BAB II PERKAWINAN, TALAK DAN IDDAH DALAM FIKIH

2y ago
51 Views
2 Downloads
296.25 KB
34 Pages
Last View : 25d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Asher Boatman
Transcription

BAB IIPERKAWINAN, TALAK DAN IDDAH DALAM FIKIH PERKAWINANA. Fikih Perkawinan1. Definisi PerkawinanDalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata kawinyang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis,melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut jugapernikahan, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinyamengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk bersetubuh(wathi’). Kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan(coitus), juga untuk arti akad nikah.15Abdur Rahman Gazaly mengutip pendapat Muhammad AbuIsrah memberikan definisi yang lebih, pernikahan ialah akad yangmemberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga(suami-istri) antara pria dan wanita dan mengadaka tolong menolong,dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagimasing-masing.161516Abd. Rachman Gozali, Fikih Munakahat, (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003). 7Abdur Rachman Gazhali, Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006). 120

21Sedangkan menurut istilah hukum islam terdapat beberapadefinisi, diantaranya adalah:Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan -lakidenganperempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan denganlaki-laki.Dalam kompilasi hukum Islam, pengertian perkawinandinyatakan dalam pasal 2, sebagai berikut:Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaituakad yang sangat kuat atau mis\a@qan galiz}an untuk mentaati perintahAllah dan melaksanakannya merupakan ibadah.172. Dasar Hukum PerkawinanAsal hukum melakukan perkawinan itu menurut pendapatsebagian besar para fuqaha adalah mubah atau ibahah (halal ataukebolehan). Asal hukum melakukan nikah (perkawinan) yang nsebab-sebabAbd.Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003), 10

22(‘illahnya) kausanya, dapat beralih mejadi makruh, sunat, wajib danharam.183. Syarat dan Rukun PerkawinanRukun dan syarat menentukan suatu hukum terutama yangmenyangkut dengan sah atau tidaknya. Yang dimaksud denganpernikahan disini adalah keseluruhan yang secara langsung berkaitandengan pernikahan disini adalah keseluruhan yang secara langsungberkaitan dengan pernikahan dengan segala unsurnya, bukan hanya akadnikah itu sendiri. Dengan begitu rukun syarat pernikahan itu adalahsegala hal yang harus terwujud dalam suatu pernikahan, baik yangmenyangkut unsur dalam, maupun unsur luarnya.19Unsur pokok suatu pernikahan adalah dalam hal ini, jumhurulama’ sepakat bahwa rukun pernikahan terdiri dari:a) Adanya calon suami dan istri ini adalah suatu Consitio sine quanon(merupakan syarat mutlak) absolute dan tidak dapat dipungkiri,karena tanpa calon suami dan istri, tentunya tidak aka adapernikahan.2018Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1999), 21Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar, (Jakarta: Prenada Media, 2003), 8720Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 5119

23Adapun syarat-syarat kedua mempelai adalah sebagai berikut:i.Syarat-syarat pengantin pria:1.Calon suami beragama islam2.Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki3.Orangnya diketahui dan tertentu4.Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calonistri5.Calon mempelai laki-laki tahu atau kenal pada calon istrinyahalal baginya6.Calon suami rela (tidak terpaksa) untuk melakukanpernikahan ituii.217.Tidak sedang melakukan ihram8.Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri9.Tidak sedang mempunyai istri empat21Syarat-syarat pengantin perempuan:1.Beragama islam atau ahli kitab2.Terang bahwa ia wanita, bukan khunsa (banci)3.Wanita itu tentu orangnya4.Halal bagi calon suamiAbd.Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003),10

245.Wanita itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak dalamiddah6.Tidak dipaksa/ikhtiyar7.Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.22b) Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atauwakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW:Artinya: ‚Dari Aisyah barangsiapa diantara perempuan yangmenikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal‛.234. Tujuan PerkawinanManusia sebagai makhluk hidup tidak mungkin dapat hidupsendiri. Ia pasti membutuhkan orang lain untuk berkomunikasi,melaksanakan tugas dan memenuhi segala kebutuhannya. Selain itumanusa juga dikaruniai nafsu berupa kecerendungan tabiat kepadasesuatu yang cocok. Kecerendungan ini merupakan satu bentuk ciptaanyang ada pada diri manusia, sebagai urgensi kelangsungan hidupnya.222374Ibid, 54-55Abdussalam Abdus Safi, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, (Beirut: Maktabah Samilah),

