SALINAN - DIMULTI

3y ago
30 Views
2 Downloads
907.85 KB
31 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Louie Bolen
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2015TENTANGPERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT PERANGKATTELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTIONDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,MenimbangMengingat: a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) ggaraan Telekomunikasi, setiap alat ukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakandi wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhipersyaratan teknis;b.bahwa saat ini belum ada persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi longterm adimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentangPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat TelekomunikasiBerbasis Standar Teknologi Long Term Evolution;: 1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentangPenyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);3.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentangPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3981);

-2-4.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentangKementerian Komunikasi dan Informatika;5.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita LebarNirkabel (Wireless Broadband);6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika a Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atauPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika YangMengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos danTelekomunikasi serta Keputusan dan/atau PeraturanDirektur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan PerangkatTelekomunikasi;9.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan PerangkatTelekomunikasi;10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum FrekuensiRadio Indonesia;11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30Tahun 2014 Tentang Penataan Frekuensi 800 MHzUntuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan BergerakSeluler;12. 14 tentang Ketentuan dan Tata CaraPenghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam NegeriIndustri Elektronika dan Telematika;13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan PersyaratanTeknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN ANGKATTELEKOMUNIKASIBERBASISSTANDARTEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION.

-3-Pasal 1Setiap alat dan/ataustandar teknologi Longdirakit, dimasukkandigunakan di Wilayahpersyaratan teknis yangini.perangkat telekomunikasi berbasisTerm Evolution (LTE) yang dibuat,untuk diperdagangkan dan/atauNegara Indonesia wajib memenuhiditetapkan dalam Peraturan MenteriPasal 2(1)Alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasisstandar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:a. Base station; danb. Subscriber elekomunikasi Base station berbasis Long Term Evolution(LTE), tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri omunikasi Subscriber Station berbasis Long TermEvolution (LTE), tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.Pasal 3(1)Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atauperangkat telekomunikasi berbasis standar teknologiLong Term Evolution (LTE) dalam memenuhi aksanakan melalui pengujian sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.(2)Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasiberbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalamLampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 4(1)Selain wajib memenuhi persyaratan teknis, alat dan/atauperangkat telekomunikasi berbasis standar teknologiLong Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 juga wajib memenuhi Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) sebagai berikut:a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk BaseStation; danb. paling rendah 20% (dua puluh persen) untukSubscriber Station.

-4-(2)Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keteranganyang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perindustrian.(3)Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standarteknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi padapita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz,800 MHz, dan pada tanggal 1 Januari 2019 untuktelekomunikasi berbasis standar teknologi Long TermEvolution (LTE) yang beroperasipada pitafrekuensiradio 2 300 MHz, yang wajib dipenuhi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diubah menjadi:a. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk BaseStation; danb. paling rendah 30%Subscriber Station.(4)(tigapuluhpersen)untukTingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk BaseStation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Perangkat Base Station; danb. layanan-layanan yang antara lain terdiri dariinstalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan,yang dilakukan untuk membangun Base Stationsampai dapat dioperasikan.Pasal 5Peraturan Menteridiundangkan.inimulaiberlakupadatanggal

ndangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2015MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK UDIANTARADiundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H. LAOLYBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1031KonseptorSalinan sesuaiPengetik: Kasi aslinyaInfrastruktur Komunikasi Radiodengan: 1. Staf Direktorat Standardisasi PPIKementerian Komunikasidan Informatika2. Staf Bagian Hukum dan KerjaPlt. KepalaSamaBiroDitjenHukum,SDPPIPemberi NomorReviewer 1Reviewer 2Reviewer 3Pembaca 1Pembaca 2:::TU Biro HukumSekditjen SDPPIDirektur Standardisasi Perangkat Posdan Informatika: Plt.AhmedKepala BiroHukum KemkominfoCecepFeisal: Dirjen SDPPI: Sekjen Kemkominfo(Budhi Setiyanto)(Sambodho)(Ari Astri Yunita)(Sadjan)(Bambang Suseno)(Cecep Ahmed Feisal)(M. Budi Setiawan)(Suprawoto)

