PEDOMAN - Ristekdikti

1y ago
21 Views
3 Downloads
6.09 MB
56 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Tripp Mcmullen
Transcription

PEDOMANBEASISWA PENDIDIKANPASCASARJANA LUAR NEGERIDIREKTORAT JENDERALSUMBER DAYAILMU PENGETAHUAN,TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGITAHUN 2019

PENGANTARUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Gurudan Dosen menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalahlulusan program magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, danlulusan program doktor untuk program pendidikan pascasarjana. Berdasarkandata dari PDDikti (Desember 2018), jumlah dosen perguruan tinggi baik negerimaupun swasta berjumlah 253.032 orang, dimana kualifikasi dosen terkonsentrasipada jenjang S2 (magister) atau lebih dari 69 % dari jumlah dosen aktif yangtersebar di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dosen dengan kualifikasiS2 tersebut terdiri dari 49.303 orang dosen PTN dan 127.165 orang dosen PTS.Dosen dengan kualifikasi S3 (doktoral) atau setingkat berjumlah 38.017 orangatau hanya 15% dari total dosen tetap. Sementara untuk bidang tertentu masihada dosen dengan kualifikasi S1/profesi dan diploma. Kesenjangan yang terlalujauh antara dosen dengan kualifikasi S2 dan jenjang lainnya akan berdampakterhadap optimalisasi proses pembelajaran dan riset sebagai aktivitas utamapendidikan tinggi.Peraturan Menteri PAN‐RB Nomor 17 tahun 2013 mengamanatkan bahwakenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesorharus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Selanjutnya, sesuai amanatUndang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 bahwa: (1) dosen berkewajibanmeningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan(2) mereka yang sederajat berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkankompetensi, mendapatkan akses ke sumber belajar, informasi, sarana danprasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.iiPedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

Menghadapi tantangan di atas, mulai tahun 2019 ini, Direktorat KualifikasiSumber Daya Manusia kembali membuka program Beasiswa PendidikanPascasarjana Luar Negeri (BPPLN) bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Negeriatau Swasta untuk menempuh program pascasarjana di luar negeri. Jika programBPPLN ini berjalan dengan baik, maka pencapaian target dosen berkualifikasi S3di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi pada tahun 2024 sebesar 40% akan tercapai.Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada TimPengembang BPPLN dan semua pihak yang telah melakukan berbagai upayasehingga memungkinkan buku pedoman ini terwujud.Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan DiktiAli Ghufron MuktiPedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019iii

DAFTAR ISIPENGANTARiiDAFTAR ISIiv1.LATAR BELAKANG72.DESKRIPSI BEASISWA92.1. Karakteristik92.2. Rentang Waktu Studi102.3. Pembiayaan103.TUNJANGAN KELUARGA134.KATEGORI BPPLN155.PROSES PENJARINGAN KARYASISWA175.1. Penawaran175.2. Tata Cara dan Syarat Melamar185.2.1. Tata Cara Melamar185.2.2. Syarat Untuk Melamar195.3. Proses Wawancara205.4. Jadwal Kegiatan216.PENYALURAN BEASISWA237.PERAN KARYASISWA, INSTITUSI ASAL, & DITJEN SUMBER DAYAIPTEK & DIKTI257.1. Peran Karyasiswa257.2. Peran Institusi Asal267.3. Peran Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti27ivPedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

8.9.KETENTUAN LAIN288.1. Publikasi Hasil Penelitian Ke Jurnal Internasional288.2. Perpindahan Universitas dan Negara Tempat Belajar298.3. Waktu Studi308.4. Sanksi30MEKANISME EVALUASI, PELAPORAN, DAN KEPULANGAN339.1. Mekanisme Evaluasi339.2. Mekanisme Pelaporan349.3. Mekanisme Kepulangan3410. BEASISWA LUAR NEGERI LAIN DI LINGKUNGAN DITJEN SUMBERDAYA IPTEK DAN DIKTI 35PENUTUP35LAMPIRAN36LAMPIRAN 1. Perguruan tinggi luar negeri yang Mempunyai Kerjasamadengan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (berlaku untuktahun 2019) 36LAMPIRAN 2. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang Dapat Dipilih OlehPelamar Kategori-2 (berlaku untuk tahun 2019)38LAMPIRAN 3. Perguruan Tinggi Yang Tidak Tercantum Pada Lampiran 1dan Lampiran 2 54LAMPIRAN 4. Format Usulan Penelitian55LAMPIRAN 5. Surat Pernyataan56Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019v