25Syari’at yang ditentukan Islam mengajak pasangan suami-istriuntuk selalu berusaha menemuka kebaikan, keteguhan dan perjuanganpasangannya disamping hanya sekedar kenikmatan berhubungan badan.Rasulullah memberikan anjuran kepada para pemuda yang belummenikah agar segera menikah, karena begitu besar faedah dan tujuanyang ada pada pernikahan, diantara faedah dan tujuan yang utamaadalah:1. Menjalankan perintah Allah, sebagaimana hal ini tertuang dalamfirman-Nya: Artinya: ‚dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian24 diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamuyang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yag perempuan. Jika merekamiskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan AllahMaha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui‛.252. Meneladani sunnah Rasulullah3. Menciptakan ketenangan jiwa dan rasa sayang antara suami-istri24Maksudnya: hendaklah laki-laki yang kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami,dibantu agar mereka dapat kawin.25Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Bandung: Penerbit J-ART, 2005), 355

26 hDiamenciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itubenar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir‛(Ar-Rum:21).264. Melestarikan keturunan, dan mendapatkan generasi yang shalih yangsiap berjuang di jalan Allah.5. Menjaga kemaluan, menundukkan pandangan dan memeliharakehormatan wanita.B. Talak (Perceraian)1. Definisi Talak (perceraian)Secara bahasa talakberarti pemutusan ikatan, sedangkanmenurut istilah talak berarti pemutusan tali pernikahan. Talak tanpa26Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, 407

27adanya alasan merupakan sesuatu yang dimakruhkan. Dari Tsauban R.A iamenceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‚siapapun wanita yangmeminta cerai tanpa adanya alasan yang membolehkan, maka harambaginya bau surga ‛.(HR, Ahmad Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi,dimana beliau menghasankannya).27Talak diperbolehkan (mubah) jika untuk menghindari bahayayang mengancam salah satu pihak, baik itu suami atau istri, Allah SWTberfirman dalam surat Al-Baqarah: 231. Artinya: ‚Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekatiakhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atauceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujukimereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu27Abi Abdillah Muh bin Yazid, Al Muwatha’ Imam Malik Jilid 2, (Beirut: Darul KitabAlamiah, 2004), 133

28Menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh iatelah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikanhukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, danapa yang telah diturunkan Allah kepadamu Yaitu Al kitab dan Al Hikmah(As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yangditurunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilahbahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu‛.28Talak adalah putusnya ikatan pernikahan antara seorang priadengan seorang wanita. Dan putus pernikahan disini adalah bisa berartisalah seorang diantara keduanya meninggal dunia atau antara pria danwanita sudah bercerai dan salah seorang diantara keduanya pergi ketempatyang jauh kemudian tidak ada beritanya, sehingga pengadilan menganggapbahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Berdasarkan semua itu, dapatberarti ikatan pernikahan suami istri sudah putus dan atau bercerainyaantara seorang pria dengan seorang wanita yang diikat oleh talipernikahan.Selain itu talak juga dapat diartikan dengan menghilangkanikatan pernikahan sehingga setelah hilangnya ikatan pernikahan itu istritidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam talak en Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, 38ikatanpernikahanialah

29berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnyajumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari duamenjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak suami talak, itu yaitu terjadidalam talak raj’i.29Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai putusnyapernikahan atau perceraian serta akibat-akibatnya diatur dalam pasal 38sampai dengan pasal 41 Undang-Undang Perkawinan. Dalam pasal 38Undang-Undang perkawinan disebutkan bahwa suatu pernikahan itu dapatputus karena kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. kawinanbahwasannya:a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan erhasilmendamaikan kedua belah pihak.b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antarasuami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai layaknya suamiistri.c. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturanperundang-undangan tersendiri.29Abd Rahman Ghazali,fikih munakahat , (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003), 192

30Rukun talak ada tiga, yaitu:a. Suami, akan tetapi seorang suami tidak boleh mentalak istrinya apabiladia dalam keadaan mabuk ataupun marah.b. Istri, yaitu perempuan yang berada di bawah perlindungan suami dan iaadalah obyek yang mendapatkan talak.c. Lafadz yang menunjukkan adanya talak, baik itu diucapkan secaralantang maupun dilakukan melalui sindiran dengan syarat harus disertaiadanya niat. Namun demikian tidak cukup hanya dengan niat saja,sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW: ‚Sesungguhnya Allahmemberikan ampunan bagi umatku apa-apa yang terdeteksi di dalamhati mereka, selama tidak mereka ucapkan atau kerjakan‛.302. Macam-Macam TalakSetelah peneliti jelaskan beberapa hal mengenai definisi talakselanjutnya akan peneliti jelaskan mengenai macam-macam talak menurutfiqh Islam adalah:313031Jalaludin As Suyuthi, Sunan Nasa’i, Jilid III (Beirut: Darul Fikri,2004),157.Muhammad Kamil ‘Uwaida, Fiqh Wanita,(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007),438.

