Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa, Dan Pembangunan Kawasan .

1y ago
31 Views
5 Downloads
1.59 MB
39 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abram Andresen
Transcription

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMBANGUNAN DESA,DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAANBERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESAOleh:Budiman SudjatmikoKomisi II DPR RI – Fraksi PDIP1

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT di INDONESIA Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai tindakan pemberkuasaanrakyat agar mereka mampu secara mandiri “menguasai sumberdaya yangmenjadi milik/haknya untuk digunakan mensejahterakan hidupnya.Intisari pemberdayaan masyarakat adalah menciptakan aturan mainpembangunan desa yang mengutamakan, mengedepankan bahkanmelindungi otonomi masyarakat dalam pengambilan keputusan terhadapaset-aset pembangunan desa.Praktek pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk memberikan jaminanmasyarakat desa mampu mengelola secara mandiri perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pembangunan desabeserta pendayagunaan hasil-hasil pembangunan desa yang semuanyaitu dilakukan secara mandiri.Musyawarah desa/musyawarah antar desa merupakan ruang publikpolitik untuk pengambilan keputusan kebijakan publik yang partisipatifPengembangan kapasitas desa melalui penyediaan tenaga pendampingdan pelatihan-pelatihan secara berkelanjutan.

PNPM MANDIRI PERDESAANMERUPAKAN WUJUD NYATAPEMBERDAYAAN MASYARAKAT di INDONESIA3

PENGALAMAN YANG BAIK DARI PNPM MANDIRI PERDESAAN Meningkatnya kemampuan masyarakat dalampengelolaan kegiatan pembangunan desa; Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaandan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangankemiskinan cukup nyata; Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murahdibandingkan jika dilaksanakan pihak lain; Keterbukaan dalam pengambilan keputusan danpengelolaan keuangannya cukup kuat.

Tata Kelola Pembangunan di Tingkat Desa – EksistingPembangunansektor lingkunganPembangunansektor ekonomisektor etc.Desa Sebagai OBYEK Pembangunan:Di tingkat makro Pembangunan bersifat proyek - tidak berkesinambungan.KelompokKelompokLokasi tidak merata - faktor politiksangat berperan.?Di Tingkat Mikro Fragmentasi/tumpang intahanDesaKelompokKelompok Fragmentasi kelembagaan Fragmentasi perencanaan Fragmentasi keuangan Tumpang tindih kelompok sasaranPembangunanPertanianPerbaikan sektor gizi5

AKAR MASALAH :BIAS SEKTORAL DALAM PEMIKIRAN TENTANG DESA1. Masih adanya pola berpikir yang mengkotak-kotakan desasebagai kategori sektoral (bias sektoral).2. Bias sektoral ini menjadikan “Desa sebagai tata kelolakomunitas” yang merupakan”bejana kuasa rakyat”diberlakukan sebagai salah satu sektor tersendiri yanglepas dari sektor-sektor lainnya.3. Desa, yang diberlakukan sebagai sektor, cenderungmenciptakan fragmentasi kepentingan.4. Berhadapan dengan fakta Desa yang terfragmentasi,penerapan pemberdayaan masyarakat masih dalam skalaproyek-proyek. Akibatnya, pendekatan pemberdayaanmasyarakat diberlakukan sebagai sebuah ”sektor”6tersendiri.

DAMPAK PEMBERDAYAAN MASYARAKATBERSKALA PROYEK1. Program pemberdayaan masyarakat masih ditentukanoleh “niat baik” secara politik dari kekuasaan politiktertentu.2. Bergerak dalam eksklusivitas dan tidak terjaminkesinambungannya3. Ketika sebuah kekuasaan politik tertentu berakhir, tidakada kepastian pendekatan pemberdayaan masyarakatakan dijalankan kembali7

PNPM Mandiri Perdesaan hanya program pemerintahsekarang. Namun karena pola pemberdayaan masyarakatsudah masuk ke dalam UU Desa, maka sebagai undangundang, siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yangmenang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan UU Desaini. Berdasarkan UU Desa ini, program pemberdayaanmasyarakat desa di Indonesia wajib dilanjutkan paska pemilu2014.8

DEFINISI DESAUU Desa : Pasal 1 no. 1Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebutdengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki bataswilayah yang berwenang untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan, kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.9

Asas RekognisiAsas pengakuan dan penghormatan yang diamanatkanoleh konstitusi dalam ilmu sosial disebut sebagairekognisi. Rekognisi mencakup pengakuan keragamanbudaya untuk membangun keadilan budaya (culturaljustice) serta pengakuan terhadap kemandirian desa.Yang strategis adalah rekognisi terhadap:Hak Asal-Usul, Inisiatif (prakarsa) dan produk hukumdesa, tradisi dan institusi lokal.

