAF(“terdampak PSN”)PERENCANAANMengkaji dan “terlibat” dalam penyusunan: Rencana Pengadaan Tanah Rencana Pembangunan Rencana Lokasi Pembangunan Dokumen terkait lainnyaPERSIAPAN Penyiapan DokumenPenyiapan Tim (Tim Penilai dan Penetapan)Penyiapan Tim PendampingPELAKSANAAN Mengkaji Nilai dan Legalitas Aset PenukarMengawal Proses Peralihan Hak dan SertifikasiWakaf aset penukarPASCA RUISLAG Penguatan Pendampingan NazhirPengelolaan dan Pengembangan Aset Penukar

PSN WAKAFProyek Strategis Nasional adalah proyekdan/atau program yang dilaksanakan olehPemerintah, Pemerintah Daerah, dan ataubadan usaha yang memiliki sifat strategisuntuk peningkatan pertumbuhan danpemerataan pembangunan dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakatdan pembangunan daerah.Wakaf berfungsi mewujudkan potensidan manfaat ekonomis harta benda wakafuntuk kepentingan ibadah dan untukmemajukan kesejahteraan umum(Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf) Kesejahteraan Umum Kesejahteraan Masyarakat Perpres No. 109 TAHUN 2O2OTentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional PP Nomor 42 Tahun 2O21 Tentang Kemudahan ProyekStrategis Nasional

PSNKEBUTUHAN TANAHPerpres No. 109 TAHUN 2O2OTentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanPresiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang PercepatanPelaksanaan Proyek Strategis Nasional 201 Proyek Strategis 10 Program Strategis

PSNKEBUTUHAN TANAH Permenkeu RI Nomor 139/PMK.06/2020 Tentang tata Cara Pengadaan Tanah bagi PSNoleh Lembaga Manajemen Aset Negara Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

PSN“KEPENTINGAN UMUM” Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum;Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yangharus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakansebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat(Pasal 1 angka 7, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;“Jenis Kepentingan Umum”18 Jenis Kepentingan UmumUU Nomor 2 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum.[Pasal 10]24 Jenis Kepentingan UmumPP Nomor 19 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan UntukKepentingan Umum;[Pasal 2]

JENIS KEPENTINGAN UMUMPasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.1. pertahanan dan keamanan nasional;2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, danfasilitas operasi kereta api;3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluranpembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;7. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;9. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;10.fasilitas keselamatan umum;11.tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;12.fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;13.cagar alam dan cagar budaya;14.kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;15.penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah,serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah denganstatus sewa;16.prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;17.prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan18.pasar umum dan lapangan parkir umum.

6 Tambahan Jenis Kepentingan UmumMenurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum1. Kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsaidan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BadanUsaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;2. Kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai olehPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atauBadan Usaha Milik Daerah;3. Kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau BadanUsaha Milik Daerah;4. Kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai olehPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atauBadan Usaha Milik Daerah;5. Kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai olehPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atauBadan Usaha Milik Daerah; dan6. Kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/ataudikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha MilikNegara, atau Badan Usaha Milik Daerah.

PERUBAHANSTATUS TANAH WAKAF Harta benda wakaf secara yuridis dan teologis dijaga‘keabadiannya’ dalam statusnya sebagai aset produktifyang (harus) bermanfaat bagi ummat (mauquf alaih) sesuaitujuan, peruntukan, dan fungsinya; Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secarategas mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudahdiwakafkan dilarang (1) dijadikan jaminan; (2) disita; (3)dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar; atau (7)dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk“penukaran” atau “ditukar” pada dasarnya dilarang kecualidengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbanganBWI. (PP 25 Tahun 2018 menggunakan frase :PERSETUJUAN) Izin tertulis dari Menteri hanya dapat diberikan denganpertimbangan sebagai berikut:1. perubahan harta benda wakaf digunakan untukkepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum TataRuang (RUTR) berdasarkan ketentuan PeraturanPerundang-undangan dan tidak bertentangan denganprinsip syariah;2. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuaidengan ikrar wakaf;3. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaansecara langsung dan mendesak. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2021 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum; Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanahyang berstatus tanah wakaf, nazhirmengajukan izin tertulis kepada KementerianAgama/Kantor Wilayah Kementerian Agamaatas persetujuan Badan Wakaf Indonesia/Badan Wakaf Indonesia provinsi untukmendapat izin pelepasan atas tanah wakaf.[Pasal 41 Ayat (2) ] Proses penyelesaian perubahan status atasObjek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasanhutan atau izin alih status penggunaan/pelepasanaset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanahulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah, atau badan usaha milikdesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,Pasal 41 dan Pasal 42 harus dilakukan sampaidengan Penetapan Lokasi. [Pasal 43 Ayat (1)]

