KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 1999 TENTANG .

3y ago
60 Views
2 Downloads
15.58 KB
7 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Philip Renner
Transcription

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 62 TAHUN 1999TENTANGPEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BANK PEMBANGUNAN DAERAHMENTERI DALAM NEGERI,Menimbang :a.b.c.Mengingat :1.2.3.4.5.6.7.bahwa dengan telah dikeluarkannya Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang an otonomi secara luas kepada Daerah,perlu memberikan keleluasaan pula terhadappengaturan adan Usaha Milik Daerah khususnyaBank Pembangunan Daerah;bahwa susunan Organisasi dan Tata Kerja BankPembangunan Daerah yang ditetapkan denganKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun1995 dirasakan kurang luwes sehingga tidakdapat memenuhi harapan sesuai dengan kebutuhankinerja Bank;bahwa sehubungan dengan hal tersebut padahuruf a dan b di atas dipandang perlu untukmencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor141 Tahun 1995 tentang Organisasi dan TataKerja Bank Pembangunan Daerah dan menetapkankembali dengan Keputusan Menteri Dalam Negeriyang bersifat sebagai pedoman, untuk mengarahkepada profesionalisme Bank.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentangPerusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor2387);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) jo.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998);Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor3839);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun1992 tentang Penyesuaian Peraturan PendirianBank Pembangunan Daerah dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum BankPembangunan Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992tentangOrganisasidanTataKerjaDepartemen Dalam Negeri;Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang

8.9.Kewajiban Bank Umum untuk menetapkan StandarPelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank;Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BankUmum;Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58Tahun 1999 tanggal 27 Juli 1999 tentangDireksi dan Dewan Pengawas Bank PembangunanDaerah.MEMUTUSKAN :Menetapkan :PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BANK PEMBANGUNANDAERAHBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1a.b.c.d.e.f.g.h.i.j.k.Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :Bank adalah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan denganPeraturan Daerah Propinsi atas kuasa Undang-undang;RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Bank PembangunanDaerah;Dewan Pengawas Dewan Komisaris adalah Dewan Pengawas/DewanKomisaris Bank Pembangunan Daerah;Dewan Audit adalah Dewan Audit Bank Pembangunan Daerah;Direksi adalah Direksi Bank Pembangunan Daerah;Kantor Pusat dan Cabang adalah Kantor Pusat dan Kantor CabangBank Pembangunan Daerah;SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) adalah satuan Kerja yangmelaksanakan fungsi Audit Intern pada Bank PembangunanDaerah;Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan atas dasarkerjasama yang mempunyai bentuk atau susunan yang secarajelas formil menunjukkan bidang tugas tiap-tiap unsur sertamenegaskan hubungan antara yang satu dan yang lain dalamrangkaian hirarki.Tata Kerja adalah ketentuan tertulis tentang pembagian tugasdan kewajiban pengaturan hubungan kerjasama dari masingmasing Komponen dan penggarisan saluran tanggungjawab darimasing-masing Pejabat dalam suatu Organisasi dengan maksuduntuk dapat melaksanakan tugas pokok;Tugas Pokok adalah sasaran yang oleh suatu Organisasi hendakdicapai sebagai landasan dalam menyelenggarakan kegiatankegiatan selanjutnya;Fungsi adalah suatu kelompok kegiatan dan usaha yang satusama lain mempunyai hubungan erat untuk menyelenggarakantugas pokok.

BAB IITUGAS POKOK DAN FUNGSIPasal 2Bank mempunyai tugas pokok mengembangkan perekonomian danmenggerakkan Pembangunan Daerah melalui kegiatannya sebagai Bank.Pasal 3Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada Pasal 2, Bankmempunyai fungsi :a.Pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian danPembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat;b.Pemegang Kas Daerah dan atau menyimpan Uang Daerah;c.Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.Pasal 4Untuk melaksanakan fungsi yang dimaksud dalam Pasal 3 Bankmenjalankan usaha :a.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupaGiro, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Tabungan, danatau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;b.Memberikan kredit;c.Menerbitkan surat pengakuan hutang;d.Membeli, menjual dan menjamin atas resiko sendiri maupununtuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bankyang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaandalam perdagangan surat-surat dimaksud;Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yangmasa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalamperdagangan surat-surat pemerintah;Sertifikat Bank Indonesia (SBI);Obligasi;Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)tahun;Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktusampai dengan 1 (satu) bulan.e.Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untukkepentingan nasabah;f.Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkandana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, saranatelekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau saranalainnya;g.Menerima pembayaran dari tagihan atas Surat Berharga danmelakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;h.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;i.Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lainberdasarkan suatu kontrak;

