ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

3y ago
85 Views
2 Downloads
1.34 MB
111 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Samir Mcswain
Transcription

SALINANARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIAJalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.idPERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN TATA NASKAH DINASDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat perlu43menetapkanPeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesiatentang Pedoman Tata Naskah Dinas;Mengingat: 1. 009RepubliktentangIndonesiaTahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5071);2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun ia Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5286);3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagaimana telah tujuh kali diubahterakhirdenganPeraturanPresidenNomor3Tahun 2013;4. Peraturan.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-24. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan TataKerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimanatelah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan KepalaArsipNasionalRepublikIndonesiaNomor05Tahun 2010;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANKEPALAARSIPNASIONALREPUBLIKINDONESIA TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS.Pasal 1Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:1.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang iayangpengabsahan,digunakandalamkomunikasi kedinasan.2.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat aperguruannegara,tingginegeri,BUMN/BUMD dalam rangka penyelenggaraan tugaspemerintahan dan pembangunan.3.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa n teknologi informasi dan ara,pendidikan,organisasikemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaankehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.4.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secaralangsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpanselama jangka waktu tertentu.5. Format.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-35.Format adalah susunan dan bentuk naskah yangmenggambarkan tata letak dan redaksional, sertapenggunaan lambang negara, logo dan cap dinas.6.Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankancabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif,legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara asarNegaradimaksudRepublikdalamIndonesiaTahun 1945.8.Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh Pemerintah.9.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkatBUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negarayang dipisahkan.10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkatBUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaanpemerintahan daerah yang dipisahkan.11. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalahhak dan kewajiban yang ada pada pejabat untukmenandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dantanggung jawab kedinasan pada jabatannya.12. Kop.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-412. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukanjabatan atau nama lembaga negara, pemerintahandaerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD tertentuyang ditempatkan dibagian atas kertas.13. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul suratyang menunjukan jabatan atau nama lembaga MN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atassampul surat.14. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkandalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturanperundang-undangan.15. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas lembaganegara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,dan BUMN/BUMD.16. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acidfree) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memilikikeawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktulama.Pasal 2(1)Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagilembaga negara, pemerintahan daerah, unan tata naskah dinas.(2)Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas meliputi:a. jenis dan format naskah dinas;b. pembuatan naskah dinas;c. pengamanan naskah dinas;d. kewenangan penandatanganan; dane. pengendalian naskah dinas.Pasal 3.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-5Pasal a tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.Pasal 4Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal hkanpengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 28 Maret 2014KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,ttdMUSTARI IRAWANDiundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdAMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 432