LAMPIRAN IPERATURANMENTERIKOMUNIKASIDANINFORMATIKA REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN ELEKOMUNIKASIBERBASISSTANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTIONPERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASIBASE STATION BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG-TERM EVOLUTIONRuang lingkup Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Base StationBerbasis Standar Teknologi Long-Term Evolution, meliputi:1.2.3.Bab I : Ketentuan UmumBab II : Ketentuan TeknisBAB III : PengujianBAB IKETENTUAN UMUMA.Definisi1.Base Station (eNodeB) Berbasis Standar Teknologi Long-TermEvolution, yang selanjutnya disingkat BS LTE adalah perangkat yangberfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen dan kontrolterhadap Subscriber Station, berikut antenanya.2.Carrier adalah gelombang termodulasi pada kanal fisik E-UTRA atauUTRA.3.Channel bandwidth adalah Bandwidth RF pada suatu carrier RF EUTRA dengan bandwidth transmisi yang terkonfigurasi pada uplinkatau downlink sel.4.Channel edge adalah frekuensi terendah dan tertinggi dari sinyalcarrier yang dipisahkan oleh channel Bandwidth.5.Downlink adalah arah transmisi dari Base Station ke SubcriberStation.6.Error Vector Magnitude adalah ukuran perbedaan antara simbolreferensi dan simbol yang diukur setelah proses penyamaan.7.Frekuensi Error adalah perbedaan frekuensi antara actual BStransmit dan frekuensi yang telah ditentukan.8.Frekuensi Tengah (Center Frequency) adalah titik pusat dalam kanalfrekuensi yang digunakan untuk transmisi.

-2-9.Maximum output Power adalah level daya rata-rata per carrier daribase station yang diukur di konektor pada suatu kondisi referensitertentu.10. Maximum throughput adalah maksimum throughput yang dapatdicapai pada suatu kanal referensi.11. M-ary-Phase Shift Keying adalah Tipe modulasi Phase Shift Keyinguntuk berbagai jenis tingkatan, misalnya modulasi PSK dengan 2phase dinamakan B-PSK (Binary PSK) sedangkan modulasi PSKdengan 4 phase dinamakan Q-PSK (Quadrature PSK).12. n-QAM adalah tipe Modulasi QAM untuk berbagai jenis tingkatan,misalnya untuk modulasi QAM dengan 16 titik konstelasidinamakan 16-QAM, sedangkan untuk modulasi QAM dengan 64titik konstelasi dinamakan 64-QAM.13. Occupied bandwidth adalah lebar band frekuesi di bawah batasfrekuensi terendah dan di atas batas frekuensi tertinggi, dimanarata-rata daya yang dipancarkan sama dengan prosentasi β/2 daritotal daya rata-rata yang dipancarkan.14. Out of band Domain adalah rentang pita frekuensi yang bersebelahanlangsung dengan batas atas dan batas bawah kanal frekuensidimana Out of Band Emission lebih dominan dibandingkan SpuriousEmission.15. PRAT dari BS adalah level power rata-rata per carrier yangdinyatakan oleh pembuat perangkat yang terdapat pada konektorantena perangkat selama pemancar ON.16. Subscriber Station adalah perangkat telekomunikasi yang berada disisi pelanggan.17. Spurious Emission adalah emisi pada satu atau beberapa titikfrekuensi radio yang berada di luar lebar kanal yang dibutuhkan(necessary bandwidth) dan besarnya dapat diturunkan tanpaberdampak pada transmisi informasi terkait, termasuk pada kategorispurious emission adalah harmonic emissions, parasitic emissions,intermodulation products, dan frequency conversion products.18. Total power dynamic range adalah perbedaan antara maksimum danminimum transmit power dari OFDM symbol pada kondisi tertentu.19. Unwanted Emission adalah gabungan Spurious Emission dengan OutOf Band Emission.20. Uplink adalah arah transmisi dari Subscriber Station ke Base Station.

