BAB II KONSEP IJARAH DALAM FIQIH

2y ago
24 Views
3 Downloads
2.70 MB
25 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Orellana
Transcription

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping22BAB IIKONSEP IJARAH DALAM FIQIHI.Konsep Ijarah Dalam FiqihA. Pengertian IjarahSalah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atausewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarahberasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwaḍu (ganti).1 Ijarah menurut artibahasa adalah nama upah.2 Menurut pengertian syara’, Al Ijarah ialah: Suatujenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.3Dari pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewamenyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal inibendanya tidak kurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinyaperistiwa sewa-menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yangdisewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan,rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karyapribadi seperti pekerja.41Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13 , terj. Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung: Al Ma’arif , 1987), 7.Aliy As’ad, Tarjamah Fathul Mu’in 2 (Kudus: Menara Kudus), 286.3Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13,terj. Kamaluddin A. Marzuki, 7.4Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, 52.222

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping23Dalam syariat Islam, ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaatdengan kompensasi.5Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama:6a. Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatumanfaat dengan suatu imbalan.b. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai transaksi terhadap manfaatyang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalantertentu.c. Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikanmanfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara sederhana diartikan dengan“transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu”. Bila yang menjadi objektransaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewamenyewa); seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objektransaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah(upah mengupah) seperti upah menjahit pakaian.7Menurut Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiqmenjelaskan bahwa Al-ijarah dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam5Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), jilid 4, 203.M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 227.7Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, 215-216.6

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping24bentuk upah-mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalamIslam.8Menurut H. Moh. Anwar menerangkan bahwa: Ijarah ialah perakadan(perikatan) pemberian kemanfaatan (jasa) kepada orang lain dengan syaratmemakai ‘iwaḍ (penggantian/balas jasa) dengan berupa uang atau barang yangditentukan. Jadi ijarah itu membutuhkan adanya orang yang member jasa danyang memberi upah.Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi, ijarah adalah akad yang objeknya ialahpenukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan,sama dengan menjual manfaat.9Dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut muajjir,sedangkan orang yang menyewa disebut musta’jir, benda yang diistilahkanma’jur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang disebut ajranatau ujrah. Sewa-menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjianyang bersifat konsensual (kesepakatan). Perjanjian itu mempunyai kekuatanhukum, yaitu pada saat sewa-menyewa atau upah-mengupah berlangsung.Apabila akad sudah berlangsung, pihak yang menyewakan (mu’ajjir) wajibmenyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir). Dengan diserahkan89Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalat, 277.Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, 115.

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping25manfaat barang atau benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya(ujrah).10Senada dengan pengertian di atas, Rahmat Syafe’i mendefinisikan ijarahsecara etimologi sebagai menjual manfaat sedangkan jumhur ulama fiqihberpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakanadalah manfaatnya bukan bendanya. Selain itu juga ada yang menerjemahkanbahwa ijarah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaattenaga manusia, dan ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yaknimengambil manfaat dari barang. Jadi dalam hal ini, ijarah dibagi menjadi duabagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.11Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalahmenukar sesuatu dengan ada imbalannya atau didefinisikan pula sebagai menjualmanfaat dan upa-mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan.B. Dasar Hukum IjarahAl-ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upahmengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukumasalnya menurut Jumhur Ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuaidengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-Qur’an, hadishadis Nabi dan ketetapan Ijma Ulama.1011Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 144.Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, 121-122

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping26Adapun dasar hukum tentang kebolehan al-ijarah dalam al-Quran terdapatdalam beberapa ayat diantaranya firman Allah antara lain:121.Surat at-Thalaq ayat 6: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka” 132.surat al-Qashash ayat 26: “Salah seorang dari wanita itu berkata: wahai bapakku, upahlah dia,sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah orang yang kuat dandapat dipercaya”.14Adapun dasar hukum dari hadits Nabi diantaranya adalah:1.Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw.bersabda:“Rasulullah saw berbekam, kemudian beliau memberikan upah kepadatukang-tukang itu”.152.12Riwayat Ibnu Maajah, Rasulullah bersabda:Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, 203-204Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 55814Ibid, 38915Syihabuddin Ahmad, Ibanah Al-Ahkam Syarh Bulugh Al-Maram, (Beirut: Daar Al-Fikr, 2004), 18113

