BERITA DAERAH KOTA BOGOR Nomor 57 Tahun 2020 Seri E Nomor .

3y ago
33 Views
2 Downloads
472.96 KB
29 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grady Mosby
Transcription

BERITA DAERAH KOTA BOGORNomor 57 Tahun 2020Seri E Nomor 48PERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 57 TAHUN 2020TENTANGPENERAPAN PROTOKOL KESEHATANPENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KOTA BOGORDiundangkan dalam Berita Daerah Kota BogorNomor 48 Tahun 2020Seri ETanggal 3 Juli 2020SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,Ttd.ADE SARIP HIDAYATPembina Utama MadyaNIP. 19600910 198003 1 003

Wali Kota BogorProvinsi Jawa BaratPERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 57 TAHUN 2020TENTANGPENERAPAN PROTOKOL KESEHATANPENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KOTA BOGORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA BOGOR,Menimbang: a.bahwa dalam rangka menuju masyarakatadaptasi kebiasaan baru yang produktifdan aman sejalan dengan upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19), perlu penataan yarakat melalui penerapan ProtokolKesehatan;1

b. bahwa tempat kerja, tempat ibadah, saranapendidikan, tempat dan fasilitas umummerupakan salah satu area ngan perekonomian dan kegiatankemasyarakatan, namun risiko pergerakanorang dan berkumpulnya masyarakat tersebutberpotensi menjadi lokus penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perluupaya meningkatkan peran dan kewaspadaandalam mengantisipasi penularan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) disesuaikan dengankarakteristik kegiatan dan/atau tempatkegiatan;c.bahwa upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 (Covid-19)dari aspek kesehatan memerlukan dukungandan kerja sama yang sinergis antaraPemerintah, masyarakat, dan pemangkukepentingan terkait di Kota Bogor, sehinggaperlu adanya landasan hukum sebagai acuanbagi para pihak dalam penerapan ProtokolKesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum;d. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu lKesehatanPencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Kota Bogor;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984tentang Wabah Penyakit Menular (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1984Nomor 20, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3237);2

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007tentang Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4723);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009tentangKesehatan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5063);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 15Tahun2019tentangPerubahanatas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan onesia Nomor 6398);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);3

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018tentang Kekarantinaan Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 128, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6236);7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991tentang Penanggulangan Wabah sia Nomor3447);8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014tentang Kesehatan Lingkungan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 184, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5570);9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019tentang Kesehatan Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 6444);10. KeputusanMenteriKesehatanNomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentangProtokolKesehatanBagiMasyarakatdi Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam RangkaPencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019 (COVID-19);MEMUTUSKAN:Menetapkan: NCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KOTA BOGOR.4

BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuPengertianPasal 1Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali raan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Kota.5.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkatCovid-19, adalah penyakit menular yang disebabkanoleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.6.Protokol Kesehatan adalah tata cara, aturan, dan standarkesehatan yang harus dipatuhi dalam rangka mengantisipasipenularan Covid-19, paling sedikit meliputi penggunaanmasker, cuci tangan menggunakan sabun dengan airmengalir atau menggunakan cairan antiseptik (hand sanitizer)secara teratur, dan meningkatkan daya tahan/kekebalantubuh (immunocompetence) serta menjaga jarak aman palingsedikit 1 (satu) meter dengan orang lain (physical distancing)dan menghindari kerumunan (social distancing).5

7.Tempat dan Fasilitas Umum adalah area masyarakatberaktivitas yang akan mendukung keberlangsunganperekonomian dan kegiatan kemasyarakatan, namun risikopergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebutberpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19, meliputipasar, pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya,hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumahmakan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatanolahraga, moda transportasi, terminal, termasuk lokasikegiatan usaha jasa pariwisata/lokasi wisata, jasa ggaraan ompokorang,dan/atau badan yang melaksanakan kegiatan di Daerah Kota.9.GugusTugasPercepatanPenangananCovid-19yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Covid-19 adalahGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DaerahKota.10.Tim Promotor Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) (Promosidan Monitoring) AKB adalah tim yang dibentuk oleh KepalaPerangkat Daerah atas nama Wali Kota yang beranggotakanunsur Perangkat Daerah dan relawan sesuai dengan bidangtugasnya, unsur Perangkat Daerah terkait sesuai nstansi/lembaga/organisasisesuaikebutuhan,yang bertugas melaksanakan peninjauan lapangan, pemenuhan Protokol Kesehatan.Tim Gabungan atau sebutan lainnyaadalah timyang dibentuk oleh Wali Kota yang beranggotakan unsurSatuan Polisi Pamong Praja, unsur Perangkat Daerah terkaitsesuai dengan tugas dan fungsinya, serta unsur TentaraNasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia(Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota,yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakanhukum terhadap penerapan ketentuan Protokol Kesehatanpencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah Kota.611.