1. LATAR BELAKANGPerguruan tinggi memiliki peran yang sangat sentral dan pentingdalam pembangunan bangsa melalui penciptaan serta pengembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi juga berperan dalammenyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi unggul. Titiksentral dari kemajuan perguruan tinggi terletak pada tersedianya dosen yangberkualitas. Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi rendahnya kualitassuatu perguruan tinggi.Pentingnya peran dosen dapat kita cermati dalam berbagai perundangundangan, a.l. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, danPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 tentang SertifikasiDosen. Dalam perundang-undangan tersebut secara tegas dinyatakan bahwadosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi daristrata pendidikan yang diajarnya. Menurut data statistik tahun 2018, persentasedosen tetap perguruan tinggi di Indonesia yang berkualifikasi akademik S3baru mencapai 15.02% atau sekitar 38 ribu orang, dan S2 mencapai 69.74%atau sekitar 176 ribu orang.Sejalan dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi,Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dosen dan memperolehpengakuan internasional. Sebelum tahun 2008, pengiriman tenaga dosenuntuk studi lanjut ke luar negeri lebih banyak dibiayai melalui skema pinjamandan bantuan (hibah) yang disediakan oleh negara ‐ negara atau lembaga donorinternasional. Melalui skema ini, dalam setahun, jumlah dosen yang studi lanjutke luar negeri hanya berkisar ratusan orang. Jika hanya mengandalkan skemademikian, maka percepatan peningkatan kualitas dosen berjalan sangat lambat,dan proporsi dosen yang berkualitas internasional sulit untuk dicapai.Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 20197

Dalam rangka memenuhi amanat perundang-undangan tersebut di atas,terutama dalam membangun critical mass dosen berkualitas dan berkualifikasiakademik S2/S3, Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Direktorat JenderalSumber Daya Iptek dan Dikti, sebagai unit yang bertanggung jawab dalampembinaan, pelatihan dan pengembangan dosen perguruan tinggi di lingkunganKementerian Ristekdikti telah melaksanakan berbagai program.Sejak tahun 2014, Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti)mendorong para karyasiswa Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (terutama yangmengambil program S3) agar dapat mempublikasikan hasil penelitiannya dijurnal internasional. Upaya ini diawali dengan menganjurkan agar para pelamarbeasiswa Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memilih perguruan-perguruan tinggitempat belajar yang mengharuskan para mahasiswa yang sedang studi lanjut S3untuk mempublikasikan hasil penelitian di jurnal internasional bereputasi ataupada forum pertemuan-pertemuan ilmiah yang berbobot.Mulai tahun 2019, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti membuka kembaliBeasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN). Dengan adanya beasiswa ini,Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti dapat mempercepat peningkatan kualitas dosendengan mendanai lebih banyak dosen yang akan melanjutkan studi jenjang S3.Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri(BPPLN) Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Tahun 2019 ini dimaksudkan sebagaiacuan baru bagi Pemimpin Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan PendidikanTinggi (LL DIKTI) Wilayah, dan para dosen yang akan melamar beasiswa BPPLN.8Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

2. DESKRIPSI BEASISWA2.1KarakteristikBeasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN) yang disediakanoleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti mempunyai ciri sebagai berikut:1.Berasal dari dana APBN;2.Diperuntukkan bagi Dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkunganKementerian Ristekdikti;3.Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding),kecuali seijin dan sejalan dengan aturan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti;4.Tidak untuk membiayai ujian masuk (entrance examination), dan/atau masapenyesuaian (research student stage);5.Besarannya disesuaikan dengan standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Diktiuntuk masing-masing negara tujuan;6.Tidak menyediakan komponen biaya untuk mengikuti konferensi/seminarinternasional ke negara lain di luar negara tempat studi, dan tidak adakomponen biaya penelitian (research fee).7.Apabila melakukan penelitian di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan, makaselama di Indonesia, besaran beasiswa akan disesuaikan dengan standarBeasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN), dan pendanaanBPPLN dihentikan untuk sementara yang lamanya sesuai dengan lamapenelitian di Indonesia. Besaran beasiswa akan kembali disesuaikan setelahkaryasiswa kembali ke negara tempat studinya.Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 20199

