PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 14 .

3y ago
35 Views
3 Downloads
430.19 KB
84 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIANOMOR14TAHUN 2016TENTANGPEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAHBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat gkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika tentang Pedoman NomenklaturPerangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor ukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor nan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor enKabalitbangSDMSekjen

-24.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);6.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);7.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tronikTahunNegara2012RepublikIndonesia Nomor 5348);8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);9.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentangKementerian Komunikasi dan Informatika (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1Tahun2016tentangOrganisasidanTataKerjaKementerian Komunikasi dan Informatika (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

-3MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKATENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAHBIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala garaan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.2.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahanyang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannyadilakukan oleh kementerian negara dan ayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.3.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantugubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi kewenangan Daerah rpembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan aten/kota.5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang komunikasi dan informatika.7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakanurusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

-4BAB IIBENTUK, TIPE, NOMENKLATUR,DAN PENGGABUNGAN URUSANBagian KesatuBentuk Perangkat DaerahPasal 2(1)Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan ikasi dan informatika berbentuk:a. Dinas;b. Bidang; danc. Seksi.(2)Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakanfungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerahberbentuk:a. Dinas;b. Bidang; danc. Seksi.Bagian KeduaTipe Perangkat DaerahPasal imana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikanatas tipe A, tipe B, dan tipe C.(2)Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerjayang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerjayang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan bebankerja yang kecil.

-5(3)Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat(1)berdasarkan hasil pengukuran intensitaspenyelenggaraan urusan pemerintahan atau munikasi dan rusanpemerintahan atau intensitas fungsi manadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KetigaNomenklatur Perangkat DaerahParagraf KesatuNomenklatur Perangkat Daerah ProvinsiPasal 4Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) huruf a, adalah Dinas Komunikasi danInformatika provinsi.Pasal 5Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) huruf b, adalah Bidang Komunikasi tentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 6Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) huruf c, adalah Seksi Komunikasi n peraturan perundang-undangan.dengan

-6Paragraf KeduaNomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/KotaPasal 7Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) huruf a adalah Dinas Komunikasi danInformatika Kabupaten/Kota.Pasal 8Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) huruf b, adalah Bidang Komunikasi danInformatika yang diwadahi dalam Dinassesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 9Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) huruf c, adalah Seksi Komunikasi danInformatika yang diwadahi dalam Dinassesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KeempatPenggabungan Urusan Bidang Komunikasi dan InformatikaPasal aimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), urusanpemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidakmemenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dandinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung denganurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-7BAB IIISUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSIBagian KesatuSusunan Organisasi Perangkat DaerahParagraf KesatuDinas Komunikasi dan Informatika provinsiPasal 11(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe A terdiriatas paling banyak 4 (empat)bidang.(2)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe B terdiriatas paling banyak 3 (tiga)bidang.(3)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe C terdiriatas paling banyak 2 (dua)bidang.Pasal 12(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe Asebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 3 (tiga) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 13(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe Bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.

-8Pasal 14(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe Csebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Paragraf KeduaDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/KotaPasal 15(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeA terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang.(2)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeB terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang.(3)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeC terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.Pasal 16(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 3 (tiga) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.

-9Pasal 17(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Pasal 18(1)Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipeC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), terdiriatas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua)bidang.(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas 2 (dua) subbagian.(3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ataspaling banyak 3 (tiga) seksi.Bagian KeduaTugas dan FungsiPasal ikadanProvinsifungsiDinasdanDinasKabupaten/Kota, dikelompokkan berdasarkan alamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunanorganisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasidan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur denganPeraturan Daerah.

-10BAB IVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 21Tipelogi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dinaikkan 1(satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu)bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dariUrusan Pemerintahan yang digabungkan.BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 22Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PemerintahDaerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaharus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidangkomunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri inipaling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal atika Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Pasal ngkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal18 Agustus 2016.

ndangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2016MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,ttdRUDIANTARADiundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1308Salinan sesuai dengan aslinyaKementerian Komunikasi dan InformatikaKepala Biro Hukum,Bertiana Sari

