PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

2y ago
82 Views
2 Downloads
236.15 KB
25 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Francisco Tran
Transcription

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017TENTANGKLASIFIKASI OBAT HEWANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: isudahtidakNomorObatsesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologidi bidang obat hewan;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal22 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), danUndang-UndangNomor18Pasal 51 ayat (4)Tahun2009tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sifikasi Obat Hewan;Mengingat: 1.Undang-UndangNomor8Tahun1999tentangPerlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3821);

n dan Kesehatan Hewan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-UndangNomor18Tahun2009tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran garaNomorRepublik338,IndonesiaNomor 5619);3.Undang-UndangNomor18Tahun2012tentangPangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012Nomor227,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor ntahan Daerah (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5679);5.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentangStandardisasi Nasional (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 4020);6.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentangKesehatan Masyarakat Veteriner dan KesejahteraanHewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012Nomor214,TambahanRepublik Indonesia Nomor 5356);LembaranNegara

-3-7.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 7NegaraNomor20,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);8.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentangOrganisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);9.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentangKementerian Pertanian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 85);10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata nesia Tahun 2015 Nomor 1243);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KLASIFIKASIOBAT HEWAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakanuntuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, ataumemodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputisediaan Biologik, Farmasetik, Premiks, dan sediaanObat Alami.2.Klasifikasi Obat Hewan adalah penggolongan ObatHewan berdasarkan tingkat bahaya Obat Hewandalam penggunaannya.

-4-3.Penggunaan Obat Hewan adalah tindakan medik yangdilakukan untuk meningkatkan kekebalan penyakitHewan,upayaHewan,pemulihankesehatan Hewan dengan menggunakan Obat Hewan,dan/atau tindakan pemberian Obat Hewan dalampakan, air minum, tetes, topikal atau parenteral dalamrangka meningkatkan kesehatan dan pertumbuhanHewan sesuai dengan jenis sediaan dan klasifikasinya.4.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.5.Biologik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melaluiproses biologik pada Hewan atau jaringan Hewanuntuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatupenyakit atau menyembuhkan penyakit melalui prosesimunologik, antara lain berupa vaksin, sera n, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik lainnya,antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakaiberdasarkan daya kerja farmakologi.7.Premiks adalah sediaan yang mengandung bahanObat Hewan yang diolah menjadi Imbuhan nt) Hewan yang pemberiannya dicampurkanke dalam pakan atau air minum Hewan yang dalamdosis dan penggunaannya harus bermutu, aman, danberkhasiat.8.Obat Alami adalah bahan atau ramuan bahan alamiyang berupa bahan tumbuhan, bahan Hewan, bahanmineral, sediaan galenik atau campuran dari bahanbahan tersebut yang digunakan sebagai Obat Hewan.

-5-9.ObatKerasadalahObatHewanyangjikapemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapatmenimbulkan bahaya bagi Hewan dan/atau manusiayang mengonsumsi produk Hewan tersebut.10. Obat Bebas Terbatas adalah Obat Keras untuk Hewanyang diberlakukan sebagai Obat Bebas untuk jenisHewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalamjumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan carapemberian tertentu serta diberi tanda peringatankhusus.11. Obat Bebas adalah Obat Hewan yang dapat dipakaisecara bebas oleh setiap orang pada Hewan.12. Obat Hewan Tertentu adalah Obat Hewan yangmengakibatkan terjadinya residu pada produk Hewandan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orangyang mengonsumsi produk Hewan.13. Pelengkap Pakan (Feed Supplement) adalah zat yangsecara alami sudah terkandung dalam pakan ya dalam pakan.14. e secara alami, semi sintetik maupunsintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambatatau membunuh bakteri.15. Imbuhan Pakan (Feed Additive) adalah bahan bakupakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi(nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuktujuan tertentu.16. MenteriadalahMenteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Obat Hewan.17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah diprovinsi atau kabupaten/kota yang membidangi fungsiObat Hewan.

