BUPATI LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

2y ago
20 Views
2 Downloads
325.63 KB
11 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cannon Runnels
Transcription

BUPATI LOMBOK UTARAPROVINSI NUSA TENGGARA BARATPERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARANOMOR 15 TAHUN 2016TENTANGPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN LOMBOK UTARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI LOMBOK UTARA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenLombok Utara;Mengingat :1.2.3.4.5.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun an Kabupaten Lombok Utara di Provinsi NusaTenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor kan Peraturan Perundang-Undangan (LembaranNegara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraNomor ahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);

-2-Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARAdanBUPATI LOMBOK UTARAMEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOKUTARABAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1.Kabupaten adalah Kabupaten Lombok Utara.2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.3.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lombok Utara.5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara.7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkatSekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Lombok Utara.8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Lombok Utara.9.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Lombok Utara.10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Lombok Utara.11. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yangmelaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknispenunjang tertentu.12. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badanuntuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknispenunjang tertentu.Pasal 2Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerahdilakukan berdasarkan asas:a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;b. efisiensi;c. efektivitas;d. pembagian habis tugas;e. rentang kendali;

-3-f. tata kerja yang jelas; dang. fleksibilitas.BAB IIPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHPasal 3Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunansebagai berikut:a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe B;b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe C;c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat tipe B;d. Dinas Daerah, terdiri dari :1. Dinas pendidikan, kepemudaan dan olah raga tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan danolah raga;2. Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe Amenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidangpemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;3. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang danbidang pertanahan;4. Dinas lingkungan hidup, perumahan dan kawasan pemukiman tipe Amenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup danbidang perumahan dan kawasan pemukiman;5. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan danpencatatan sipil;6. Dinas kebudayaan dan pariwisata tipe A menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;7. Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaanmasyarakat dan desa tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidangpemberdayaan masyarakat dan desa;8. Dinas ketahanan pangan dan pertanian tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;9. Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perindustrian danperdagangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangkoperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian danperdagangan;10. Dinas perhubungan, kelautan dan perikanan tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang Perhubungan dan bidang kelautan danperikanan;11. Dinas tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satupintu, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenagakerja, transmigrasi, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;

-4-12. Dinas komunikasi dan informatika tipe B menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan bidangpersandian dan statistik;13. Dinas perpustakaan dan kearsipan, tipe B menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;14. Dinas kesehatan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangkesehatan;15. Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran tipe Bmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketrentraman danketertiban umum serta perlindungan masyarakat Sub urusan keamanandan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.e. Badan Daerah terdiri dari :1. Badan perencanaan pembangunan daerah, Tipe A melaksanakan ndanpengembangan;2. Badan pendapatan daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjangbidang keuangan;3. Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah tipe B melaksanakanfungsi penunjang bidang keuangan;4. Badan kepegawaian daerah, dan pengembangan sumber daya manusiatipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian sertapendidikan dan pelatihan;5. Badan penanggulangan bencana daerah menyelenggarakan urusanPemerintahan bidang ketrentraman dan ketertiban umum sertaperlindungan masyarakat sub urusan bencana yang diatur denganperaturan perundang-undangan tentang bencana.Pasal 41) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatanditetapkan sebagai perangkat daerah.2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a. Kecamatan Pemenang dengan tipe A;b. Kecamatan Tanjung dengan tipe A;c. Kecamatan Gangga dengan tipe A;d. Kecamatan Kayangan dengan tipe A;e. Kecamatan Bayan dengan tipe A.Pasal 5Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas danfungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnyaditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

-5-BAB IIIPEMBENTUKAN UPTPasal 6(1)(2)Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis(UPT).UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasionaldan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.Pasal 7(1)Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerahkabupaten di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerahkabupaten.(2)Satuan pendidikan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berbentuk satuan pendidikan formal.Pasal 8(1)Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerahkabupaten di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupatendan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifatfungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.(2)Rumah sakit Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tatakelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layananumum Daerah.BAB IVSTAF AHLIPasal 9Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.BAB VKEPEGAWAIANPasal 10Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikanoleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

-6-BAB VIKETENTUAN PERALIHANPasal 11Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetapmelaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentangpembentukan UPT yang baru.Pasal 12Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan pengisian jabatankepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakanpaling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah mulai berlaku.Pasal 13(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yangmelaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politiktetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan ahanumumdiundangkan.(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuanbangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturanperundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umumdiundangkan.Pasal 14(1) Ketentuan mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur sesuaidengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulanganbencana.(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja Badan PenanggulanganBencana ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.Pasal 15(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetapmelaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baruberdasarkan Peraturan Daerah ini.(2) Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah iniuntuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016Pasal 16Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.