12.Jasa Ekonomi Kreatif adalah aktivitas pekerjaan yang berasaldari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakatindividu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasidan daya cipta individu tersebut yang meliputi subsektoraplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior,desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game,musik, kriya,kuliner,penerbitan, periklanan,senipertunjukan, seni rupa, radio, dan televisi.Bagian KeduaMaksud dan TujuanPasal 2(1)Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalahsebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat,baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha,pelaksanaan usaha/kegiatan, maupun dalam melakukanpengawasan kegiatan di Tempat dan Fasilitas Umumdengan memprioritaskan penerapan Protokol Kesehatan,dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19di Daerah Kota.(2)Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah:a.terwujudnyatatanankehidupanmasyarakatyang produktif dan aman melalui penerapan ProtokolKesehatan dalam setiap kegiatan di Tempat dan FasilitasUmum;b.terselenggaranya perlindungan terhadap kesehatanmasyarakat dari penyakit dan/atau faktor risikokesehatan masyarakat dalam rangka mencegahterjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemiCovid-19 di Daerah Kota; danc.terwujudnya budaya disiplin penerapan ProtokolKesehatan menuju masyarakat produktif dan aman.7

(3)Peraturan Walikota ini diselenggarakan berdasarkan:a.asas pelindungan, yaitu penerapan Protokol penyakitdanfaktorrisikokesehatanyang diakibatkan penyebaran Covid-19;b.asas nondiskriminatif, yaitu penerapan ProtokolKesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasaragama, suku, jenis kelamin, dan status sosialyang berakibat pelanggaran terhadap hak asasimanusia;c.asas kepentingan umum, yaitu penerapan ProtokolKesehatan harus mengutamakan kepentingan umumdi atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu;d.asas keterpaduan, yaitu penerapan Protokol Kesehatandilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor;e.asas kesadaran hukum, yaitu penerapan ProtokolKesehatanmenuntutperansertakesadarandan kepatuhan hukum dari seluruh elemen baikPemerintah Daerah Kota, masyarakat, Instansi Vertikal,maupun pemangku kepentingan;f.asas ketertiban dan kepastian hukum, yaitu ertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanyakepastian hukum; dang.asas kebersamaan, yaitu penerapan Protokol Kesehatanmenjadi tugas dan tanggung jawab bersama antaraPemerintah Daerah Kota, masyarakat, Instansi Vertikal,dan pemangku kepentingan yang dilakukan secaragotong royong.8

Bagian KetigaRuang LingkupPasal 3Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:a.Protokol Kesehatan;b.hak, kewajiban, dan larangan;c.tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota;d.peran serta masyarakat;e.pembiayaan; danf.pembinaan dan pengawasan.BAB IIPROTOKOL KESEHATANBagian KesatuUmumPasal -sama bertanggung jawab dalam melakukan upayapencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakatdi Daerah Kota melalui penerapan Protokol Kesehatan.(2)Penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku bagi setiap orang dan badan usahapada saat berkegiatan, baik kegiatan yang aupun kegiatan di Tempat dan Fasilitas Umum.9

Pasal 5Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),terdiri atas:a.Protokol Kesehatan individu;b.Protokol Kesehatan di lingkungan tempat tinggal;c.Protokol Kesehatan di pasar;d.Protokol Kesehatan di pusat perbelanjaan/mal/pertokoandan sejenisnya;e.Protokol Kesehatan di hotel/penginapan/homestay/asramadan sejenisnya;f.Protokol Kesehatan di rumah makan/restoran dan sejenisnya;g.Protokol Kesehatan di sarana dan kegiatan olahraga;h.Protokol Kesehatan pada moda transportasi;i.Protokol Kesehatan di terminal;j.Protokol Kesehatan pada kegiatan jasa pariwisata/lokasiwisata;k.Protokol Kesehatan pada jasa perawatan kecantikan/rambut;l.Protokol Kesehatan pada jasa ekonomi kreatif;m.Protokol Kesehatan kegiatan keagamaan di rumah tanjasapenyelenggaraanBagian KeduaProtokol Kesehatan IndividuPasal lam Pasal 5 huruf a berlaku bagi setiap orang pada saatberkegiatan di dalam dan di luar rumah.10

