Akad Bank Syariah

2y ago
36 Views
3 Downloads
415.74 KB
25 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Troy Oden
Transcription

Akad Bank SyariahNurul IchsanUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaEmail: nurul.ichsan@uinjkt.ac.idAbstract: This article relates to the contracts used in the operating ofsharia banking where there are two main contracts, they are tabarru’ andtijari. Tabarru’ is a contract contains profit aspect such us money or other.Tijari is a contract requires other side to pay some money or other.Tabarru’ or tijari, both are devided into some modified contracts that areused to the modern banking transaction. This contract is largely usedeither for loan, credit or service product. Therefore, in the operating ofsharia banking expected to be compatible with sharia, and to avoid ofriba (interest) garar (deception) and maisir (gambling).Abstrak: Tulisan ini berkenaan dengan akad akad yang digunakan dalamoperasional perbankan syariah dimana terdapat dua akad pokok yaituakad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ adalah akad akad yang tidakmengandung unsur keuntungan atau balasan berupa uang atau hal lain,sedangkan akad tijari adalah akad yang mengharuskan pihak lainmembayar baik berupa uang ataupun lainnya. Akad tabarru’ maupun tijariini keduanya kemudian terbagi atas berbagai macam akad yangkemudiannya dimodifikasi sehingga dapat digunakan di dalam transaksiperbankan modern. Akad ini digunakan secara luas baik itu untuk produkpinjaman, kredit, mapun jasa, sehingga dalam operasional perbankansyariah diharapkan dapat sesuai dengan syariah dan menghindari unsurriba, garar dan maisir.Kata kunci: akad, tijari, contractPendahuluanSebagai makhluk sosial manusia tidak bisa lepas untukberhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhanhidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadangsecara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harusberhubungan dengan orang lain. Hubungan antara manusia satudengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapataturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkankesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam rangkamemenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untukberakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yangsudah ditakdirkan oleh Allah, karena itu ia merupakan kebutuhan sosialAsy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 2, Desember 2016

400Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariahsejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yanguniversal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapatdiimplementasikan dalam setiap masa. Dalam pembahasan fiqih, akadatau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuaidengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada.Pada awalnya perkembangan bank syariah di Indonesia masihbanyak yang bersifat konvensional, dalam artian belum memilikistandar baku dari bank syariah sendiri dan fiqh muamalah khususnyakarena bank syariah seharusnya berbasis ideologi dan hukum Islamsecara murni. Meskipun begitu, dalam pengoperasiannya kini banksyariah sudah berusaha menerapkan prinsip akad-akad yang sesuaisyariat Islam.Guna menunjang pemahaman mengenai akad maka pada artikelperbankan syariah kali ini pembaca akan diberikan pemahamanmengenai pandangan fiqh muamalah terkait dengan akad-akad, akadterbagi atas dua macam golong yaitu akad tijari dan tabarru, apa sajakelompok akad tabarru dan kelompok akad tijarah, bagaimanaperbedaan antara wa’ad dengan akad, macam-macam akad yangdigunakan di bank syariah serta bagaimana aplikasinya dalam banksyariah di Indonesia yang penting untuk kita bahas perbedaannyamasing masing secara rinci dan mendasar yang akan lebih lanjutselengkapnya akan diuraikan di bawah ini.Pengertian Akad dan Perbedaaannya dengan Wa’adAkad berasal dari Bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat ataumengokohkan, dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalahmenghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkansalah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung danmenjadi seperti seutas tali yang satu. Secara etimologi, akad (al-aqdu)juga berarti al-ittifaq : perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. MenurutGemala Dewi yang mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah alaqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.1Dalam Al-Qur’an, ada dua istilah yang berkaitan denganperjanjian, yakni al-‘aqdu dan al-ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalamQS.al-Maidah (5) ayat 1 yang berbunyi:ِِِ ِ ِ ِ ِ ﻠﻰ َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ َﻏْﻴـَﺮ ْ ﺬﻳْ َﻦ ءاََﻣﻨُﻮآ أ َْوﻓُـ ْﻮا ﺑﺎﻟﻌُ ُﻘ ْﻮد أُﺣﻠ ﻬﺎَ اﻟ ﻳﺂ ﻳ َ ْﻴ َﻤﺔُ اﻷَﻧْﻌﺎَم إﻻ َﻣﺎ ﻳـُْﺘ َ ﺖ ﻟَ ُﻜ ْﻢ { ن اﷲَ َْﳛ ُﻜ ُﻢ َﻣﺎ ﻳُِﺮﻳْ ُﺪ }اﳌﺎﺋﺪة ِ ﺼْﻴ ِﺪ َوأَﻧْـﺘُ ْﻢ ُﺣ ُﺮٌم إ ﻰ اﻟ ُِﳏﻠ Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah401Menurut fiqh Islam, akad berarti perikatan, perjanjian danpermufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataanmelakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan menerima ikatan) sangatberpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan kabul sesuaidengan ketentuan syari’ah, maka munculah segala akibat hukum dariakad yang disepakati tersebut. Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akadmerupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapapihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendaktersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itumenyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatupernyataan yang disebut Ijab dan Kabul.Syarat umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulamafiqh antara lain, pihak-pihak yang melakukan akad telah cakapbertindak hukum, objek akad harus ada dan dapat diserahkan ketikaakad berlangsung, akad dan objek akadnya tidak dilarang syara’, adamanfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuanakad harus jelas dan diakui syara’. Karena itulah ulama fiqhmenetapkan apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat mempunyaikekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad. Hal inisejalan dengan Firman Allah s.w.t. Dalam surat Al-Maidah ayat 5 yangartinya “ Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.Secara istilah fiqih muamalat Islam, akad adalah kontrak antaradua belah pihak. Akad mengikat kedua belah pihak yang salingbersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakankewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari’ah dan ditinjau darisegi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepadadua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.Akad dalam kaidah fiqh muamalah jika ditinjau dari segimendapat kompensasi atau tidak mendapat kompensasi (‘iwad), dapatdibedakan menjadi dua jenis yaitu akad tabarru’ dan akadtijarah/mu’awadah. Masing-masing dari jenis akad tersebut memilikikarakteristik tersendiri sehingga bisa dikelompokkan dalam keduakategori tersebut. Selain itu dalam fiqih muamalah pun juga dibedakanantara wa’ad dan akad.Menurut ulama fikih, akad dapat dibagi dari berbagai segi.Apabila dilihat dari segi keabsahannya menurut syara’, maka akaddibagi dua, yaitu :a. Akad Shahih, yaitu akad yang telah memenuhi syarat dan rukun.Dengan demikian segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh akadAsy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah402itu, berlaku kepada kedua belah pihak. Ulama mazhab Hanafi danMazhab Maliki membagi lagi akad shahih ini menjadi dua macamyaitu akad yang nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), dan akadmauquf yaitu akad yang dilakukan seseorang yang mampubertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memilikikekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad.1b. Akad Tidak Sahih. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapatkekurangan pada rukun atau syaratnya, sehingga akibat hukumtidak berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu.Mazhab Hanafi membagi lagi akad yang tidak sahih ini kepada duamacam, yaitu akad yang bathil dan akad yang fasid.Dalam membentuk akad harus terpenuhi unsur-unsur akad yaknirukun akad dan syarat akad. Rukun akad meliputi pihak yang berakad,objek akad dan pernyataan pelaku akad yaitu ijab dan kabul. NurulIchsan dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perbankan Syariahmenyebutkan syarat akad mencakup syarat berlakunya akad, syaratsahnya akad, syarat syarat terealisasinya akad dan juga syarat lazimakad.2Wa’ad adalah janji atau promise antara satu pihak kepada pihaklainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’adhanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang diberi janji berkewajibanuntuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan yang diberi janji tidakmemikul kewajiban terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms, dancondition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik atau belum welldefined. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, makasanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.Di lain pihak, akad mengikat kedua pihak yang saling bersepakat,yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajibanmereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalamakad, terms dan condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifikatau sudah well defined. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikatdalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia ataumereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.Pengertian Wa'ad adalah janji dari satu pihak kepada lainnya,sanksi ketika janji dilanggar hanyalah berupa sanksi moral. Jika1M.Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 20040), hlm. 110-1112 Nurul Ichsan, Pengantar Perbankan Syariah, (Jakarta :Kalam Mulia. 2013), hlm.186Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah403seseorang sering berjanji dan tidak menepatinya maka orang tersebuttidak akan dipercayai lagi oleh orang lain. Di sini bisa dilihat bahwameskipun kadang disebutkan waktu atau tempat dalam suatu janjitetapi tidak terdefinisikan dengan baik dan jelas. Waktu, tempat danbagaimana detail pelaksanaan janji dapat berubah-rubah tanpadisepakati sebelumnyaDalam akad, terms and conditionnya sudah ditetapkan secararinci dan spesifik (sudah well defined). Bila salah satu atau kedua belahpihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhikewajibannya, maka mereka menerima sanksi seperti yang telahdisepakati dalam akad. Sedangkan wa’ad adalah janji (promise) antarasatu pihak kepada pihak lainnya. Wa’ad hanya mengikat satu pihak,yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakankewajibanya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikulkewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms andcondition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum welldefined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, makasanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.3Dapat disimpulkan perbedaaan Antara Wa’ad dan Akad antaralain:a. Wa’ad :1) janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya2) mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janjiberkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya3) terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci danspesifik (belum well defined)4) Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, makasanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.b. Akad :1) kontrak antara dua belah pihak2) mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yaknimasingmasing pihak terikat untuk melaksanakan kewajibanmereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu3) terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci danspesifik (sudah well-defined)3Adiwarman A. Karim. Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009),hlm. 65.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah4044)Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itutidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/merekamenerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.Akad dalam Operasional Perbankan SyariahAkad yang umumnya digunakan oleh bank syariah dalamoperasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan(tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru), sesuaidengan Ilmu fiqh muamalah yang membagi akad menjadi dua bagianapabila dilihat dari ada atau tidaknya kompensasi yaitu akad tabarru danjuga akad tijarah. Penjelasan kedua akad ini sebagai berikut dibawah ini.Akad Tabarru’Pengertian Akad Tabarru’Akad tabarru’ yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolongsesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari AllahSWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif.Yang termasuk katagori akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra,Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad. Selain itu menurutpenyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akadTabarru seperti Wadi’ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebutmerupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama, olehkarena itu dikatakan bahwa akad tabarru’ adalah suatu transaksi yangtidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Akad tabarru’(gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut notfor profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnyabukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akadtabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangkaberbuat kebaikan.Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidakberhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalandari akad tabarru’ dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namundemikan, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepadacounter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yangdikeluarkannya untuk melakukan akad tabarru’ tersebut, tanpasedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akadAsy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah405tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadiah, hibah, waqf,sedekah, hadiah.4Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikanyang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Itu sebabnya akadini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersil. Konsekuensilogisnya, bila akad tabarru’ dengan mengambil keuntungan mengambilkomersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’ ia akan menjadi akad tijarah.Bila seseorang ingin tetap menjadikan akad itu tetap menjadi akadtabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersil)dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajibanmenanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’, artinya,ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalammelaksanakan akad tabarru’. Seperti kalimat “memerah susu kambingsekedar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapanyang dikutip dari hadist ketika menerangkan bagaimana akad maksuddari akad rahn yang merupakan salah satu jenis dari akad tabarru’ .Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencarikeuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangattolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa). Dalamakad ini pihak yang berbuat kebaikan (dalam hal ini pihak bank) tidakmensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian pihak bank itudibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi (cover thecost) kepada nasabah (counter-part) tetapi tidak boleh mengambil labadari akad ini.Akad tabarru ini adalah akad-akad untuk mencari keuntunganakhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapatdigunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembagakeuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapatmengandalkan akad-akad tabarru untuk mendapatkan laba. Bila tujuankita adalah mendapatkan laba, gunakanlah akad-akad yang bersifatkomersil, yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akadtabarru sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil.Bahkan pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru sering sangat vitaldalam transaksi komersil, karena akad tabarru ini dapat digunakan untukmenjembatani atau mempelancar akad tijarah.4AdiwarmanAzwar Karim, Bank, hlm. 160.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

