BERITA DAERAH KOTA BOGOR Nomor 61 Tahun 2020 Seri E Nomor .

3y ago
46 Views
2 Downloads
458.21 KB
20 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Alexia Money
Transcription

BERITA DAERAH KOTA BOGORNomor 61 Tahun 2020Seri E Nomor 49PERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 61 TAHUN 2020TENTANGPEDOMAN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PENCEGAHANDAN PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI KOTA BOGORDiundangkan dalam Berita Daerah Kota BogorNomor 49 Tahun 2020Seri ETanggal 22 Juli 2020SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,Ttd.ADE SARIP HIDAYATPembina Utama MadyaNIP. 19600910 198003 1 003

Wali Kota BogorProvinsi Jawa BaratPERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 61 TAHUN 2020TENTANGPEDOMAN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PENCEGAHANDAN PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI KOTA BOGORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA BOGOR,Menimbang: a.bahwa dalam tatanan adaptasi kebiasaanbaruuntukmewujudkanmasyarakatyang produktif namun aman dan sehatmelaluipencegahandanpengendaliantransmisi Corona Virus Disease 2019(Covid-19)denganprotokolkesehatandalam setiap penyelenggaraan kegiatanmasyarakat;1

npenyelenggaraanpemerintahan dan perekonomian pada masatatanan adaptasi kebiasaan baru, maka perludilakukanupayadiberbagaiaspekbaik kesehatan, pendidikan, pariwisata,keagamaan,perdagangan,perhubungan,dan pelayanan na dimaksud pada huruf a,danhurufb,perlumenetapkanPeraturan Wali Kota tentang PedomanProtokolKesehatanUntukPencegahandan Pengendalian Pandemi Corona VirusDisease 2019 pada Masa Adaptasi KebiasaanBaru di Kota Bogor;: 1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984tentang Wabah Penyakit Menular (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1984Nomor 20, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3237);2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang BersihdanBebasdariKorupsi,Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara NegaraRepublikIndonesia Nomor 3851);3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007tentang Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4723);4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009tentangKesehatan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5063);2

5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 4)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 15 Tahun 2019 tentang PerubahanatasUndang-UndangNomor12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 6398);6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun RepublikIndonesiaTahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018tentang Kekarantinaan Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 128, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6236);3

9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991tentang Penanggulangan Wabah sia Nomor 3447);10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014tentang Kesehatan Lingkungan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 184, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5570);11. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019tentang Kesehatan Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 6444);12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018tentangPenyelenggaraanKedaruratanBencana pada Kondisi Tertentu (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 34);13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020tentang Komite Penanganan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan Pemulihan Ekonomi (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 178);14. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona Virus Disease 2019;15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020tentangPenetapanBencanaNonalamPenyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;4

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 80 tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 2036) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 120 tahun 2018tentangPerubahanPeraturanMenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;17. Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentangPercepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2020 Nomor 240);18. KeputusanMenteriKesehatanNomor HK.01.07/Menkes/104/2020 9-Ncov)sebagaiPenyakityang Menimbulkan Wabah dan UpayaPenanggulangannya;19. omor9.ATahun 2020 tentang Penetapan StatusKeadaan Tertentu Darurat Bencana WabahPenyakit Akibat Virus Corona di Indonesiasebagaimana telah diubah dengan KeputusanKepala Badan Nasional PenanggulanganBencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentangPerpanjangan Status KeadaanTertentuDarurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus Corona di Indonesia;5

20. KeputusanMenteriKesehatanNomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentangPanduan Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019 di Tempat KerjaPerkantoran dan Industri dalam . KeputusanMenteriKesehatanNomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentangProtokolKesehatanbagiMasyarakatdi tempat dan Fasilitas Umum Dalam RangkaPencegahan dan Pengendalian Covid-19;22. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun mum,danPerlindunganMasyarakat (Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 13, Tambahan LembaranDaerah Provinsi Jawa Barat Nomor 230);23. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah (Lembaran Daerah KotaBogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);24. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1Tahun2018tentangPenyelenggaraanPenanggulangan Bencana (Lembaran DaerahKota Bogor Nomor 1 Seri E);25. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11Tahun2018tentangPenyelenggaraanKesehatan (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2018 Nomor 7 Seri E);MEMUTUSKAN:MenetapkanWALIKOTATENTANG: PERATURANPEDOMANPROTOKOLKESEHATANUNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARUDI KOTA BOGOR.6