-6-BAB IIOBAT HEWANBagian KesatuUmumPasal 2Obat Hewan berdasarkan jenis sediaan dapat ks; dand.Obat Alami.Pasal 3Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ya, diklasifikasikan menjadi:a.Obat Keras;b.Obat Bebas Terbatas; danc.Obat Bebas.Pasal 4Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yangberpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarangdigunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsimanusia.Bagian KeduaObat KerasPasal 5(1)Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a yang digunakan untuk pengamanan penyakitHewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanyadapat diperoleh dengan resep dokter Hewan.

-7-(2)Pemakaian Obat Keras wajib dilakukan oleh dokterHewan atau tenaga kesehatan Hewan di bawahpengawasan dokter Hewan.Pasal 6ObatKerassebagaimanadimaksuddalamPasal5tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal sikan sebagai Obat Keras.Pasal 8Bahan diagnostik diklasifikasikan sebagai Obat Keras, jika:a.mengandung bahan yang termasuk klasifikasi ObatKeras; klasifikasikan sebagai Obat Keras.Bagian KetigaObat Bebas TerbatasPasal 9(1)Obat Bebas Terbatas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 huruf b digunakan untuk pengobatan jenisHewan tertentu hanya dapat diperoleh dengan resepdokter ksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh dokterHewan atau tenaga kesehatan Hewan di bawahpengawasan dokter Hewan.Pasal 10Obat Bebas Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

-8-Pasal 11(1)Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 danObat Bebas Terbatas sebagaimana dimaksud utor, dan/atau depo Obat Hewan.(2)Produsen, importir, distributor, dan depo Obat Hewansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilikiizin usaha Obat Hewan.Bagian KeempatObat BebasPasal 12Obat Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf cdigunakan untuk Hewan secara bebas tanpa resep dokterHewan.Pasal 13(1)Obat Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12disediakan oleh produsen, importir, distributor, depo,dan/atau toko Obat Hewan.(2)Produsen, importir, distributor, depo, dan toko ObatHewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmemiliki izin usaha Obat Hewan.Pasal 14Izin usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KelimaObat Hewan yang DilarangPasal 15(1)Pelarangan penggunaan Obat Hewan terhadap ternakyangproduknyauntukkonsumsimanusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan:

-9-a.untuk mencegah terjadinya residu Obat Hewanpada ternak;b.untuk mencegah gangguan kesehatan manusiayang mengonsumsi produk ternak;c.karena sulit didegradasi dari tubuh Hewan ogenik, mutagenik, dan teratogenik padaHewan dan/atau tif bagi manusia;f.untuk mencegah timbulnya resistensi mikrobapatogen; dan/ataug.(2)karena tidak ramah lingkungan.Pelarangan Obat Hewan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan terhadap:a.cara penggunaan; dan/ataub.zat aktif Obat Hewan.Pasal 16(1)Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) huruf a, berupa antibiotik imbuhan pakan(feed additive) terdiri ; ataub.bahan baku Obat Hewan yang dicampurkan kedalam pakan.(2)Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilarang penggunaannya sebagai antibiotik imbuhanpakan (feed additive).Pasal 17(1)Dalam hal untuk keperluan terapi, Antibiotik dapatdicampur dalam pakan dengan dosis terapi dan lamapemakaian paling lama 7 (tujuh) an terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasandokter Hewan.

- 10 -Pasal 18Obat Hewan yang dilarang berdasarkan zat aktif ObatHewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)huruf b meliputi:a.hormon tertentu; danb.Obat Hewan Tertentu.Pasal 19(1)Dalam hal untuk keperluan terapi dan reproduksi, zataktif Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 huruf a dapat adimaksud pada ayat (1) hanya diberikan secaraparenteral sesuai dengan petunjuk dan di bawahpengawasan dokter Hewan.Pasal 20Obat Hewan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 tercantum dalamLampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Pasal 21(1)Pelarangan Obat Hewan yang tidak tercantum dalamLampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal n kepada Direktur Jenderal Peternakan danKesehatan Hewan atas nama Menteri.(2)Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewandalam menetapkan pelarangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dalam bentuk KeputusanMenteri berdasarkan rekomendasi Komisi Obat Hewan(KOH).