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, h upah atau jasa kepada orang yang diupah sebelum keringkeringatnya”.16Adapun dasar hukum ijarah berdasarkan ijma’ ialah semua umat sepakat,tidak ada seorang ulama pun membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun adabeberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidakdianggap.17 Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’bahwa ijarahdibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.18Perlu diketahui bahwa tujuan disyariatkannya ijarah itu adalah untukmemberikan keringanan kepada umat dalam pergaulan hidup. Seseorangmempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja; dipihak lain ada yang punya tenagadan membutuhkan uang. Dengan adanya ijarah keduanya saling mendapatkeuntungan dan memperoleh manfaat.C. Rukun dan Syarat-Syarat IjarahIjarah meupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat. Dalam hal ini,manfaat menjadi obyek manfaat transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakanmenjadi dua. Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yanglazim disebut persewaan. Misalnya menyewa rumah, pertokoan, kendaraan, dan16Ibid, 185Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, 117.18Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, 124.17

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping28lain sebagainya. Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM (SumberDaya Manusia) yang lazim disebut perburuhan. 19Oleh karena itu, transaksi ijarah dalam kedua bentuknya sebagai transaksiumum akan sah bila terpenuhi rukun dan syarat. Adapun rukun dan syaratnyasebagai berikut:1. Rukun IjarahRukun dari ijarah sebagai suatu transaksi adalah akad atau perjanjiankedua belah pihak, yang menunjukkan bahwa transaksi itu telah berjalansecara suka sama suka.20 Adapun unsur yang terlibat dalam transaksi ijarahitu adalah:a. Orang yang menggunakan jasa, baik dalam bentuk tenaga atau bendayang kemudian memberikan upah atas jasa tenaga atau sewa dari jasabenda yang digunakan, disebut pengguna jasa (mūjir)b. Orang yang memberikan, baik dengan tenaganya atau dengan alat yangdimilikinya, yang kemudian menerima upah dari tenaganya atau sewadari benda yang dimilikinya, disebut pemberi jasa atau (musta’jir )c. Objek transaksi yaitu jasa, baik dalam bentuk tenaga atau benda yangdigunakan disebut (ma’jur)d. Imbalan atau jasa yang diberikan disebut upah atau sewa (ujrah)1920Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), 183.Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, 217-218.

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping29Menurut ulama mazhab Hanafi rukun ijarah hanya ada satu, yaitu ijabdan qabul.21 Sedangkan jumhur ulama berpendapat, bahwa rukun ijarah ituada empat, sebagai berikut:22a. ‘Aqid (orang yang akad)‘Aqid adalah orang yang melakukan perjanjian/transaksi, yaituorang yang menyewakan (mu’jir) dan orang yang menyewa (musta’jir).b. Sigat akadSigat akad adalah pernyataan yang menunjukkan kerelaan ataukesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau transaksi.23c. Ujrah (upah)Ujrahadalah member imbalan sebagai bayaran kepadaseseorang yang telah diperintah untuk mengerjakan sesuatu pekerjaantertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian yang telahdisepakati bersama.24d. Manfaat.Di dalam pasal 251 Kompilasi Hukum Ekonomi Syaria, rukun ijarahadalah:25a. Pihak yang menyewa;b. Pihak yang menyewakan;21M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 231.Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, 125.23Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 5124Labib Mz, Etika Bisnis Dalam Islam, (Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2006), 43.25Mahkamah Agung, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ( ,2008), 7022

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping30c. Benda yang diijarahkan; dand. Akad.Dalam hal akad sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 252Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tersebut bahwasanya shigat akad ijarahharus menggunakan kalimat yang jelas, namun juga dapat dilakukan denganlisan, tulisan atau isyarat.2. Syarat ijarahSupaya transaksi ijarah itu bisa dianggap sah, maka ada beberapasyarat yang mengiringi beberapa rukun yang harus dipenuhi. Syarat-syarattersebut meliputi:a. ‘AqidKedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan memilikikemampuan, yaitu berakal dan dapat membedakan (baik dan buruk). Jikasalah satu pihak adalah orang gila atau anak kecil, akadnya dianggap tidaksah. Para penganut Mazhab Syafi’i dan Hambali menambah syarat lain,yaitu baligh. Jadi, menurut mereka, akad anak kecil meski sudah tamyiz,dinyatakan tidak sah jika belum balig. 26 Berbeda dengan kedua Mazhab diatas, Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan, bahwa orang yangmelakukan akad tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah26Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, 205.