406Nurul Ichsan.: Akad Bank SyariahBentuk Umum Akad Tabarru’Pada dasarnya, akad tabarru ini adalah memberikan sesuatu (givingsomething) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnyaadalah meminjamkan sesuatu, maka objek peminjamanya dapat berupauang (lending money) atau jasa kita (lending yourself). Dengan demikian, kitamempunyai tiga bentuk umum tabarru, yakni :a) Meminjamkan uang ( lending money)b) Meminjamkan jasa kita ( lending yourself )c) Memberikan sesuatu ( giving something)Meminjam harta (Lending)Akad dalam meminjam harta ini ada beberapa macam lagijenisnya, setidaknya ada tiga jenis, yakni sebagai berikut: Bila pinjamanini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun, selain mengembalikanpinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentukmeminjamkan harta seperti ini disebut dengan qard. Selanjutnya, jikadalam meminjamkan harta ini si pemberi pinjaman mensyarakatkansuatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentukpemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Ada lagi suatubentuk pemberian pinjaman harta, di mana tujuannya adalah untukmengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjamanharta dengan maksud seperti ini disebut hiwalah.Meminjamkan Jasa Kita (Lending Yourself)Seperti akad meminjamkan harta, akad meminjamkan jasa jugaterbagi menjadi tiga jenis yaitu bila kita meminjamkan “diri kita” (yakni,jasa keahlian/keterampilan, dan sebagainya) untuk melakukan sesuatuatas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kitamelakukan sesuatu atas nama orang lain yang kita bantu tersebut,sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberinama wakalah.Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bilakita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugasmenyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjamanjasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah,yakni contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kitabersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas namaorang lain, jika terpenuhi kondisi, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan,seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “anda adalahAsy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No.2, Desember 2016