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerahdalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali raan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah.5.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkatCovid-19 adalah penyakit menular yang disebabkanoleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.6.Protokol Kesehatan adalah tata cara, aturan, dan standarkesehatan yang harus dipatuhi dalam rangka mengantisipasipenularan Covid-19, paling sedikit meliputi penggunaanmasker, cuci tangan menggunakan sabun dengan airmengalir atau menggunakan cairan antiseptik (hand sanitizer)secara teratur, dan meningkatkan daya tahan/kekebalantubuh (immunocompetence) serta menjaga jarak aman palingsedikit 1 (satu) meter dengan orang lain (physical distancing)dan menghindari kerumunan (social distancing).7

7.Tempat dan Fasilitas Umum adalah area masyarakatberaktivitas yang akan mendukung keberlangsunganperekonomian dan kegiatan kemasyarakatan, namun risikopergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebutberpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19, meliputipasar, pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya,hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumahmakan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatanolahraga, moda transportasi, terminal, termasuk lokasikegiatan usaha jasa pariwisata/lokasi wisata, jasa ggaraan ompokorang,dan/atau badan yang melaksanakan kegiatan di g selanjutnya disebut Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogoradalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang endalikanCovid-19melaluisinergitasantar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat,dan media.10.Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKBadalah upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakatyang mensinergikan kesehatan, sosial, dan ekonomi.11.Maskeradalahkainpenutupmulutyang menutup mulutnya bertali ke ang dibentuk oleh Wali Kota yang beranggotakan unsurSatuan Polisi Pamong Praja, unsur Perangkat Daerah terkaitsesuai dengan tugas dan fungsinya, serta unsur TentaraNasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia(Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota,yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakanhukum terhadap penerapan ketentuan Protokol Kesehatanpencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah Kota.8danhidung

13.Tim Promotor Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnyadisebut Tim Promotor AKB adalah tim yang dibentukoleh Kepala Perangkat Daerah atas nama Wali Kotayang beranggotakan unsur Perangkat Daerah dan relawansesuai dengan bidang tugasnya, unsur Perangkat Daerahterkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta uaikebutuhan, yang bertugas melaksanakan peninjauanlapangan, kajian, dan rekomendasi penilaian (assessment)mengenai pemenuhan Protokol Kesehatan.14.Jasa Ekonomi Kreatif adalah aktivitas pekerjaan yang berasaldari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakatindividu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dandaya cipta individu tersebut yang meliputi subsektor aplikasi,arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desainproduk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik,kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan,seni rupa, radio, dan televisi.15.Unit Kerja adalah unit kerja pada Perangkat Daerahyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaPerangkat Daerah.BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN ASASPasal 2(1)Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalahsebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat,baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha,pelaksanaan usaha/kegiatan, maupun dalam melakukanpengawasan kegiatan di Tempat dan Fasilitas Umumdengan memprioritaskan penerapan Protokol Kesehatan,dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19di Daerah Kota.9

(2)(3)Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah:a.terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yangproduktif dan aman melalui penerapan ProtokolKesehatan dalam setiap kegiatan di Tempat dan FasilitasUmum;b.terselenggaranya perlindungan terhadap kesehatanmasyarakat dari penyakit dan/atau faktor risikokesehatanmasyarakatdalam rangkamencegahterjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemiCovid-19 di Daerah Kota; danc.terwujudnya budaya disiplin penerapan ProtokolKesehatan menuju masyarakat produktif dan aman.Peraturan Wali Kota ini diselenggarakan berdasarkan:a.asas pelindungan, yaitu penerapan Protokol penyakitdanfaktorrisikokesehatanyang diakibatkan penyebaran Covid-19;b.asas nondiskriminatif, yaitu penerapan ProtokolKesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasaragama, suku, jenis kelamin, dan status sosialyang berakibat pelanggaran terhadap hak asasimanusia;c.asas kepentingan umum, yaitu penerapan ProtokolKesehatan harus mengutamakan kepentingan umumdi atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu;d.asas keterpaduan, yaitu penerapan Protokol Kesehatandilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor;e.asas kesadaran hukum, yaitu penerapan ProtokolKesehatanmenuntutperansertakesadarandan kepatuhan hukum dari seluruh elemen baikPemerintah Daerah Kota, masyarakat, instansi vertikal,maupun pemangku kepentingan;10

