PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR :

2y ago
32 Views
3 Downloads
757.18 KB
102 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mara Blakely
Transcription

PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR : 24/Permentan/SR.140/4/2011TENTANGSYARAT DAN TATACARA PENDAFTARAN PESTISIDADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTANIAN,Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor45/Permentan/SR.140/10/2009 telah ditetapkan Syaratdan Tatacara Pendaftaran Pestisida;b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahanorganisasi di lingkungan Kementerian Pertanian, danuntuk meningkatkan pelayanan serta kepastian dalampemberian pendaftaran dan izin pestisida, PeraturanMenteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2007perlu ditinjau kembali;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SistemBudidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Nomor 5063);5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentangPengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, danPenggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973Nomor 12);Kumpulan Peraturan Pestisida1

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentangPerlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586);7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentangPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, TambahanLembaran Negara Nomor 3815);8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentangPengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (LembaranNegara Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan LembaranNegara Nomor 4153);9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak YangBerlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran NegaraTahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4224) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);10. Keputusan Presiden 84/M Tahun 2009 tentangPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara SertaSusunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;13. 92 tentang Bahan Berbahaya;14. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan MenteriKesehatan Nomor881/Menkes/SKB/VIII/1996, 771/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum ResiduPestisida Pada Hasil Pertanian;15. 001 tentang Pestisida;16. /2010 tentang Izin Edar AlatKesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;17. 5/2007tentangPengawasanPestisida;18. 7 tentang Ketentuan Impor MetilKumpulan Peraturan Pestisida2

Bromida Untuk Keperluan Karantina Dan PraPengapalan;19. 710/2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pertanian;20. 11 tentang Komisi Pestisida.Memperhatikan : 1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1986 tentangPeningkatan Pengendalian Hama Wereng CoklatPada Tanaman Padi;2. SuratKetuaKomisiPestisidaNomor246/Kompes/2011 tanggal 28 Maret 2011;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANGSYARATDANTATACARAPENDAFTARANPESTISIDA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik danvirus yang dipergunakan untuk:a. memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yangmerusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasilpertanian;b. memberantas rerumputan;c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagianbagian tanaman tidak termasuk pupuk;e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewanpiaraan dan ternak;f. memberantas atau mencegah hama-hama air;Kumpulan Peraturan Pestisida3

g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasadrenik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alatpengangkutan; dan/atauh. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapatmenyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perludilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.2. Pendaftaran pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomorpendaftaran dan izin pestisida.3. Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalampenggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alatpengamanan khusus di luar yang tertera pada label.4. Pestisida terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaannyamemerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luaryang tertera pada label.5. Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semuabidang penggunaan, untuk bidang pestisida rumah tangga, dan untukbidang perikanan.6. Bahan aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yangterkandung dalam bahan teknis atau formulasi pestisida yang memilikidaya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.7. Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagaipembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.8. Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkandari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif danbahan pengotor ikutan ( impurities ) atau dapat juga mengandungbahan lainnya yang diperlukan.9. Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari prosessintetis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.10. Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari prosespengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu sepertikeamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatanformulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.Kumpulan Peraturan Pestisida4

11. Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahandengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagaipestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.12. Bahan tambahan pestisida adalah bahan yang ditambahkan dalambahan teknis atau formulasi pestisida selain bahan aktif pestisida antaralain: pelarut, pembau, pengemulsi, pewarna, pembawa, perata, perekat,penyebar, dan pemantap.13. Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memilikisuatu resep formulasi pestisida.14. Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis danbanyaknya bahan aktif dan bahan tambahan yang terdapat dalamsuatu formulasi pestisida dan/atau cara memformulasi suatu pestisidadengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif dan bahanpenyusun lainnya.15. Peredaran adalah impor-ekspor dan atau jual beli di dalam negeritermasuk pengangkutan pestisida.16. Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halamanatau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.17. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alatuntuk maksud seperti tersebut dalam angka 1.18. Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untukmenyimpan selama dalam penanganan.19. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol,yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat padawadah atau pembungkus pestisida.20. Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.21. Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang menyatakan telahlulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.Kumpulan Peraturan Pestisida5

22. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakanpestisida dengan atau tanpa alat.23. Penamaan formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisidayang didaftarkan oleh pemohon.24. Penamaan bahan teknis adalah namadidaftarkan oleh pemohon.suatu bahan teknis yang25. Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannyayang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan,air, udara atau tanah.26. Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segerasetelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia ataubahan lain, atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24jam.27. Toksisitas subkronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewanpercobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harianberulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparanselama 3 bulan.28. Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewanpercobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harianberulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparanselama 2 tahun.29. Lethal dose-50 selanjutnya disingkat LD50 adalah dosis tunggal bahankimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapatmenyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalamserangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.30. Lethal concentration-50 yang selanjutnya disingkat LC50 adalahkonsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkankematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisipercobaan yang telah ditentukan.Kumpulan Peraturan Pestisida6

31. Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angkapenduga asupan harian bahan kimia yang dapat diterima dalammakanan sepanjang hidup manusia tanpa menimbulkan resikokesehatan yang bermakna.32. Batas Maksimum Residu yang selanjutnya disingkat BMR adalahmerupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yangdiperbolehkan yang terdapat dalam berbagai hasil pertanian.33. Lethal time-50/waktu paruh hayati yang selanjutnya disingkat LT 50adalah waktu yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaandalam kondisi tertentu.34. Unit toksisitas adalah angka faktor hasil bagi (ratio) konsentrasi nominalpestisida dalam air sawah dengan ketinggian 10 cm dengan nilai LC5096 jam.35. Decomposition time-50 yang selanjutnya disingkat DT50 adalah waktuyang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dandegradasi suatu bahan kimia di suatu media.36. Efikasi adalah efektivitas pestisida terhadap organisme sasaran yangdidaftarkan berdasarkan pada hasil percobaan lapangan ataulaboratorium menurut metode yang berlaku.37. Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelahdiperlakukan dengan pestisida.38. Resistensi adalah penurunan tingkat kepekaan populasi organismesasaran terhadap pestisida yang dapat menyebabkan pestisida yangsemula efektif untuk mengendalikan organisme sasaran tersebutmenjadi tidak efektif lagi.39. Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membranmukosa. Segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulangdengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.40. Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong ataumenyebabkan kanker.Kumpulan Peraturan Pestisida7

41. nghasilkan bayi cacat/kecacatan tubuhkelahiran.dapatpada42. Mutagenik adalah sifat bahan kimia yang menyebabkan terjadinyamutasi gen.43. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanamandan Perizinan Pertanian.44. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Prasarana dan SaranaPertanian.Pasal 2(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalampenyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan sertapengawasan pestisida.(2) Peraturan ini bertujuan untuk:a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yangmembahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, danpenggunaan pestisida;b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;c. mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT);dan/ataud. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi,pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.Pasal 3Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi bidang penggunaan,klasifikasi, jenis perizinan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran,wadah dan label pestisida, kewajiban petugas dan pemilik nomorpendaftaran, sanksi administrasi, ketentuan pestisida berbahan aktif metilbromida, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.Kumpulan Peraturan Pestisida8

BAB IIBIDANG PENGGUNAANPasal 4(1) Bidang penggunaan pestisida meliputi:a. pengelolaan tanaman;b. peternakan;c. perikanan;d. kehutanan;e. penyimpanan hasil pertanian;f. pemukiman dan rumah tangga;g. karantina dan pra-pengapalan.(2) Bidang penggunaan pengelolaan tanaman adalah pestisida umeningkatkan pertumbuhan pada tanaman (tanaman pangan, tanamanperkebunan, tanaman hortikultura, hutan tanaman industri).(3) Bidang penggunaan peternakan adalah pestisida yang digunakan untukmengendalikan hama pada ternak/binatang yang perlu dilindungi danatau kandangnya.(4) Bidang penggunaan perikanan adalah pestisida yang digunakan untukmengendalikan organisme sasaran/mencegah hama-hama air padabudidaya perikanan (antara lain tambak ikan, tambak udang).(5) Bidang penggunaan kehutanan adalah pestisida yang digunakan untukmengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetanhasil hutan (kayu gergajian, kayu gelondongan, rotan, pondasibangunan).(6) Bidang penggunaan penyimpanan hasil pertanian adalah pestisidayang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudangpenyimpanan hasil pertanian.(7) Bidang penggunaan pemukiman dan rumah tangga adalah pestisidayang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran (binatangbinatang dan jasad-jasad renik) pada rumah tangga, bangunan danmencegah binatang-binatang (vektor) yang dapat menyebabkanpenyakit pada manusia.Kumpulan Peraturan Pestisida9

