PEDOMAN PELAYANAN HEMODIALISIS DI SARANA

2y ago
15 Views
3 Downloads
2.28 MB
78 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : River Barajas
Transcription

PEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 2008

PEDOMAN PELAYANAN HEMODIALISIS DI SARANAN PELAYANAN KESEHATANDiterbitkan oleh:Direktorat Bina Pelayanan Medik SpesialistikDirektorat Jenderal Bina Pelayanan MedikDepartemen Kesehatan Republik IndonesiaHak Cipta pada :Direktorat Bina Pelayanan Medik SpesialistikDirektorat Jenderal Bina Pelayanan MedikDepartemen Kesehatan Republik IndonesiaDilarang memperbanyak tanpa ijin dari :Direktorat Bina Pelayanan Medik SpesialistikDirektorat Jenderal Bina Pelayanan MedikDepartemen Kesehatan Republik IndonesiaEdisi I Cetakan 2 2008Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI617.461.059IndIndonesia. Departemen Kesehatan. Direktorat JenderalpBina Pelayanan Medik.Pedoman pelayanan hemodialisis di sarana pelayanan kesehatan.- - Jakarta : Departemen Kesehatan RI, 2008.I. Judul 1. HEMODIALYSIS-HOSPITALS

KATA PENGANTAR23Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatani

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RIiiPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

SAMBUTAN KETUA PERNEFRIHemodialisis (HD) di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1973. Sejauh initelah memberikan manfaat untuk pasien penyakit ginjal tahap akhir untukmemperpanjang harapan hidup dengan kualitas hidup yang cukup baik.Selama 30 tahun terakhir telah banyak perkembangan di bidang hemodialisis,baik dari segi peralatan seperti jenis dialiser yang beragam, membrane yanglebih biokompatibel, teknik pengolahan air yang lebih baik, mesin HD yanglebih modern dan teknik hemodialisis yang lebih maju.Pelaksanaan HD dan Peritoneal Dialisis (PD), terutama di negara maju, sudahmengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh badan profesi. Hal ini dibuktikandari berbagai hasil penelitian, salah satunya ialah DOPPS (Dialysis OutcomePractice and Pattern Study). Di Indonesia kita masih perlu meningkatkankualitas HD. Data-data yang di dapat dari Registrasi Ginjal Indonesia(Indonesian Renal Registry) menunjukkan masih banyak kekurangan dalampelaksanaan dialisis, termasuk kualitas dan kuantitas sumber dayamanusianya. Semua ini tidak terlepas dari anggaran yang minim. Akibat dialisisyang tidak adekuat ini tentu akan meningkatkan morbiditas dan mortalitaspasien.Pedoman pelayanan hemodialisis yang dikeluarkan oleh DepertemenKesehatan (DEPKES) ini sangat penting bagi Perhimpunan Nefrologi Indonesia(PERNEFRI), karena di dalamnya berisi peraturan-peraturan, landasan hukum,cara pelaksanaan dialisis dan pengawasan bagi unit dialisis. Semua inibertujuan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanandialisis, agar dapat menurunkan angka morbiditas dan mortalitas pasien diIndonesia. Kami mengharapkan pedoman ini dapat menjadi acuan dalammenjalankan semua unit dialisis di Indonesia.Jakarta, Oktober 2007Ketua PB PERNEFRIDR. Dr. Suhardjono, Sp.PD-KGH, KgerPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehataniii

ivPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatanv

viPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

TIM PENYUSUNTim Penyusun :1.2.3.4.5.6.7.8.DR. Dr. Suhardjono, Sp.PD-KGH, KGerDr. Dharmeizar, Sp.PD-KGHDr. Aida Lidya, Sp.PD-KGHDr. Ginova Nainggolan, Sp.PD-KGHDr. Maruhum Bonar H. Marbun, Sp.PD-KGHDr. Suginarti, MkesDr. Diah P. SitaresmiDr. Ririn Fristika SariKontributor 0.21.22.23.24.Prof. Dr. Wiguno Prodjosudjadi, PhD, Sp.PD-KGHProf. DR. Dr. Endang Susalit, Sp.PD-KGHDr. Broto Wasisto, MPHDr. Budi Sampurna, SpF,SHDr. Murdiati UmbasProf. DR. Dr. H. Mochammad Sja'bani, Sp.PD-KGHProf. Dr. Harun Rasyid Lubis, Sp.PD-KGHProf. DR. Dr. Ketut Suwitra, Sp.PD-KGHProf. DR. Dr. Syakib Bakri, Sp.PD-KGHProf. Dr. H. R. Moh. Yogiantoro, Sp.PD-KGHDR. Dr. Imam Effendi, Sp.PD-KGHDr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD-KGHDr. Lucky Aziza Bawazier, Sp.PD-KGHProf. Dr. Rully M.A Roesli, PhD, Sp.PD-KGHDr. Pranawa, Sp.PD-KGHDr. Atma Gunawan, Sp.PD-KGHDr. Lestariningsih, Sp.PD-KGHDr. Bambang Purwanto, Sp.PD-KGHDr. Abdurrahim Rasyid Lubis, Sp.PD-KGHDr. Ian Effendi N., Sp.PD-KGHDr. Syaiful Azmi, Sp.PD-KGHDr. Eddie Jonas Joseph, Sp.PD-KGHDr. Lukman Hatta Sunaryo, Sp.PD, Sp.KLDr. Daulat Amin Lubis, Sp.PDPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatanvii

25.26.27.28.29.30.31.32.viiiDr. Ariani Intan Wardani, Sp.PDDr. Dwi Juwono, Sp.PD-KGHDr. Hariadi Wiroto, Sp.PDDr. Januar Widodo Sutandar, Sp.PDDr. J. Sarwono, Sp.PDDr. Wasis Santoso, Sp.PDDr. Bennie Hafis Soeleiman, Sp.PDDr. Ria Bandiara, Sp.PD-KGHPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

DAFTAR ISIKata Pengantar.Sambutan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.Sambutan Ketua PERNEFRI.SK Dirjen Bina Pelayanan Medik.Tim Penyusun.Daftar Isi.BAB Iiiiiiiivviviii12PendahuluanA. Latar Belakang.B. Landasan Dasar Pelayanan Hemodialisis (HD)di Rumah Sakit.C. Landasan Hukum.D. Perijinan.E. Tujuan.F. Sasaran.34556BAB IIPengertian Pelayanan HemodialisisA. Definisi.B. Falsafah.789BAB IIIPengorganisasianA. Struktur Organisasi.B. Ketenagaan.C. Kompetensi.D. Klasifikasi dan Uraian Tugas.1112131314BAB IVPerijinanA. Perijinan Unit Hemodialisis di Rumah Sakit.B. Perijinan Unit Hemodialisis di luar Rumah Sakit.151616BAB VPelayanan HemodialisisA. Konsep Pelayanan Hemodialisis.B. Prosedur Pelayanan Hemodialisis.C. Alur Pasien dalam Pelayanan Hemodialisis.D. Persyaratan Minimal Obat dan Alat Kesehatan HabisPakai.E. Persyaratan Minimal Bangunan dan Prasarana.F. Persyaratan Minimal Peralatan.G. Sistem Pembiayaan.19202020Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan21222323ix