Nurul Ichsan.: Akad Bank Syariah407asisten saya. Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila sayaberhalangan.”. dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat.Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas namadosen) bila dosen berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jikasesuatu terjadi). Jadi asisten tidak otomatis menjadi wakil dosen.Wakalah bersyarat ini dalam terminology fiqih disebut sebagai akadkafalah.Memberikan Sesuatu (Giving Something)Yang termasuk kedalam golongan ini adalah akad-akad sebagaiberikut: hibah, waqf, shadaqah, hadiah. Dalam semua akad-akad tersebut,si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannyauntuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objekwaqf tidak boleh diperjual belikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf.Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara suka relakepada orang lain.Begitu akad tabarru sudah disepakati, maka akad tersebut tidakboleh diubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersil) kecuali adakesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dari akadtijarah tersebut. Misalkan bank setuju untuk menerima titipan mobildari nasabahnya (akad wadi’ah, dengan demikian bank melakukan akadtabarru) maka bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidakboleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambilkeuntungan dari jasa wadi’ah tersebut. Sebaliknya jika akad tijarah sudahdisepakati akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru bila pihakyang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehinggamenggugurkan kewajiban pihak yang belum menuna

Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 50, No.2, Desember 2016 401 Menurut fiqh Islam, akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek per

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. 9 Bank syariah menerapkan akad mud

Pengurusan Risiko Syariah engenal pasti, mengukur, memantau, laporan & kawalan tidak mematuhi syariah. Fungsi Kajian Syariah Menyemak semula operasi perniagaan pada setiap masa bagi memastikan pematuhan syariah. Fungsi Penyelidikan Syariah Menjalankan mendalam penyelidikan syariah sebelum diserahkan kepada jawatankuasa syariah. Fungsi Audit Syariah

praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah compliance perbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belum maksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomi kita.

Ikhtisar Profits Syariah . Bab ini membahas ikhtisar Profits Syariah. Topik-topiknya adalah: Ikhtisar Profits Online Trading Syariah Perangkat yang Dibutuhkan . 1.1 Ikhtisar Profits Online Trading Syariah . Profits Online Trading Syariah . merupakan ("Profits Syariah") aplikasi online trading dari PT.

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad