BERITA DAERAH KOTA BOGOR PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR .

3y ago
63 Views
4 Downloads
219.29 KB
35 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronnie Bonney
Transcription

SALINANBERITA DAERAH KOTA BOGORNomor 34 Tahun 2018Seri E Nomor 18PERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 34 TAHUN 2018TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMERIKSAANALAT PEMADAM KEBAKARANDiundangkan dalam Berita Daerah Kota BogorNomor 18 Tahun 2018Seri ETanggal 29 Maret 2018SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,Ttd.ADE SARIP HIDAYATPembina Utama MadyaNIP. 19600910 198003 1 003

Wali Kota BogorProvinsi Jawa BaratPERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 34 TAHUN 2018TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMERIKSAANALAT PEMADAM KEBAKARANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA BOGOR,Menimbang: bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dibidangpencegahandanpenanggulangankebakaran di daerah dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 78 ayat (3), Pasal 80 ayat (2),Pasal 83 ayat (3), Pasal 85 ayat (6), Pasal 86 ayat(3), dan Pasal 87 ayat (7) Peraturan Daerah KotaBogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang RetribusiJasa Umum, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Peraturan Pelaksanaan RetribusiPemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2009 Nomor 130 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5049);1

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6Tahun2000tentangPencegahandan Penanggulangan Bahaya Kebakarandi Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2006 Nomor 1 Seri C);4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012Nomor 1 Seri C);5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor rahdi Lingkungan Pemerintah Kota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016Nomor 1 Seri BUSIPEMADAM

BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuPengertianPasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.2. PemerintahKota Bogor.DaerahKotaadalahPemerintahDaerah3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.4. Instansi adalah Perangkat Daerah yang bertanggungjawabdalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.5. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaankonstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalamtanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusiamelakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempattinggal, kegiatan kegamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosialdan budaya, kegiatan pendidikan, maupun kegiatan khusus.6. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukandalam rangka memadamkan atau mengendalikan kebakaran.7. Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukandalam rangka memadamkan atau mengendalikan kebakaran.8. Pencegahankebakarandanbangunangedungadalah mencegah terjadinya kebakaran pada bangunangedung atau ruang kerja. Bila kondisi-kondisi yang berpotensiterjadinya kebakaran dapat dikenali dan dieliminasiakan dapat mengurangi secara substansial terjadinyakebakaran.9. Pengawasan dan pengendalian adalah upaya yang perludilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakanpengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaanpembangunan bangunan gedung sampai dengaann setelahterjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan3

lingkungannya.10. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum,kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukumsah sebagai pemilik gedung.11. Alat Pemadam Api Ringan adalah alat berisi bahan kimiatertentu yang digunakan untuk memadamkan kebakaransecara manual, baik dari jenis pemadam ringan atau dapatdijinjing (APAR) atau jenis yang menggunakan roda.12. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis berupabusa, bubuk kimia kering (dry chemical), gas CO2 (carbondioxide), alat pemadam kebakaran khusus, dan sistem hidranyang digunakan untuk mencegah dan/atau memadamkankebakaran.13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulaidari penghimpunan data objek dan subjek retribusi,penentuan besarnya retribusi sampai kegiatan penagihanretribusikepada Wajib Retribusi serta pengawasanpenyetorannya.14. RetribusiPemeriksaanAlatPemadamKebakaranyang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaranataspemeriksaanalatpemadamkebakaranyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.15. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yangmenurut peraturan perundang undangan retribusi diwajikanuntuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutatau pemotong rertribusi jasa umum.16. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan arkan suatu standar pemeriksaan untuk mungujikepatuahan pemenuhan kewajban perpajakan daerah danrertribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan praturan perundang-undanganperpajakan daerah dan retribusi daerah.17. Surat Ketetapan Retibusi Daerah yang selanjutnya disingkatSKRD adalah surat ketetapan yang memuat pemberitahuantentang kewajiban wajib retribusi untuk membayar4

atau menyetorkan kewajiban retribusi pemeriksaan alatpemadam kebakaran yang besarannya telah ditetapkandalam SKRD oleh Pejabat Penilai ketetapan retribusi.18. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSTRD adalah surat tagihan yang memuat tagihan yangderajat STRD adalah sudah lebih mengarah kepada tindakansanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi polisionil.19. SuratKetetapanRetribusiDaerahLebihBayaryang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapanretribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaranretribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripadaretribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.20. Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota.Bagian KeduaMaksud dan TujuanPasal 2(1)Maksud disusun Peraturan Wali Kota ini adalahuntuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan Alat PemadamKebakaran dan pelaksanaan pemungutan retribusi.(2)Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikanperlindungan kepada petugas pemeriksa Alat PemadamKebakaran dan pemungutan retribusi sehingga menjadilandasan hukum bagi aparat/petugas pelaksananya.BAB IIRUANG LINGKUPPasal 3Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:a.pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran:1.pengawasan pencegahan bahaya kebakaran;5