f.asas ketertiban dan kepastian hukum, yaitu ertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanyakepastian hukum; dang.asas kebersamaan, yaitu penerapan Protokol Kesehatanmenjaditugasdantanggungjawabbersamaantara Pemerintah Daerah Kota, masyarakat, instansivertikal, dan pemangku kepentingan yang dilakukansecara gotong royong.BAB IIIRUANG LINGKUPPasal 3Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:a.Protokol Kesehatan;b.tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota;c.peran serta masyarakat;d.monitoring dan evaluasi; dane.pembiayaan.BAB IVPROTOKOL KESEHATANPasal 4(1)Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian PandemiCovid-19 pada masa AKB di Daerah Kota meliputi:a.Protokol Umum; danb.Protokol Khusus.11

(2)Protokol khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmeliputi gamaan;e.perdagangan;f.perhubungan; dang.pelayanan masyarakat.(3)Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19pada masa AKB di Daerah Kota sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Ketua SatuanTugas Covid-19.Pasal 5(1)Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai dengan tugas egahan dan pengendalian Covid-19 pada masa AKBdengan menyusun Standar Operasional Prosedur.(2)Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada PeraturanWaliKotainidanketentuanyangditetapkanoleh kementerian, lembaga teknis, dan/atau gubernur.(3)Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PerangkatDaerah/Unit Kerja.BAB VTUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTAPasal 6(1)Pemerintah Daerah Kota bertugas:12

a.melaksanakanpendampingankepadapengelolaTempat dan/atau Fasilitas Umum dalam rangkamenjabarkan penerapan Protokol Kesehatan di tempatdan/atau fasilitas dengan memperhatikan karakteristiklayanan dan kemampuan pengelola;b.melaksanakan sosialisasi dan diseminasi informasisecara aktual dan masif mengenai penerapan ProtokolKesehatan;c.menyediakan dan/atau memfasilitasi penyediaan saranaprasarana pendukung dalam rangka penerapan ProtokolKesehatan di Tempat dan/atau Fasilitas Umum;d.mendorong kreativitas dan inovasi pengelola Tempatdan/atau Fasilitas Umum serta masyarakat dalamrangka meningkatkan optimalisasi penerapan ProtokolKesehatan di Tempat dan/atau Fasilitas sehatan untuk memberikan perlindungan kepadamasyarakatdalam memanfaatkan layanan Tempatdan Fasilitas Umum; danf.melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pendataan,pemantauan, dan evaluasi serta pengadministrasianterhadap pelaksanaan sanksi administratif.(2)Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidangtugasnya dalam Tim Promotor AKB.(3)Pelaksanaan penilaian (assessment) Protokol Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e di lingkungantempat tinggal dan tempat ibadah dilakukan oleh kelurahandan Kecamatan.(4)Berdasarkan penilaian (assessment) Protokol Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, KepalaPerangkat Daerah menerbitkan surat keterangan mengenaipenerapan Protokol Kesehatan.13

(5)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipergunakan sebagai dasar operasional pelaksanaankegiatan/usaha di Tempat dan Fasilitas Umum sertamerupakan instrumen pengawasan dalam penerapan ProtokolKesehatan dengan berkoordinasi dengan Satuan TugasCovid-19 Kota Bogor.Pasal 7(1)(2)Pemerintah Daerah Kota berwenang:a.menetapkan kebijakan teknis mencakup ksanaanpenilaian(assessment)ProtokolKesehatan bagi pengelola Tempat dan Fasilitas Umumdalam menjalankan kegiatan dan/atau penerapan Protokol Kesehatan dengan menggunakanhasil penilaian (assessment); danc.melakukan tindakan penjatuhan sanksi administratifterhadap pelanggaran atas kewajiban dan/atau larangandalam rangka penerapan Protokol Kesehatan di Tempatdan/atau Fasilitas Umum.Kewenanganpengawasansebagaimanadimaksudpada ayat (1) huruf b, untuk penerapan Protokol Kesehatandi lingkungan tempat tinggal dilaksanakan sesuai wewenangsebagaimana kedudukannya dalam Tim Promotor AKB.BAB VIPERAN SERTA MASYARAKATPasal 8(1)Peran serta masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatandi masa AKB dilakukan oleh:a.kepala keluarga;14