H.I.J.K.Pengendalian Limbah.Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Pencatatan dan Pelaporan.Evaluasi dan Pengendalian Mutu.24252627BAB VISistem RujukanA. Pengertian Rujukan.B. Sistem Pelayanan Rujukan Hemodialisis.252626BAB VIIUnit Dialisis di Luar Rumah SakitA. Syarat Unit Hemodialisis di luar Institusi Rumah SakitB. Syarat Perijinan Unit Hemodialisis di luar Rumah SakitC. Administratif Ketenagaan.D. Tarif.E. Pembinaan dan Pengawasan.F. Sanksi.G. Ketentuan Peralihan.2728293030303131BAB VIIIContinuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)atau Dialisis Peritoneal Mandiri t (wajib terpenuhi).Kriteria.Prosedur CAPD.Peralatan/Obat.Monitoring & evaluasi.3334343434353536BAB IXPembinaan dan Pengawasan Unit DialisisA. Tujuan Pembinaan dan Pengawasan.B. Cara Pengawasan.C. Hasil Pengawasan.D. Pembinaan.E. Sanksi.F. Pengembangan.37383838383939BAB XPengembangan Pelayanan41xPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB XI43PenutupDaftar Bacaan45Lampiran – lampirannTravelling dialysis form (1 bahasa).nFormat laporan unit HD.nFormat Indonesian Renal Registry (IRR).nAlur Pelayanan Pasien Hemodialisis.nAlur Perijinan Unit Hemodialisis di luar Rumah Sakit474849515961Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatanxi

xiiPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB IPENDAHULUANPEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 20081

PENDAHULUANA. Latar BelakangPeningkatan pembangunan kesehatan di Indonesia seharusnya diikutisecara seimbang oleh perbaikan mutu pelayanan kesehatan baik di saranapelayanan kesehatan maupun praktek perorangan. Adanya globalisasiserta industrialisasi yang cepat di sektor kesehatan berdampak pada caramelakukan tindakan, baik berupa terapi, pemakaian alat, pemberian resepdan sebagainya sehingga tindakan tersebut sesuai indikasi yang tepat.Disamping itu dengan adanya UU Perlindungan Konsumen serta terkaitnyapraktek kedokteran terhadap aspek medis, legal, etis, psikologis, sosialbudaya serta finansial maka perlu dibuat suatu pedoman pelayanankesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baikkepada masyarakat dan memberikan rasa aman bagi dokter/tenaga medikdalam melakukan praktik kedokteran. Hal ini berlaku juga pada pelayanandialisis dimana umumnya pasien dengan penyakit ginjal kronikmembutuhkan pengobatan yang berulang dan melibatkanperalatan/mesin dengan teknologi tinggi serta kompetensi tenagakesehatan yang memadai.Adanya kebijakan desentralisasi dan sistem pembiayaan kesehatan untukmasyarakat miskin, maka pasien miskin yang memerlukan hemodialisisdapat terlayani tanpa perlu membayar. Namun demikian, melihat kondisipelayanan dialisis saat ini di Indonesia, baik dari segi tempat pelayanandialisis, jumlah mesin dan dokter, tidak akan mencukupi untuk melayanipeningkatan jumlah pasien seperti disebutkan diatas.Selain itu, dengan diberlakukannya UU Praktek Kedokteran No. 29 tahun2004 yang intinya melindungi kepentingan masyarakat, dituntut kualitasdokter yang mempunyai kompetensi yang tinggi . Disisi lain seorang dokterdibatasi hanya boleh berpraktik di tiga (3) tempat saja. Dengan demikianakan ada kesenjangan bahwa disatu pihak diperlukan penambahan pusatdialisis yang tentunya dibarengi dengan penambahan jumlah dokter yangkompeten, tetapi dibatasi dengan peraturan jumlah tempat praktek yangdiperkenankan.PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) sebagai organisasi profesikonsultan ginjal, merasa bertanggung jawab turut membantu dalam2Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