2.b.pemeriksaan alat pemadam kebakaran;pemungutan retribusi:1.tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;2.tata cara pembayaran retribusi;3.tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudahkedaluwarsa;4.tata cara penagihan;5.tatacarapemberiandan pembebasan retribusi;6.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.pengurangan,keringanan,BAB IIIPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANBAHAYA KEBAKARANBagian KesatuPengawasan Pencegahan Bahaya KebakaranPasal 4(1)Setiap pembangunan gedung dilakukan pemantauanuntuk mengawasi tentang pemenuhan instalasi/alatpemadam kebakaran.(2)Pemantauan dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadapsemua objek bangunan gedung, baik bangunan gedungswasta, bangunan gedung Badan Usaha Milik Negara(BUMN), bangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), maupun bangunan gedung pemerintah.(3)Pemilik/penanggungjawab/pengelola dan/atau penggunabangunan gedung wajib memenuhi dan memasanginstalasi/alat pemadam kebakaran.6

Pasal intahan bidang sub urusan kebakaran dapatmelaksanakan pemantauan dengan melakukan kunjunganke lokasi dan/atau inspeksi mendadak (sidak) perkantoran, bangunan swalayan, pusat perbelanjaan, hotel,dan/atau gedung yang menurut klasifikasi perlu dilakukaninspeksi mendadak (sidak).(2)Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan instansiyang menurut tugas berwenang memberikan perizinandalam setiap pembangunan gedung.(3)Pemilik/penanggungjawab/pengelola dan/atau penggunabangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuanPasal 4 ayat (3) dipanggil untuk dilakukan pembinaandan untuk memenuhi ketentuan terkait pencegahan bahayakebakaran.Pasal intahan bidang sub urusan kebakaran dapatmelaksanakan pemantauan kepada bangunan gedungyang digunakan sebagai tempat usaha hiburan sepertigedung bioskop, gedung tempat hiburan (karaoke), dan/atautempat hiburan lainnya.(2)Untuk pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.Bagian KeduaPemeriksaan Alat Pemadam KebakaranPasal 7(1)Alat Pemadam Kebakaran diperiksa oleh pejabat pemeriksapada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang sub urusan kebakaran pada setiapobjek bangunan/gedung.7

(2)PemeriksaanAlatPemadamKebakaranpada ayat (1) dilakukan secara periksadan dinyatakan baik atau layak guna, diberikan suratketerangan memenuhi persyaratan teknis.BAB IVPEMUNGUTAN RETRIBUSIBagian KesatuUmumPasal 8(1)Retribusi dikenakan kepada setiap orang, badan aatanasetPemerintahDaerahKotadan/atau pemeriksaan atas alat proteksi pemadamkebakaran.(2)Pelayanan dan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PerangkatDaerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang sub urusan kebakaran, meliputi:a.penelitian hasil perencanaan sistem proteksi kebakarandan sarana penyelamatan jiwa, termasuk gambarrencana yang berkaitan dengan pemberian rekomendasisesuai dengan tahap penyelenggaraan bangunan gedungdan bangunan lainnya;b. pemeriksaan berkala dan pegujian alat pemadamkebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alatpenyelamatan jiwa:1. pemeriksaan berkala 1 (satu) tahun sekali;2. uji fungsi dilakukan 5 (lima) tahun ggulangan kebakaran dan bencana lainnya.8

(3)Pengenaan retribusi untuk pelayanan sebagaimanadimaksudkan pada ayat (2), dikecualikan untuk bangunanmilik pemerintah atau pemerintah daerah.Bagian KeduaTata Cara Pelaksanaan Pemungutan RetribusiPasal 9(1)Pemungutan retribusi dilakukan setelah alat/peralatanpemadam kebakaran yang dimiliki Wajib Retribusi selesaidilakukan proses pemeriksaan oleh petugas yang ditunjuk.(2)Alat/peralatan pemadam kebakaran yang diperiksa menurutjenis dan ukuran.(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnyadituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.(4)Hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah sebagai dasar penetapan perhitunganretribusi.Pasal 10(1)Penghitungan besaran retribusi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 adalah dasar penetapan besaran ketetapanretribusi.(2)Besaran retribusi dimaksud pada ayat (1) ditetapkandalam nota perhitungan u dokumen lain yang dipersamakan.(4)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartulangganan.9SKRD

