NOMOR 519/MENKES/PER/III/2011 TENTANG PEDOMAN .

2y ago
39 Views
2 Downloads
1.01 MB
30 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Azalea Piercy
Transcription

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 519/MENKES/PER/III/2011TENTANGPEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DANTERAPI INTENSIF DI RUMAH SAKITDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa pelayanan anestesiologi dan terapi intensif dirumah sakit merupakan salah satu bagian daripelayanan kesehatan yang saat ini peranannyaberkembang dengan cepat;b. III/2008tentangStandarPelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di RumahSakit tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi kedokteran;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentangPedoman Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensifdi Rumah Sakit;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5072);4. 07 tentang Izin Praktik danPelaksanaan Praktik Kedokteran;5. 008 tentang Rekam Medis;6. Peraturan .

-26. PeraturanMenteri290/Menkes/Per/III/2008Tindakan Kedokteran;KesehatanNomortentangPersetujuan7. /2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian ESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF DI RUMAHSAKIT.Pasal 1Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan TerapiIntensif di Rumah Sakit bertujuan untuk memberi acuan bagi pelaksanaandan pengembangan serta meningkatkan mutu pelayanan anestesiologi danterapi intensif di rumah sakit.Pasal 2Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif diRumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteriini.Pasal 3(1)Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan inidilaksanakan oleh Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatankabupaten/kota serta organisasi profesi sesuai tugas dan fungsimasing-masing.(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diarahkan untuk:a. meningkatkan mutu dan keselamatan pasien;b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuaiperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;c. meningkatnya sarana, prasarana dan peralatan sesuai denganstandar; dand. enggunaan sumber daya.Pasal 4

-3Pasal 4(1)Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatankabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepadarumah sakit.(2)Tindakan administratifdilakukan melalui:a. teguran lisan;b. teguran tertulis;c. pencabutan izin.sebagaimanadimaksudpadaayat(1)Pasal 5Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini maka KeputusanMenteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang StandarPelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit dinyatakan dicabutdan tidak berlaku.Pasal 6Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2011MENTERI KESEHATAN,ttdENDANG RAHAYU SEDYANINGSIHDiundangkan di Jakartapada tanggalMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttdPATRIALIS AKBARBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR

LAMPIRANPERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 519/MENKES/PER/III/2011TENTANGPEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DANTERAPI INTENSIF DI RUMAH SAKIT

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangKemajuan teknologi saat ini, menuntut para pemberi pelayanan kesehatanagar memberikan pelayanan yang bermutu. Oleh karena itu, dalamrangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan mutukualitas layanan merupakan salah satu aspek yang sangat penting.rumah sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yangmempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan yangprofesional dan berkualitas. Sejalan dengan upaya tersebut, agar paratenaga kesehatan di rumah sakit dapat memberikan pelayanan prima bagipara pasiennya, diperlukan adanya suatu pedoman pelayanan kesehatanyang dapat digunakan sebagai acuan dalam setiap tindakan yangdilakukan.Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit merupakansalah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang dengancepat seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang anestesia. Peningkatan kebutuhan pelayanan anestesiologi danterapi intensif ini tidak diimbangi dengan jumlah dan distribusi dokterspesialis anestesiologi secara merata. Keadaan tersebut menyebabkantindakan anestesia di rumah sakit dilakukan oleh perawat anestesisehingga tanggung jawab terhadap pelayanan ini menjadi tidak jelaskhususnya untuk rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialisanestesiologi.Pelayanan anestesia di rumah sakit antara lain meliputi pelayanananestesia/analgesia di kamar bedah dan di luar kamar bedah, pelayanankedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasijantung paru dan otak, pelayanan kegawatdaruratan dan terapi intensif.Jenis pelayanan yang diberikan oleh setiap rumah sakit akan berbeda,tergantung dari fasilitas, sarana, dan sumber daya yang dimiliki olehrumah sakit tersebut.Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan anestesia diRumah Sakit, disusunlah Pedoman Penyelenggaraan PelayananAnestesiologi dan Terapi intensif di Rumah Sakit.B. Sasaran1.2.3.4.5.Unit pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit.Dokter spesialis anestesiologi.Perawat anestesia/perawat yang telah mendapat pelatihan anestesia.Direktur rumah sakit.Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.