mengatasi masalah ini terutama pada antisipasi peningkatan jumlah pasienPGK (Penyakit Ginjal Kronik) yang disantuni hemodialisisnya. Dilain pihakPERNEFRI juga turut bertanggung jawab dalam mempertahankan kualitaspelayanan dialisis maupun kompentensi dokternya seperti yangdiamanahkan oleh Departemen Kesehatan (DEPKES).Selain itu, pihak asuransi sebagai penyandang dana untuk pelayananhemodialisis harus dibantu oleh PERNEFRI untuk dapat mengelola danmelayani pasien hemodialisis dengan optimal sehingga tercapai sasarandengan biaya yang efisien.B. Landasan Dasar Pelayanan Hemodialisis (HD) di Rumah Sakit1. Jumlah pasien PGK makin meningkat.Seperti di negara lain, prevalensi PGK meningkat dari tahun ke tahun.Penyakit ginjal kronik bisa disebabkan oleh beberapa keadaan sepertihipertensi, diabetes melitus, glomerulonefritis kronik, penyakitobstruksi-infeksi terutama oleh karena batu, dll. Data Pola 50 PenyakitUtama di Rawat Jalan RS se-Indonesia tahun 2004 menempatkanHipertensi pada peringkat ke 3 dengan 411.355 kunjungan dan DiabetesMelitus pada peringkat ke 7 dengan 326.462 kunjungan.Penyakit ginjal kronik merupakan masalah besar di Indonesia. Hal inidapat dilihat dari jumlah tindakan hemodialisis yang dilakukan di RSmilik Depkes dan Pemda sepanjang tahun 2005 sebanyak 125.441. Datasemester I tahun 2006 PT Askes bahkan menyebutkan bahwahemodialisis merupakan tindakan rawat jalan yang paling banyakdibiayai dengan besaran dana 4.372.168.679 rupiah.Saat ini unit hemodialisis di Indonesia yang terdata di PERNEFRIsebanyak 4000 unit, sementara Indonesia membutuhkan sekitar 6000unit mesin hemodialisis.Melihat besarnya jumlah tindakan dan kecenderungan peningkatanjumlah pasien yang memerlukan dialisis, maka sangatlah penting bagidokter memperhatikan kualitas pelayanan dengan cara menerapkanmanajemen dan penatalaksanaan terpadu yang dibantu oleh tenagamedik dan paramedik lainnya.Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan3

2.Faktor-faktor yang mendukung disediakannya pedoman pelayananhemodialisisDalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnyabagi pasien penyakit ginjal dan hipertensi, telah tersedia beberapafaktor yang mendukung upaya tersebut antara lain :a. Komitmen profesi (Perhimpunan Nefrologi Indonesia danPerhimpunan Perawat Ginjal Intensif Indonesia) untuk melakukanpengembangan SDM (dokter, perawat, teknisi) baik secara kualitasmaupun kuantitas.b. Konsensus Dialisis PERNEFRIKonsensus ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepadapasien gagal ginjal yang menjalani dialisis. Di dalam konsensus inidiuraikan secara garis besar pelaksanaan dialisis untuk dapatdigunakan sebagai pedoman dan dapat mempermudah para dokteratau tenaga kesehatan yang bertugas di unit dialisis.c. Konsensus Anemia PERNEFRIKonsensus ini disusun berdasarkan acuan dan bukti klinik dariberbagai sumber yang akan direvisi secara berkala sesuai denganperkembangan ilmu dan bukti klinik yang ada.d. Pedoman Pengendalian Infeksi Virus Hepatitis B, Hepatitis C dan HIVoleh PERNEFRIPedoman ini disusun dengan tujuan untuk mencegah penularaninfeksi hepatitis dan HIV yang dapat terjadi di unit hemodialisis.e. Pembiayaan oleh asuransi (PT Askes, asuransi lainnya)C. Landasan Hukuma.b.c.d.e.4Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.Undang – Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.Undang – Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1987 Jo SKB No.48/MENKES/II/98tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam BidangKesehatan kepada Pemerintah Daerah.Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