(2)Bentuk Protokol Kesehatan individu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), meliputi:a.menggunakan alat pelindung diri berupayang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;b.jika di dalam rumah terdapat anggota akan masker;c.membersihkan tangan secara teratur dengan ancairanantiseptikberbasisalkohol/hand sanitizer;d.selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulutdengan tangan yang tidak bersih yang mungkinterkontaminasi droplet yang mengandung virus;e.menjaga jarak aman paling sedikit 1 (satu) meterdengan orang lain untuk menghindari terkena dropletdari orang yang bicara, batuk, atau bersin,sertamenghindarikerumunan,keramaian,dan berdesakan;f.meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkanPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lainmengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik palingsedikit 30 (tiga puluh) menit sehari, dan istirahatyangcukuppalingsingkat7(tujuh)jam,serta menghindari faktor risiko penyakit;g.bagi individu yang memiliki komorbiditas/penyakitpenyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi,gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ehamilan, lanjut usia, dan anak harus lebihberhati-hati dalam beraktivitas di Tempat dan FasilitasUmum;11masker

h.etikadanatausertabersin atau batuk dengan cara menutup muluthidung dengan lengan atas bagian dalammenutup seluruh hidung dan mulut dengan tisu,tidak meludah di sembarang tempat; dani.saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaiansebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah,serta membersihkan handphone, kacamata, tas,dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.Bagian KetigaProtokol Kesehatan di MasyarakatPasal 7(1)Perlindungan kesehatan masyarakat merupakan upayayang harus dilakukan oleh semua komponen yang adadi masyarakat guna mencegah dan mengendalikan penularanCovid-19. Potensi penularan Covid-19 di tempat dan atau interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik.(2)Bentuk Protokol Kesehatan masyarakatdimaksud pada ayat (1) meliputi:a.sebagaimanaunsur pencegahan (prevent)1.kegiatan promosi kesehatan (promote) dilakukanmelalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaanberbagai media informasi untuk memberikanpengertian dan pemahaman bagi semua , dan melalui media mainstream;12

2.b.c.kegiatan perlindungan (protect) antara laindilakukan melalui penyediaan sarana cuci tanganpakai sabun yang mudah diakses dan memenuhistandarataupenyediaanhandsanitizer,upaya penapisan kesehatan orang yang akanmasuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturanjaga jarak, disinfeksi terhadap permukaan,ruangan,danperalatansecaraberkala,serta penegakkan kedisplinan pada perilakumasyarakat yang berisiko dalam penularandan tertularnya Covid-19 seperti berkerumun,tidak menggunakan masker, merokok di tempatdan fasilitas umum, dan lain sebagainya.unsur penemuan kasus (detect)1.fasilitasi dalam deteksi dini untuk mengantisipasipenyebaran Covid-19, yang dapat dilakukanmelalui berkoordinasi dengan dinas kesehatansetempat atau fasilitas pelayanan jala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,dan/atau sesak nafas) terhadap semua orangyang ada di tempat dan fasilitas umum;unsur penanganan secara cepat dan efektif (respond)Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinyapenyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasidengan dinas kesehatan setempat atau fasilitaspelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakankontak erat, pemeriksaan rapid test, atau real time.13

BAB IIIHAK DAN KEWAJIBANBagian KesatuHak dan Kewajiban Orang PeroranganPasal 8(1)(2)(3)Setiap orang berhak:a.memperoleh layanan informasi mengenai ProtokolKesehatan secara benar, lengkap, dan memadai;b.memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai denganstandar yang ditetapkan dalam rangka penerapanProtokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum; danc.menyampaikan pengaduan yang berkaitan denganpenerapan Protokol Kesehatan di Tempat dan FasilitasUmum.Setiap orang yang berada di luar rumah/tempat tinggalnyayang berada di Tempat dan/atau Fasilitas Umum wajib:a.memakai masker;b.mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabunatau hand sanitizer;c.menjaga jarak aman antar orang paling sedikit 1 (satu)meter; n adanya jarak aman antar orang palingsedikit 1 (satu) meter.Setiap orang yang berada di Tempat dan/atau FasilitasUmum wajib mematuhi ketentuan Protokol Kesehatandi Tempat dan/atau Fasilitas Umum.14

