KEKERASAN TERHADAP - MaPPI FHUI

2y ago
49 Views
3 Downloads
3.65 MB
365 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

KEKERASAN TERHADAPPEREMPUAN DALAM PERADILANPIDANA:ANALISIS KONSISTENSI PUTUSANEditor:Lidwina Inge NurtjahyoChoky R. RamadhanPenulis:Ratna Batara MuntiIit RahmatinVeni SiregarUli Arta PangaribuanAdery Ardhan SaputroBela AnnisaSiti LestariKhusnul Anwar

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi PutusanEditor:Dr. Lidwina Inge NurtjahyoChoky R. RamadhanPenulis:Ratna Batara MuntiIit RahmatinVeni SiregarUli Arta PangaribuanAdery Ardhan SaputroBela AnnisaSiti LestariKhusnul AnwarISBN: 978-979-8972-76-8Desain & Tata Letak: Rizky Banyualam PermanaDiterbitkan oleh:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesiabersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Apikatas dukunganAustralia Indonesia Partnership for JusticeBadan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia danMasyarakat Pemantau Peradilan IndonesiaFakultas Hukum Universitas Indonesia, Gedung D Lt. 4Kampus Baru UI Depok 16424Ph/Fax : 62-21 7073-7874Ph : 62-21 7270003 #55Fax: : 62-21 7270052, 62-21 7073-7874www.mappifhui.orgCetakan Pertama, 2016Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang

Kata PengantarKekerasan terhadap perempuan menjadi isu yang ramai dibicarakan beberapa kurun waktu terakhir. Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa kekerasan terhadapperempuan yang paling banyak terjadi adalah perkosaan. Sebanyak 34%berita dari 9 media menyampaikan pemberitaan terkait kasus perkosaanselama Januari hingga Juni 2015.1Perkosaan hanya salah satu dari beberapa kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan. Selain itu beberapa jenis kekerasan seksual lainnya seperti pelecehan seksual ataupun eksploitasi seksual juga marak diberitakan. Hal ini tidak lepas darisemakin meningkatnya pula kasus kekerasan terhadap perempuan yangterjadi. Pada tahun 2015, Komnas Perempuan mencatat terjadinya 321.752kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat sekitar9% dari tahun sebelumnya.2Kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi tidak hanya di ruang publik, tetapi juga ranah privat yaitu di dalam rumah tangga. Kekerasandalam rumah tangga (KDRT) memiliki karakteristik tersendiri di mana,menurut Nursyahbani Katjasungkana, korban memiliki ketergantungankepada pelaku.3 Oleh karenannya, penanganan kasus kekerasan dalamrumah tangga menjadi suatu permasalahan tersendiri.Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Analisis Media:Sejauh Mana Media Telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual? ((JanuariJuni 2015), s/2016/01/ANALISA-MEDIA-27JAN-16.pdf , diakses 19 September 2016.12http://www.bbc.com/indonesia/berita indonesia/2016/05/160516 indonesia kekerasan seksual, diakses 24 Oktober 2016.Nursyahbani Katjasungkana & Asnifriyanti Damanik, Kejahatan yang TakDihukum: Studi Kasus Kekerasan Domestik, (Jakarta: LBH Apik Jakarta, 2004), Hlm.6.3iii

Buku ini berisi beberapa tulisan yang menganalisis kekonsistenan hakimdalam menimbang dan memutus suatu unsur tindak pidana pada beberapa perkara kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.Terdapat 9 (sembilan) unsur tindak pidana yang diatur di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan anak,dan KUHP yang menjadi fokus pembahasan. Analisis pertimbangan danputusan hakim atas suatu unsur tindak pidana pada suatu perkara dapatmemberikan gambaran mengenai pola pikir dan perspektif hakim dalammenangani kasus kekerasan terhadap perempuan.MaPPI FHUI mengucapkan terima kasih kepada Australia-IndonesiaPartnership for Justice (AIPJ) atas dukungannya menyusun dan mempublikasikan buku ini. Selain itu, terima kasih kepada LBH Apik Jakartayang sudah turut berkontribusi memberikan pemikiran dan tulisannyauntuk terwujudnya buku ini. Kami juga mengapresisasi dan berterimakasih kepada seluruh narasumber atau ahli yang dilibatkan untuk memberi masukan dan keahliannya. MaPPI FHUI berharap buku ini bisa menjadi referensi bagi kerja-kerja mendorong peradilan yang lebih adil bagiperempuan.Depok, 24 Oktober 2016Choky Ramadhan S.H., LL.M.iv