f. Peraturan Pemerintah RI No.25 tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi.g Peraturan Menteri Kesehatan RI No.920//Menkes/SK/Per/XII/1986tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medikh. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.585/Menkes/SK/Per/IX/1989tentang Persetujuan Tindakan Medik.i. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.749/.Menkes/SK/Per/XII/1989tentang Rekam Medis/Medical Record.j. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.436 tahun 1993 tentangberlakunya Standar Pelayanan Medis Indonesia.k. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.916/Menkes/Per/VIII/1997 tentangIzin Praktek Bagi Tenaga Medis.l. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentangPedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan DepartemenKesehatan.m. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri DalamNegeri RI No.48/MenKes/SKB/II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPNo.7 tahun 1987n. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1241 tahun 2004 tentangPenunjukan PT Askes sebagai pelaksana program JPKMM di Indonesia.o. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.512/Menkes/Per/IV/2007 tentangIzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.p. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentangRekam Medis.q. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentangPersetujuan Tindakan Medis.r. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.129/Menkes/SK/II/2008 tentangStandar Pelayanan Minimal RS.D. PerijinanPerijinan Pendirian Unit Dialisis :1. Unit Dialisis di rumah sakit harus mendapat ijin dari Dinas Kesehatan.2. Ijin Pendirian Unit Dialisis diajukan ke Dinas Kesehatan disertai verifikasidari PERNEFRI setelah unit tersebut memenuhi persyaratan yangdiperlukan.3. Ijin berlaku selama 5 tahun dan diperbaharui setelah memenuhiakreditasi yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan bersamadengan organisasi profesi (PERNEFRI).Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan5

E. TujuanUmum :Meningkatkan kualitas pelayanan pasien gagal ginjal melalui pedomanpelayanan hemodialisis yang berorientasi pada keselamatan dankeamanan pasien.Khusus :nMemberi acuan regulasi pelayanan hemodialisis.nMemberi acuan manajemen pelayanan hemodialisis.nMemberi acuan tugas pokok dan fungsi serta kompetensi masingmasing tenaga yang terlibat dalam pelayanan hemodialisis.nMemberi acuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalampelayanan hemodialisis.nMemberi acuan sistem/pola pembiayaan yang berkaitan denganpelayanan hemodialisis.F. SasaranqUnit hemodialisis di dalam rumah sakit dan di luar rumah sakit.qDinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota.qAnggota organisasi profesi yang terkait dengan pelayananhemodialisis6Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB IIPENGERTIAN PELAYANANHEMODIALISISPEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 20087

PENGERTIAN PELAYANAN HEMODIALISISA.Definisi1. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) adalah :1.a. Suatu kondisi kerusakan ginjal yang terjadi selama 3 bulan ataulebih, abnormalitas struktural atau fungsional ginjal, denganatau tanpa penurunan Laju Filtrasi Glomerulus (LFG) yangbermanifestasi sebagai kelainan patologis atau kerusakan ginjal;termasuk ketidakseimbangan komposisi zat di dalam darah atauurin serta ada atau tidaknya gangguan hasil pemeriksaanpencitraan.2.b. LFG yang kurang dari 60mL/menit/1,73 m2 lebih dari 3 bulandengan atau tanpa kerusakan ginjalKeterangan: disebut PGK apabila terdapat salah satu dari kriteria diatas.2. Hemodialisis (HD) adalah salah satu terapi pengganti ginjal yangmenggunakan alat khusus dengan tujuan mengatasi gejala dan tandaakibat laju filtrasi glomerulus yang rendah sehingga diharapkan dapatmemperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien.3. Unit hemodialisis adalah tempat pelayanan hemodialisis yang terdiridari minimal 4 mesin dialisis, didukung dengan unit pemurnian air(water treatment) dan peralatan pendukung serta mempunyai tenagamedis, minimal terdiri dari 2 Perawat Mahir HD, 1 Dokter bersertifikatHD, yang diawasi oleh 1 orang Dokter Internis bersertifikat HD dandisupervisi oleh 1 orang Internis-Konsultan Ginjal Hipertensi (KGH).4. UPHDIRS adalah Upaya Pelayanan Hemodialisis di Dalam InstitusiRumah Sakit yang berada dibawah instalasi Penyakit Dalam.5. SUPHDIRS: Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis di Luar InstitusiRumah Sakit yang berlokasi permanen (di lahan yang peruntukkandan penggunaan bangunannya sesuai dengan ketentuan PEMDA) danberbadan hukum dengan menyelenggarakan pelayanan dialisis kronikrawat jalan serta mempunyai kerjasama dengan Rumah Sakit yangmenyelenggarakan hemodialisis sebagai sarana pelayanan kesehatanrujukan.8Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

6. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) adalah terapipengganti ginjal yang mempergunakan peritoneum pasien sendirisebagai membran semipermeabel7. TPG (Terapi Pengganti Ginjal ) adalah terapi pengganti fungsi ginjaluntuk memperpanjang dan mempertahankan kualitas hidup yangoptimal.8. KGH (Konsultan Ginjal Hipertensil ) adalah seorang Dokter yangmemiliki kualifikasi Subspesialis Ginjal Hipertensi (Konsultan).B.FalsafahnPada keadaan gagal ginjal, pasien membutuhkan terapi penggantifungsi ginjal untuk memperpanjang dan mempertahankan kualitashidup yang optimal. Terapi pengganti ginjal terdiri dari hemodialisis,CAPD dan transplantasi. Terapi gagal ginjal yang ideal adalahtransplantasi ginjal. Akan tetapi karena masih terdapat kendalafaktor biaya dan keterbatasan donor maka di Indonesia dialisis masihmerupakan Terapi Pengganti Ginjal (TPG) yang utama. Terapipengganti ginjal ini merupakan sebagian dari pengobatan pasiengagal ginjal. Selain TPG masih dibutuhkan pengobatan lain sepertivitamin D, eritropoetin, obat pengikat fosfor, dll.Pasien hemodialisis mempunyai risiko tinggi untuk terjadinyakomplikasi kardiovaskular. Oleh karena itu penanganannya harusdilakukan oleh seorang Dokter yang memiliki kualifikasi Subspesialis(Konsultan Ginjal Hipertensi/KGH) atau oleh Dokter Internis yangmemiliki kompetensi dibidang hemodialisis.nTindakan dialisis (hemodialisis dan CAPD) merupakan prosedurkedokteran yang memerlukan teknologi tinggi dan biaya tinggisehingga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah danmasyarakat. Dialisis potensial menimbulkan risiko, oleh karena itukeselamatan pasien serta kualitas pelayanan harus selaludiperhatikan.nMengingat keterbatasan yang ada sekarang maka diperlukan suatumekanisme pengembangan pelayanan yang efektif dan efisiendengan pengawasan yang dapat menjamin kualitas pelayanan.nPedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan9

10Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB IIIPENGORGANISASIANPEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 200811

PENGORGANISASIANUntuk mencapai tujuan dan sasaran yang optimal dari program pelayananhemodialisis perlu ditata pengorganisasian pelayanan dengan tugas danwewenang yang jelas dan terinci baik secara administratif maupun teknis.A. Struktur OrganisasiA.1.Struktur Organisasi Unit Layanan Hemodialisis di dalam Rumah SakitAdanya klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan layanan dilihatdari aspek kompetensi, SDM, fasilitas sarana serta kepemilikanmenyebabkan bervariasinya pengelolaan layanan mulai dari organisasisampai dengan pembiayaan di rumah sakitSecara prinsip, unit layanan HD di dalam rumah sakit memiliki strukturorganisasi sbb :Direktur UtamaDir. Umum & KeuDir. PelayananInstalasiPenyakit DalamKa UnitDialisis/SupervisorInstalasiUnitDir. PenunjangInstalasiUnitDokterPenanggung erawatGb.3.1. Struktur Organisasi Unit Dialisis di Dalam Rumah Sakit mengacu pada PedomanOrganisasi Rumah Sakit di Lingkungan DEPKES No. 1045/Menkes/PER/XI/200612Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