Pasal 9(1)(2)Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (3) dikenakansanksi administratif berupa:a.peringatan lisan dan/atau tertulis;b.perintah melakukan Protokol Kesehatan;c.perintah meninggalkan Tempat dan Fasilitas Umum;d.pembubaran kerumunan; dan/ataue.pelaksanaan pelayanan umum, antara lain menyapujalan, pembersihan saluran, dan pelaksanaan disinfeksi.Pengenaan sanksi administratif sebagaimanapada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:dimaksuda.mendahulukan upaya persuasif dengan komunikasisimpatik;b.penyadaran edukatif mengenai pentingnya penerapanProtokolKesehatan untukmencegah penularanCovid-19; danc.adanya pernyataan untuk mematuhi ketentuan ProtokolKesehatan disertai menunjukkan dan menyerahkanbukti identitas diri.(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) kepada setiap orang yang berada di luarrumah/tempat tinggalnya selain di Tempat dan/atau FasilitasUmum dilaksanakan oleh Tim Gabungan.(4)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada setiaporang yang berada di Tempat dan/atau Fasilitas Umumdilaksanakan oleh pengelola Tempat dan/atau FasilitasUmum serta dapat berkoordinasi dengan Tim Gabungan.15

bagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melaluiGugus Tugas Covid-19 di Daerah Kota;(6)Khusus pelanggaran sesuai pasal 8 ayat 2 huruf (a)akan dilaksanakan penilangan berupa denda sebesarRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai g dilaksanakan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas namaGugus Tugas Covid-19.Bagian KeduaPengelola Tempat dan/atau Fasilitas UmumPasal 10(1)(2)Setiap pengelola Tempat dan/atau Fasilitas Umum berhak:a.mendapatkanpembinaan,bimbingan,arahan,dan petunjuk dalam rangka penerapan ProtokolKesehatan di Tempat dan/atau Fasilitas Umum;b.menetapkan ketentuan teknis dan/atau standaroperasional prosedur penerapan Protokol hatikan karakteristik layanan dan kemampuanpengelola;c.melarang/menghimbau masuk bagi anak, ibu hamil,dan orang lanjut usia resiko tinggi; dand.memaksa keluar bagi pengunjung yang tidak mematuhiProtokol Kesehatan Tempat dan/atau Fasilitas Umum.Setiap pengelola Tempat dan/atau Fasilitas Umum wajib:a.menerapkanProtokoldan/atau Fasilitas Umum;b.memberikan layanan informasi mengenai ProtokolKesehatan di Tempat dan/atau Fasilitas Umumsecara benar, lengkap, dan memadai;16KesehatandiTempat

c.menyediakansaranaprasaranasesuaistandaryang ditetapkan dalam rangka penerapan ProtokolKesehatan di Tempat dan/atau Fasilitas Umum;d.memberikanperingatanuntuk mematuhi Protokoldan/atau Fasilitas Umum;e.menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan denganpenerapan Protokol Kesehatan di Tempat dan FasilitasUmum; danf.memberikan pelaporan penerapan Protokol Kesehatandi Tempat dan/atau Fasilitas Umum secara berkalaatau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.kepadaKesehatanpengunjungdi TempatPasal 11(1)Setiap pengelola Tempat dan/atau Fasilitas Umumyangmelanggarkewajibansebagaimanadimaksuddalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratifberupa:a.peringatan lisan dan/atau tertulis;b.pembatasan jam operasional;c.pembatasan layanan umum;d.penutupan sementara dalam jangka waktu paling lama7 (tujuh

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia . (Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota, . film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio, dan televisi. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 2 .

Related Documents:

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Kebakaran dan pemungutan retribusi sehingga menjadi landasan hukum bagi aparat/petugas pelaksananya. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran: 1. pengawasan pencegahan bahaya kebakaran;

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membawahi wilayah hukum di Daerah Kota, yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penerapan ketentuan Protokol Kesehatan . produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik,

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

1 Bogor Declaration: The Bogor Declaration was in 1994 in Bogor, Indonesia 2 APEC's Bogor Goals Progress Report 3 Free Trade Area of the Asia Pacific I Introduction I-I Background of the FTAAP Bogor Declaration1 in 1994 marked the APEC members' commitment to the realization of a free trade area in the Asia Pacific region by 2010 for the industrialised economies and 2020 for the developing

Dua berita pada edisi ini merupakan liputan khusus yang fokus utamanya mengedepankan liputan berita investigasi. Secara lebih rinci, berita-berita yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: No. Majalah Judul Berita 1. Tempo Edisi 30 November – 6 Desember 2015 Gerilya Setya Menjaga Singgasana 2. Tempo Edisi 7 Desember – 13 Desember 2015 Balik Kanan Pendukung Komandan 3 .

Bio-Zoology Practical - General Instruction In order to get maximum benefit and good training it is necessary for the students to follow the following instructions. 1. The students must attend all practical classes. Each experiment in practicals has got important relevance to theory subjects. 2. Bring this practical manual to your practicals class. 3. Bring the following objects to the .