PERATURAN WALI KOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN

2y ago
23 Views
2 Downloads
873.81 KB
27 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maleah Dent
Transcription

PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR 43 TAHUN 2020TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAANADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PENCEGAHANDAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA BANDUNG,Menimbang: a. bahwa Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan BaruDalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan denganPeraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020,namun dalam perkembangannya berdasarkan irus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kotadengan tetap mengutamakan perlindungan omiandanmendukungmasyarakatmakadiperlukan upaya peningkatan disiplin dan ketaatanhukum warga masyarakat sehingga Peraturan Wali Kotatermaksud perlu diubah;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali KotaBandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang PedomanPelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam RangkaPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19);Mengingat:

2Mengingat: 1. ota1950tentangBesarDalamLingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (RepublikIndonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kotaBesar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang WabahPenyakit Menular (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3273);3. n Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi danNepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);4. 02Indonesiatentang(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4168);5. Undang-Undang Nomor 34 Nomor 2004 tentang 4NegaraNomor127,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);6. Undang-UndangNomor24Tahun2007tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5025);8. Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);9. Undang-Undang

39. blikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor gan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);10. Undang-UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 5601);11. Undang-UndangNomor6Tahun2018tentangKekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 6263);12. Undang-UndangNomor1Tahun2020tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem KeuanganUntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19)dan/atauDalamRangkaMenghadapiAncaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6485);13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentangPenanggulangan Wabah Penyakit Menular (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3447);14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828);15. Peraturan

415. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4829);16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 egaraNomor114,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor ah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 6402);17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentangPembatasan Sosial Berskala Besar Dalam RangkaPercepatan Penanganan Corona Virus Disease n 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6487);19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentangPenyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada KondisiTertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 34);20. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentangGugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubahdengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7Tahun2020tentangGugusTugasPercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);21. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19);22. Keputusan

522. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentangPenetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun apaKeuangankalidiubahDaerahterakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);24. tangNomorPenyelenggaraanSistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala BesarDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 326);26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam RangkaPencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 361);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);28. omortentangPanduanPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran danIndustri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usahapada Situasi Pandemi;29. omortentangProtokolKesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan FasilitasUmum Dalam Rangka Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019 (Covid-19);30. Keputusan

630. KeputusanBersamaMenteriPendidikandanKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, danMenteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PadaTahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19);31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal BaruProduktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Bagi Aparatur Sipil Negara di LingkunganKementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;32. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala BesarSecara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan ptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan danPengandalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)(Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor46);33. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020tentang Pengenaan Sanksi Administratif TerhadapPelanggaran Tertib Kesehatan Dalam PelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar Dan s Disease 2019 (Covid-19) di DaerahProvinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa BaratTahun 2020 Nomor 60);34. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 357 Tahun2020 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Barudi Provinsi Jawa Barat di Luar Wilayah Bodebek DalamRangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (Covid-19);35. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran DaerahKota Bandung Tahun 2020 Nomor 01);36. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Rangka Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita DaerahKota Bandung Tahun 2020 Nomor 37);Memperhatikan:

7Memperhatikan:1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 11Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk tasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19);2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan KeagamaanDi Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan MasyarakatProduktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi;3. Surat Edaran Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status keadaanDarurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;4. SuratMenteriKesehatanNomorPM.03.1/III/2223/2020 tanggal 2 Juli 2020, perihalPenerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi JawaBarat di Luar Wilayah Bodebek;5. SuratEdaranGubernurJawaBaratNomor460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar Bidang TransportasiDi Wilayah Provinsi Jawa Barat;6. SuratEdaranGubernurJawaBaratNomor443/93/Hukham tentang Pendampingan endalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DiLingkungan Pondok Pesantren;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 37 N BARU DALAM RANGKA PENCEGAHAN DANPENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).Pasal

8Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota BandungNomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PelaksanaanAdaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (BeritaDaerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 37) diubahsebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyisebagai berikut:Pasal 10(1) Setiap orang yang melakukan perjalanan di DaerahKota wajib menerapkan dan mematuhi protokolkesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarakdan cuci tangan dengan sabun secara berkala.(2) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid19, Gugus Tugas Tingkat Kota dapat membatasipergerakan setiap orang baik dengan berkendaraanmaupun tidak, melalui menutup sementara dan/ataupembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu diDaerah Kota.2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyisebagai berikut:Pasal 14(1) Dalam pelaksanaan AKB selama pandemi Covid-19,kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dansejenisnya diperbolehkan melakukan kegiatan usahadengan ketentuan wajib menerapkan secara protokolkesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaranCovid-19.(2) tamakanpegawai/karyawanmelalui pengaturan bekerja dengan menggunakanpembagian waktu kerja bergiliran (work in shift).(3) Waktu

9(3) WaktuoperasionalPusatPerbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya ditetapkan sebagaiberikut:a. waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mall dantoko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIBsampai dengan tutup pukul 21.00 WIB;b. waktu operasional untuk toko dan pertokoanyaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampaidengan tutup pukul 18.00 WIB;c. waktu operasional pasar tradisional yaitu mulaibuka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutuppukul 12.00 WIB;d. waktu operasional pasar induk dilakukan secaranormal, tidak ada perubahan;e. waktuoperasionaluntukwarung,restoran,rumah makan dan café yaitu mulai buka pukul06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 21.00WIB; danf.waktu operasional restoran, rumah makan dancafé pada Pusat Perbelanjaan/Mall dan tokomodern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIBsampai dengan tutup pukul 21.00 WIB.(4) ngdiPusatmodern/toko/pertokoandan sejenisnya, restoran, rumah makan dan cafédibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) darikapasitas gedung/ruang/tempat duduk.(5) Untuk kegiatan restoran dan café dilarang menjualminuman beralkohol untuk diminum ditempat dantidak menyelenggarakan live music.(6) Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan cafétidak menyediakan sajian makanan dalam bentukbuffet/prasmanan.(7) Di Pusatmembukabioskop,Perbelanjaan/Mall tidak ,klinikkaraoke,kecantikan,massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.(10) Ketentuan

10(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.3. Ketentuan Pasal 15 ayat (8) diubah, sehingga Pasal 15berbunyi sebagai berikut:Pasal 15(1) Selama pandemi Covid-19 kegiatan di perhotelandiperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkanAKB.(2) Dalam rangka pelaksanaan AKB, anpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.(3) Penanggungjawab hotel mengutamakan gaturan bekerja dengan menggunakan shift.(4) Waktu operasional hotel dilakukan secara normal.(5) Kapasitas tamu/pengunjung di hotel dibatasi palingbanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitasgedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan direstoran, cafe, ballroom, ruang pertemuan atausejenisnya.(6) kan live music dan menjual minumanberalkohol untuk diminum ditempat kecuali deliveryroom untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.(7) Untuk kegiatan restoran dan café tidak menyediakansajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.(8) Di hotel tidak diperbolehkan membuka /refleksi dan arena bermain anak.(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.4. Ketentuan

114. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19berbunyi sebagai berikut:Pasal 19(1)Selama pandemi Covid-19 kegiatan di lokasi wisatayang diperbolehkan mencakup:a. kebun binatang; danb. destinasi wisata di luar ruangan.(2)Dalam rangka pelaksanaan AKB, penanggungjawablokasi wisata wajib menerapkan protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.(3)(4)(5)Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitumulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutuppukul 18.00 WIB.Kapasitas pengunjung paling banyak 30% (tiga puluhpersen) dari kapasitas lokasi wisata.Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.5. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22berbunyi sebagai berikut:Pasal 22(1) Selama pandemi Covid-19 kegiatan transportasiorang dan barang diatur sebagai berikut:a. kendaraan mobil penumpang pribadi dibatasijumlah penumpangnya sebagai berikut:1. mobil penumpang sedan atau sejenisnyadengan kapasitas duduk 4 (empat) orang,maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga)orang; dan2. mobilpenumpangbukansedanatausejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari4 (empat) orang, maka maksimal dapatmengangkut 4 (empat) orang.b. angkutan orang dengan kendaraan bermotorumum, angkutan perkeretaapian, dan/atau modatransportasi barang jumlah orang dibatasi palingbanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitasangkutan;c. angkutan