PERHITUNGAN NILAIDAN MANFAATSalahsatu pertimbangan pemberian izin perubahan statusharta benda wakaf adalah perhitungan nilai dan manfaatharta benda penukar, dimana nilai dan manfaatnya palingsedikit sama dengan harta benda wakaf semula.Nilai dan manfaat harta benda penukar tersebut menurutPasal 50 PP Nomor 25 Tahun 2018, ditetapkan oleh KepalaKantor berdasarkan REKOMENDASI TIM PENETAPAN.TIM PENETAPAN tersebut beranggotakan unsur: Pemerintah Daerah (kabupaten/kota); Kantor Pertanahan (kabupaten/ kota); Majelis Ulama Indonesia (MUI) (kabupaten/kota); Kantor Kementerian Agama (kabupaten/kota); Nazhir; dan Kantor Urusan Agama (KUA)Nilai dan manfaat harta benda penukar harus memenuhiketentuan: dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik;harta benda penukar berada di wilayah yangstrategis dan mudah untuk dikembangkansesuai dengan peruntukannya.Penilai atau Penilai Publik disediakan oleh instansi atau pihak yang akanmenggunakan tanah wakaf (Penukar) sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Penetapan Penilai atau Penilai publik dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2021 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum;“GANTI KERUGIAN”“Nilai Ganti Kerugian atas Objek PengadaanTanah berupa harta benda wakaf ditentukansama dengan nilai hasil penilaian Penilaiatas harta benda wakaf yang diganti “[Pasal 84 ayat (6)]

ADVOKASI“PRASYARAT KEBERHASILAN”Kekuatan ORGANISASIKekuatan Masa(Front line)LingkarKekuatanOrganisasiKekuatan Pelopor(Strategis line)Kekuatan INTI(Basic line)NAZHIRKANTOR URUSAN AGAMA (KUA)KEMENTERIAN AGAMA Perubahan Prilaku (sosial), Perubahan Kebijakan (politik) Penegakan dan Reformasi(hukum)BPN-TRKementerian PUPRPemerintah DaerahBWIKepolisianMUIPengadilan“Mitra Strategis”

Tim Penilai dan PenetapanSEKRETARIATmenerima berkas, disposisi,meneruskan ke Divisi danDewan PertimbanganAlur Penyusunan RekomendasiPenukaran/Perubahan Status/Peruntukan Tanah WakafDIVISI TERKAITKelengkapan DokumenKajian Kelayakan(Kelembagaan, Hukum, Ekonomi,Teknis, dan lain-lain)DEWANPERTIMBANGANRAPAT PLENOREKOMENDASIContoh Kerja KolaboratifPengamanan dan PerlindunganPenukaran/PerubahanStatus Harta BendaWakaf

Sengketa Perwakafan Sengketa Aset/Tanah Wakaf;(Status Hukum, Bukti AdministrasiTanah Wakaf, KeabsahanDokumen Wakaf, PerubahanStatus, Fungsi, Peruntukkan TanahWakaf) Sengketa Pengelolaan Wakaf Sengketa Nazhir denganWakif/Ahli Waris Wakif Sengketa antar Ahli Waris Wakif Sengketa Nazhir dengan PihakKetiga (Misalnya dengan Swastadalam Kerjasama Pengelolaan;atau dengan Pemerintah/Pemda,dalam hal status/riwayatkepemilikan tanah)Penyebab:1.Sistem Pencatatandan AdministrasiPerwakafan yangkurang lengkap;2.KurangnyaPengetahuan Nazhirdan Masyarakat;3.Pembinaan, edukasi,dan literasi belummaksimal;4.Koordinasi antarpemangkukepentingan wakafbelum intensif danproduktif;5.Persoalan MoralHazaard