Kata SambutanTerdapat dua hal yang membuat buku ini sangat istimewa. Pertama, bukuini membahas tentang konsistensi putusan hakim, dan kedua, buku inimembahas tentang kekerarasan seksual terhadap perempuan. Dimanakedua hal ini merupakan fokus kerja Australia Indonesia Partnership for Justice atau Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ).Konsistensi putusan hakim merupakan salah satu prinsip fundamentalkeadilan, konsistensi putusan menghasilkan transparansi dan prediktabilitas, sehingga mendorong kepercayaan publik terhadap peradilan,khususnya sistem peradilan pidana. Perempuan merupakan kelompokprioritas yang menjadi perhatian AIPJ, dalam sektor peradilan perempuan seringkali memiliki kesulitan dalam mengakses proses penyelesaiansengketa baik secara formal maupun informal, dan juga dalam mendapatkan hasil yang adil dari proses-proses tersebut. Hal ini bertambah buruk,ketika seorang perempuan menjadi korban kejahatan, terutama kejahatankekerasan seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasandalam rumah tangga. Perkara kekerasan seksual terhadap perempuanmerupakan jenis tindak pidana yang jumlahnya selalu meningkat daritahun ketahun, dan meninggalkan dampak fisik dan psikis yang ditanggung oleh perempuan korban kejahatan seksual. Sehingga, konsistensiputusan dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan menjadihal yang penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukumterhadap para korban.MaPPI FHUI merupakan salah satu partner AIPJ yang telah melakukankerja luar biasa dalam pembaruan peradilan dan riset hukum, bahkandalam dua tahun terakhir, MaPPI FH UI melalui kerjasama dengan LBHApik memfokuskan pada penelitian dan advokasi terkait dengan kejahatan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan korbankekerasan seksual. Kami berharap hasil penelitian ini akan bermanfaat tiv

dak hanya bagi pengadilan, tetapi juga bagi khalayak umum yang pedulipada pengadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan. Lebih jauh,besar harapan hasil penelitian ini akan menjadi acuan bagi kerja-kerja pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama meningkatkan akseskeadilan dan perlindungan hukum terhadap perempuan.Jakarta, 24 Oktober 2016Craig EwersPimpinan Proyek Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan(Australian Indonesia Partnership for Justice)vi

Daftar IsiKata PengantariDaftar IsiivBAB 1Pendahuluan11.1.Latar Belakang11.2Tujuan41.3.Metode Penelitian5BAB 2Definisi dan Re-definisi tentang Kekerasan Seksual122.1.Pengantar122.2.Definisi Kekerasan Seksual dalam Hukum PidanaIndonesia: Suatu Analisis Kritis17BAB 3Penafsiran “Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halanganuntuk Menjalankan Pekerjaan atau Mata Pencharian atauKegiatan Sehari-hari” pada Pasal Kekerasan Fisik yang Terjadiantara Suami Isteri dalam Undang-Undang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga313.1.Pendahuluan313.2.Deskripsi Singkat Putusan36BAB 4Penafsiran Sanksi Penelantaran dalam Rumah Tangga914.1.91viiPendahuluanvii