12c. angkutan roda dua pribadi dapat mengangkutorang atau barang selama memenuhi protokolkesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan WaliKota ini; dand. angkutanrodaduaberbasisaplikasidapatmengangkut orang atau barang dengan ketentuanharus terlebih dahulu mendapat persetujuan dariWali Kota selaku Ketua Umum Gugus TugasTingkatKotasebagaimanadiaturdalamPeraturan Wali Kota ini.(2) Ketentuan teknis operasional angkutan orang , dan/atau moda transportasi barangyang merupakan kewenangan Daerah Kota, secarateknis ditetapkan oleh Kepala Dinas PerhubunganKota Bandung.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.6. Ketentuan Pasal 23 huruf a diubah, sehingga Pasal 23berbunyi sebagai berikut:Pasal 23Kegiatan/aktivitas yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:a. kegiatan/aktivitas usaha sektor hiburan, meliputipub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop,salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat,refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermainanak dan arena permainan;b. asi wisata luar ruangan untuk anak-anakseperti taman lalu lintas dan taman bertema;c. kegiatan/aktivitas usaha gelanggang seni; dan/ataud. kegiatan/aktivitas event dan/atau konser musik.7. Ketentuan

137. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) setelah huruf d ditambah 2(dua) huruf yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 24berbunyi sebagai berikut:Pasal 24(1) SelamapandemiCovid-19,dalamrangkapelaksanaan AKB khusus untuk kegiatan/aktivitasusaha tertentu harus terlebih dahulu mendapatpersetujuan dari Wali Kota selaku Ketua GugusTugas Tingkat Kota.(2) Kegiatan/aktivitas tertentu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri atas:a. penyelenggaraan acara terdiri atas khitanan danpernikahan yang dilaksanakan di hotel ataugedung;b. kegiatanolahragadisaranaolahragamilikswasta;c. fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renangdi destinasi wisata;d. angkutan roda dua berbasis aplikasi;e. kegiatan/aktivitas usaha gym, bilyard dan drive incinema; danf.kegiatan/usaha salon khususnya potong rambutdan barbershop.(3) Wali Kota mendelegasikan pemberian retaris Daerah selaku Ketua Pelaksana HarianGugus Tugas Tingkat Kota.8. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25berbunyi sebagai berikut:Pasal 25(1) Untukm

25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18

Related Documents:

majelis wali amanat universitas gadjah mada peraturan majelis wali amanat universitas gadjah mada nomor 1 tahun 2021 tentang rencana induk kampus universitas gadjah mada tahun 2017—2037 dengan rahmat tuhan yang maha esa majelis wali amanat universitas gadjah mada, menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam pasal 57 ayat (3)

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

GAMBARAN UMUM STUDI DAN PERSEPSI MASYARAKAT 3.1 Tinjauan Kebijakan RTH Yang Relevan 3.1.1 Kebijakan Pengembangan Kota Bandung (RTRWK Bandung 2013) Fungsi Kota Bandung Sesuai dengan visi dan misi Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang Genah, Merenah dan Tumaninah, maka sektor-sektor perekonomian yang akan dikembangkan

2. WALI Dual Monitor Desk Mount Instruction Manual INSTALLATION MANUAL Dual Monitor Desk Mount M002 Supplied Parts List. 3. WALI Laptop Tray Desk Mount Installation Guide INSTALLATION MANUAL Laptop Tray Desk Mount M00LP Supplied Parts. 4. Wali Single Monitor Desk Stand Installation Guide Wali Single Monitor Desk Stand Single Monitor Desk Stand

Kebakaran dan pemungutan retribusi sehingga menjadi landasan hukum bagi aparat/petugas pelaksananya. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran: 1. pengawasan pencegahan bahaya kebakaran;

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Politeknik Negeri Bandung Bandung, Indonesia noorcholis@polban.ac.id Yoga Priyana School of Electrical Engineering and Informatics Institut Teknologi Bandung Bandung, Indonesia yoga@lskk.ee.itb.ac.id Kuspriyanto School of Electrical Engineering and Informatics Institut Teknologi Bandung Bandung, Indonesia kuspriyanto@yahoo.com

aliments contenant un additif alimentaire des dispositions des alinéas a) et d) du paragraphe 4(1) ainsi que du paragraphe 6(1) de la Loi sur les aliments et drogues de même que, s'il y a lieu, des articles B.01.042, B.01.043 et B.16.007 du Règlement sur les aliments et drogues uniquement en ce qui a trait