A.2. Struktur Organisasi Unit Layanan Hemodialisis di Luar Rumah SakitSupervisor (KGH)Penanggung Jawab(Internis)Dokter PelaksanaPerawat �Tenaga pendukunglainnyaGb.3.2. Struktur Organisasi Unit Dialisis di Luar Rumah SakitB. KetenagaanKetenagaan pelayanan hemodialisis terdiri dari :1. Tenaga medis (Supervisor, Dokter Sp.PD yang bersertifikat HD,Dokter bersertifikat HD).2. Perawat (Perawat Mahir dan Perawat Biasa)3. Teknisi.4. Tenaga administrasi.5. Dan tenaga lainnya yang mendukung program.C. Kompetensi1.2.3.4.5.Supervisor hemodialisis adalah Dokter Sp.PD-KGH.Dokter penanggung jawab hemodialisis adalah Dokter Sp.PD-KGHdan atau Dokter Sp.PD yang telah mempunyai sertifikat pelatihanhemodialisis di pusat pendidikan yang diakreditasi dan disahkanoleh PBPERNEFRI.Dokter pelaksana hemodialisis adalah Dokter bersertifikat HD yangtelah dilatih di pusat pendidikan yang diakreditasi dan disahkan olehPBPERNEFRI.Perawat mahir hemodialisis adalah Perawat yang bersertifikatpelatihan HD di pusat pendidikan yang diakreditasi dan disahkanoleh PB.PERNEFRI.Perawat adalah lulusan Akademi Keperawatan.Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan13

D.Klasifikasi dan Uraian Tugas :1.SupervisorSeorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan GinjalHipertensi (Dokter SpPD-KGH) yang diakui oleh Pernefri, danbertugas sebagai Pengawas Supervisor. Disamping itu dapat jugabertugas sebagai Dokter Penanggung Jawab Unit Dialisis dan/atauDokter Pelaksana Unit Hemodialisis.2.Penanggung JawabSeorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Dokter Sp.PD) yang telahmendapat pelatihan dialisis di Pusat Pelatihan Dialisis yangdiakui/diakreditasi oleh PERNEFRI dan bertugas sebagaiPenanggung Jawab Unit Dialisis. Disamping itu dapat juga bertugassebagai Dokter Pelaksana Unit Hemodialisis.3.Dokter PelaksanaSeorang Dokter yang telah mendapat pelatihan dialisis di PusatPelatihan Dialisis yang diakreditasi oleh PERNEFRI dan bertugassebagai Dokter Pelaksana Unit Hemodialisis.4.Perawat MahirPerawat yang telah menempuh pendidikan khusus dialisis danperawat ginjal intensif di pusat pelatihan dialisis yang diakuiPERNEFRI.5.PerawatSeorang lulusan Akademi Keperawatan yang memberikan asuhankeperawatan dan membantu tugas perawat mahir HD.6. TeknisiMinimal SMU/STM atau perawat dengan pelatihan khusus mesindialisis & perlengkapannya. Bertugas : menyiapkan mesin &perlengkapannya, menjalankan & merawat mesin dialisis danpengolah air, bekerjasama dengan teknisi pabrik pembuatnya(produsen/agen).14Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB IVPERIJINANPEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 200815

PERIJINAN UNIT HEMODIALISISUntuk dapat menyelenggarakan pelayanan Hemodialisis diperlukan beberapaperijinan disesuaikan dengan lokasi dimana unit tersebut akandibentuk/didirikan.A. Perijinan Unit Hemodialisis di Rumah SakitPerijinan unit dialisis di rumah sakit (baik pemerintah maupun swasta)mengikuti ijin rumah sakit tersebut dengan disertai verifikasi dari PERNEFRIsetelah unit tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan.B. Perijinan Unit Hemodialisis di luar Rumah SakitUntuk dapat menyelenggarakan upaya pelayanan hemodialisis di luarinstitusi RS, maka harus memiliki ijin tertulis dari Dinas Kesehatan dengandisertai rekomendasi dari PERNEFRI setelah unit tersebut memenuhipersyaratan yang ditentukan.Untuk sarana upaya pelayanan hemodialisis diluar institusi RS milikpemerintah yang merupakan unit HD satelit ,maka ijinnya mengikuti ijin RSPemerintah yang menjadi rujukannya (hospital bylaws).Ijin yang dimaksud terdiri dari :1. Ijin mendirikan/prinsip, dengan maksud agar pihak penyelenggaramempunyai cukup waktu untuk mempersiapkan sarana danprasarana serta sumber daya manusia dan ijin-ijin dari instansi lain,yang berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Alurpengajuan ijin terdapat dalam lampiran.2. Ijin penyelenggaraan, terbagi 2 tahap :a. Ijin penyelenggaraan sementaraDikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengandisertai rekomendasi dari PERNEFRI. PERNEFRI berperanmelakukan visitasi untuk menilai kesiapan unit tersebut danmengeluarkan rekomendasi yang meliputi aspek ketenagaan,sarana, peralatan, kompetensi. Ijin tersebut berlaku selama 2tahun.b. Ijin penyelenggaraan tetapDalam pengajuan ijin tetap, maka PERNEFRI harus melakukanvisitasi kembali untuk mengevaluasi apakah unit HD tersebut16Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