Pasal 11(1)SKRD diberitahukan/diberikan/disampaikan kepada /penyetoran retribusi.(2)Wajib Retribusi diberikan tanda bukti pembayaranyang ditandatangani oleh Kepala Bidang PemadamKebakaran dan Penyelamatan/Bendahara Penerima.(3)Lembar kedua dari setiap SKRD yang diterbitkanoleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang sub urusan kebakaran disampaikankepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsipenunjang bidang pendapatan daerah.Bagian KetigaTata Cara Pembayaran RetribusiPasal 12(1)Pembayaran retribusi dilakukan secara ya 30sejak diterbitkan SKRD.(3)Wajib Retribusi yang telah melunasi retribusi diberi SSRDdan stiker yang dilekatkan pada alat/peralatan pemadamkebakaran yang telah diperiksa dan diuji.yangterutangdilakukan(tiga puluh) hari kalenderPasal 13(1)Wajib Retribusi melakukan pembayaran dan diterimaoleh Bendahara Penerima retribusi pemadam kebakarandan/atau membayar melaluimelalui loket akaran) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kotadan/atau kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota.(2)Tandabuktipembayarandibubuhitandatangandan stempel/cap dinas sebagai bukti sah bagi WajibRetribusi.10

(3)Disamping tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat(2), SKRD diberi stempel/cap keterangan lunas bayardan ditandatangani oleh bendahara penerima.Pasal 14(1)Pembayaran retribusi sebagaimana Pasal 12 dilakukanWajib Retribusi berdasarkan SKRD yang diterima untukmembayar lunas retribusi yang terutang melalui rkanretribusisebagaimana ayat (1) ke Kas Umum Daerah melalui bankyang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota dalam waktu1 x 24 jam terhitung sejak diterimanya retribusidari Wajib Retribusi dengan menggunakan form bendaharayang ditandatangani oleh bendahara penerima dan atasanlangsung bendahara penerima dilengkapi dengan STTS.(3)Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) selain disetorkan kepada bendahara penerima,dapat pula disetorkan melalui loket atau bank yang ditunjukPemerintah Daerah Kota dengan menunjuk ebakaran.(4)Bukti pembayaran kepada bank sebagaimana dimaksudpada ayat (3) adalah sebagai bukti bagi Wajib Retribusi.Pasal 15Pembayaran retribusidengan tahapan:a.sebagaimanaPasal13dilakukanWajib Retribusi berdasarkan SKRD yang diterima membayarlunas retribusi yang terutang ke Bank yang ditunjukoleh Pemerintah Daerah Kota.b. Wajib Retribusi sebagaimana Pasal 12 ayat (3) diberi SKRDdengan terdapat keterangan lunas bayar yang ditandatanganioleh teller bank/petugas bank.11

Pasal 16(1)Untuk sinkronisasi pendapatan daerah, duplikasi imana dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14 harusdisampaikankepada Perangkat Daerah yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sub urusankebakaran.(2)Jika pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dilakukanpada hari kerja uddalam Pasal 13 dipergunakan selama selama pirantiatau perangkat lunak sebagai pendukung operasionallayanan pembayaran dan/atau penyetoran pada bankyang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota belumdisiapkan.(4)Jika piranti dan perangkat lunak sebagai aipendukung operasional layanan pembayaran sebagaimanaPasal 13 telah dapat dipergunakan, maka pembayaransebagaimana Pasal 13 ayat (1) dapat untuk tidakdiberlakukan lagi.Bagian KeempatTata Cara Penghapusan Piutang RetribusiYang Sudah KedaluwarsaPasal 17(1)Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadikedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahunterhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabilaWajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidangretribusi.(2)Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tertangguh apabila:a.diterbitkan surat teguran; atau12

b. terdapat pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi,baik langsung maupun tidak langsung.(3)Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitungsejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.(4)Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusidengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utangretribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah DaerahKota.(5)Pengakuan utang retribusi secara tidak langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapatdiketahui dari pengajuan permohonan angsuran ataupenundaan pembayaran dan permohonan keberatan olehWajib Retribusi.(6)Tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsasebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:a.Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang sub-urusan kebakaranmemerintahkan Kepala Bidang Pemadam n/atau pemeriksaan terhadap buku besar dan WajibRetribusi;b. hasilpenelitiandalam berita acaraPerangkat Daerahpemerintahan bidangc.(7)danpemeriksaandituangkandan disampaikan kepada Kepalayang menyelenggarakan urusansub-urusan kebakaran;berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada huruf b, Kepala Perangkat Daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan apusan kepada Wali Kota disertai alasanyang dapat dipertanggungjawabkan.Berdasarkan permohonan Kepala Perangkat Daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang13