(8) Bidang penggunaan karantina dan pra-pengapalan adalah pestisidayang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran dengan carafumigasi pada karantina sebelum atau sesudah pengapalan.BAB IIIKLASIFIKASIPasal 5(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam:a. pestisida yang dilarangb. pestisida yang dapat didaftarkan(2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa,dengan kriteria sebagai berikut:a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahayasekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasiWHO sebagaimana tercantum dalam lampiran XII.b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efekkarsinogenik, teratogenik atau mutagenik, (kategori I dan IIaberdasarkan klasifikasi International Agency for Research onCancer),dan berdasarkan FAO, WHO, US-EPA dan ketentuanlainnya.(3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b pestisida yang tidak termasuk dalam kategori pestisida yangdilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Pasal 6(1) Berdasarkan lingkup penggunaan, pestisida dapat diklasifikasikan kedalam:a. pestisida terbatas; danb. pestisida untuk penggunaan umum.(2) Kriteria pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aadalah sebagai berikut:a. formulasi pestisida korosif pada mata (menyebabkan kerusakan takKumpulan Peraturan Pestisida10

terkembalikan pada jaringan okular), mengakibatkan pengerutankornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih;b. formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakanjaringan dalam dermis dan atau luka bekas) atau mengakibatkaniritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih;c. bila digunakan seperti tertera pada label, atau menurut praktek yangbiasa dilakukan, pestisida tersebut masih menyebabkan keracunanyang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusiasebagai akibat pemaparan secara tunggal dan majemuk terhadappestisida tersebut atau residunya;d. mempunyai LC50 inhalasi bahan aktif lebih kecil dari 0,05 mg/Iselama 4 jam periode pemaparan; ataue. termasuk dalam golongan bahan perusak lapisan ozon.(3) Pestisida untuk penggunaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida terbatassebagaimana dimaksud pada ayat (2).Pasal 7(1) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaanseperti tercantum pada Lampiran I butir 1 sebagai bagian tidakterpisahkan dengan Peraturan ini(2) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk bidang pestisida rumahtangga seperti tercantum pada Lampiran I butir 2 sebagai bagian tidakterpisahkan dengan Peraturan ini.(3) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk bidang perikanan sepertitercantum pada Lampiran I butir 3 sebagai bagian tidak terpisahkandengan Peraturan ini.(4) Bahan aktif pestisida yang dilarang digunakan pada tanaman padisesuai Inpres 3 Tahun 1986 seperti tercantum pada Lampiran I butir 4sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.Kumpulan Peraturan Pestisida11

(5) Bahan aktif pestisida terbatas seperti tercantum pada Lampiran IIsebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.(6) Bahan tambahan pestisida yang dilarang untuk semua bidangpenggunaan pestisida dan bidang penggunaan pestisida rumah tanggaseperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkandengan Peraturan ini.(7) Bahan tambahan pestisida yang dibatasi penggunaannya untuk bidangpengelolaan tanaman seperti tercantum pada Lampiran IV sebagaibagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.Pasal 8(1) Perubahan klasifikasi penggunaan pestisida dari dilarang menjadipenggunaan umum, atau dari pestisida terbatas menjadi penggunaanumum, atau sebaliknya dapat dilakukan setelah ada saran danpertimbangan dari Komisi Pestisida.(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akandituangkan dalam Keputusan tersendiri.Pasal 9(1) Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, wajib memiliki sertifikatpenggunaan pestisida terbatas.(2) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan kepada orang yang telah lulus pelatihan penggunaanpestisida terbatas yang diterbitkan oleh Ketua Komisi PengawasanPestisida Provinsi.(3) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaksanakan pelatihan pestisidaterbatas sesuai dengan pedoman dan berkoordinasi dengan KomisiPengawasan Pestisida Provinsi atau pejabat yang ditunjuk(4) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud padaayat (1), berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk jangka waktuKumpulan Peraturan Pestisida12

selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang.(5) Ketentuan mengenai pedoman pelatihan sebagaimana dimaksud padaayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Pertanian.Pasal 10Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikanoleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatassebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.BAB IVJENIS PERIZINANPasal 11Jenis izin pestisida terdiri atas:a. izin percobaan;b. izin sementara; danc. izin tetap.Pasal 12(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,diberikan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Pertanian yang berlakuuntuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untukjangka waktu 1 (satu) tahun.(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepadapemohon untuk dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenaimutu, efikasi, dan keamanan pestisida yang didaftarkan.(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan dilarang untukdiedarkan dan/atau digunakan secara komersial.Kumpulan Peraturan Pestisida13

Pasal 13(1) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf bdiberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan KomisiPestisida.(2) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanterhadap pestisida yang telah memenuhi sebagian persyaratan teknisdan/atau administrasi.(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepadaPemohon untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan data dan informasisesuai dengan yang ditetapkan.(4) Izin sementara

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

of its Animal Nutrition Series. The Food and Drug Administration relies on information in the report to regulate and ensure the safety of pet foods. Other reports in the series address the nutritional needs of horses, dairy cattle, beef cattle, nonhuman primates, swine, poultry, fish, and small ruminants. Scientists who study the nutritional needs of animals use the Animal Nutrition Series to .