j.k.l.m.n.o.p.q.r.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnyadalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursaefek;Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dankegiatan wali amanat;Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lainberdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yangditetapkan oleh Bank Indonesia;Membantu Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotadalam membimbing dan membina lembaga perkreditan desa dan BPRmilik Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan atau sebagai BankDevisa;Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasiakibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembalipenyertaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku;Bertindak sebagai pendiri dana pensiun;Melakukan kerjasama antar sesama Bank, lembaga keuangan danlembaga-lembaga lainnya;Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh -ketentuanperundang-undangan yang berlaku.BAB IIISUSUNAN ORGANISASIBagian PertamaPola Organisasi BankPasal 5Pola Organisasi Bank dibentuk sesuai kebutuhan dan mendapatpersetujuan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris atas usul Direksi.Pasal 6daria.b.c.d.e.f.g.Organisasi Bank sebagaimana tersebut dalam pasal 5 terdiri:RUPS;Dewan Pengawas/Dewan Komisaris;Direksi;Biro atau Divisi;Satuan-satuan struktural dan atau fungsional;Kantor-kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kantor Kas dan atauUnit/Jaringan Pelayanan lainnya;Dewan Audit.Pasal 7Uraian tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing Biroatau Divisi, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan

Unit/Jaringan Pelayanan lainnya ditetapkan oleh Direksi.Bagian KeduaRapat Umum Pemegang SahamPasal 8Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kekuasaan tertinggipada Organisasi Bank.Bagian KetigaDewan Pengawas/Dewan KomisarisPasal 9Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mempunyai tugas menetapkankebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian danpembinaan terhadap Bank.Bagian KeempatDireksiPasal 10(1)(2)Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasidalam pelaksanaan tugas-tugas antara anggota Direksi, nPengawas Intern/Divisi/Cabang berdasarkan azas keseimbangandan keserasian.Direktur mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengendalianterhadap Biro/Divisi/cabang.Bagian KelimaBiro atau DivisiPasal 11Biro atau Divisi merupakan unsur pembantu utama Direksi yangjumlah, nama serta tugas-tugasnya disesuaikan dengan kebutuhanyang ditetapkan oleh intern Bank.Bagian KeenamSatuan-satuan Struktural dan atau FungsionalPasal 12Satuan-satuan struktural dan atau fungsional pada Bank,jumlah serta tugas-tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan

dibawah koordinasi/supervisi masing-masing Biro atau Divisi.Bagian KetujuhKantor-kantor dibawah Kantor Pusat BankPasal 13Kantor-kantor dibawah Kantor Pusat Bank terdiri dari Kantorkantor Cabang/Cabang Pembantu/Kantor Kas dan atau Unit/JaringanPelayanan lainnya dengan jumlah, nama serta tugas-tugasnya sesuaidengan hirarki yang ditetapkan oleh Direksi.Bagian KedelapanDewan AuditPasal 14Dewan Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab memeliharaindependensi dan menjamin pelaksanaan fungsi Audit Intern Bank,dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.BAB IVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 151.2.Dewan Audit menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh DewanPengawas/Dewan Komisaris.Dewan Audit melakukan rapat dewan minimal 2 (dua) kali dalamsetahun.Pasal 16Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Audit bersifat daDewanPengawas/Dewan Komisaris.Pasal 17Susunan Organisasi dan tata kerja Bank ditetapkan DewanKomisaris dan disesuaikan dengan kebutuhan Bank.Pasal 18Dalam melaksanakan fungsi organisasi sebagaimana dimaksudpada Pasal 17 harus dilengkapi dengan uraian tugas yang akandiatur lebih lanjut oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Bank.

BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 19(1)(2)(3)Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Oganisasi danTata Kerja Bank Pembangunan Daerah ini, diberlakukan bagiBank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, baik yangberstatus hukum (PD (Perusahaan Daerah) maupun yang telahmerubah status hukumnya menjadi PT (Perusahaan Terbatas).Bentuk dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPD yang telahditetapkan Direksi Bank dan telah pula disetujui oleh DewanPengawas/Dewan Komisaris Bank Agar ditembuskan kepada MenteriDalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Pemerintah Umum danOtonomi akditetapkan, keputusan ini dapat dijadikan sebagai pedoman didalam menetapkan organisasi dan tata kerja Bank.BAB VIPENUTUPPasal 20Dengan berlakunya Keputusanini, maka Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 141 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja BankPembangunan Daerah, dan lain-lain yang bertentangan dengankeputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 21Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 September 1999MENTERI DALAM NEGERIttd.SYARWAN HAMID

32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum; 9. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tanggal 27 Juli 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : a. Bank adalah Bank Pembangunan Daerah yang .

Related Documents:

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

CURRICULUM VITAE : ANN SUTHERLAND HARRIS EDUCATION B.A. Honors (First Class) University of London, Courtauld Institute 1961 European art and architecture, 1250-1700 PhD. University of London, Courtauld Institute 1965 Dissertation title: Andrea Sacchi, 1599-1661 EMPLOYMENT 1964-5 Assistant Lecturer, Art Dept., University of Leeds. 1965-6 Assistant Lecturer, Barnard and Columbia College. 1965-71 .