sub-urusan kebakaran, Wali Kota menetapkan penghapusanpiutang retribusi yang kedaluwarsa.Bagian KelimaTata Cara PenagihanPasal 18(1)Dalam hal retribusi terutang tidak dibayarkan atau imana tercantum dalam SKRD, penagihan dapatdilakukan dengan menggunakan STRD.(2)Keterlambatan pembayaran retribusi terutang dikenakansanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen)perbulan dari pokok retribusi terutang.(3)Denda keterlambatan pembayaran atau penyetoran retribusiterutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulanatau setinggi-tingginya 48% (empat puluh delapan persen).(4)Dalam hal jatuh tempo pembayaran retribusi terutangbelum dibayarkan atau disetor sebagaimana tercantumdalamSKRD,makaKepalaPerangkatDaerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangsub-urusan kebakaran berdasarkan laporan dari bidang pendapatan daerah wajib menyampaikan himbauandan/atau teguran, minimal 3 (tiga) kali dalam tenggangwaktu 7 (tujuh) hari kalender.(5)Dalam hal telah mendapat himbauan dan teguransebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala PerangkatDaerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang sub-urusan kebakaran wajib menyampaikan laporankepada Wali Kota.Berdasarkan hasil laporan Kepala Perangkat Daerahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidangsub-urusan kebakaran, Wali Kota dapat rundang-undangan.(6)14

(7)Dalam hal telah dikeluarkan penagihan dengan surat paksa,maka kepada Wajib Reribusi dikenakan sanksi administrasisebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok retribusiterutang dan denda keterlambatan.Bagian KeenamTata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanandan Pembebasan RetribusiParagraf 1UmumPasal 19(1)Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan,dan pembebasan retribusi.(2)Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasansebagaimanadimaksudpadaayat(1)dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.Paragraf 2Tata Cara Pemberian PenguranganPasal 20(1)Wajib Retribusi mengajukan permohonansecara tertulis kepada Wali Kota.(2)Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan, setelah Wali Kota mendapat saran teknis intahan bidang sub-urusan kebakaran.(3)Keringanan dapat diberikan paling tinggi sebesar 25%(dua puluh lima persen).(4)Permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pengkajian merintahan bidang sub-urusan kebakaran menerimaperintah dan/atau disposisi dari Wali Kota.15pengurangan

Paragraf 2Tata Cara Pemberian KeringananPasal 21(1)Wajib Retribusi mengajukan permohonansecara tertulis kepada Wali Kota.keringanan(2)Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan,setelah Wali Kota mendapat saran teknis dari PerangkatDaerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang sub-urusan kebakaran.(3)Keringanan dapat diberikan paling tinggi sebesar 50%(lima puluh persen).(4)Permohona

Kebakaran dan pemungutan retribusi sehingga menjadi landasan hukum bagi aparat/petugas pelaksananya. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran: 1. pengawasan pencegahan bahaya kebakaran;

Related Documents:

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

1 Bogor Declaration: The Bogor Declaration was in 1994 in Bogor, Indonesia 2 APEC's Bogor Goals Progress Report 3 Free Trade Area of the Asia Pacific I Introduction I-I Background of the FTAAP Bogor Declaration1 in 1994 marked the APEC members' commitment to the realization of a free trade area in the Asia Pacific region by 2010 for the industrialised economies and 2020 for the developing

Dua berita pada edisi ini merupakan liputan khusus yang fokus utamanya mengedepankan liputan berita investigasi. Secara lebih rinci, berita-berita yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: No. Majalah Judul Berita 1. Tempo Edisi 30 November – 6 Desember 2015 Gerilya Setya Menjaga Singgasana 2. Tempo Edisi 7 Desember – 13 Desember 2015 Balik Kanan Pendukung Komandan 3 .

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia . (Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota, . film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio, dan televisi. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 2 .

Artificial intelligence (AI) is transforming the global financial services industry. As a group of rapidly related technologies that include machine learning (ML) and deep learning(DL) , AI has the potential to disrupt and refine the existing financial services industry. I review the extant academic, practitioner and policy related literatureAI. I also detail the AI, ML and DL taxonomy as well .