-2BAB IIPENGERTIAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIFA.PengertianDalam pedoman ini yang dimaksud dengan:1. Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tindakan medisyang dilakukan oleh dokter spesialis anestesiologi dalam kerja samatim meliputi penilaian pra operatif (pra anestesia), intra anestesia danpasca anestesia serta pelayanan lain sesuai bidang anestesiologiantara lain terapi intensif, gawat darurat dan penatalaksanaan nyeri.2. Tim pengelola pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah timyang dipimpin oleh dokter spesialis anestesiologi dengan anggotadokter peserta program pendidikan dokter spesialis anestesiologidan/atau dokter lain dan perawat anestesia dan/atau perawat.3. Dokter spesialis anestesiologi yaitu dokter yang telah menyelesaikanpendidikan program studi dokter spesialis anestesiologi di institusipendidikan yang diakui atau lulusan luar negeri dan yang telahmendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).4. Dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS)anestesiologi yaitu dokter yang sedang menjalani pendidikan dokterspesialis anestesiologi.5. Dokter lain yaitu dokter spesialis lain dan/atau dokter yang telahmengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang anestesiologi atau yangtelah bekerja di pelayanan anestesiologi dan terapi intensif minimal 1(satu) tahun.6. Kepala Instalasi Anestesiologi dan Terapi Intensif adalah seorangdokter yang diangkat oleh Direktur Rumah Sakit.7. Perawat anestesi adalah tenaga keperawatan yang telah menyelesaikanpendidikan dan ilmu keperawatan anestesi.8. Perawat adalah perawat yang telah mendapat pelatihan anestesia.9. Kolaborasi adalah tindakan yang dilakukan perawat anestesi danperawat dalam ruang lingkup medis dalam melaksanakan instruksidokter.10. Kewenangan klinik adalah proses kredensial pada tenaga kesehatanyang dilakukan di dalam rumah sakit untuk dapat memberikanpelayanan medis tertentu sesuai dengan peraturan internal rumahsakit.

-311. Kredensial adalah penilaian kompetensi/kemampuan (pengetahuan,ketrampilan, perilaku profesional) profesi didasarkan pada kriteriayang jelas untuk memverifikasi informasi dan mengevaluasi seseorangyang meminta atau diberikan kewenangan klinik.12. ruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikansuatu proses kerja rutin tertentu, berdasarkan standar kompetensi,standar pelayanan kedokteran dan pedoman nasional yang disusun,ditetapkan oleh rumah sakit sesuai kemampuan rumah sakit denganmemperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana danperalatan yang tersedia.13. Pelayanan pra-anestesia adalah penilaian untuk menentukan statusmedis pra anestesia dan pemberian informasi serta persetujuan bagipasien yang memperoleh tindakan anestesia.14. Pelayanan intra anestesia adalah pelayanan anestesia yang dilakukanselama tindakan anestesia meliputi pemantauan fungsi vital pasiensecara kontinu.15. Pelayanan pasca-anestesia adalah pelayanan pada pasien pascaanestesia sampai pasien pulih dari tindakan anestesia.16. Pelayanan kritis adalah pelayanan yang diperuntukkan bagi pasiensakit kritis.17. Pelayanan tindakan resusitasi adalah pelayanan resusitasi padapasien yang berisiko mengalami henti jantung meliputi bantuan hidupdasar, lanjut dan jangka panjang.18. Pelayanan anestesia rawat jalan adalah subspesialisasi darianestesiologi yang dikhususkan kepada perawatan, pra operatif,intraoperatif, dan pasca operatif pada pasien yang menjalani prosedurpembedahan rawat jalan.19. Pelayanan anestesia regional adalah tindakan pemberian anestetikuntuk memblok saraf regional sehingga tercapai anestesia di lokasioperasi sesuai dengan yang diharapkan.20. Pelayanan anestesia regional dalam obstetrik adalah tindakanpemberian anestesia regional pada wanita dalam persalinan.21. Pelayanan anestesia/analgesia di luar kamar operasi adalah tindakanpemberian anestetik/analgesik di luar kamar operasi.22. Pelayanan penatalaksanaan nyeri adalah pelayanan penanggulangannyeri, terutama nyeri akut, kronik dan kanker dengan prosedurintervensi (interventional pain management).23. Pengelolaan akhir kehidupan adalah pelayanan tindakan penghentianatau penundaan bantuan hidup.