Sengketa Perwakafankarena adanya“Perbuatan Melawan Hukum”apabila terjadi pemalsuan surat danmenggunakan surat palsu dalam proses wakafmaupun peralihan status aset wakafPasal 263 KUHPmenyuruh memberikan keterangan palsu dalamakta authentikPasal 266 KUHPdihibahkan, dijual, dan diadakan tukar-menukartanpa melalui prosedur yang benarmemasuki pekarangan/lahan tanpa ijin.Pasal 3,72/378 KUHPPasal 167KUHP

KETENTUAN PIDANA dalam UU NO 41 TH 2004 TENTANG WAKAFPASAL 40Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan;disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentukpengalihan hak lainnya.Pasal 41(1)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yangtelah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR)berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengansyariah.(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperolehizin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.(3)Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya samadengan harta benda wakaf semula.(4)Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

KETENTUAN PIDANA dalam UU NO 41 TH 2004 TENTANG WAKAF(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual,mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta bendawakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atautanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah)(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta bendawakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana denganpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitasatas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlahyang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana denganpidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah.

Penyelesaian“Sengketa” PerwakafanMenjaga Amanah WakifMelindungi Harta WakafMelindungi Kepentingan UmumMembangun Tertib AdministrasiPerwakafan Membangun KepercayaanMasyarakat Terhadap wakaf Asas-asas :1.2.3.4.5.KeadilanKepentingan UmumKepastian asKeabadian Manfaat WakafProduktivitas WakafI’tikad Baik6.PertanggungjawabanMusyawarah,Mediasi, Arbitrase, PengadilanPasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 TentangWakaf(1) Penyelesaian sengketa perwakafanditempuh melalui musyawarah untukmencapai mufakat.(2) Apabila penyelesaian sengketasebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berhasil, sengketa dapatdiselesaikan melalui mediasi, arbitrase,atau pengadilan.Penjelasan Ayat (1)Cukup jelas Ayat (2)Yang dimaksud dengan mediasi adalahpenyelesaian sengketa dengan bantuanpihak ketiga (mediator) yang disepakatioleh para pihak yang bersengketa.Dalam hal mediasi tidak berhasilmenyelesaikansengketa,makasengketa tersebut dapat dibawa kepadabadan arbitrase syariah. Dalam halbadan arbitrase syariah tidak berhasilmenyelesaikansengketa,makasengketa tersebut dapat dibawa kepengadilan agama dan/atau mahkamahsyar’iyah.

NON AJUDIKASIAJUDIKASINegosiasi, Mediasi, RekonsiliasiFOKUS: Mencari solusi permasalahan yang dihadapipara pihak dengan mempertimbangkan kepentinganpara pihak; MEKANISME: Para pihak berkomunikasidan bekerja sama untuk mencapai kesepakatandengan dihadiri oleh mediator/konsiliator; HASILAKHIR: Kesepakatan yang dibuat oleh pihak;Penyelesaian “Sengketa”NON LITIGASI (Arbitrase)LITIGASI (Pengadilan)FOKUS: Hak Legal dan kejadian-kejadian yang mendahuluinya; Mekanisme: Masing-masing pihak berusahamengemukakan bukti dan pendapat yang berlawanandengan cara meyakinkan pengambil keputusan untukberpihak kepadanya; Hasil akhir: Putusan dibuat olehpihak Ketiga yang netral.

Pengadilan Agama Pasal 49 UU 3 Thn 2006, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan AgamaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragamaIslam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah,dan ekonomi syari'ah. Penjelasan Pasal 49 huruf e:“Yang dimaksud dengan Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atausekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagianharta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya untuk jangka waktutertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan ataukesejahteraan umum menurut syari'ah”. Kompetensi “absolut” Peradilan Agama di bidang Wakaf, juga mengacu kepada:1. UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf2. UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria3. PP Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik4. PP Nomor 24 Tahun 1977 Tentang Pendaftaran Tanah5. PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004Tentang Wakaf