2.2Rentang Waktu StudiRentang waktu studi yang dibiayai oleh BPPLN untuk menempuh programpendidikan S3 adalah 36 bulan, dapat diperpanjang maksimum selama dua (2)semester, dimana penilaian perpanjangan dipertimbangkan kasus demi kasus.Tata cara, ketentuan, dan syarat bagi perpanjangan BPPLN diterbitkan tersendiripada Pedoman Perpanjangan BPPLN oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.Perpanjangan BPPLN tidak dapat diberikan kepada karyasiswa jika yangbersangkutan termasuk kategori berikut:1.Mengalami penurunan strata studi (down-graded);2.Kemajuan studi tidak memuaskan;3.Pindah universitas dan negara tempat studi tanpa ada persetujuan dariDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.2.3PembiayaanKomponen BPPLN yang ditanggung meliputi:a.Uang kuliah (tuition fee) bersifat at cost;b.Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek danDikti untuk menurut negara tujuan studi. Besaran tunjangan hidup untuktiap-tiap negara ditentukan oleh Surat Keputusan Direktorat JenderalSumber Daya Iptek dan Dikti;10Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

c.Tunjangan biaya hidup untuk keluarga-inti yang menyertai karyasiswadiberikan sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Tunjangankeluarga diberikan dari semester ketiga sampai dengan semester keenam.Jika keluarga dari karyasiswa yang bersangkutan kembali sebelum semesterkeenam, maka tunjungan keluarga akan dihentikan di bulan dimanakeluarga kembali ke Indonesia;d.Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk satukali keberangkatan ke tempat tujuan dan satu kali pulang setelah selesaistudi. Tiket pesawat hanya diberikan kepada karyasiswa yang bersangkutan,dan tidak untuk keluarga yang menyertainya;e.Biaya visa (visa application fee) yang bersifat at cost (hanya satu kalipengajuan);f.Asuransi kesehatan sesuai standar perguruan tinggi tujuan, dan hanyadiberikan untuk karyasiswa yang bersangkutan saja;g.Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti;h.Biaya kedatangan (penyesuaian) di negara tujuan (settling-in allowance),sebanyak satu bulan biaya hidup sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptekdan Dikti;i.Biaya program khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar di negaratempat studi) sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti;j.Bantuan biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi sesuai standar DitjenSumber Daya Iptek dan Dikti;k.Biaya pendaftaran ke universitas (admission fee) untuk negara‐negaratertentu, seperti yang tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) atau Letterof Offer (LoO).Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201911

3. TUNJANGANKELUARGADitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menyediakan dana bagi keluarga intikaryasiswa BPPLN untuk Angkatan 2019. Keluarga‐inti yang dimaksud adalahistri/suami yang sah beserta satu anak. Ketentuan yang harus dipenuhi olehkaryasiswa yang akan membawa keluarga‐intinya adalah sebagai berikut:1.Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya memberikan tunjangankeluarga kepada karyasiswa BPPLN setelah yang bersangkutanmenempuh paling kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudahlulus kandidasi (dengan kondisi penelitiannya sudah well-established);2.Besarnya tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan denganketentuan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, yaitua.Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampaidengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yangditerima oleh karyasiswa;b.Untuk satu orang anak yang dibawa diberikan tunjangan keluargasampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance)yang diterima oleh karyasiswa;c.Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen Sumber DayaIptek dan Dikti maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepadasatu anak saja;d.Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan tunjangankeluarga kepada anak kedua dan berikutnya yang dibawa serta;e.Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan bantuanasuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, maupun biaya perjalanan pergi/pulang dari Indonesia ke tempat studikaryasiswa terkait;Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201913

f.Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke‐2, dan dihitungsejak kedatangan keluarga‐inti. Tunjangan keluarga dihentikan ketikakeluarga‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6);g.Permohonan untuk membawa keluarga‐inti harus disampaikan olehkaryasiswa terkait kepada perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asalyang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumber Daya Iptekdan Dikti untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswayang dimaksud. Ijin dan permohonan tersebut dialamatkan kepadaDirektur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber DayaIptek dan Dikti, dan dikirimkan secara daring (on-line) melalui lamanhttp://studi.ristekdikti.go.id (dengan mengikuti tautan yangdiberikan di dalamnya);h.Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen: surat nikahyang sah, dan kartu keluarga.14Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

4. KATEGORI BPPLNSecara garis besar, pelamar BPPLN Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti untuktahun 2019 dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:a.Kategori-1 : Pelamar ke perguruan tinggi luar negeri yang telahmenjalin kerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Iptek danDikti, seperti yang tercantum di Lampiran-1;b.Kategori-2 : Perguruan tinggi tujuan studi adalah perguruan tinggiluar negeri yang peringkatnya berada di atas atau setaradengan peringkat perguruan tinggi Indonesia yangterbaik pada tahun berjalan. Nama dari perguruan tinggidi berbagai negara tujuan studi yang memenuhi syarat initercantum di Lampiran 2;c.Kategori-3 : Pelamar yang sudah mendapatkan perguruan tinggitujuan studi, tetapi nama perguruan tinggi tersebut tidaktercantum di Lampiran 1 maupun Lampiran 2, makapelamar harus mengikuti ketentuan seperti yang diuraikanpada Lampiran 3.Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201 915

5. PROSESPENJARINGANKARYASISWAPenjaringan calon karyasiswa diawali dengan sosialisasi tentang BPPLN danmembuka pendaftaran secara daring (on-line). Para pelamar harus mengikutidan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh DitjenSumber Daya Iptek dan Dikti. Ketentuan dan persyaratan tersebut diuraikan dibagian berikut.5.1PenawaranBPPLN ditawarkan kepada pelamar melalui Perguruan Tinggi Negeri danLembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah di lingkungan KementerianRiset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Penawaran tersebut disertai denganketentuan, syarat, borang yang harus diisi oleh pelamar, batas waktu penawaran,prosedur melamar, proses seleksi, jumlah beasiswa yang tersedia, dan hal‐halterkait lainnya.Penawaran BPPLN juga disebarluaskan melalui laman resmi Ditjen SumberDaya Iptek dan Dikti pada http://sumberdaya.ristekdikti.go.id .Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201917

5.2Tata Cara dan Syarat MelamarPara pelamar BPPLN harus mengikuti prosedur dan syarat‐syarat yangditentukan, seperti yang tersaji di bagian berikut ini.5.2.1.Tata Cara Melamara.Proses pelamaran harus dilakukan secara daring (on-line), yaitu melaluilaman Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti di http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppln. Ti ap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registrationnumber) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata-sandi(password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem;b.Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasir;c.Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnyaadalah bahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harusmelampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFLinstitusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal 6.0),atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yangmasih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) ataumemenuhi ketentuan pada butir “j”;d.Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukanbahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harusmelampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFLinstitusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5,atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku (maksimal2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);e.Untuk butir (c) dan (d), apabila perguruan tinggi luar negeri tujuan studimemiliki stadar dan syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE yang lebih tinggi,maka syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE dari perguruan tinggi yang ditujuyang berlaku;18Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

f.Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris)yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yangdiminta perguruan tinggi atau negara tujuan;g.Melampirkan usulan penelitian (research proposal) bagi pelamar program S3.Kerangka (out-line) usulan penelitian dapat dilihat pada Lampiran 5;h.Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan KementerianRiset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berupa NIDN;i.Melampirkan surat ijin melamar BPPLN dari pemimpin Perguruan TinggiNegeri bagi dosen PTN, atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayahbagi dosen PTS;j.Melampirkan Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) tak bersyaratdari perguruan tinggi tujuan studi;5.2.2.a.Syarat Untuk MelamarDosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset Teknologidan Pendidikan Tinggi, adalah dosen yang: Memiliki NIDN, atauMemiliki NIDKb.Dosen tetap PTN yang sudah mendapat ijin dari pemimpin perguruan tinggiyang bersangkutan, atau dosen tetap PTS yang sudah mendapat ijin dariLembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah masing- ‐masing;c.Bagi dosen tetap yang melamar program pendidikan S3 harus telah memilikigelar S2 atau yang setara;d.Tidak bisa menggunakan BPPLN untuk mendapatkan gelar kedua dalamstrata yang sama;e.Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnyaadalah bahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harusPedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201919

melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFLinstitusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal 6.0),atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yangmasih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) ataumemenuhi syarat pada butir “k”;f.Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukanbahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harusmelampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFLinstitusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5,atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku (maksimal2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);g.Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa inggris)yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlakudan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;h.Mempunyai usulan penelitian (research proposal);i.Untuk dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 47 tahun ketika mendaftarBPPP-LN;j.Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yangsama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama.k.Memiliki Unconditional Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO).5.3Proses WawancaraSeleksi akan dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudiandilanjutkan dengan wawancara terhadap mereka yang memenuhi persyaratanadministrasi. Wawancara dilaksanakan dalam Bahasa Inggris.20Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

Proses seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi Beasiswa Luar Negeri yangdibentuk oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Seleksi akan didasarkankepada beberapa aspek, yaitu:1.Aspek Akademik. Para pelamar diharapkan telah mempunyai proposalpenelitian (research proposal) di bidang yang akan ditekuni. Proposalpenelitian ditulis dalam bahasa Inggris. Kesiapan pelamar dalammelaksanakan penelitian, penguasaan dan kedalaman aspek yang akanditeliti, serta metodologi yang akan digunakan, akan menjadi pertimbanganutama dalam menilai kesiapan pelamar.2.Aspek Bahasa. Kemampuan berbahasa Inggris yang baik, terutama jikaakan belajar ke negara‐negara dimana Bahasa pengantarnya adalah bahasaInggris, merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pelamar BPPLNDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Jika akan belajar ke negara dimanabahasa pengantarnya bukan bahasa Inggris, maka pelamar tidak hanyaharus menguasai bahasa Inggris, namun juga harus menunjukkan bahwadirinya menguasai bahasa pengantar yang digunakan di negara tersebut.Kemampuan berbahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dari pelamardinyatakan oleh sertifikat kemampuan berbahasa asing yang dikeluarkanoleh institusi yang kompeten. Contoh, untuk bahasa Inggris adalah nilaites TOEFL (ITP, IBT atau CBT) atau IELTS atau lainnya. Untuk bahasa asinglainnya, ditunjukkan dengan hasil tes yang sejenis. Selain itu, kemampuanberkomunikasi dalam bahasa Inggris juga dinilai ketika pelamar mengikutiwawancara di hadapan Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Ditjen SumberDaya Iptek dan Dikti.3.Aspek Sosial dan Keluarga. Persiapan pelamar untuk studi di luar negerijuga merupakan salah satu kriteria yang dinilai. Seberapa jauh calonmempersiapkan dirinya, bagaimana pelamar mempersiapkan dirinyauntuk beradaptasi di negara asing yang berbeda bahasa, tradisi, budaya.Seberapa tinggi motivasi diri dalam menyelesaikan studi, menjadi salahsatu komponen penilaian. Kondisi keluarga, seperti seberapa besar kesiapanmeninggalkan keluarga selama masa studi, akan menjadi pertimbangandalam menilai kesiapan pelamar.Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201921

5.4Jadwal KegiatanProses seleksi karyasiswa BPPLN diawali dengan membuka pendaftarancalon karyasiswa secara daring (on-line) melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppln. Proses pendataan dan seleksi berkas dilaksanakan olehDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti secara daring (on-line) untuk mendapatkanpelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang dinyatakanlolos administrasi, selanjutnya dapat mengikuti proses seleksi wawancara padajadwal dan lokasi yang telah ditentukan.Bagi pelamar yang telah memenuhi syarat diberangkatkan diharuskanuntuk mengikuti lokakarya pra‐keberangkatan yang diselenggarakan olehDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Lokakarya tersebut merupakan pembekalankepada para karyasiswa BPPLN mengenai segala sesuatu yang berhubungandengan keberangkatan ke luar negeri, seperti petunjuk praktis apa yang harusdilakukan pada saat kedatangan di luar negeri; kiat sukses belajar di luar negeri;kiat beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial yang baru; hal‐halyang wajib dilakukan setelah selesai studi, dan persiapan yang diperlukan ketikakembali ke tanah air.Calon karyasiswa yang telah mengikuti seluruh proses di atas (yang telahsiap berangkat) diharuskan segera mempersiapkan diri, dokumen‐dokumen(seperti paspor, visa, dll), dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untukproses keberangkatan ke negara tujuan. Rentang waktu yang dibutuhkan untukpersiapan keberangkatan ini sekitar 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan, karena untukmemperoleh visa dari beberapa negara tertentu dapat menghabiskan waktuhingga 5 (lima) minggu.Jadwal kegiatan seleksi BPPLN untuk keberangkatan tahun 2019 akandiumumkan secara terpisah oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Batas waktupendaftaran bagi pelamar BPPLN adalah akhir 30 April 2019.Pengumuman hasil seleksi administrasi, wawancara dan pelaksanaanlokakarya pra‐ keberangkatan dilakukan melalui laman resmi Ditjen Sumber DayaIptek dan Dikti (http://sumberdaya.ristekdikti.go.id ) .22Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

6. PENYALURANBEASISWABPPLN disalurkan langsung kepada karyasiswa atau melalui mitra kerjaDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti berdasarkan kontrak antara karyasiswa ataumitra kerja dengan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Kontrak akan memuatkomponen dan besaran beasiswa sesuai dengan yang tercantum dalam suratgaransi beasiswa (guarantee letter). Surat garansi beasiswa diterbitkan olehDitjen Sumber Daya Iptek dan Dikti bagi pelamar yang lolos seleksi BPPLN.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara, proses pembayaran BPPLN akan dilaksanakanmelalui 5 (lima) tahapan berikut:1.Tahap Pertama. Penandatanganan kontrak antara Direktorat KualifikasiSumber Daya Manusia dengan tiap-tiap karyasiswa;2.Tahap Kedua. Penerbitan dokumen SPP-LS (Surat Perintah PembayaranLangsung) oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penerbit SPM(Surat Perintah Membayar) Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia;3.Tahap Ketiga. Penerbitan dokumen SPM-LS (Surat Perintah MembayarLangsung) oleh Pejabat Penerbit SPM Direktorat Kualifikasi Sumber DayaManusia kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) KhususJakarta VI;4.Tahap Keempat. Penerbitan dokumen SP2D (Surat Perintah PencairanDana) oleh KPPN Khusus Jakarta VI kepada Bank Persepsi (Bank Indonesia);5.Tahap Kelima. Bank Persepsi mentransfer langsung dana beasiswa kerekening karyasiswa di bank luar negeri tempat studi.Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201923

Setelah tiba di negara tujuan, karyasiswa BPPLN diwajibkan memilikirekening bank pribadi di luar negeri di kota tempat karyasiswa belajar danmenyampaikan rekening bank perguruan tinggi tujuan serta menyampaikanNama Bank, Nomor Rekening dan IBAN/Swift Code bank terkait ke DirektoratKualifikasi Sumber Daya Manusia melalui laman http://studi.ristekdikti.go.id .Proses penyelesaian tahap pertama sampai tahap kelima diperkirakanmemerlukan waktu sekitar 1–2 bulan. Perlu diketahui oleh pihak-pihak yangberkepentingan bahwa di negara-negara tertentu, untuk memperoleh rekeningbank di luar negeri dapat menghabiskan waktu lebih dari 1 (satu) bulan.24Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019

7. PERAN KARYASISWA,INSTITUSI ASAL,DAN DITJEN SUMBERDAYA IPTEK & DIKTIKeberhasilan pengelolaan BPPLN ini sangat bergantung pada kerjasamaantara karyasiswa, institusi asal, dan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Untukitu diperlukan rambu‐rambu tentang peran dari para pihak dalam pengelolaanbeasiswa ini.7.1Peran KaryasiswaPosisi karyasiswa dalam pengelolaan BPPLN berfungsi ganda, yaitu sebagaiobjek dan subjek. Sebagai objek, karyasiswa akan menerima hak pembiayaanselama masa studi yang dibiayai. Sedangkan sebagai subjek, karyasiswa harusikut menyukseskan pengelolaan beasiswa ini dengan tugas:1.Mengisi dengan cermat dan cepat serta mengirimkan borang-borangadministrasi yang dibutuhkan dalam proses keberangkatan ke luar negerimaupun selama tinggal di luar negeri;2.Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada,seperti KBRI atau Konsulat Jenderal (Konjen) di negara tempat studi;3.Mengumpulkan berkas-berkas keberangkatan ke luar negeri (SPPD dariKBRI/perwakilan Pemerintah RI, boarding pass, fotokopi Surat Penugasandari Sekretariat Negara, paspor, dan visa, curriculum vitae, dan lainnya);Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 201925

4.Mengirimkan kembali secara tepat waktu bukti‐bukti pembayaran tuition feedan asuransi kesehatan;5.Melaporkan kepada perguruan tinggi asal apabila ada perubahan‐perubahanyang tidak sesuai dengan isi kontrak;6.Membuat laporan ke Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti dan perguruantinggi asal perihal kemajuan studi setiap semester yang diketahui olehpromotor utamanya;7.Mengikuti dan/atau melakukan komunikasi aktif, beretika, kondusif, sertabertanggung jawab dengan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti dan/ataudengan para karyasiswa Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui forumkomunikasi yang disiapkan oleh Ditjen Sumber Daya-Iptek dan Dikti dilaman http://studi.ristekdikti.go.id.7.2Peran Institusi AsalInstitusi asal karyasiswa BPPLN mempunyai peran yang sangat pentingdalam pengelolaan BPPLN ini. Peran pimpinan institusi asal karyasiswa meliputi:1.Melakukan monitoring internal setiap semester melalui progress reportkaryasiswa BPPLN setiap semester sekali;2.Ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi dalampelaksanaan beasiswa luar negeri;3.Membantu penyelesaian studi karyasiswa setelah beasiswa BPPLN berakhirdurasinya (setelah bulan ke-36 untuk S3);4.Menugaskan kembali karyasiswa BPPLN setelah menyelesaikan programpendidikannya;5.Mengimplementasikan pelaksanaan kewajiban ikatan dinas 2n 1 bagikaryasiswa setelah selesai program pendidikannya;6.Memanggil pulang karyasiswa pada kesempatan pertama setelah dinyatakanselesai (submitted dan/atau lulus

14 Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri 2019 f. Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke‐2, dan dihitung sejak kedatangan keluarga‐inti. Tunjangan keluarga dihentikan ketika keluarga‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6); g. Permohonan untuk membawa keluarga‐inti harus disampaikan oleh

Related Documents:

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis / CoBP Mengamalkan Pedoman Konsultasi Hukum Manajemen Risiko yang Bertanggung jawab. 4 . penjelasan sederhana tentang etika kita dalam beroperasi. Pedoman ini kita inform

yang telah dilakukan oleh UMRI adalah penyusunan Pedoman Umum Tata Kelola UMRI. Pedoman ini merupakan wujud bahwa UMRI merupakan organisasi yang sangat mementingkan pengendalian mutu atas kegiatan organisasi. Pedoman ini merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang berisi pedoman pekerjaan dalam tiap bidang, yaitu bidang akademik, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan .

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

1.2 Maksud Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Maksud penyusunan Pedoman GCG adalah untuk menyempurnakan Pedoman Pupuk Kaltim yang ada sehingga menjadi suatu sistem kebijakan yang terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG. Kedudukan Pedoman GCG merupakan dasar bagi Direksi dan Manajemen untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan Pupuk .

penulisan proposal dan skripsi serta memenuhi azas keseragaman penulisan yang berlaku bagi mahasiswa dalam lingkup Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan. Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi ini secara umum dibagi atas 2 (dua ) bagian, yaitu: (1) Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan (2) Pedoman Penulisan Skripsi.

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

The Dissident Daughter chronicles Sue’s process as she re-writes this narrative, and she maps the journey in four stages, shown here only in the most cursory of summaries: the recognition of a “feminine wound” and her struggle to conceive a “feminine self” (Part One: Awakening); her introduction to the