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping31mumayyiz pun boleh melakukan akad ijarah dengan ketentuan disetujuioleh walinya.27b. Sigat akad antara mu’jir dan musta’jirSyarat sah sigat akad dapat dilakukan dengan lafad atau ucapandengan tujuan orang yang melakukan perjanjian atau transaksi dapatdimengerti. Berkaitan dengan hal tersebut umum dilakukan dalam semuaakad, karena yang dijadikan pedoman dalam ijab qabul adalah sesuatuyang dapat dipahami oleh dua orang yang melakukan akad sehingga tidakmenimbulkan keraguan dan pertentangan.28Selain itu, ketentuan umum yang ada dan menjadi pedomanhukum apabila perkataan yang dinyatakan adalah sesuai dengan niat dankehendak dalam hati yang dinamakan sigat yang dapat dilakukan dengansecara lisan, tulisan dan isyarat yang memberikan yang jelas tentangadanya ijab qabul. Sigat dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadic. Ujrah (upah)Para ulama telah menetapkan syarat upah, yaitu: pertama, berupaharta tetap yang dapat diketahui. Kedua, tidak boleh sejenis dengan barangmanfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan27M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 231.Abdurrahman Al-Jaziri, Al Fiqih ‘ala al Madzhahibil Arba’ah jilid 4 terj. Moh Zuhri Dkk,(Semarang: Asy-Syifa’, 1994), 174.28

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping32menempati rumah tersebut.29 Upah (ujrah) dapat digolongkan menjadi 2,yaitu:a. Upah yang telah disebutkan (ajr al-musamma), yaitu upah yang telahdisebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkanharus disertai adanya kerelaan (diterima oleh kedua belah pihak).b. Upah yang sepadan (ajr al-miṭli) adalah upah yang sepadan dengankerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnyaadalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksiyang sejenis pada umumnya.30Dengan demikian, persyaratan penetapan upah atas objek ijarah yangterdapat dalam pasal 6 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang akad-akad embiayaanberdasarkan prinsip syariah, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaiberikut:1) Besarnya harga ujrah atas objek ijarah dan cara pembayaran ditetapkanmenurut kesepakatan yang dibuat dalam akad secara tertulis.29Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, 129.Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008), 230.30

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping332) Alat pembayaran ujrah atas objek ijarah adalah berupa uang atau bentuklain yang memiliki nilai yang sama yang tidak bertentangan denganprinsip syariah.31Sementara itu, menurut Sayyid Sabiq sebuah akad sewa (ijarah)dinyatakan sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:321. Kerelaan kedua pihak pelaku akad. Apabila salah satu pihak dipaksa untukmelakukan akad, maka akadnya dinyatakan tidak sah sebagaimana yangtelah disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisaa’ ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaanyang berlangsung suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamumembunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu.”332. Mengetahui manfaat barang tersebut dengan jelas guna mencegahterjadinya fitnah. Upaya dilakukan dengan melihat langsung barang. Ataucukup dengan penjelasan akan criteria barang termasuk masa sewa,sebulan atau setahun.31Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, DanImplementasi) (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010), 82-83.32Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, 205.33Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 83

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping343. Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad,baik secara fisik atau definitive.4. Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakanoleh penyewa.5. Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk yangdiharamkan.Mengenai syarat pelaksanaan dan penyelesaian ijarah telah diatur dalampasal 257-260 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yakni:Pertama, untukmenyelesaikan suatu proses akad ijarah, pihak-pihak yang melakukan akad harusmempunyai kecakapan melakukan perbuatan hukum. Kedua, akad ijarah dapatdilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh. Ketiga, pihak yangmenyewakan benda haruslah pemilik, wakilnya atau pengampunya.34Dengan demikian, jika rukun dan syaratnya terpenuhi, maka perjanjianakad ijarah tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum atas perjanjian yangsah, bahwasanya perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan i'tikad baik.D. Sigat Akad IjarahAkad adalah suatu perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yangdibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum padaobjeknya.35 Sedangkan dalam dalam bukunya Rachmat Syafe’i, akad adalah3435Ibid, 71.Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), 65.