(2)(3)b.Rukun Warga (RW) isasi massa;d.pelaku usaha; dane.pemangku kepentingan lainnya.Peran serta kepala keluargapada ayat (1) huruf a ikan penerapan Protokol Kesehatan individudi lingkungan rumah enerapan Protokol Kesehatan individu di lingkunganrumah tangga;c.melakukan daya kreasi dan inovasi untuk mendukungpenerapan Protokol Kesehatan individu dilingkunganrumah tangga secara lebih efektif dan optimal;d.saling mengingatkan antar anggota keluarga untukmematuhi Protokol Kesehatan individu dilingkunganrumah tangga; dane.berpartisipasi aktif dalam proses penilaian (assessment)penerapan Protokol Kesehatan dilingkungan rumahtangga dan di lingkungan tempat tinggal.Peran serta Rukun Warga (RW) Siaga sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi:a.memastikan penerapan Protokol Kesehatan individudi lingkungan tempat tinggal;b.melakukan daya kreasi dan inovasi untuk mendukungpenerapan Protokol Kesehatan dilingkungan tempattinggal secara lebih efektif dan optimal;c.mengkampanyekan penerapandi lingkungan tempat tinggal;15ProtokolKesehatan

(4)d.salingmengingatkanantaranggotamasyarakatuntuk mematuhi Protokol Kesehatan di lingkungantempat tinggal;e.melakukan pemberdayaan dan meningkatkan peranmasyarakat melalui program “RW Siaga Covid” meliputibidang kesehatan, ekonomi, sosial, dan keamanan,serta penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan; dang.berpartisipasi aktif dalam proses penilaian (assessment)penerapan Protokol Kesehatan dilingkungan rumahtangga dan dilingkungan tempat tinggal.Bentuk peran serta organisasi profesi kesehatan lembagaswadaya masyarakat/organisasi massa dan pelaku usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf dmeliputi:a.memastikan penerapan Protokol Kesehatan individudi tempat kerja dan/atau tempat usaha dalam peraturanperusahaan dan perjanjian kerja m rangka penyempurnaan kebijakan mengenaiProtokol Kesehatan di tempat kerja/tempat usahasebagai bahan evaluasi kebijakan;c.melaksanakan tanggung jawab sosial(Corporate Social Responsibility/CSR);d.melakukan daya kreasi dan inovasi penerapan ProtokolKesehatan di tempat usaha dalam rangka meningkatkankeamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3)secara lebih efektif dan optimal;e.mengkampanyekan penerapandi tempat kerja/usaha;16ProtokolperusahaanKesehatan

(5)(6)f.salingmengingatkanantardan pengunjung/tamu untukKesehatan di

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota, yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penerapan ketentuan Protokol Kesehatan . produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik,

Related Documents:

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Kebakaran dan pemungutan retribusi sehingga menjadi landasan hukum bagi aparat/petugas pelaksananya. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran: 1. pengawasan pencegahan bahaya kebakaran;

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia . (Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota, . film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio, dan televisi. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 2 .

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

1 Bogor Declaration: The Bogor Declaration was in 1994 in Bogor, Indonesia 2 APEC's Bogor Goals Progress Report 3 Free Trade Area of the Asia Pacific I Introduction I-I Background of the FTAAP Bogor Declaration1 in 1994 marked the APEC members' commitment to the realization of a free trade area in the Asia Pacific region by 2010 for the industrialised economies and 2020 for the developing

Dua berita pada edisi ini merupakan liputan khusus yang fokus utamanya mengedepankan liputan berita investigasi. Secara lebih rinci, berita-berita yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: No. Majalah Judul Berita 1. Tempo Edisi 30 November – 6 Desember 2015 Gerilya Setya Menjaga Singgasana 2. Tempo Edisi 7 Desember – 13 Desember 2015 Balik Kanan Pendukung Komandan 3 .

BIOGRAFÍA ACADÉMICA DE ALFREDO LÓPEZ AUSTIN Enero de 2020 I. DATOS PERSONALES Nacimiento: Ciudad Juárez, Estado de Chihuahua, México, 12 de marzo de 1936. Nacionalidad: mexicano. Estado civil: casado. Investigador emérito de la Universidad Nacional Autónoma de México, por acuerdo del Consejo Universitario, con fecha 21 de junio de 2000. Sistema Nacional de Investigadores. Nivel III .