4.2.Deskripsi Singkat Perkara934.3.Analisis Konsistensi Putusan dan Isu-isu Hukumyang Terkait1064.4.Analisis Putusan114BAB 5Penggunaan Pasal 55 Undang-Undang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam PertimbanganPutusan Majelis Hakim1375.1.Pendahuluan1375.2.Deskripsi Singkat Perkara1415.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan1485.4.Analisa Putusan153BAB 6Penafsiran Unsur “Persetubuhan” pada Pasal KejahatanSeksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana danUndang-Undang Perlindungan Anak1826.1.Pendahuluan1846.2.Deskripsi Singkat Putusan1956.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan1986.4.Analisis Terkait Isu Hukum182BAB 7Penafsiran Unsur “Kekerasan atau Ancaman Kekerasan”pada Pasal Kejahatan Seksual dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidanaviii213

7.1.Pendahuluan2137.2.Deskripsi Singkat Putusan2147.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan2287.4.Analisis Terkait Isu Hukum235BAB 8Penafsiran Unsur “Relasi Kuasa” pada Pasal KejahatanPencabulan dalam Undang-Undang Hukum Pidana2498.1.Pendahuluan2498.2.Deskripsi Singkat Putusan2518.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan2608.4.Analisis Terkait Isu Hukum261BAB 9Penafsiran Unsur “Tidak Berdaya” Dalam Pasal 286 Dan 290Kitab Undang-Undang Hukum Pidana2689.1.Pendahuluan2689.2.Deskripsi Singkat Putusan2719.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan2789.4.Analisis Terkait Isu Hukum280BAB 10Alat Bukti yang Digunakan Pada Kasus Kekerasan Seksualyang Terjadi di Ruang Tertutup/Tidak Ada Saksi SelainKorban28710.1.Pendahuluan28710.2.Deskripsi Singkat Putusan289ix

10.3.Pembahasan Komparasi Konsistensi Hukum30010.4.Analisis Komparasi Konsistensi Putusan306BAB 11Analisis Putusan Terkait Riwayat Seksual Korban atauStereotype Sebagai Dasar Meringankan atau ripsi Singkat Putusan31811.3.Analisis Komparasi Konsistensi Putusan32811.4.Perlunya Perlindungan Hukum bagi PerempuanKorban Kejahatan Seksual33911.5.Rekomendasi345x

xi

BAB 1PENDAHULUAN1.1.Latar BelakangMahkamah Agung (MA) telah mempublikasi putusan pengadilanyang selama ini cukup sulit untuk didapatkan oleh masyarakat, khususnyapara pihak yang beperkara. Program publikasi putusan ini ditetapkanmelalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan Program. Sekitar23.000 putusan telah diunggah ke situs www.putusan.net pada tahun2007 pasca SK Ketua MA tersebut ditetapkan.1Saat ini, situs putusan tersebut sudah menyediakan layanan onlineuntuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasiterkait putusan pengadilan secara lebih mudah. Per 2015, sekitar 1,5 jutaputusan telah diunggah di situs www.putusan.mahakamahagung.go.id.2Kebijakan MA mempermudah akses masyarakat atas angpatutdiapresiasi. Dibandingkan dengan kondisi tiga dekade lalu, MA hanyamempublikasikan 0.6 persen dari delapan ribu putusannya di dalambunga rampai yurisprudensi, dengan tajuk “Yurisprudensi Indonesia”.3Liza Farihah, Advokasi Mendorong Keterbukaan Informasi di Pengadilan,dalam Dadang Trisasongko, Melawan Korupsi: dari Advokasi hingga Pemantaun Masyarakat, (Transparency International Indonesia, 2014), ojok-sema-142010?id 1122Yura Pratama & Elsa Marliana, Penggunaan Data Putusan Pengadilandalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Fiat Justitia Vol. 1 /No. 4/ Novem31