LAMPIRANPERATURAN KEPALA ARSIP NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN TATA NASKAH DINASPEDOMAN TATA NASKAH DINASSISTEMATIKABAB IJENIS DAN FORMAT NASKAH DINASA. Naskah Dinas Arahan1. Naskah dinas pengaturan;a) Peraturan;b) Pedoman;c) Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;d) Instruksi;e) Standar Operasional Prosedur (SOP); danf)Surat edaran.2. Naskah dinas penetapan (keputusan); dan3. Naskah dinas penugasan (surat perintah/ surat tugas).B. Naskah Dinas Korespondensi1. Naskah dinas korespondensi intern;a) nota dinas; danb) disposisi;2. Naskah dinas korespondensi ekstern.C. Naskah Dinas Khusus1. surat perjanjian;a) Perjanjian dalam negeri; danb) Perjanjian internasional.2. Surat kuasa;3. Berita acara;4. Surat keterangan;5. Surat pengantar; dan6. Pengumuman.D. LaporanE. Telaah stafBAB II.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-2BAB II PEMBUATAN NASKAH DINASA. Persyaratan pembuatan;B. Penomoran naskah dinas;C. Penggunaan kertas, amplop dan tinta;D. Ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta katapenyambung;E. Penentuan batas/ruang tepi;F. Nomor halaman;G. Tembusan;H. Lampiran;I. Penggunaan logo lembaga/lambang negara;J. Pengaturan paraf naskah dinas dan penggunaan cap; danK. Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas.BAB III PENGAMANAN NASKAH DINASA. Penentuan Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses NaskahDinas;B. Keamanan dan Akses;1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;2. pemberian nomer seri pengaman dan security printing; dan3. ia.BAB IV KEWENANGAN PENANDATANGANANA. Penggunaan garis kewenangan;B. Penandatanganan; danC. Kewenangan penandatanganan.BAB V PENGENDALIAN NASKAH DINASA. Naskah dinas masuk; danB. Naskah dinas keluar.BAB I.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-3BAB IJENIS DAN FORMAT NASKAH DINASA. Naskah Dinas ArahanNaskah dinas arahan adalah naskah dinas yang memuat edomanidandilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembagayang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, danpenugasan.1. Naskah Dinas laksanaan,Instruksi,Standar Operasional Prosedur, dan Surat Edaran.a. Peraturan1) PengertianPeraturan adalah naskah dinas yang berlaku dan mengikatsecara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan pokok.2) Wewenang Penetapan dan nandatanganiperaturan adalah pimpinan tertinggi lembaga.3) Susunana) Judul(1) Judul peraturan memuat keterangan mengenai jenis,nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan.(2) Nama peraturan dibuat secara singkat dan mencerminkanisi peraturan.(3) Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yangdiletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca.b) PembukaanPembukaan peraturan terdiri dari hal-hal sebagai berikut:(1) Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa i tengah margin.(2) Nama.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-4(2) Nama jabatan pejabat yang menetapkan peraturan i tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma.(3) Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.(a) Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokokpokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasanpembuatan peraturan.(b) Pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsurfilosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latarbelakang pembuatannya.(c) Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwaperaturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kang dan alasan dibuatnya peraturan.(d) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokokpikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan an.(e) Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjaddan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawalidengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda bacatitik koma.(4) Dasar Hukum diawali dengan kata Mengingat.(a) Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatanperaturan.(b) Peraturanperundang-undanganyangdigunakansebagai dasar hukum hanya peraturan perundangundangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.(c) Jika jumlah peraturan perundang-undangan yangdijadikan dasar hukum lebih dari satu, ndanjikakronologisberdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.(d) Undang.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-5(d) intah,dilengkapidandenganpencantuman Lembaran Negara Republik Indonesiadan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiayang diletakkan di antara tanda baca kurung.(5) Diktum terdiri dari:(a) kata Memutuskan, yang ditulis seluruhnya denganhuruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dandiakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkandi tangah margin.(b) kata Menetapkan, yang dicantumkan sesudah kataMemutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kataMenimbangdanMengingat.HurufawalkataMenetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiridengan tanda baca titik dua.c)Batang TubuhBagian batang tubuh peraturan terdiri dari:(1) Semua substansi peraturan perundang-undangan yangdirumuskan dalam pasal-pasal.(2) Substansi peraturan perundang-undangan terdiri dari:(a) Ketentuan Umum;(b) Materi Pokok yang diatur;(c) Ketentuan Sanksi (jika diperlukan);(d) Ketentuan Peralihan (jika diperlukan); dan(e) Ketentuan Penutup.d) KakiBagian kaki peraturan ditempatkan di sebelah kanan bawah,yang terdiri dari:(1) tempat (nama kota sesuai dengan alamat lembaga) dantanggal penetapan peraturan;(2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulisdenganhuruf kapital, dan diakhiri dengan tanda bacakoma;(3) tanda tangan pejabat yang menetapkan peraturan; dan(4) nama.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-6(4) nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan,yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkangelar.4) Pengabsahana) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelumdigandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu peraturantelah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan olehpejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum atauadministrasi umum.b) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangansebelah kiri bawah, yang terdiri dari kata “salinan sesuaidengan aslinya” serta dibubuhi tanda tangan pejabat yangberwenang dan cap lembaga yang bersangkutan.5) PengundanganAgar setiap orang mengetahuinya, Peraturan yang dikeluarkanoleh pimpinan tertinggi lembaga harus diundangkan denganmenempatkan dalam:a. turan yang menurut peraturan araRepublikIndonesia)b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;c. Berita Negara Republik Indonesia; (ditujukan bagi usdiundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia)d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;e. Berita Daerah; dan/atauf. Tambahan Berita Daerah.6) DistribusiPeraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihak yangberhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.Pendistribusian peraturan diikuti dengan tindakan pengendalian.7) Hal yang Perlu DiperhatikanNaskah asli dan salinan peraturan yang diparaf harus disimpansebagai pertinggal.Contoh.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-7Contoh Format Peraturanb. Pedoman1) Pengertiana) Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yangbersifat umum di lingkungan lembaga yang perlu lakuanPedoman dituangkan dalam bentuk peraturan dan sebagailampiran peraturan tersebut.b) Lampiran.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-8b) ebih rinci dari materi muatan pedoman dan merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan tentangpedoman tersebut.2) Wewenang Penetapan dan tiperaturanperundang-undangan yang lebih tinggi dan pengabsahannyaditetapkan oleh pejabat yang berwenang.3) Susunana) KepalaKepala pedoman adalah tulisan judul lampiran yang ditulisdi sudut kanan atas dengan huruf kapital seluruhnya, ratakiri dan tanpa diakhiri tanda baca.b) Batang TubuhBagian batang tubuh pedoman terdiri dari:(1) Pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar pemikiran,maksud dan tujuan, ruang lingkup dan pengertian;(2) Materi pedoman; dan(3) Penutup, yang terdiri darihalyangharusdiperhatikan, penjabaran lebih lanjut.c)KakiBagian kaki pedoman, ditempatkan di sebelah kanan bawahyang terdiri dari:(1) Nama jabatan pejabat yang menandatangani pedomanditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tandabaca koma;(2) Tanda tangan pejabat yang menandatangani pedoman dancap jabatan; dan(3) Nama lengkap pejabat yang menandatangani pedomanditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.Contoh.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA-9Contoh Format PedomanHeader.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 10 -c.Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis1) Pengertiana) Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah naskah rnya;b) njelasan/uraian/keterangan lebih rinci dari materi muatanpetunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dan merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan tentangpetunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis tersebut.2) Wewenang.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 11 2) Wewenang Penetapan dan nandatanganipetunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah pejabat yangberwenang atau pejabat yang ditunjuk.3) SusunanSusunan untuk petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalahsama.a) KepalaKepala petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah tulisanjudul lampiran yang ditulis di sudut kanan atas dengan hurufkapital seluruhnya, rata kiri dan tanpa diakhiri tanda baca.b) Batang TubuhBagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknisterdiri dari:(1) Pendahuluan, yang memuat latar belakang, maksud dantujuan, ruang lingkup dan pengertian;(2) Materi petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis,denganjelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian,koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandangperlu untuk dilaksanakan; dan(3) Penutup.c) tempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari:(1) Nama jabatan pejabat yang menandatangani petunjukpelaksanaan/petunjuk teknis ditulis dengan huruf kapitaldan diakhiri dengan tanda baca koma;(2) Tanda tangan pejabat yang menandatangani petunjukpelaksanaan/petunjuk teknis serta cap jabatan; dan(3) Nama lengkap pejabat yang menandatangani petunjukpelaksanaan/petunjuk teknis ditulis dengan huruf kapital,tanpa mencantumkan gelar.4) Distribusi.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 12 4) DistribusiDistribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi yangberlaku. Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disampaikankepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkapserta aman. Pendistribusian petunjuk pelaksanaan/petunjukteknis diikuti dengan tindakan pengendalian.Contoh FormatPetunjuk Pelaksanaan/Petunjuk TeknisHeader.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 13 -d. Instruksi1) PengertianInstruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupapetunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yangdiatur dalam peraturan perundang-undangan.2) Wewenang Penetapan dan nandatanganiinstruksi adalah pimpinan tertinggi lembaga.3) Susunan.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 14 3) Susunana) KepalaBagian kepala instruksi terdiri dari:(1) kop instruksi yang ditandatangani sendiri atau atas ra, yang disertai nama lembaga dengan huruf kapitalsecara simetris;(2) kop instruksi yang ditandatangani oleh pejabat selainpimpinan tertinggi lembaga baik pusat maupun daerahdan sekretariat lembaga negara menggunakan logo, yangdisertai nama lembaga dengan huruf kapital secarasimetris;(3) katainstruksimenetapkan, yangdan namajabatan pejabat yangditulis dengan hurufkapital secarasimetris;(4) nomor instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris;(5) kata tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris;(6) judul instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris; dan(7) nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yangditulisdengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tandabaca koma secara simetris.b) KonsideransBagian konsiderans instruksi terdiri dari:(1) kata Menimbang, yang memuat latar belakang penetapaninstruksi; dan(2) kata Mengingat, yang memuat dasar hukum sebagailandasan penetapan instruksi.c) Batang TubuhBagian batang tubuh instruksi memuat substansi instruksi.d) Kaki.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 15 d) KakiBagian kaki instruksi ditempatkan di sebelah kiri bawah, yangterdiri dari:(1) tempat (kota sesuai dengan alamat lembaga) dan tanggalpenetapan instruksi;(2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulisdengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma;(3) tanda tangan pejabat yang menetapkan instruksi; dan(4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang ditulisdengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.4) Distribusi dan TembusanInstruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepatdan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian instruksidiikuti dengan tindakan pengendalian.5) Hal yang Perlu Diperhatikana) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehinggainstruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundangundangan.b) Wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi tidakdapat dilimpahkan kepada pejabat lain.Contoh.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA- 1