AZAS SUBSIDIARITAS DALAM PENGATURAN DESA Asas subsidiaritas ini menjamin kewenangan lokal berskalaDesa Pihak-pihak yang berkepentingan atas Desa berkewajibanmemfasilitasi dan membantu desa untuk berdayamengelola secara mandiri urusan-urusan lokal berskalaDesa Konsekuensinya, segala urusan lokal yang Desa dan yangmampu dikelola sendiri oleh Desa, pelaksanaannya harusdiserahkan kepada desa. Segala urusan lokal berskala Desayang mampu dikelola sendiri oleh Desa tidak boleh diambilalih dari Desa.11

Desain Kelembagaan Dasar Tata Kelola DesaPrinsip Tata Kelola Desa Check and balances antaraKepala Desa dengan BadanPermusyawaratan desa. Demokrasi perwakilan permusyawaran. Proses demokrasi partisipatorismelalui MusdesMusyawarah Desa(psl. 54) Kepala Desa(psl. 25 – 53)Perangkat Desa(Pelayanan)Panitia gsung RPJM-DesaAsset DesaHal-halStrategisRPJM-Desa dan RKPDesaAPB-DesaPeraturan DesaKinerja PemerintahKerja SamaWarga/MasyarakatBadan PermusyawaratanDesa (BPD) (psl. 55 -65)Dipilih secaraDemokratisKlp. Special InterestPerwakilan BagianWilayah Desa12

Pembangunan Desa dalam RUU DesaBab IXPembangunan DesaBab IX bagian ke-1Bab IX bagian ke-2Pembangunan SkalaLokal Desa (DesaMembangun)PembangunanKawasan Perdesaan(Membangun Desa)13

Visi Tata Kelola Desa MembangunTata Kelola Supra DesaPelayanan, pembangunan danpemberdayaanDesa Sebagai SUBYEK Pembangunan: Konsolidasi program/kegiatan didesa. Konsolidasi dan penguatankelembagaan desa. Kesatuan perencanaan dankeuangan desa (one village, oneplan,one budget). Penguatan mekanismerepresentasi dan akuntabilitas ditingkat lokal.Tata Kelola atKegiatanPelayananPublikKegiatanPembangunan14

Implikasi dari Visi Tata Kelola Skala Lokal Desa Desa harus memiliki kewenangan yang jelas.– Kewenangan asal-usul azas pengakuan– Kewenangan skala lokal desa azas subsidiaritas– Penugasan Desa membuat perencanaan program sesuai dengan tujuan dan kebutuhanpembangunan. Desa harus memiliki sumber-sumber pendanaan yang memadai. Desa memiliki hak untuk mengelola aset dan membentuk usaha. Desa diberi kewenangan untuk menjalankan sendiri (swakelola) proyek2 skaladesa. Tata kelola desa dibuat agar ada ‘check and balances’ dalam perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.15

Tujuan Normatif Pembangunan Desa(Pasal 78) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat Desa dan kualitas hidup manusia sertapenanggulangan kemiskinan melalui:– penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar,– pembangunan sarana dan prasarana Desa,– pengembangan potensi ekonomi lokal,– pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secaraberkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan,kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkanpengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.16

Perencanaan Pembangunan DesaPasal 79 (Produk Perencanaan) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannyadengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota, mencakup:–Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan–Rencana Pembangunan Tahunan Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan JangkaMenengah Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desaditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa danmerupakan pedoman dalam penyusunan APBDesa (one village one plan) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desadikoordinasikan dan/atau diintegrasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalamperencanaan pembangunan kabupaten/kota.17

Perencanaan Pembangunan DesaPasal 80 (Prosedur Perencanaan) Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakatDesa. Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dankebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkanpenilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.18