-4B.FalsafahPelayanan anestesia dan terapi intensif pada hakekatnya harus bisamemberikan tindakan medis yang aman, efektif, berperikemanusiaan,berdasarkan ilmu kedokteran mutakhir dan teknologi tepat guna denganmendayagunakan sumber daya manusia (SDM) berkompeten danprofesional menggunakan peralatan dan obat-obatan yang sesuai denganstandar, pedoman dan rekomendasi profesi anestesiologi dan terapiintensif Indonesia.C.Tujuan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi intensif di Rumah Sakit1. Memberikan pelayanan anestesia, analgesia dan sedasi yang aman,efektif, berperikemanusiaan dan memuaskan bagi pasien yangmenjalani pembedahan, prosedur medis atau trauma yangmenyebabkan rasa nyeri, kecemasan dan stres psikis lain.2. Menunjang fungsi vital tubuh terutama jalan napas, pernapasan,peredaran darah dan kesadaran pasien yang mengalami gangguanatau ancaman nyawa karena menjalani pembedahan, prosedur medis,trauma atau penyakit lain.3. Melakukan terapi intensif dan resusitasi jantung, paru, otak (bantuanhidup dasar, lanjutan dan jangka panjang) pada kegawatanmengancam nyawa dimanapun pasien berada (ruang gawat darurat,kamar bedah, ruang pulih, ruang terapi intensif/ICU).4. Menjaga keseimbangan cairan, elektrolit, asam basa dan metabolismetubuh pasien yang mengalami gangguan atau ancaman nyawa karenamenjalani pembedahan, prosedur medis, trauma atau penyakit lain.5. Menanggulangi masalah nyeri akut di rumah sakit (nyeri akibatpembedahan, trauma, maupun nyeri persalinan).6. Menanggulangi masalah nyeri kronik dan nyeri membandel (nyerikanker dan penyakit kronis).7. Memberikan bantuan terapi inhalasi.

-5BAB IIIPENGORGANISASIANA.Struktur OrganisasiUntuk mencapai tujuan dan sasaran yang optimal dari program pelayanananestesiologi dan terapi intensif perlu ditata pengorganisasian pelayanandengan tugas, tanggung jawab dan hubungan kerja yang jelas meliputibidang administratif maupun secara teknis medis disesuaikan denganjenis dan kelas rumah sakit, sarana dan prasarana serta sumber dayamanusia yang tersedia.Direktur UtamaKomiteMedikDirektur Direktur Medik & KeperawatanDirektur Kepala InstalasiAnestesiologi dan Terapi intensifKoordinatorPelayananTim PengelolaPelayanan Anestesiologidan Terapi IntensifB.Koordinator Administrasidan KeuanganPencatatan & PelaporanKeuanganTugas dan Tanggung Jawab1. Kepala Instalasi Anestesiologi dan Terapi intensifa. Tugas :1) Mengoordinasi kegiatan pelayanan anestesiologi dan terapiintensif sesuai dengan sumber daya manusia, sarana,prasarana dan peralatan yang tersedia;2) Melakukan koordinasi dengan bagian / departemen / SMF /Instalasi terkait.

