PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

2y ago
31 Views
2 Downloads
234.22 KB
14 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Francisco Tran
Transcription

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIANOMORTAHUN 2019TENTANGHASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATURPERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (5) danPasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika tentang Hasil PemetaanUrusan Pemerintahan dan Nomenklatur Perangkat DaerahBidang Komunikasi dan Informatika;Mengingat: 1.Undang-UndangNomor14Tahun2008tentangKeterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik

-2-Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);3.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);4.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor189 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5348);5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);6.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentangKementerian Komunikasi dan Informatika (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6Tahun2018tentangOrganisasidanTataKerjaKementerian Komunikasi dan Informatika (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKATENTANG HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DANNOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASIDAN INFORMATIKA.

-3-BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai rahyangpemerintahanmemimpinyangmenjadikewenangan daerah otonom.2.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahanyang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannyadilakukan oleh kementerian negara dan ayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala garaan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan daerah.4.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantugubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah menjadi kewenangan daerah rpembantu bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan aten/kota.6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang komunikasi dan informatika.7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakanUrusan Pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.Pasal entangdilakukanintensitasuntukUrusanPemerintahan wajib dan potensi Urusan rusan

-4-Pemerintahan.(2)Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dantipe Perangkat Daerah.BAB IIPEMETAAAN URUSAN PEMERINTAHANBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKABagian KesatuTata Cara PemetaanPasal 3(1)Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan UrusanPemerintahan bidang komunikasi dan informatika nterian Komunikasi dan engoordinasikan penyusunan rencana pemetaan bagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kotadi lingkungan wilayah rencanapemerintahpemetaanpusatUrusanPemerintahan bidang komunikasi dan informatika bagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rencanapemetaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi daninformatika di daerah provinsi.(4)Gubernur menyampaikan rencana pemetaan UrusanPemerintahan bidang komunikasi dan informatika yangterintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepadamenteri dalam negeri.

-5-(5)Menteri dalam negeri menyampaikan rencana pemetaansebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada anpemetaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi daninformatika.(6)Menteri dalam negeri dan Kementerian Komunikasi danInformatika melakukan pendampingan dan konsultasikepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaanberdasarkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat(5).Pasal han, menteri dalam negeri mengembangkansistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan danpenentuan beban kerja Perangkat Daerah.(2)Sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan danpenentuan beban kerja Perangkat Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KementerianKomunikasi dan Informatika untuk pemetaan UrusanPemerintahan dan penentuan beban kerja PerangkatDaerah bidang komunikasi dan informatika.Bagian KeduaHasil PemetaanPasal 5Hasil pemetaaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi daninformatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel UrusanPemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kotabidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan denganfaktor kesulitan geografis.

-6-Pasal si dan informatika sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri imaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagiPemerintah Daerah untuk menetapkan kelembagaanPerangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran.Pasal 7Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi daninformatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakanoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai dasarpembinaan teknis kepada daerah.Pasal 8Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaanaparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipePerangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidangkomunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasilpemetaan.Pasal 9Evaluasi terhadap hasil pemetaan Urusan Pemerintahansebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang perundang-

-7-BAB IIINOMENKLATUR PERANGKAT DAERAHBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKABagian KesatuBentuk Perangkat DaerahPasal 10(1)Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan ikasi dan informatika berbentuk:(2)a.Dinas;b.bidang; danc.seksi.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakanfungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidangkomunikasi dan informatika berbentuk:a.Dinas;b.bidang; danc.seksi.Bagian KeduaTipe Perangkat DaerahPasal 11(1) /Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10diklasifikasikan atas:Pasal 2a.untukPerangkat Daerah tipe A yang dibentukmewadahiUrusanPemerintahanbidangkomunikasi dan informatika dengan beban kerja yangbesar;Pasal 3b.untukPerangkat Daerah tipe B yang dibentukmewadahiUrusanPemerintahanbidangkomunikasi dan informatika dengan beban kerja yangsedang; dan

-8-a.c. Perangkat Daerah tipe C yang dibentuk untukmewadahi Urusan Pemerintahan bidang komunikasidan informatika dengan beban kerja yang kecil.(2) Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitaspenyelenggaraan Urusan Pemerintahan atau intensitaspenyelenggaraan fungsi utama Urusan Pemerintahanbidang komunikasi dan informatika.(3)Penentuan tipe Perangkat Daerah berdasarkan rintahan atau intensitas penyelenggaraan fungsiutama Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud padaayat (2), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan.Bagian KetigaNomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi danInformatika ProvinsiPasal 12Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (1) huruf a adalah Dinas Komunikasi danInformatika provinsi.Pasal 13Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (1) huruf b adalah bidang komunikasi daninformatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 14Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (1) huruf c adalah seksi komunikasi daninformatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