FTDDUEUMTSUTRAUTRAN::::::::::::::::::::Adjacent Channel Leakage RatioAdjacent Channel SelectivityBase StationThe International Special Committee onInterferenceElectromagnetic CompatibilityEvolved Node B/eNodeBEvolved Packet CoreEvolved UMTS Terrestrial Radio AccessEvolved UMTS Terrestrial Radio Access NetworkError Vector MagnitudeFrequency Division DuplexFixed Reference ChannelOrthogonal Frequency Division MultiplexPhysical Downlink Shared ChannelQuadrature Amplitude ModulationQuadrature Phase-shift keyingResource BlockResource ElementRadio FrequencyTime Division DuplexingUser EquipmentUniversal Mobile Telecommunications SystemUMTS Terrestrial Radio AccessUMTS Terrestrial Radio Access NetworkRadioKonfigurasi1.E-UTRANE-UTRAN berfungsi untuk mengatur komunikasi radio antaraSubscriber Station (UE) dan EPC. eNB atau BS LTE berfungsimengontrol Subscriber Station (UE) dalam satu cell atau lebih.Arsitektur dari E-UTRAN dapat dilihat pada Gambar berikut:Gambar 1. Arsitektur evolved UMTS Terrestrial Radio Access Network(E-UTRAN).

-4-2.EPCArsitektur sederhana dari EPC, atau disebut juga dengan corenetwork, terlihat seperti pada gambar berikut:Gambar 2. Arsitektur sederhana dari EPC.Berikut adalah penjelasanarsitektur tersebut:singkatmasing-masingkomponena. The Home Subscriber Server (HSS) component adalah centraldatabase yang mengandung informasi tentang keseluruhanpelanggan network operator.b. Packet Data Network (PDN) dan Gateway (P-GW) berfungsi untukberkomunikasi dengan network luar, seperti packet datanetworks PDN, menggunakan interface SGi.c. Serving gateway (S-GW) berfungsi sebagai router, danmeneruskan data antara Base Station dan the PDN gateway.d. Mobility Management Entity (MME) berfungsi mengontrol operasihigh-level dari mobile (signalling messages dan Home SubscriberServer (HSS)).e. Interface antara S-GW dan PDN gateways adalah S5/S8. S5 jikakedua perangkat berada pada network yang sama, dan S8 jikaberada pada network yang berbeda.

-5-BAB IIKETENTUAN TEKNISSetiap perangkat BS LTE harus memenuhi:A.Frekuensi KerjaBS LTE bekerja pada rentang pita frekuensi sebagai berikut:Tabel 1. Rentang Frekuensi Kerja BS LTE.LTE BandNumber (f)1 (2 100)3 (1 800)5 (800)8 (900)40 (2 300)B.Uplink(MHz)1 920 – 1 9801 710 – 1 785824 – 849880 - 9152 300 – 2 400Downlink (MHz)Mode Duplex2 110 – 2 1701 805 -1 880869 – 894925 - 9602 300 – 2 400FDDFDDFDDFDDTDDChannel BandwidthSpesifikasi Bandwidth transmisi untuk beberapa channel Bandwidthadalah sebagai berikut:Tabel 2. Konfigurasi Bandwidth Transmisi.Channel BandwidthBWChannelTransmission BandwidthConfiguration l 2. memperlihatkan hubungan antara Channel Bandwidth danBandwidth Transmisi. Channel edge adalah frekuensi terendah dantertinggi dari sinyal carrier yang dipisahkan oleh channel Bandwidth.C.Persyaratan PemancarApabila tidak disebutkan, karakteristik receiver diterapkan pada konektorantena BS (test port A). Apabila ada external apparatus, seperti TXamplifier, filter atau kombinasi keduanya, requirements diterapkan padabagian akhir antena (port B).Gambar 3. Test port dari Transmitter.

-6-1.BS Output PowerBS output power dihitung berdasarkan Rated output power, PRAT.Rated output power, PRAT dari BS harus memenuhi spesifikasiberikut:Tabel 3. BS Output Power.BS classPRATWide Area BSTidak ada batas atas rated output power dariWide Area Base StationMedium Range BS 38 dBmLocal Area BS 24 dBm (untuk 1 transmit antena port) 21dBm (untuk 2 transmit antena port) 18dBm (untuk 4 transmit antena port)Home BS 20 dBm (untuk 1 transmit antena port) 17 dBm (untuk 2 transmit antena port) 14dBm (untuk 4 transmit antena port) 11dBm (untuk 8 transmit antena port)2.Persyaratan minimum output powerPada kondisi normal, range output power harus dijaga pada rentang 2 dB dari PRAT yang ditetapkan dalam Tabel 3.3.Output Power Dynamica. RE Power Control Dynamic RangeResource Element (RE) power control dynamic range adalahperbedaan antara power dari RE dan rata-rata power dari REuntuk BS pada kondisi maksimum output power pada kondisitertentu. RE power control dynamic range harus memenuhispesifikasi berikut:Tabel 4. E-UTRA BS RE power control dynamic range.RE power control dynamic range (dB)Skema Modulasi pada RE(down)(up)QPSK (PDCCH)-6 4QPSK (PDSCH)-6 316QAM (PDSCH)-3 364 QAM (PDSCH)00Catatan: Output power per carrier harus selalu sama atau lebihkecil dari output power maksimum dari BS.