Kemudahan akses terhadap putusan pengadilan ini pentingdimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan maupunpembaruan hukum.4 Tidak hanya penting dimanfaatkan untuk dua haltersebut, melalui pemanfaatan akses atas putusan pengadilan, dapatdipantau keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan di tengahmasyarakat. Penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undanganseharusnya dapat dilihat melalui putusan pengadilan. Dengan demikian,penelitian terhadap putusan pengadilan menjadi langkah strategis dalamproses konstruksi dan rekonstruksi kebijakan. Hal tersebut disebabkankarena putusan pengadilan seringkali mendasarkan pada kondisi kekinianmasyarakat dan menerapkan undang-undang atas suatu peristiwahukum.5 Melalui analisis terhadap putusan pengadilan, akan dapatdiperoleh gambaran dan masukan mengenai bagaimana suatu kebijakanberlaku di dalam masyarakat serta dampak dari nyadalammenilaikonsistensi putusan yang memiliki isu hukum serupa sangat strategisuntuk dilakukan. Melalui penilaian konsistensi ini dapat diketahuiadanya disparitas atau perbedaan penerapan hukum atau penjatuhanpidana dalam putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan yangtidak memiliki konsistensi atau bersifat inkonsisten akan menimbulkandampak buruk. Di antaranya adalah ketidakpastian iklim investasi,ketidakpastian perlindungan hak-hak masyarakat, dan ketidakjelasanpanduan bagi pengadilan dalam memutus suatu perkara.6 Di sampingitu, inkonsistensi dapat mencederai prinsip peradilan yang adil (fairtrial) karena konsistensi putusan pengadilan menjadi salah satu tolokukur peradilan yang adil (fair trial).7 Berikut ini adalah salah satu contohber 2013. Hlm. 184Anugerah Rizki Akbari, Keterlibatan Fakultas Hukum dalam Pembaruan Peradilan: Sebuah Pertanyaan yang Harus Dijawab, dalam Ibid.5672Ibid.LeIP, Inkonsistensi di Pengadilan Tertinggi, Tempo 1 Oktober 2012AIPJ, Term of Reference: Assessment of The Consistency of Court Decisions In

inkonsistensi pemidanaan atau hukuman dalam putusan pengadilan:Dalam kasus penyalahgunaan Dana Sisa UUDP Tahun 2005Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merugikan negarasebesar Rp 871.975.813,0037, Terdakwa Ali Arifin (Pelaksana TugasKepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai) dijatuhipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp 50 juta karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UUPTPK, sedangkan Mokhammad Zahli bin Mashuri (Pemegang Kas padaSekretariat Daerah Kabupaten Rembang) yang melakukan korupsiterhadap dana APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005sebesarRp823.486.620,00 hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahundan pidana denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar pasal yangsama dengan kasus sebelumnya. Dari kedua kasus tersebut, bisa dilihatbahwa dengan karakteristik kasus yang mirip, nilai kerugian yang tidakbegitu jauh, dan pasal yang terbukti adalah sama, penjatuhan pidana bisaberbeda satu sama lain.8Salah satu bentuk inkonsistensi penerapan hukum terjadi terhadappermasalahan hukum terkait kewenangan pengadilan untuk menjatuhkanhukuman atas pasal yang tidak didakwakan dan konstitusionalitashukuman mati. Dalam hal kewenangan pengadilan untuk menjatuhkanhukuman atas pasal yang tidak didakwakan, putusan Nomor 238 K/Pid.Sus/2012, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertamadan banding telah salah menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 127Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)karena tidak didakwakan oleh jaksa. Sebaliknya, Mahkamah Agung dalamputusan Nomor 2497 K/Pid.Sus/2011 memutuskan bahwa pengadilantingkat pertama dan banding tepat memutus menjatuhkan hukumanCases Involving Women Who Are Poor And People With Disabilities, Bidding Document, Hlm. 7.Anugerah Rizki Akbari, Legislasi, Interpretasi, dan Pemanfaatan Putusan:Catatan atas Problem Penegakan Korupsi Bernama Disparitas Pemidanaan dan Inkonsistensi Putusan, Fiat Justitia Vol. I No. 3, Oktober 2013, Hlm. 1583