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 - Tahun 2009 tentang Kearsipan,perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; Mengingat. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenan. terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 : 1. Undang-Undang Nomor .

Related Documents:

memberikan pengaruh terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pemerintah dalam hal . Model siklus hidup digunakan untuk mengetahui masa daur hidup arsip, dimulai . sistem manajemen arsip mengelola "kumpulan" transaksi dan seri arsip yang mendokumentasikan proses pada unit kerja atau sebuah fungsi tunggal dari suatu kompleksitas .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

memanfaatkan dan menyediakan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, dan/atau penyelesaian sengketa serta kepentingan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

1. Organisasi Kearsipan Lembaga Negara Di Indonesia, lembaga negara yang mengatur sistem kearsipan adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan

39 056 badan pertanahan nasional 4.321.890.877 656.706.052 40 057 perpustakaan nasional 435.054.956 29.321.971 41 059 kementerian komunikasi dan informatika 3.619.882.617 244.638.661 42 060 kepolisian negara republik indonesia 44.975.570.229 5.780.007.937 43 063 badan pengawas obat dan makanan 1.133.119.106 288.849.048

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Adventure tourism is generally thought to involve land-, air-, and water-based activities, ranging from short, adrenalin-fuelled encounters, such as bungee jumping and wind-surfing, to longer experiences, such as cruise expeditions and mountaineering. Yet, these activities overlap with other types of tourism, such as activity tourism and ecotourism, and this presents problems in clearly .