-7-b. Total Power Dymanic RangeTotal power dynamic range harus memenuhi batas minimumdengan spesifikasi berikut:Tabel 5. BS total power dynamic range.4.Channel Bandwith (MHz)Total Power Dynamicrange (dB)1,47,7311,7513,91016,91518,72020Kualitas Sinyal Pancara. Frekuensi ErrorFrekuensi Error yang diamati dalam satu periode subframe harusmemenuhi spesifikasi berikut:Tabel 6. Persyaratan minimum Frekuensi Error.BS ClassAkurasiWide Area BS 0,05 ppmMedium Range BS 0,1 ppmLocal Area BS 0,1 ppmHome BS 0,25 ppmb. EVMNilai EVM terukur dinyatakan dalam persen. Berikut adalahbatasan paling rendah EVM untuk setiap skema modulasiDownlink:Tabel 7. Persyaratan EVM.Skema modulasi PDSCHPersyaratan EVM [%]QPSK17.5 %16QAM12.5 %64QAM8%256QAM3.5%

-8-5.Unwanted Emissiona. Occupied BandwidthBerfungsi untuk memverifikasi bahwa emisi dari BS tidakmenempati Bandwidth yang melebihi spesifikasi. OccupiedBandwidth terdiri dari 99% dari total rata-rata transmit powerdan harus lebih kecil dari LTE channel yang didefinisikan.Persyaratan out-of-Band emission untuk transmitter BS LTE dispesifikasi pada ACLR dan Operating Band Unwanted Emission.b. ACLRPengukuran ACLR di defenisikan sebagai rasio dari power ratarata terfilter pada kanal frekuensi yang ditentukan terhadappower rata-rata terfilter pada frekuensi disampingnya. ACLRdibatasi sebagai berikut:1) Batas relatif, yaitu ACLR tidak melebihi 45 dB (batasmaksimum) untuk semua yang didefinisikan pada Tabel 8dan Tabel 9; atauChannelbandwidth [MHz]1,4; 3,0; 5;10; 15; 20BS adjacentchannel centrefrequencyoffset belowthe lowest orabove thehighest djacentchannel carrier(informative)Filter on theadjacentchannelfrequency andcorrespondingfilterbandwidthACLRlimitE-UTRA ofSquare45 dBsame BW(BWConfig)2xE-UTRA ofSquare45 dBBWChannelsame BW(BWConfig)BWChannel3.84 McpsRRC (3.8445 dB/2 2.5 MHzUTRAMcps)BWChannel3.84 McpsRRC (3.8445 dB/2 7.5 MHzUTRAMcps)NOTE 1: BWChannel and BWConfig are the channel bandwidth andtransmission bandwidth configuration of the EUTRA lowest (highest)carrier transmitted on the assigned channel frequency.NOTE 2: The RRC filter shall be equivalent to the transmit pulse shape filterdefined in TS 25.104 [6], with a chip rate as defined in this table.2) Batas absolut yaitu :a) Kategori A Wide Area BS -13dBm/MHz;b) Kategori B Wide Area BS -15dBm/MHz;c) Medium Range BS -25dBm/MHz;d) Local Area BS -32dBm/MHz; ataue) Home BS -50dBm/MHz,yang digunakan adalah batas yang paling tidak ketat.