Pelaksanaan Pembangunan Desa(Pasal 81) Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruhmasyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumberdaya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa Swakelola Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada PemerintahDesa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.19

Pemantauan dan Pengawasan PembangunanDesa (Pasal 82) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenairencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadappelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagaikeluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepadaPemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan danpelaksanaan Pembangunan –termasuk APBDesa- kepadamasyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum danmelaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu)tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untukmenanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.20

Mengapa Negara Harus Mendukung PembangunanSkala Lokal Desa? Implikasi asas pengakuan, subsidiaritas dan pemberdayaan.– Kesatuan kewenangan skala lokal desa Perencanaan Keuangan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Investasi di tingkat desa akan menumbuhkan kegiatan ekonomi dan dayasaing desa. Devolusi keuangan ke desa terbukti mampu membangkitkan kekuatan sosialdi desa (partisipasi masyarakat). Problem kemiskinan terbesar ada di desa. Paradigma pembangunan desa yang dikembangkan dalam RUU Desa– Pelembagaan program-program skala desa untuk mendorong desa menjadisubyek dalam mengembangkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan.21

Masalah Pelayanan, Pembangunan danPemberdayaan Skala Loka Desa Hampir 70% pemerintahan desa tidak berfungsi.– Desa tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membangun desa secaramandiri.– Perangkat desa tidak dapat bekerja dengan efektif karena ketidakjelasan stutatus. Banyak desa-desa yang tertinggal, sehingga perlu pemihakan kongkrit daripemerintah. Kapasitas kabupaten dalam mendukung desa rendah (rata-rata PAD 6% ,rata-rata belanja personel 50,3 terhadapa total APBD). Program-program K/L masuk secara adhok dan terfragmentasi secarakelembagaan, perencanaan, keuangan dan pengelolaannya.22

Sumber-Sumber Pendapatan Desa(Pasal 72) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;– 10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi100% untuk daerah dan 10% untuk desa) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;– 10% dari Pajak dan Retribusi Daerah Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterimakabupaten/kota;– 10% dari DAU DBH Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi danAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.23

Sumber-sumber Pendapatan Desa dari Pemerintahyang Dimandatkan RUU Desa & Terus MenerusPendapatan Desayang bersumberdari APBNBaik dana yang bersumber dari DAU DBHmaupun alokasi dari APBN yang diperuntukanuntuk desa dialokasikan ke desa melaluikabupaten.ADD (10% DAU DBH)Alokasi dari APBN(10% dari danatransfer ke Daerah)24

APBNDana Transfe ke DaerahDanaPerimbanganKLProgram K/LKabupaten/Kota1. DAD: 10% dari DAU DBH2. 10% dari bagian dari Pajak &Retribusi3. HIbahIndeksIndikatorAlokasi &PemanfaatanSKEMA SUMBERSUMBERPENDAPATAN DESADARI PUSATProvinsiProgram/HibahKEUANGAN DESAPADesSumber LainRPJMDes & APBDes25

Simulasi Pendapatan Desa dari Dana Perimbangan(Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) TAHUN 2013Transfer ke Daerah tahun 2013 528,6 TDAU DBH 412 TJumlah Desa (Permendagri 18 tahun2013) 72.944Rata-rata Pendapatan Desa dari bagiandana perimbangan 412 T/72.944 Rp.564,816,846.Rata-rata Pendapatan Desa dari APBN ontop dari Dana Transfer Daerah 528,6T/72.944 Rp. 724.665.496.Total pendapatan Desa dari dana yangbersumber dari APBN Rp. 1,290,990,349 TAHUN 2014Transfer ke Daerah tahun 2014 592,5 TDAU DBH 454,9 TJumlah Desa (Permendagri 18 tahun2013) 72.944Rata-rata Pendapatan Desa dari bagiandana perimbangan 454 T/72.944 Rp.623.629.955.Rata-rata Pendapatan Desa dari APBNon top dari Dana Transfer ke Daerah 592,5 T/72.944 Rp. 812.404.036Total pendapatan Desa dari dana yangbersumber dari APBN Rp. 1,436,033,121Perlu ditetapkan sanksi bagi daerah kabupaten/kota yang belummengalokasikan DAD sesuai dengan prosentasi yang ditetapkan dalam UU Desa.26