31a. Talak SunniTalak sunni adalah talak yang didasarkan pada sunnah Nabi,yaitu apabila seorang suami mentalak istrinya yang telah disetubuhidengan talak satu pada saat suci, sebelum disetubuhi.b. Talak Bid’ahMengenai talak bid’ah ini ada beberapa macam keadaan,yang mana seluruh ulama’ telah sepakat menyatakan, bahwa talaksemacam ini hukumnya haram. Jumhur ulama’ berpendapat bahwatalak ini tidak berlaku. Karena talak bid’ah ini jelas bertentangandengan syari’at yang mana bentuknya di sini ada beberapa macam:1. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang dalamkeadaan haid atau nifas.2. Ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya padamasa sucu tersebut.3. Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengantiga kalimat dalam satu waktu. Seperti dengan mengatakan ‚ia telahaku talak‛ lalu aku talak dan selanjutnya aku talak.3232Ibid, 439.

32c. Talak Ba’inDalam talak ba’in seorang suami masih mempunyai hakuntuk menikah kembali dengan istri yang ditalaknya. Dengan talak ini,seorang suami berkedudukan seperti seorang yang melamar wanitayaitu jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya melaluipenyerahan mahar atau melalui proses akad nikah. Sebaliknya jika iamenghendaki ia juga boleh menolaknya. Dalam talak ini tidak adaperbedaan antara lafadz yang diucapkan secara jelas maupun melaluisindiran.Macam-macam talak ba’in adalah:1. Suami mentalak istrinya dengan memberikan imbalan uangkepadanya.2. Suami mentalak istrinya sebelum berhubungan badan, maka ia tidakwajib untuk menjalankan masa iddah.3. Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat atau satusatu dalam salu majlis atau telah mentalaknya sebanyak dua kalisebelum talak yang ketiga, maka yang demikian itu termasuksebagai talak ba’in kubra (berat). Dan akibat yang ditimbulkanadalah diperbolehkan baginya menikah dengan wanita tersebutdengan syarat istrinya telah menikah lagi.

334. Apabila suami mentalaknya dengan talak raj’i, kemudian suamimeninggalkannya dan tidak kembali hingga habis masa iddahistrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut si suamitelah melakukan talak ba’in.5. Apabila dua orang hakim memutuskan talak ba’in ketika keduanyamemandang, bahwa talak adalah lebih baik daripada melanjutkanhubungan rumah tangga mereka.33d. Talak raj’iTalak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepadaistrinya yang telah ia setubuhi, yaitu talak yang telepas dari segalayang berkaitan dengan pergantian uang serta belum didahului denganadanya talak sama sekali atau telah didahului talak satu. Dan dalam halini suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinyameskipun tanpa ada keridhaan darinya.Talak raj’i adalah talak satu atau dua yang dilakukanterhadap istri yang telah digauli, tanpa menggunakan iwadh atautebusan. Istri yang ditalak raj’i mempunyai hukum yang sama sepertihukum yang berlaku pada seorang istri dalam pemberian nafkah,tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak sehinggaberakhir masa iddahnya. Jika masa iddahnya telah berakhir dan suami33Ibid, 441

34belum merujuknya maka dengan demikian telah terjadi talak ba’interhadapnya. Jika suami hendak merujuknya maka cukup baginyamengucapkan ‚aku telah merujuknya kembali‛. Dan disunnahkan padasaat rujuk tersebut menghadirkan dua orang saksi yang adil.e. Talak SharihYaitu talak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanyaniat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata talak secara sharih(tegas). Seperti dengan mengucapkan ‚aku cerai‛ atau ‚kamu akutalak‛ atau ‚kamu telah aku cerai‛.f. Talak KinayahYaitu talak yang memerlukan adanya niat pada diri suami.Karena kata-kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian talak.g. Talak Munjas dan MuallaqTalak munjas adalah talak yang diberlakukan terhadap istritanpa adanya penangguhan. Misalnya seorang suami mengatakankepada istrinya ‚kamu telah dicerai‛ maka istri telah ditalak denganapa yang telah diucapkan oleh suaminya.Sedangkan yang dimaksud dengan talak muallaq adalah talakyang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akandilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suamimengatakan kepada istrinya ‚jika kamu berangkat kerja‛ berarti kamu

35telah ditalak, maka talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatanistrinya untuk kerja.h. Talak Takhyir dan TamlikTalak takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suamikepada istrinya. Yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai. Jika siistri memilih bercerai maka berarti ia telah ditalak. Sedangkan talaktamlik adalah talak dimana seorang suami mengatakan kepada istrinya‚kuserahkan urusanmu kepadamu‛ atau ‚urusanmu berada ditanganmusendiri‛. Jika dengan perkataan itu istri mengatakan ‚berarti aku telahditalak‛ maka berarti si istri tersebut telah ditalak satu raj’i.i. Talak Wakalah dan KitabahJika seorang suami mewakilkan kepada seorang istri untukmentalak istrinya atau menuliskan surat kepada istrinya yangmemberitahukan perihal perceraiannya, lalu istrinya menerima hal itu,maka ia telah ditalak. Mengenai masalah ini tidak ada perbedaanpendapat dikalangan ulama karena perwakilan dalam talak itudiperbolehkan. Sedangkan tulisan menduduki posisi ucapan ketikasuami tidak dapat hadir atau menghadap istrinya secara langsung.j. Talak HaramYaitu apabila suami mentalak tiga istrinya dalam satukalimat. Atau mentalak dalam tiga kalimat akan tetapi dalam satu