-6b.Tanggung jawab :1) n pelayanan anestesiologi dan terapi intensif;2) Menjamin sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengankebutuhan pelayanan dan standar;3) Menjamin dapat terlaksananya pelayanan anestesiologi danterapi intensif yang bermutu dengan mengutamakankeselamatan pasien;4) Menjamin terlaksananya program kendali mutu dan kendalibiaya;5) Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber dayamanusia pelayanan anestesiologi dan terapi intensif secaraberkesinambungan.2. Koordinator pelayananKoordinator pelayanan adalah dokter spesialis anestesiologi. Jika tidakada dokter spesialis anestesiologi maka koordinator pelayananditetapkan oleh direktur rumah sakit yang diatur dalam peraturaninternal rumah sakit.a. Tugas :1) Mengawasi pelaksanaan pelayanan anestesia setiap hari;2) Mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanananestesia;3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat laporankegiatan berkala.b. Tanggung jawab :1) Menjamin terlaksananya pelayanan anestesiologi dan terapiintensif yang bermutu dengan mengutamakan keselamatanpasien;2) Pelaksanaan pencatatan, evaluasi dan pembuatan laporankegiatan di dalam rumah sakit;3) Pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan anestesia dankeselamatan pasien di dalam rumah sakit.3. Perawat anestesia/perawata. Tugas :1) Melakukan asuhan keperawatan pra-anestesia, yang meliputi:a) Pengkajian keperawatan pra-anestesia;b) pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;

-7c)d)e)f)pemeriksaan tanda-tanda vital;persiapan administrasi pasien;analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;evaluasi tindakan keperawatan pra-anestesia, mengevaluasisecara mandiri maupun kolaboratif;g) mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian.h) persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kaliakan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitordalam keadaan baik dan siap pakai.i) pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hariuntuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obatanestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standarrumah sakit.j) memastikan tersedianya sarana prasarana anestesiaberdasarkan jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut.2) Melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis anestesi, yangmeliputi:a) Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai denganperencanaan teknik anestesia;b) Membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan sesuaiinstruksi dokter spesialis anestesi;c) Membantu pemasangan alat monitoring non invasif;d) membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoringinvasif;e) pemberian obat anestesi;f) mengatasi penyulit yang timbul;g) pemeliharaan jalan napas;h) pemasangan alat ventilasi mekanik;i) pemasangan alat nebulisasi;j) pengakhiran tindakan anestesia;k) pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agarseluruh tindakan tercatat baik dan benar.3) Melakukan asuhan keperawatan pasca anestesi, yang meliputi:a) Merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakananestesia;b) pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri;c) pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateterepidural dan pemberian obat anestetika regional;

-8d) evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatananestesia regional;e) pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat;f) pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alatkesehatan yang dipakai.g) pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai padatindakan anestesia selanjutnya.b. Tanggung jawab:1) Perawat anestesi dan perawat bertanggung jawab langsungkepada dokter penanggung jawab pelayanan anestesia;2) Menjamin terlaksananyaanestesia di rumah sakit;pelayanan/asuhankeperawatan3) Pelaksanaan asuhan keperawatan anestesia sesuai standar.4. Koordinator administrasi dan keuangana. Tugas:1) Menjawab surat-surat masuk;2) Membantu Kepala Instalasi Anestesiologi dan Terapi Intensifdalam membuat laporan hasil kegiatan dan keuangan secaraberkala;3) Mengatur kebutuhan dan kegiatan kerumahtanggaan seharihari;4) caran5) Membuat laporan berkala mengenai barang rusak, mutasibarang dan lain-lain.b. Tanggung jawab:1) Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga dankebendaharaan yang baik.2) Pelaksanaan sistem dokumentasi dan pelaporan pelayanananestesia.