Penyelesaian “Sengketa Wakaf”Musyawarah-KONSULTASI-PENILAIAN AHLI-NEGOSIASIPara Pihak secara langsungMEDIASIMelibatkan seorang atau lebih mediator/Penasehat Ahli; Mediasi melalui lembagaSosial (BWI, MUI, Ormas Keagamaan)ARBITRASE Melalui lembaga Arbitraseatau lembaga “ad-hoc”Pengadilan Agama

STRATEGI “Advokasi”PENGAMANAN ASET WAKAFPENDATAAN-PENDAFTARAN ASETPEMBINAAN NAZHIR“PENGAWALAN” PROSES RUISLAGINTEGRASI DATA DAN PETA WAKAFKERJA KOLABORATIFKreatif-Inovatif-Liberatif

Wallahu’alame-mail: astarudin@bwi.go.id

mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf. [Pasal 41 Ayat (2) ] Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,

Related Documents:

Manajemen Mutu Terpadu/Penulis Dr. H. Tatang Ibrahim, M. Pd., Dr. H. A. Rusdiana, Drs., MM-Bandung Yrama Widya v 499 hlm, 176 x 25 ISBN: 978-623-205-403-9 I. Judul II. Dr. H. A. Rusdiana, Drs., MM. Manjemen Mutu Terpadu i Prakata ejalan dengan tuntunan perkembangan pendidikan saat ini maka peningkatan mutu pendidikan menjadi perhatian khusus .

Independent Personal Pronouns Personal Pronouns in Hebrew Person, Gender, Number Singular Person, Gender, Number Plural 3ms (he, it) א ִוה 3mp (they) Sֵה ,הַָּ֫ ֵה 3fs (she, it) א O ה 3fp (they) Uֵה , הַָּ֫ ֵה 2ms (you) הָּ תַא2mp (you all) Sֶּ תַא 2fs (you) ְ תַא 2fp (you

Pola perkecambahan biji tanaman berpotensi hias dan invasif cestrum elegans (brongn. Ex neumann) schltdl 113 EK-10 Galang Ari Purnama Keanekaragaman Hayati Di Hutan Sekitar Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd Dan Upaya Konservasinya 123 EK-11 Tatang Suharmana Erawan, Barkah Aris Muharam, Hikmat Kasmara

Prinsip-prinsip Akuntabilitas Sekolah: Pengembangan Sistem Akuntabilitas di Dinas Pendidikan Yahya Sudarya, Tatang Suratno Universitas Pendidikan Indonesia Abstrak Selama ini, di berbagai negara, sistem akuntabilitas pendidikan lebih banyak dikembangkan oleh pemerintah pusat.

Prinsip-prinsip Akuntabilitas Sekolah : Pengembangan Sistem Akuntabilitas di Dinas Pendidikan Yahya Sudarya, Tatang Suratno Kedwibahasaan Anak Prasekolah Effy Mulyasari Pembelajaran Matematika Sebagai Aktivitas yang banyak permainan dan penuh kesenangan Maulana Alternatif Pembelajaran dengan Pendekatan SAVI Untuk Meningkatkan Pemahaman Siswa SD/MI

75 Umar Kayam Para Priyayi: Sebuah Novel (telah diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan judul Javanese Gentry) Pustaka Utama Grafiti 76 Utuy Tatang Sontani Tambera PT Balai Pustaka 77 Wisran Hadi Persiden Bentang 78 Y.B. Mangunwijaya Burung-Burung Ma

Komunikasi sebagai Sistem Komunikasi dalam Sistem Kaitan Sistem Komunikasi dengan sistem yang lain (di Indonesia) Periodisasi Sistem Komunikasi di Indonesia Sesuatu yang bisa dibaca Amirin, Tatang M. 1992. Pokok-pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Press. Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers . Bandung: Pustaka Bani Quraisy

WCF9 Classic Window 1 Pane (Fixed) 3.6 24.27 WCS9 Classic Window 1 Pane (Sash) 5.8 33.14 WCF12 Classic Window 1 Pane (Fixed) 3.8 26.28 WCS12 Classic Window 1 Pane (Sash) 6.5 36.41 . CLASSIC TOPPERS . KG PRICE QTY WCT6 2 Pane Classic Top Lite Window 5.8 32.19 WCT9 2 Pane Classic Top Lite Window 6.9 38.21 .