Yang Perlu Diperhatikan Dana yang dimandatkan untuk DAD pada dasarnya adalahdana kabupaten/kota yang merupakan diskresikabupaten/kota. Kabupaten/kota saat ini memiliki kapasitas fiskal yangrendah. Alokasi dana desa yang bersumber dari DAU danDBH dapat mengurangi kemampuan kabupaten/kota dalammembiayai prioritas pembangunan skala kabupaten/kota. Kapasitas kabupaten/kota dalam mendampingi beragam.Pemanfaatan DAD di desa bisa tidak sesuai dengan tujuandan prioritas pembangunan kabupaten. Ada resiko politisasi dan rent seeking kabupaten terhadapdesa oleh kabupaten. Ketidakseimbangan pendapatan daerah akan diturunkan ketingkat desa.27

Skema Alokasi Keuangan Dari APBN Merupakan wujud kongkrit dari pengakuan negara terhadap kewenangan asal-usul(asas pengkuan) dan kewenangan skala lokal desa (asas subsidiaritas). Memenuhi kesetimbangan pembangunan desa sebagai akibat dari keberagaman dariyang bersumber dari perimbangan. Harus dialokasikan sesuai dengan kriteria untuk mendukung pembangunan dankesejahteraan masyarakat desa.– Kriteria mencakup: jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, ketersediaan infrastrukturuntuk akses dan pelayanan dasar, dll. Penetapan alokasi APBN ke desa harus bersifat transparan dan dapat dikontrolpemerintah dan desa. Skema pencairan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana harus dibuat denganbaik sehingga alokasi menjadi efektif dan akuntable.– Lesson learnt dari PNPM-Mandiri.28

Implikasi Kebijakan Pendapatan Desa Harus ada upaya mengefektifkan dana K/Luntuk pembangunan desa ke dalampendapatan desa. Desa harus memiliki rekening desa yang dapatdikontrol oleh desa. Desa mengembangkan sistem informasi danakuntabilitas pengelolaan dana danpembangunan desa.29

Pembangunan Kawasan Perdesaan(Pasal 83 sd 85) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat danmeningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakatDesa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:– penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunansesuai dengan tata ruang kabupaten/kota;– pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;– pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologitepat guna; dan– pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatanekonomi. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan PemerintahDesa. Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuaidengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.30

Pembangunan Kawasan Perdesaan(Pasal 83 sd 85) Pembangunan Kawasan yang terkait dengan pemanfaatanAset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkanPemerintah Desa. Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, danpendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan KawasanPerdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melaluisatuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atauBUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokalDesa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desadan/atau kerja sama antar-Desa.31

Sistem Informasi Pembangunan Desa danPembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 86) Sistem Informasi di Tingkat Kabupaten– Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkansistem informasi Desa dan pembangunan KawasanPerdesaan.– Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasiperencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.– Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sisteminformasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota. Sistem Informasi di Tingkat Desa.– Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dandapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangkukepentingan.32

Kerja Sama Antar Desa (pasal 92) Kerja sama antar-Desa meliputi:– Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomiyang berdaya saing;– Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antarDesa; dan/atau– Bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desamelalui kesepakatan musyawarah antar-Desa. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yangdibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.33

Kerja Sama Antar Desa (pasal 92) Musyawarah antar-Desa membahas hal yang berkaitan dengan:– pembentukan lembaga antar-Desa;– pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melaluiskema kerja sama antar-Desa;– perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;– pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;– masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan– kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antarDesa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yangmerupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.34

Pemerintahan Kabupaten Tata ruang kawasan perdesaanUnit-unit pelayanan (puskesmas, sekolah)Unit-unit pembangunan ekonomi (pasar, irigasi,rumah potong hewan, jalan dll)Unit administrasi (kantor kecamatan)Sistem informasi terpaduMusrenbangKecamatan & PIKPemerintahanDesaKerja Sama Musyawarah Antar Desa Kelembagaan (BKAD) atanPEMBANGUNANKAWASANPERDESAANProgram/Kegiatan35