-9BAB IVPELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPIINTENSIF DI RUMAH SAKITPelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tindakan medis yangdilakukan melalui pendekatan tim sesuai dengan kompetensi dan kewenanganyang dimiliki. Tim pengelola pelayanan anestesiologi dan terapi intensifdipimpin oleh dokter spesialis anestesiologi dengan anggota dan/atau dokterpeserta program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan/atau dokter laindan perawat anestesia/ perawat.Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif mencakup tindakan anestesia (praanestesia, intra anestesia dan pasca anestesia) serta pelayanan lain sesuaibidang anestesiologi seperti pelayanan kritis, gawat darurat, penatalaksanaannyeri, dan lain-lain. Dokter spesialis anestesiologi hendaknya membatasi bebanpasien yang dilayani dan tangung jawab supervisi anestesi sesuai denganjumlah, kondisi dan risiko pasien yang ditangani.A.Pelayanan Anestesia PerioperatifPelayanan anestesia peri-operatif merupakan pelayanan anestesia yangmengevaluasi, memantau dan mengelola pasien pra, intra dan pascaanestesia serta terapi intensif dan pengelolaan nyeri berdasarkankeilmuan yang multidisiplin.1. Pra-Anestesiaa. Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis anestesiologiharus dilakukan sebelum tindakan anestesia untuk memastikanbahwa pasien berada dalam kondisi yang layak untuk proseduranestesi.b. Dokter spesialis anestesiologi bertanggung jawab untuk menilaidan menentukan status medis pasien pra-anestesia berdasarkanprosedur sebagai berikut :1) Anamnesis dan pemeriksaan pasien.2) Meminta dan/atau mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dankonsultasi yang diperlukan untuk melakukan anestesia.3) Mendiskusikan dan menjelaskan tindakan anestesia yang akandilakukan.4) Memastikan bahwa pasien telah mengerti dan menandatanganipersetujuan tindakan.5) Mempersiapkan dan memastikan kelengkapan alat anestesiadan obat-obat yang akan dipergunakan.

- 10 c. Pemeriksaan penunjang pra-anestesia dilakukan sesuai StandarProfesi dan Standar Prosedur Operasional.d. Tersedianya oksigen dan gas medik yang memenuhi syarat danaman.Pelayanan pra-anestesia ini dilakukan pada semua pasien yang akanmenjalankan tindakan anestesia. Pada keadaan yang tidak biasa,misalnya gawat darurat yang ekstrim, langkah-langkah pelayanan praanestesia sebagaimana diuraikan di atas, dapat diabaikan danalasannya harus didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.2. Pelayanan Intra Anestesiaa. Dokter spesialis anestesiologi dan tim pengelola harus tetap beradadi kamar operasi selama tindakan anestesia umum dan regionalserta prosedur yang memerlukan tindakan sedasi.b. Selama pemberian anestesia harus dilakukan pemantauan danevaluasi secara kontinual terhadap oksigenasi, ventilasi, sirkulasi,suhu dan pe

269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan . - 2 - 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor . PENGERTIAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF A. Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tindakan medis . medis

Related Documents:

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan . D. Pengertian 1. . lengkap oleh petugas kesehatan tentang tindakan medis yang akan dilakuka

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

head No. 519-385 and Mu-checker No. 519-552A. A VTR chassis is measured at multiple points with cartridge head No. 519-385 and Mu-checker counter EV-16A. 振れ測定 (Max - Min) measurement The inclination of a capstan pin is measured with cartridge head No. 519-385 and digital Mu-checker No. 519-562A. Pin inclination measurement (X-axis .

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

Government of Andhra Pradesh Department of School Education State Council of Educational Research & Training DSC SGT – SECOND GRADE TEACHER SYLLABUS 1. G.K & current Affairs - - 10M 2. Perspectives in Education – 05M 3. Educational Psychology – 10M 4. Content & Methodologies - 75M (50 25) Total - 100 M PART - I I. General Knowledge And Current Affairs (Marks: 10) PART - II II .