36majlis. Seperti jika suami mengatakan kepada istrinya ‚kamu ditalaktiga‛ atau mengatakan kepadanya ‚kamu aku talak, talak dan talak‛.Menurut ijma’ ulama talak semacam ini jelas diharamkan, sedangkandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan mengenai macammacam talak dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan yang dilaksanakan oleh peraturan pemerintah No. 9 Tahun1975 bahwa talak yag diatur itu ada dua macam:1. Talak yang didaftarkan (pasal 28 dan 29 PMA No. 3/75).2. Talak yang melalui gugatan di pengadilan (pasal 30 dan pasal 31PMA No. 3/75).C. Iddah1. Definisi ‘iddah menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islama. ‘Iddah Menurut Hukum Islam‘Iddah adalah bahasa arab yang berasal dari akar kata addayauddu-iddatan, dan jamaknya adalah idad yang secara arti kata berarti‚menghitung‛ atau hitungan kata ini digunakan untuk maksud ‘iddahkarena dalam masa itu si perempuan yang ber’iddah menungguberlalunya waktu.34Dalam fiqh definisi ‘iddah yang pendek dan sederhana adalahmasa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada34303Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2007),

37masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepadalaki-laki lain untuk menikahinya. Dan ‘iddah juga sudah dikenal padamasa jahiliyah. Setelah datangnya Islam ‘iddah tetap diakui sebagaisalah satu dari syari’at karena banyak mengandung manfaat. Para ulamatelah sepakat mewajibkan ‘iddah. Sebagaimana firman Allah dalam suratal-Baqarah ayat 228: Artinya: ‚ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apayang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepadaAllah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinyadalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendakiishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami,

38mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. dan AllahMaha Perkasa lagi Maha Bijaksana‛.35b.‘Iddah Menurut Kompilasi Hukum IslamMasa iddah adalah seorang istri yang putus pernikahannya darisuaminya, baik putus karena perceraian, kematian, maupun ataskeputusan pengadilan. Masa iddah tersebut hanya berlaku bagi istri yangsudah melakukan hubungan suami-istri. Lain halnya bila istri belummelakukan hubungan suami-istri (Qabla dukhul) maka dia tidakmempunyai masa iddah.36Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 11 dan KHI pasal 153dijelaskan bahwa:1) Bagi seorang wanita yang putus pernikahannya berlaku jangkawaktu tunggu.2) Tenggang waktu atau jangka waktu tunggu tersebut ayat 1 akandiatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut. Masa iddah dalampasal 153 KHI mempunyai beberapa macam yang dikla

Syarat-syarat pengantin perempuan: 1. Beragama islam atau ahli kitab 2. Terang bahwa ia wanita, bukan khunsa (banci) 3. Wanita itu tentu orangnya 4. Halal bagi calon suami 21 Abd.Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta Timur: Prenada Media, 2003),10. 24 5. Wanit

Related Documents:

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

BAB 1 Akuntansi Keuangan & Standar Akuntansi Keuangan 1 BAB 2 Laporan Laba Rugi, Neraca dan Arus Kas 11 BAB 3 Pengawasan Terhadap Kas 25 BAB 4 P i u t a n g 33 BAB 5 Wesel dan Promes 47 BAB 6 Persediaan Barang Dagang 53 BAB 7 Penilaian Persediaan Berdasarkan Selain Harga Pokok 71 BAB 8 Amortisasi Aktiva Tak Berwujud 81 . Modul Akuntansi Keuangan 1 Dy Ilham Satria 1 1 AKUNTANSI KEUANGAN DAN .

Tsur di atas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia kepada Allah SWT (QS 4:154).Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (QS 4:21). 3. Perkawinan Arti nikah atau perkawinan menurut bahasa berasal dari

Ayat (1) UU Perkawinan tentang persepsi sahnya perkawinan. Banyak warga negara yang beradaptasi negatif terhadap Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan dengan cara melakukan penyelundupan atau mengenyampingkan hukum nikah beda agama.3 Ada dua cara penyelundupan hukum pada kasus nikah beda agama,4 yakni; a.

2nd Grade ELA-Writing Curriculum . Course Description: Across the writing genres, students learn to understand —and apply to their own writing—techniques they discover in the work of published authors. This writing course invites second-graders into author studies that help them craft powerful true stories. They engage in a poetry unit that focuses on exploring and using language in .