berdasarkan dengan Pasal 127 UU Narkotika yang tidak didakwakanjaksa.9Inkonsistensi penerapan hukum dalam masalah konstitusionalitashukuman mati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung memilikipertimbangan hukum yang berbeda sehingga menerapkan hukum ataumemutus secara berbeda. Pada putusan Nomor 39/Pid.Sus/2011, HakimAgung yang menangani perkara tersebut menimbang hukuman matibertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,sehingga pada perkara tersebut memutus seorang bandar narkobauntuk tidak dihukum mati. Berbeda halnya dengan putusan atas kasusVery Idham, Hakim Agung menyatakan hukuman mati konstitusionalsehingga Very Idham tetap dihukum mati.101.2. TujuanTujuan utama dari analisis atau asesmen konsistensi putusan iniuntuk melakukan identifikasi dan mengetahui permasalahan konsistensiputusan pengadilan terkait yang melibatkan perempuan. Hasil analisistersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai materi advokasi, baiklitigasi maupun non-litigasi, sehingga penanganan perkara atau kebijakanhukum yang dibuat dapat lebih berpihak pada perempuan.Diharapkan pula hasil analisis ini dapat digunakan untukmerumuskan beberapa rekomendasi aksi untuk mendorong konsistensiseperti: 1) pembuatan restatement; 2) pelatihan kepada aparat penegakhukum; atau 3) penyusunan panduan penuntutan dan putusan. MaPPIbersama beberapa lembaga yang memiliki perhatian pada isu perempuanakan menggunakan analisis konsistensi putusan ini sebagai rujukan untukstrategic litigation untuk memperjuangkan hak-hak hukum perempuan.Di samping tujuan strategis di atas, analisis putusan pengadilanini juga disusun dengan harapan terciptanya konsistensi putusan yang9104LeIP, Op. Cit.Ibid.

berpihak kepada kaum difabel dan perempuan sehingga dapat memenuhihak-hak mereka yang seringkali dianggap sebagai kaum rentan (vulnareblegroups). Hal ini dikarenakan konsistensi putusan sangat penting tidak sajabagi pelaku tindak pidana, tetapi juga pihak lain yang terkena dampaklangsung dari tindak pidana, seperti korban. Konsistensi putusan jugabemanfaat bagi publik secara umum karena persepsi publik terhadapkonsistensi putusan berpotensi pada mengurangi kepercayaan publikterhadap sistem peradilan pidana.111.3. Metode PenelitianKonsistensi PutusanPenelitian ini mengambarkan pandangan majelis hakim terkaitisu hukum tertentu dengan menilai konsistensi pertimbangan danpenerapan hukum pada putusan tersebut dengan membandingkanperkara-perkara yang serupa. Severin dan Tankard menyatakan bahwakonsistensi adalah kunci dari segala ilmu pengetahuan karena dapatdiprediksi sehingga memberikan panduan untuk memformulasi teori danhipotesis yang kemudian menghasilkan generalisasi atas suatu hal.12 Bagiinstitusi penegak hukum, konsistensi putusan bukanlah suatu ancamanmelainkan salah satu prinsip fundamental keadilan. Pina-Sa nchez &R.Linacre berargumen seperti itu karena konsistensi putusan menghasilkantransparansi dan prediktabilitas dalam memutus suatu perkara. Padaakhirnya, konsistensi putusan mendorong legitimisasi sistem peradilanpidana dan meningkatkan kepercayaan publik.1311Rt Hon Lord Macfadyen, Chairman’s Foreword, diThe Sentencing Commissionfor Scotland, The Scope to Improve Consistency in Sentencing, diakses di ul M. Collins, Jr., The Consistency Of Judicial Choice, Paper Prepared ForDelivery At The 101st Annual Meeting Of The American Political Science Association, Washington, D.C., September 1-4, 2005, Hlm. 1, diakses di http://www.psci.unt.edu/ pmcollins/APSA2005.pdf12J. Pina-Sa nchez & R. Linacre, Enhancing Consistency in Sentencing: Exploring the Effects of Guidelines in England and Wales, J Quant Criminol (2014) 30:731–748,Hlm. 732135