- 11 -BAB IIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 22(1)Pembinaan penerapan klasifikasi dan PenggunaanObat Hewan dilakukan oleh:a.bupati/wali kota yang dalam pelaksanaannyaoleh kepala Dinas kabupaten/kota;b.gubernur yang dalam pelaksanaannya oleh kepalaDinas provinsi; danc.MenteriyangdalampelaksanaannyaolehDirektur Jenderal Peternakan dan KesehatanHewan,sesuai dengan kewenangannya.(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui bimbingan teknis, erkelanjutan.(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat seorangankegiatandiataubidangpeternakan dan kesehatan hewan.Pasal 23(1)Pengawasan penerapan klasifikasi dan PenggunaanObat Hewan dilakukan oleh:a.bupati/wali kota yang dalam pelaksanaannyaoleh kepala Dinas kabupaten/kota;b.gubernur yang dalam pelaksanaannya oleh kepalaDinas provinsi; danc.MenteriyangdalampelaksanaannyaolehDirektur Jenderal Peternakan dan KesehatanHewan,sesuai dengan imaksudpada ayat (1), dilakukan oleh pengawas Obat Hewan.

- 12 -Pasal 24(1)Dalam hal Obat Hewan telah diklasifikasikan sebagaiObat Bebas atau Obat Bebas Terbatas, berdasarkanhasil pengawasan di lapangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 diduga memiliki khasiat dan si Obat Hewan.(2)Berdasarkan pengkajian Obat Bebas yatakan memiliki khasiat dan dampak ikan sebagai Obat Bebas Terbatas atauObat agaimana dimaksud pada ayat (1), dalam halhasilnya dinyatakan memiliki khasiat dan dampaksebagai Obat Keras, diklasifikasikan sebagai ObatKeras.(4)Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) dicabut nomor pendaftarannya, dan jika akandiedarkan wajib didaftarkan kembali.(5)Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana turan perundang-undangan.Pasal 25Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.BAB IVKETENTUAN SANKSIPasal 26Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2),Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 16ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- 13 -BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 27(1)Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ive); danb.golongan beta 1 –adrenergic agonist,yang telah memiliki nomor pendaftaran dan masihberlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengantanggal 31 Desember 2017.(2)Apabila nomor pendaftaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) telah habis masa berlakunya sebelumtanggal 31 Desember 2017, dilarang didaftarkanulang.(3)Apabila nomor pendaftaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1)masih dalam proses pendaftaran,dihentikan proses pendaftarannya.Pasal 28Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan tanggal 30 September 2017.Pasal 29Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal an dan digunakan.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 30Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SuratKeputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94tentangKlasifikasidinyatakan tidak berlaku.ObatHewan,dicabutdan

- 14 -Pasal aturanMenterimemerintahkaninidenganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2017MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA,ttd.AMRAN SULAIMANDiundangkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 683

- 15 -LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI PERTANIANREPUBLIK SIFIKASI OBAT HEWANDAFTAR OBAT KERASNO.1.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIFAntibiotikaa.Antibakteri:1) Aminoglikosida.2) Beta Laktam.3) Makrolida.4) Golongan Peptida.5) Kuinolon.6) Sulfonamid.7) Tetrasiklin.8) Flavopospolipol.9) Linkosamid.b.Antimikobakterium:1) Asam aminosalisilat.2) Dapson (Diaminodifenilsulfon).3) Etambutol.4) Etionamid.5) Isoniazid.6) Kapreomisin.7) Klofazimin.8) Metaniazid.9) Pirazinamid.10) Protionamid.11) Rifabutin.12) Rifaksimin.13) Rifamisin.KETERANGAN

- 16 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF14) Rifampisin.15) Rifapentin.16) Sikloserin.c.Antifungal:1) Amfoterisin B.2) Diklorofen.3) Griseofulvin.4) Imidazol.5) Natamisin.6) Nistatin.2.Antiparasit4Antiparasit:31)Golongan organoklorin.2)Golongan organofosfat.3)Golongan karbamat.4)Piretrin dan golongan l.4)Ivermectin.5)Isometamidum chloride.6)Quina-pyramine e.5)Flubendazole.6)Oxfendazole.KETERANGAN