-7-BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 17(1)Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010.tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat DaerahKabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok UtaraTahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokUtara Nomor 11), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2014Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah KabupatenLombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014Nomor 12);dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(2)Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerahwajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan PeraturanDaerah ini.Pasal 18Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturandaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten LombokUtara.Ditetapkan di Tanjungpada tanggal 30 November 2016BUPATI LOMBOK UTARADiundangkan di Tanjungpada tanggal 30 November 2016H. NAJMUL AKHYARSEKRETARIS DAERAHKABUPATEN LOMBOK UTARA,H. SUARDILEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2016 NOMOR 15NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSATENGGARA BARAT NOMOR 89 TAHUN 2016.

-8-PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARANOMOR 15 TAHUN 2016TENTANGPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN LOMBOK UTARAI.UMUMUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmembawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan PerangkatDaerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masingmasing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasiPerangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsipembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepalaDaerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah(operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan stafpendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsiinti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantukepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuaibidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusanwajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsipenunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaipembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur danmengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operatingcore).Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai denganprinsip desain organisasi, didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas,pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas,Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitasUrusan Pemerintahan dan potensi Daerah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dariunsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahidalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana UrusanPemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinasDaerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerahdiwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khususmelaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanPemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, padaDaerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerahyang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasikewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana.

-9-Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camatbertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Fungsisekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsipengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasiatas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepalabadan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dancamat kepada Bupati.Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya UrusanPemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas UrusanPemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. UrusanPemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitandengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitandengan pelayanan dasar.Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusatdan Daerah provinsi dan Daerah, Perangkat Daerah mengelola unsurmanajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja n,penganggaran,pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaaninformasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah,jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran bebantugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerahsebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melaluiPerangkat Daerah.Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe,yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A;sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dansekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A,dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipeC; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dankecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan padaperhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiridari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlahpenduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerahdengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yangmerupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluhpersen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabelteknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (duaratus) sampai dengan 1.000 (seribu).Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahanwajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasarmasyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, PerangkatDaerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan denganpelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C.Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam PeraturanPemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi,sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, sehinggamasing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma sesuai dengankondisi dan potensi daerah dalam penataan kelembagaan PerangkatDaerah.

-10-II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aYang dimaksud dengan asas “intensitas Urusan Pemerintahandan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunanPerangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untukmelaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume bebantugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan UrusanPemerintahan.Huruf bYang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukanPerangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkatdaya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.Huruf cYang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukanPerangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepatguna dan berdaya guna.Huruf dYang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalahpembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas danfungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerahdan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan padalebih dari satu Perangkat Daerah.Huruf eYang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuanjumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada PerangkatDaerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerjabawahan.Huruf fYang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalahpelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerjapada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas,baik vertikal maupun horizontal.Huruf gYang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuantugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja padaPerangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugasdan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan tahiniditetapkan.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.

-11-Pasal 6Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis operasional” adalahkegiatan teknis yang secara langsung berhubungan denganpelayanan masyarakat.Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu”adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasiinduknya.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Ayat (1)Yang dimaksud dengan ”unit organisasi bersifat fungsional”adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Cukup jelas.Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Cukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 89

1. Dinas pendidikan, kepemudaan dan olah raga tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; 2. Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberda

Related Documents:

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, Nomor 203/D/0/2006, tanggal 5 September 2006. (3) Politeknik Nusa Utara diubah menjadi Politeknik Negeri Nusa Utara berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011 menjadi Politeknik Negeri Nusa Utara, dan diresmikan

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

4 Cahaya Utama / Company Profile ALAMAT KANTOR PUSAT PT. CAHAYA UTAMA Komplek Perkantoran Mangga Dua A6 No.1, Jalan Jagir . Jl. Bintaro Utara Raya Blok AP No. 59 Bintaro Sektor 3 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten . Area Pulau Bali dan Nusa Tenggara, melayani Bali dan sekitarnya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat,

17. AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA 1 30402578 SMPN 3 Tana Tidung 18. AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN 1 30407378 SMPN 5 Tana Tidung 19. AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES 1 30402403 SD Negeri 001 Tana Tidung 20. AHLI PERTAMA - GURU TIK 1 30402552 SMPN 1 Tana Tidung 21.

Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan rincian tugas, fungsi dan tata kerja pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat. 1.3. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Renja BPBD Provinsi NTB Tahun 2016 adalah

DAFTAR PUSTAKA ! Abbott, Peter and Lewry, Sue. (2008) Front Office Procedure, Social Skill, yield and Management. Oxford: Elsevier. Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara 2012. Jumlah Wisatawan Sulawesi Utara 2012. Sulawesi Utara: Badan Pusat Statistik. Baker, Sue, Jeremy Huyton and Powell, Gary E, (2005) Understanding Financial

(2) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Ketentuan ayat (1) huruf j dan huruf n Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 116 (1) Sekret

Access to Accounting Software – SAMS – Assessment book . 2 . Notes for students . This sample assessment is designed to demonstrate as many of the possible question types you may find in a live assessment. It is not designed to be used on its own to determine whether you are ready for a live assessment. In a live assessment, you will be required to upload documents as part of your evidence .