Salinan PM Kominfo No. 14 Tahun 2014 Tentang Kampanye PEMILU

3y ago
19 Views
2 Downloads
519.54 KB
8 Pages
Last View : 30d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julius Prosser
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIANOMOR14TAHUN 2014TENTANGKAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAANJASA TELEKOMUNIKASIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.b.c.Mengingat:1.2.3.bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasatelekomunikasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan anInformatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui JasaTelekomunikasisudahtidaksesuaidengankebutuhan hukum masyarakat sehingga perludiganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika tentang Kampanye Pemilihan UmumMelalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sia Tahun 1999 Nomor 154, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5246);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakllan Daerah, Dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5316);1

4.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentangPemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4924);5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013tentang Perubahan Keempat Atas n dan Organisasi Kementerian Negara;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negaraserta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi EselonI Kementerian Negara sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi KementerianNegara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan FungsiEselon I Kementerian Negara;7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: kasi sebagaimana telah beberapa idanInformatikaNomor31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang PerubahanKetiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan JasaTelekomunikasi;8. Peraturan Menteri Komunikasi dan ggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi;9. Peraturan Menteri Komunikasi dan netapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubah, tika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan FO/10/2008 tentang PenetapanBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;10. Peraturan Menteri Komunikasi dan nyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;11. Peraturan Menteri Komunikasi dan ganisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasidan Informatika;2

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan JasaPenyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel DenganMobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan JasaPenyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel DenganMobilitas UNIKASIDANINFORMATIKA TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUMMELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presidendan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secaralangsung.2. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggotaDPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta TimKampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.4. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk njaringantelekomunikasi.5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badanusaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta,instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yangmenggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasiberdasarkan kontrak.3

7. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasamultimedia yang penyelenggarannya dilakukan melalui jaringan bergerakseluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.8. nyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggung jawab ataskonten yang disediakannya.9. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan,gambar, suara, animasi atau kombinasi dari semuanya dalam bentukdigital termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).10. Menteri adalahMenteri yang yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang telekomunikasi.11. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTIadalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, danKomite Regulasi Telekomunikasi.BAB IIKAMPANYE PEMILU MELALUI JASA TELEKOMUNIKASIBagian KesatuPrinsip Kampanye PemiluPasal 2Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsipbertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.Pasal 3(1)(2)Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan olehPelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuaidengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.Pasal 4Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesandan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.Pasal 5Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4

Pasal 6Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui JasaTelekomunikasi dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NegaraKesatuan Republik Indonesia;b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia;c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau PesertaPemilu yang lain;d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;e. mengganggu ketertiban umum;f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaankekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atauPeserta Pemilu yang lain;g. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selaindari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;dan/atauh. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pesertakampanye.Pasal 7Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskanpesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkanatau merugikan Peserta Pemilu.Bagian KeduaPelaksanaan Kampanye PemiluPasal 8(1)(2)(3)(4)(5)Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan olehPelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidaklangsung.Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasamadengan Penyelenggara Telekomunikasi yangmenyediakan layananpengiriman pesan/konten ke banyak tujuan.Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan denganPenyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan BergerakSeluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabeldengan Mobilitas Terbatas.Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilukepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar,tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis,karakter, interaktif atau tidak interaktif.Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuanperaturan perundang-undangan.5

Pasal 9(1)(2)(3)Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaanpesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan JasaPenyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnyaberupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolakpenerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa PenyediaanKonten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemiluberikutnya.Bagian KetigaKetentuan untuk Penyelenggara Telekomunikasi yang terlibat dalamPelaksanaan Kampanye PemiluPasal 10(1)Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanyesebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaanKampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsungsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).(2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaanpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6dan Pasal 7, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepadaBRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas PemiluProvinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas PemiluProvinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negerikepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menghentikan kerjasama denganPelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau denganPenyelenggara Jasa Penyediaan Konten.Pasal 11(1)(2)Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara JasaPenyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupundata lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana KampanyePemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarangmembebankan biaya kepada Pelanggan.6

Pasal 12(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yangsama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untukmenyampaikan materi kampanye.(2) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanyesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggaraTelekomunikasi.Pasal 13(1)(2)Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsordalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagaikampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan danauntuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaanKampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi.Pasal 14Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepadapelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.BAB IIISANKSIPasal 15Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IVPENGAWASAN DAN PENGENDALIANPasal 16(1)Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilumelalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.(2)Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimanadimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan wasPemiluKabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas PemiluLapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.7

BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 17Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum MelaluiJasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanMenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2014MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,ttdTIFATUL SEMBIRINGDiundangkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdAMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 369Salinan sesuai dengan aslinyaKementerian Komunikasi dan InformatikaKepala Biro Hukum,D. Susilo Hartono8

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

Related Documents:

pembetulan / penyelarasan. 6 Resit Pembayaran Cukai Tahunan terkini bagi tanah yang dipohonkan Pindah Milik - 1 salinan 7 Kad Pengenalan Penjaga (Guardian) bagi Penerima / Pembeli kanak-kanak dibawah umur 18 tahun – 1 salinan 8 Sijil Surat Beranak Penerima Milik / Pembeli bagi yang bukan berbangsa Melayu (jika berkenaan) –1 salinan

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Accreditation Programme for Nursing and Midwifery . Date of submission of report to Bangladesh Nursing and Midwifery Council_ 2) The Review Team During the site visit, the review team members validate the self-assessment for each of the criteria. . as per DGNM guideline. Yes ⃝No

Nombor / salinan hakmilik terlibat. Bahagian Penilaian 2007 Jabatan Tanah dan UKur, Sabah . pelan pengambilan tanah dan surat . Hasil Bumi untuk disemak oleh Jabatan Peguam Besar Negeri Sesudah disemak dan jika dikembalikan ke JTU untuk pembetulan [jika ada pindaan], deraf pemberitahuan pewartaan baru (digital dan salinan .

Kutipan Hasil 3 / 10 o Tarikh (pada hari resit tersebut dikeluarkan) o Nama pembayar & No Kad pengenalan/passport/Nombor pendaftaran syarikat (ROC/ROB) o Jumlah wang (angka & perkataan) o Akaun/Tajuk Hasil (iii) Borang resit diisikan dalam tiga salinan: o Resit Asal - Pembayar o Salinan Kedua - Perbendaharaan

SEB ELU MNG UKAP R OH , S I LT SEM KE D EN YANG Pemohon / JabatanDIKEHENDAKI ADALAH LENGKAP SEPERTI BERIKUT:- 1. Borang permohonan MDSR/SKP /58/2017 2. Sekeping gambar terkini berukuran pasport telah ditampal dengan kemas 3. Satu salinan kad pengenalan yang disahkan 4. Satu salinan surat beranak/sijilkelahiran yang disahkan 5.

NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PASAR HEWAN . SALINAN . 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran .

the topic of artificial intelligence (AI) in English law. AI, once a notion confined to science fiction novels, movies and research papers, is now making a tremendous impact on society. Whether we are aware of it or not, AI already pervades much of our world, from its use in banking and finance to electronic disclosure in large scale litigation. The application of AI to English law raises many .