-1LAMPIRAN IPERATURANMENTERIKOMUNIKASIDANINFORMATIKA REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN KOMUNIKASIDANINFORMATIKAFORMAT PERUMUSAN PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAHI.DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI TIPE AA. IDENTITAS URUSANNama Fungsi Utama: Dinas Komunikasi dan InformatikaDaerah: ProvinsiTipe Perangkat Daerah:AB. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAHKELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsimembantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi daninformatika:a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasipublik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaankonten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatankapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan aksesinformasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recoverycenter & TIK, layanan pengembangan intranet dan ormasie-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanankeamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi an

-2pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yangterintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanannama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dankegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber dayaTIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup Provinsi;b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasipublik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaankonten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatankapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan aksesinformasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recoverycenter & TIK, layanan pengembangan intranet dan ormasie-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanankeamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi anpengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yangterintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanannama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dankegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber dayaTIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup Provinsi;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini danaspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasiuntuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah nmediakomunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubunganmedia, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik danpenyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center,disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet danpenggunaan akses internet, layanan manajemen data dan emlayanan

-3pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dansuplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK SmartProvince, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government syarakat lingkup Provinsi;d. pelaksanaan administrasi Dinas; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.I) PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian si,danpelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, sertapelayanan informasi publik di Provinsi.Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi1 menyelenggarakan fungsi:1) anglingkupinformasiuntukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,serta pelayanan informasi publik di Provinsi;2) idanglingkupinformasiuntukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,serta pelayanan informasi publik di Provinsi;3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan puntukpemerintahmendukungdaerah,kebijakan

-4nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasipublik di Provinsi;4) penyiapanbahanpemberianbimbinganteknisdansupervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,serta pelayanan informasi publik di Provinsi; dan5) gdilingkupinformasiuntukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,serta pelayanan informasi publik di Provinsi;b. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian si,danpelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral danpengelolaan media komunikasi publik, layanan hubunganmedia serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasipublik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi2 menyelenggarakan fungsi:1) penyiapanbahanperumusankebijakandibidangpenyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan atan kapasitas sumber daya komunikasi publik danpenyediaan akses informasi di Provinsi;2) an konten lintas sektoral dan pengelolaan atan kapasitas sumber daya komunikasi publik danpenyediaan akses informasi di Provinsi;

-53) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, danpengelolaan media komunikasi publik, layanan hubunganmedia dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasipublik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;4) penyiapanbahanpemberianbimbinganteknisdansupervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral danpengelolaan media komunikasi publik, layanan hubunganmedia dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasipublik dan penyediaan akses informasi di Provinsi; dan5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaankonten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasipublik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitassumber daya komunikasi publik dan penyediaan aksesinformasi di Provinsi.c. Kelompok Bidang Fungsi 3 melaksanakan tugas penyiapanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian si,danpelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center,Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Daerah ksesinternet, layanan manajemen data informasi istemkomunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi.Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi3 menyelenggarakan fungsi:1) tur dasar Data Center, Disaster Re

NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH . Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang . BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1308 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum,

Related Documents:

Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan berkonsultasi kepada menteri dalam negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengoordinasikan penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informati

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA KEARSIPAN DINAMIS . lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan . Pola Klasifikasi Arsip adalah pola penyimpanan arsip yang disusun secara

Silabus : Komunikasi Bisnis (Praktek) Kode : KEU2012 SKS : 2 NO Pertemuan Bahan Kajian 1 I MEMAHAMI KOMUNIKASI BISNIS a. Pengertian Komunikasi Bisnis b. Bentuk Dasar Komunikasi c. Proses Komunikasi d. Munculnya Kesalahpahaman Komunikasi e. Bagaimana Memperbaiki Komunikasi 2 II KOMUNIKASI ANTAR PRIBADI a.

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024 . pemerintahan, dan masyarakat, dan peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik. Renstra Ke

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Modul e-learning Universitas Budi luhur Pengantar Ilmu komunikasi 1 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS BUDI LUHUR Dr. Nawiroh Vera, M.Si. POKOK BAHASAN 1. Definisi-definisi komunikasi, 2. Karakteristik komunikasi, 3. Prinsip-prinsip Komunikasi, 4. Elemen-elemen komunikasi, 5. Fungsi komunikasi DEKRIPSI SINGKAT Mengapa manusia perlu berkomunikasi?

small-group learning that incorporates a wide range of formal and informal instructional methods in which students interactively work together in small groups toward a common goal (Roseth, Garfield, and Ben-Zvi 2008; Springer, et al. 1999).