- 17 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF7)Praziquantel.8)Closantel.9)Fabantel.10) Pyrantel.11) Ivermectin.12) Doramectin.13) Dihydro-avermectin.14) Niclosamide.15) Nitroxynil.16) Clorsulon.17) Moxidectin.18) Selamectin.19) Metaflumizone.20) Rafoxanide.5Analgesik dan AntipiretikAnalgesik dan Antipiretik:61)Golongan Non Narkotik.2)Golongan Narkotik.AntiinflamasiAntiinflamasi:1)Golongan NSAID (Non Steroid Anti InflamationDrugs).2)7Golongan tamin reseptor 1 (AH1).2)Antihistamin reseptor 2 (AH2).Depresansia susunan saraf pusatDepresansia:1)Alfaksolon .5)Asetazolamid.6)Azaperon.7)Barbiton.KETERANGAN

- 18 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF8)Barbiturat .9)Benzodiazepin.10) Benzokain.11) Bupivakain.12) Bupronorfin.13) Butakain.14) Butamben pikrat.15) Butirofenon.16) Butorfanol.17) Detomidin.18) Diazepam.19) Dietil eter.20) Droperidol.21) Enfluran.22) Etil klorida.23) Etilen.24) Etomidat.25) Etorfin.26) Fenitoin.27) Fenobarbiton.28) Fenotiazin.29) Fensiklidin.30) Fentanil.31) Haloanison.32) Haloperidol.33) Halotan.34) Heksobarbiton.35) Imidazol.36) Isofluran.37) Isoksuprin laktat.38) Karbamazepin.39) Karbon dioksida.40) Ketamin.41) Klonazepam.42) Klonidin.KETERANGAN

- 19 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF43) Kloralhidrat.44) Klordiazepoksid.45) Kloroform.46) Klorpromazin.47) Kodein.48) Lidocain.49) Lignokain.50) Medetomidin.51) Mepivakain.52) Metoheksiton.53) Metoksifluran.54) Metokurarin.55) Metomidat.56) Metotrimeprazin.57) Minoksolon.58) Nitrous oksida.59) Pankuronium.60) Pentazosin.61) Pentobarbiton.62) Petidin.63) Prilokain.64) Primidone.65) Prokain.66) Proksimetakain.67) Promazin.68) Prometazin.69) Propanidid.70) Propiopromazin.71) Propofol.72) Siklopropan.73) Sodium valproat.74) Tetrakain.75) Thiazin.76) Tialbarbiton.77) Tiambuten.KETERANGAN

- 20 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF78) Tiamilal.79) Tiletamin.80) Tiopenton.81) Trokloroetilen.82) Tubokurarin.83) Xilazin.84) Zolazepam.85) Zoletil.9StimulansiaObat-obat golongan min.8)Dietilamid.9)Doksapram.10) Fenelzin.11) Imipramin.12) Iproniazid.13) Kafein.10DiuretikDiuretik:111)Golongan Osmotika.2)Golongan Loop gulan:1) EDTA.2) Fenilidondion.3) Heparin.4) Hidroksikumarin.KETERANGAN

- 21 -NO.OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIFKETERANGAN5) Warfarin.6) Sodium sitrat.12Semua vaksin penyakit Hewan yang disebabkan nya, yang keberadaan penyakitnya sudahada di Indonesia.13Serum Kebal/Antisera.Yangdigunakanuntuk memberikanterapikekebalanpasif pada Hewanterhadappenyakittertentu.MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA,ttd.AMRAN SULAIMAN

- 22 -LAMPIRAN IIPERATURAN MENTERI PERTANIANREPUBLIK SIFIKASI OBAT HEWANDAFTAR OBAT BEBAS TERBATASNO.OBAT HEWAN DENGAN ZAT AKTIF1Betain.2Simetikon.3Hal

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

5 2013, No.1153 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA . Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id. 7 2013, No.1153 1. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

3 For referenced ASTM standards, visit the ASTM website, www.astm.org, or contact ASTM Customer Service at service@astm.org. For Annual Book of ASTM Standards volume information, refer to the standard’s Document Summary page on the ASTM website. 4 Withdrawn. 5 Available fromAmerican Concrete Institute (ACI), P.O. Box 9094, Farmington