-9-Bagian KeempatNomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi danInformatika Kabupaten/KotaPasal 15Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf a adalah Dinas komunikasi daninformatika kabupaten/kota.Pasal 16Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf b adalah bidang komunikasi daninformatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 17Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf c adalah seksi komunikasi daninformatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KelimaPenggabungan Urusan Bidang Komunikasi dan InformatikaPasal 18Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, Urusan Pemerintahanbidang komunikasi dan informatika tidak memenuhi syaratuntuk dibentuk Dinas daerah provinsi dan Dinas ngkomunikasi dan informatika digabung dengan Dinas lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-10-BAB IVSUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSIBagian KesatuSusunan Organisasi Perangkat DaerahParagraf KesatuDinas Komunikasi dan Informatika ProvinsiPasal 19Dinas komunikasi dan informatika provinsi diklasifikasikanatas Dinas komunikasi dan informatika provinsi tipe A, tipe B,dan tipe C.Pasal 20(1)Dinas komunikasi dan informatikaprovinsi tipe Asebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 3 (tiga) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 21(1)Dinas komunikasi dan informatika provinsi tipe Bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 22

-11-(1)Dinas komunikasi dan informatika provinsi tipe Csebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Paragraf KeduaDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/KotaPasal sifikasikan atas Dinas komunikasi dan informatikakabupaten/kota tipe A, tipe B, dan tipe C.Pasal 24(1)Dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota tipe Asebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 3 (tiga) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 25(1)Dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota tipe Bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 26

-12-(1)Dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota tipe Csebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 1 (satu)sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Bagian KeduaTugas dan FungsiPasal 27Tugas dan fungsi Dinas komunikasi dan informatika provinsidan Dinas komunikasi dan informatika kabupaten/kota,dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rinciansebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.BAB VKETENTUAN LAIN-LAINPasal 28Tipelogi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dinaikkan 1(satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu)bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dariUrusan Pemerintahan yang digabungkan.BAB VIKETENTUAN PERALIHANPasal 29(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunanorganisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja Dinaskomunikasi dan informatika provinsi dan kabupaten/kotadiatur dengan peraturan daerah.

-13-(2)Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PemerintahDaerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kotaharus menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerahbidang komunikasi dan informatika dengan PeraturanMenteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 30Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor emetaanUrusanKomunikasidanInformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1307); danb.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur PerangkatDaerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1307),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 31Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

undangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal .MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,RUDIANTARADiundangkan di Jakartapada tanggalDIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .Dir.TKKKPDir. aKarokumPlt.DirjenIKPSekjen

Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan berkonsultasi kepada menteri dalam negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengoordinasikan penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informati

Related Documents:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA KEARSIPAN DINAMIS . lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan . Pola Klasifikasi Arsip adalah pola penyimpanan arsip yang disusun secara

Silabus : Komunikasi Bisnis (Praktek) Kode : KEU2012 SKS : 2 NO Pertemuan Bahan Kajian 1 I MEMAHAMI KOMUNIKASI BISNIS a. Pengertian Komunikasi Bisnis b. Bentuk Dasar Komunikasi c. Proses Komunikasi d. Munculnya Kesalahpahaman Komunikasi e. Bagaimana Memperbaiki Komunikasi 2 II KOMUNIKASI ANTAR PRIBADI a.

NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH . Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang . BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1308 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum,

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024 . pemerintahan, dan masyarakat, dan peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik. Renstra Ke

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Modul e-learning Universitas Budi luhur Pengantar Ilmu komunikasi 1 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS BUDI LUHUR Dr. Nawiroh Vera, M.Si. POKOK BAHASAN 1. Definisi-definisi komunikasi, 2. Karakteristik komunikasi, 3. Prinsip-prinsip Komunikasi, 4. Elemen-elemen komunikasi, 5. Fungsi komunikasi DEKRIPSI SINGKAT Mengapa manusia perlu berkomunikasi?

(Corporate Officer). Full day event, get a hamper and 10 via expenses for drinks. Andrew Tamplin is doing a morning session, breakout rooms including a live band, quiz, virtual Christmas choir, guided meditation/yoga, virtual pub, pets corner, creative room (cooking workshops, magic tricks, circus skills). Dec 11th.