Implikasi Terhadap Hubungan Perencanaan dan AnggaranKabupaten - Desa Perencanaan di desa menghasilkan:– Perencanaan desa (menengah tahunan) yang akan didanai oleh APBDes.(Village self Planning).– Proposal pembangunan kawasan perdesaan yang akan didanai olehpemerintah supra desa. Wahana untuk diskusi pembangunan perdesaan adalah:– Musyawarah antar desa ruang inisiatif desa.– Musyawarah kecamatan - ruang yang dibuka oleh pemerintah. Pembangunan sektoral berskala lokal desa didelegasikan kepada desa. Memfungsikan unit-unit pelaksana (satuan kerja) pembangunanperdesaan melalui mekanisme perencanaan partisipatif.36

Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa(Pasal 112 ayat 3) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan PemerintahDaerah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desadengan:– menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi danpertanian masyarakat Desa;– meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melaluipendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan– mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada dimasyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan denganpendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, danpemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.37

Agenda Implementasi yang Mendesak Persiapan yang mendasar dalam rangka implementasi UUDesa ini adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).Idealnya sebelum akhir Pemilihan Presiden 2014, PP tentangDesa sudah ada. Agar PP ini dapat diimpelementasikan secara lebih rasionalutamanya terkait pengaturan-pengaturan tentangpemberdayaan masyarakat, maka pembelajaran yang baikdari berbagai program pemberdayaan masyarakat yang sudahada sudah seharusnya dijadikan referensi bagi para penyusunPP Desa tersebut sejauh tetap sejalan dengan asas-asaspengaturan desa yang ditetapkan dalam UU Desa. Agar pihak-pihak yang terlibat dalam proram pemberdayaanmasyarakat bersikap pro aktif menyumbangkan beragampengalaman-pengalaman yang baik untuk memperkayasubstansi PP tentang Desa38

Terima Kasih39

Tata Kelola (Tata Pemerintahan) Desa Tata Kelola Supra Desa Desa Sebagai SUBYEK Pembangunan: Konsolidasi program/kegiatan di desa. Konsolidasi dan penguatan kelembagaan desa. Kesatuan perencanaan dan keuangan desa (one village, one plan,one budget). Penguatan mekanisme representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal.

Related Documents:

(1) Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan berdasarkan model Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA Rp 280,3 juta / desa Rp 643,6 juta / desa Rp 800,4 juta / desa 82,72% 74.093 desa 97,65% 74.754 desa 98,41% 74.910 desa Penyerapan sebesar Penyerapan sebesar Penyerapan tahap I sebesar 2 Kesejahteraan Masyarakat Desa KEBIJAKAN DANA DESA . REKAPITULASI HASIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016 DAN TAHUN 2017 TAHAP 1 . 1 2 3 Terlambatnya .

“KOMPETENSI PENDAMPING PEMBANGUNAN DESA” Kamis/ 6 Oktober 2016 a. mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peman-tauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan

dan masyarakat juga merasakan adanya perubahan dan manfaat dari pembangunan desa tersebut. Pembangunan desa itu dapat menggali sumber daya baik alam maupun manusiasehingga nantinya bisa menjadi unggulan desa untuk dikembangkan. Suharyanto & Arif Sofianto (2012) menjelaskan bahwa pembangunan desa akan melibatkan segenap unsur desa.

kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Produk hukum desa terdiri dari Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Jika perdes yang menjadi pedoman tersebut lazimnya terkait perencanaan, anggaran, tata ruang dan organanisasi pemerintah desa, maka peraturan bersama Kepala Desa

KERANGKA PAPARAN Slide - 2 RPJMN 2015 –2019 Visi –Misi dan 9 Agenda Prioritas –NAWA CITA Strategi Pembangunan Nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa SASARAN, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESA DALAM RPJMN 2015-2019 Sasaran Pembangunan Desa Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Desa

kemasayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 35 Kessa, Wahyudin, Perencanaan Pembangunan Desa, Cetakan Pertama, Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015, Hal 19

Cake Baking . SCQF: level 5 (9 SCQF credit points) Unit code: J1YR 75 . Unit outline The general aim of this Unit is to enable learners to develop the ability to bake cakes and other chosen items safely and hygienically. Learners will demonstrate a range of techniques and processes used in cake production and other baking contexts.