-9Tabel 8. Base Station ACLR in paired spectrum.Channelbandwidth [MHz]1,4; 3,0; 5;10; 15; 20BS adjacentchannel centrefrequencyoffset belowthe lowest orabove thehighest djacentchannel carrier(informative)Filter on theadjacentchannelfrequency andcorrespondingfilterbandwidthACLRlimitE-UTRA ofSquare45 dB(BWConfig)same BW45 dB2 x BWChannelE-UTRA ofSquaresame BW(BWConfig)BWChannel /2 3.84 McpsRRC (3.8445 dB2.5 MHzUTRAMcps)BWChannel /2 3.84 McpsRRC (3.8445 dB7.5 MHzUTRAMcps)NOTE 1: BWChannel and BWConfig are the channel bandwidth and transmissionbandwidth configuration of the EUTRA lowest (highest) carriertransmitted on the assigned channel frequency.NOTE 2: The RRC filter shall be equivalent to the transmit pulse shape filterdefined in TS 25.104 [6], with a chip rate as defined in this table.Tabel 9. Base Station ACLR pada unpaired spectrum dengan synchronize operation.Channelbandwidth ofE-UTRA lowest(highest) carriertransmittedBWChannel[MHz]1,4; 3BS adjacentchannel centrefrequency offsetbelow thelowest or abovethe highestcarrier centrefrequencytransmittedBWChannel2 x BWChannel5; 10; 15; 20BWChannel /2 0,8 MHzBWChannel /2 2,4 MHzBWChannel2 x BWChannelBWChannel /20,8 MHzBWChannel /22,4 MHzBWChannel /22,5 MHzBWChannel /27,5 MHzBWChannel /25 MHz Assumedadjacentchannel carrier(informative)Filter on theadjacentchannelfrequency andcorrespondingfilterbandwidthACLRlimitE-UTRA ofsame BWE-UTRA ofsame BW1,28 McpsUTRA1,28 McpsUTRAE-UTRA ofsame BWE-UTRA ofsame BW1,28 McpsUTRA1,28 McpsUTRA3,84 McpsUTRA3,84 McpsUTRA7,68 McpsUTRASquare(BWConfig)Square(BWConfig)RRC (1,28Mcps)RRC (1,28Mcps)Square(BWConfig)Square(BWConfig)RRC (1,28Mcps)RRC (1,28Mcps)RRC (3,84Mcps)RRC (3,84Mcps)RRC (7,68Mcps)45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB45 dB

- 10 BWChannel /2 7,68 McpsRRC (7,6845 dB15 MHzUTRAMcps)NOTE 1: BWChannel

TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION . SALINAN - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang . Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Se

Related Documents:

pembetulan / penyelarasan. 6 Resit Pembayaran Cukai Tahunan terkini bagi tanah yang dipohonkan Pindah Milik - 1 salinan 7 Kad Pengenalan Penjaga (Guardian) bagi Penerima / Pembeli kanak-kanak dibawah umur 18 tahun – 1 salinan 8 Sijil Surat Beranak Penerima Milik / Pembeli bagi yang bukan berbangsa Melayu (jika berkenaan) –1 salinan

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Nombor / salinan hakmilik terlibat. Bahagian Penilaian 2007 Jabatan Tanah dan UKur, Sabah . pelan pengambilan tanah dan surat . Hasil Bumi untuk disemak oleh Jabatan Peguam Besar Negeri Sesudah disemak dan jika dikembalikan ke JTU untuk pembetulan [jika ada pindaan], deraf pemberitahuan pewartaan baru (digital dan salinan .

Kutipan Hasil 3 / 10 o Tarikh (pada hari resit tersebut dikeluarkan) o Nama pembayar & No Kad pengenalan/passport/Nombor pendaftaran syarikat (ROC/ROB) o Jumlah wang (angka & perkataan) o Akaun/Tajuk Hasil (iii) Borang resit diisikan dalam tiga salinan: o Resit Asal - Pembayar o Salinan Kedua - Perbendaharaan

SEB ELU MNG UKAP R OH , S I LT SEM KE D EN YANG Pemohon / JabatanDIKEHENDAKI ADALAH LENGKAP SEPERTI BERIKUT:- 1. Borang permohonan MDSR/SKP /58/2017 2. Sekeping gambar terkini berukuran pasport telah ditampal dengan kemas 3. Satu salinan kad pengenalan yang disahkan 4. Satu salinan surat beranak/sijilkelahiran yang disahkan 5.

NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PASAR HEWAN . SALINAN . 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran .

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

another language. A “Secondary Section” is a named appendix or a front-matter section of the Docu-ment that deals exclusively with the relationship of the publishers or authors of the Document to the Document’s overall subject (or to related matters) and contains noth-ing that could fall directly within that overall subject. (For example .