mampu laksana dalam 2 tahun tersebut dengan menggunakandata Indonesian Renal Registry (IRR). Ijin tersebut dikeluarkanoleh Dinas Kesehatan Propinsi setelah syarat administrasitermasuk rekomendasi ulang dari PERNEFRI terpenuhi. Ijintersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjangdengan mengajukan permohonan ulang.Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan17

18Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan

BAB VPELAYANAN HEMODIALISISPEDOMANPELAYANAN HEMODIALISISDI SARANA PELAYANAN KESEHATANDIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK SPESIALISTIKDIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIKDEPARTEMEN KESEHATAN RITAHUN 200819

PELAYANAN HEMODIALISISA. Konsep Pelayanan Hemodialisis :1.2.3.4.5.Dilakukan secara komprehensif.Pelayanan dilakukan sesuai standar.Peralatan yang tersedia harus memenuhi ketentuan.Semua tindakan harus terdokumentasi dengan baik.Harus ada sistem monitor dan evaluasi.B. Prosedur Pelayanan Hemodialisis :a.Tindakan inisiasi hemodialisis (HD pertama) dilakukan setelahmelalui pemeriksaan/konsultasi dengan Konsultan atau

BAB X Pengembangan Pelayanan x Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan. 43 45 47 48 49 51 59 61

Related Documents:

3.3 Mengidentifikasi administrasi inventarisasi sarana dan prasarana 4.3 Membuat administrasi inventarisasi sarana dan prasarana Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mendeskripsikan administrasi sarana dan prasarana 2. Mendeskripsikan pengertian dan kegunaan administrasi inventaris sarana dan prasarana 3.

3. Apakah kualitas pelayanan dan fasilitas berpengaruh simultan terhadap kepuasan pasien pada klinik Rawat Inap Global Sarana Medika? C. Tujuan Penelitian Adapun dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk: 1. Mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien pada klinik Rawat Inap Global Sarana Medika. 2.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik; b. penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pasal 8 Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

Tempat Magang : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta . 1. PKL Praktik Kerja Lapangan 2. SDM Sumber Daya Manusia 3. KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 4. SPM Surat Perintah Membayar . GAMBARAN UMUM 2.1 Institusi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi .

bukan merupakan kebidanan komunitas karena pelayanan klinis (pasien mengunjungi/meminta pelayanan, pelayanan berorientasi pada pelayanan kuratif). Peran nyata bidan di komunitas adalah home visite dalam memberikan pelayanan ANC, INC, dan PNC. Peran

2. Tabel 2. Pemahaman tentang kemudahan prosedur pelayanan . 50 3. Tabel 3. Pemahaman tentang Kesesuaian Persyaratan Pelayanan . 51 4. Tabel 4. Pemahaman tentang Kejelasan Petugas Pelayanan . 52 5. Tabel 5. Pemahaman tentang Kedisiplinan Petugas Pelayanan . 53 6. Tabel 6.

TINJAUAN TEORITIS 2.1 Kajian Teori 2.1.1 Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana belajar adalah sesuatu yang dapat memudahkan dan memperlancar pelaksanaan suatu usaha yang dapat berupa benda.Dalam hal ini sarana dan prasara

The HRMS user’s guides are available online. All Oracle Applications user’s guides are available online, in both HTML and Adobe Acrobat format. Most other Oracle Applications documentation is available in Adobe Acrobat format. The HTML version of the HRMS user’s guides are optimized for