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping35ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secaramaknawi, dari satu segi maupun dua segi.36Rukun akad menurut jumhur ulama terdiri dari:1. Pernyataan untuk mengikatkan diri (sigah al-aqd)2. Pihak-pihak yang berakad3. Obyek akad.37Syarat-syarat akad yaitu setiap pembentukan akad mempunyai syarat yangditentukan syara’ yang wajib disempurnakan, syarat-syarat terjadinya aka dadadua macam:1. Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurnawujudnya dalam berbagai akad.2. Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajibada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini bisa juga disebut syarat iżafi(tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum.38Berakhirnya akad yaitu suatu akad dipandang berakhir apabila telahtercapai tujuannya.39 Ulama fiqih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhirapabila terjadi hal-hal seperti berikut:1. Berakhir masa berlaku akad itu, apabila akad itu memiliki tenggang waktu.2. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu mengikat.36Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, 43.M. Ali hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 103.38Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, 49-50.39Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, 130.37

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, visit:www.foxitsoftware.com/shopping363. Dalam suatu akad yang bersifat mengikat, akad dapat berakhir bila: aka itufasid, berlaku khiyar syarat dan khiyar ‘aib, akad itu tidak dilaksanakan olehsatu pihak yang berakad, serta telah tercapai tujuan akad itu secara sempurna.4. Wafat salah satu pihak yang berakad.40Dengan demikian, yang dimaksud sigat akad adalah dengan carabagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun-rukun akad itu dinyatakan.41Sigat akad ijarah itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain sebagaiberikut:1. Sigat akad secara lisanCara alami untuk menyatakan keinginan bagi seseorang adalah dengankata-kata. Maka, akad dipandang telah terjadi apabila ijab dan qabuldinyatakan secara lisan oleh pihak-pihak bersangkutan. Bahasa apapun, asaldapat dipahami pihak-pihak bersangkutan, dapat digunakan. Susunan katakatanya pun tidak terikat dalam bentuk tertentu. Yang penting, jangan sampaimgaburkan yang menjadi keinginan pihak-pihak bersangkutan agar tidakmudah menimbulkan persengketaan dikemudian hari.2. Sigat akad dengan tulisanTulisan adalah cara alami kedua setelah lisan untuk menyatakansesuatu keinginan. Maka, jika dua pihak yang akan melakukan akad tidak ada4041M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 112.Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Islam, 68.

Edited with the trial version ofFoxit Advanced PDF EditorTo remove this notice, vi

bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.11 Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya atau didefinisikan pula sebagai menjual manfaat dan upa-mengupah a

Related Documents:

lain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada prakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik . 11 Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN,

Bab . 2. KONSEP-KONSEP YANG DIGUNAKAN DAN PERSPEKTIF TEORI YANG DIPAKAI . DALAM KAJIAN INI. . lebih dari itu, sebagaimana disitir pada Bab sebelumnya, nama mereka pun dijadikan bahan ejekan dan bulan-bulanan dalam aksi-aksi massa di jalanan!. Dari proposisi di atas, nampak jelas bahwa, fenomena ini terjadi . Mega-Bintang yang dipelopori .

BAB VI KONSEP PERENCANAAN DAN PERANCANGAN . PENGEMBANGAN KAMPUNG NELAYAN . Pada bab ini akan dilakukan sinstesis analisis guna mendapat arahan konsep desain Pengembangan Kampung Nelayan Karangwuni yang tepat sasaran. 6.1 KONSEP SISTEM LINGKUNGAN . 6.1.1 KONSEP KONTEKS FISIKAL . Kampung Nelayan berlokasi di Dusun Karangwuni, Desa Karangwuni,

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

Russian words in English. Version 4.0 December 2011 English-Russian phrases for trips to Belarus (Russia) compiled by Andrei Burdenkov, a certified Minsk guide a@minskguide.travel 2 Common Russian phrases. Numerals Russian phrase Say it in Russian English translation 0 – ноль nol' zero 1 – один Odin one 2 – два Dva two 3 – три Tri three