Istilah konsistensi putusan memiliki beberapa makna. Morgan danMurray menyatakan ada 4 makna dari konsistensi putusan, diantaranya:141. Consistency of “purpose” or philosophy” (agreement on the basicaims of sentencing);2. Consistency in “approach” (taking account of the same factors andgiving similar weight to those factors);3. Consistency in “outcome” or “result” (imposing the same type andquantum of sentence);4. A variant or combination of these meanings.Analisis putusan yang melibatkan dilakukan terutama untukmenilai konsistensi hakim dalam menimbang dan memutus suatu kasusyang memiliki kondisi dan isu hukum serupa. Hal ini dikenal sebagaiconsistency in approach atau diartikan sebagai konsistensi pertimbanganhakim dalam putusan.15 Consistency in approach digunakan mengingatcukup banyak faktor yang mempengaruhi pertimbangan dan putusanhakim dalam perkara pidana, terlebih lagi apabila dihadapkan padamasalah kondisi khusus antar kasus kemandirian hakim. Analisis sepertiini terinspirasi oleh pernyataan Lord Lane terkait konsistensi di dalampanduan putusan Inggris yang menyatakan, “We are not aiming foruniformity of sentence. That would be impossible. We are aiming for uniformityof approach”.16Langkah pertama dalam melakukan analisis konsistensi putusanadalah menentukan isu atau permasalahan hukum yang ditimbulkankarena adanya putusan pengadilan yang inkonsisten. Permasalahanhukum tersebut dihimpun berdasarkan identifikasi putusan pengadilan14Morgan N & Murray B, What’s in a Name? Guideline Judgments in Australia,(1999) 23 Crim LJ 90, Hlm. 95, dalam NSW Sentencing Council, How Best To PromoteConsistency In Sentencing In The Local Court, Hlm. 11-12, diakses di cuments/report how%20best%20to%20promote%20consistency%2

kekerasan seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasan dalam rumah tangga. Perkara kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan jenis tindak pidana yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ketahun, dan meninggalkan dampak fisik dan psikis yang ditang-gung oleh perempuan korban kejahatan seksual. Sehingga, konsistensi

Related Documents:

Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini berarti setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2011 tercatat KDP (kekerasan dalam pacaran) dan KTAP (kekerasan terhadap anak perempuan) cukup tinggi, yaitu 1.299 korban KDP, dan 600 KTAP.

Kekerasan seksual tampil di media bagai dua mata pisau, pada satu sisi pemberitaan terkait kekerasan seksual ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun di sisi lain gambaran berita kekerasan seksual pada media menjadikan korban kekerasan seksual menjadi korban untuk kedua kalinya saat diberitakan media.

kekerasan tahun 1994 pasal 1, adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi atau psikologis. walaupun termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan.sebenarnya ini tidak hanya kekerasan dialami oleh

perempuan dalam dimensi strukturasi adalah gambaran yang ada sekarang, perempuan masih menghadapi tindak kekerasan. Strukturasi kekerasan terhadap perempuan prosesnya berjalan dimulai dengan penandaan atau signifikasi terhadap perempuan sebagai kelas sosial nomor dua setelah laki-laki diberbagai bidang kehidupan. Penandaan tersebut kemudian

dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak difabel dalam putusan nomor: 530/Pid.B/2016/PN.MTR. Kedua, mengenai penerapan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak difabel dalam putusan nomor : 530/Pid.B/2016/PN.MTR.

MaPPI FHUI - kekerasan seksual Author: Neka Rusyda Supriatna Keywords: DADAOTpE1Wo Created Date: 8/30/2018 6:56:51 AM .

masalah kekerasan yang mungkin dihadapi oleh anak. Di buku ini akan dibahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Antara lain mengenai apa itu KDRT dan kekerasan seksual, apa akibatnya, fakta seputar dua masalah tersebut, tanda-tanda mereka yang

Artificial intelligence (AI) represents vast opportunities for us as individuals and for society at large. AI can lead to new, more effective business models and to effective, user-centric services in the public sector. Norway is well positioned for succeeding with artificial intelligence. We have: a high level of public trust in both the business and public sectors a population and business .