MENTERI NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA .

3y ago
52 Views
2 Downloads
460.12 KB
26 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Allyson Cromer
Transcription

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASIBIROKRASIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASINOMOR 29TAHUN2010TENTANGPEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORANAKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa pelaksanaan penyusunan penetapan kinerjadanpelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perludilakukan penyempurnaan;b. bahwa sehubungan dengan huruf a maka perlu ditetapkanperaturan mengenai pedoman penyusunan penetapankinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja ayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasisebagai penyempurnaan;Mengingat:1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TataCara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4663);3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TataCara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4664);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang TahapanTata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4689);5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KementerianNegara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi EselonI Kementerian;6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman PenyusunanIndikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk PenyusunanIndikator Kinerja Utama;10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentangOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan danReformasi Birokrasi.MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURANMENTERINEGARAPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASITENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJADAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSIPEMERINTAH.

BAB IUMUMPasal 1Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebutPedoman. Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam peraturan inimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.Pasal 2Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuanbagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerjadan Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi yang bersangkutan.BAB IIPENETAPAN KINERJAPasal 3Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untukmewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimilikioleh instansi.(1)(2)(3)(4)(5)(6)Pasal 4Kementerian negara/lembaga menyusun penetapan kinerja tingkatkementerian negara/lembaga dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinanlembaga.Unit organisasi eselon I menyusun penetapan kinerja tingkat unitorganisasi setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran danditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga dan pimpinan unitorganisasi.Satuan kerja dan unit kerja eselon II menyusun penetapan kinerja setelahmenerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani olehpimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan dokumen penetapan kinerjakepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulansetelah tahun anggaran berjalan.Penyampaian dokumen penetapan kinerja sebagaimana diatur pada ayat(4) meliputi dokumen penetapan kinerja yang dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3).Pengaturan mengenai penyampaian dokumen penetapan kinerja untukunit kerja mandiri lainya diatur oleh masing-masing Menteri/PimpinanLembaga.

(1)(2)(3)(4)Pasal 5Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun dokumen penetapankinerja tingkat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ditandatangani olehGubernur/ Bupati/Walikota .SKPD dan unit kerja mandiri Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kotamenyusun penetapan kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaananggaran dan ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota dan pimpinanSKPD/unit kerjaGubernur/ Bupati/Walikota menyampaikan dokumen penetapan kinerjakepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulansetelah dokumen anggaran disahkan.Penyampaian dokumen penetapan kinerja sebagaimana diatur pada ayat(3) meliputi dokumen penetapan kinerja yang dimaksud pada ayat (1), danayat (2).Pasal 6Unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5ayat (2) adalah unit kerja yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unityang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.(1)(2)(1)(2)Pasal 7Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 danPasal 5 memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkansasaran strategis, indikator kinerja utama organisasi, beserta targetkinerja dan anggaran.Format pernyataan dan lampiran dokumen Penetapan Kinerjasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diilustrasikan pada lampiran I.Pasal 8Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja agar memperhatikan :a. Kontrak kinerja antara Presiden dengan Menteri;b. Dokumen perencanaan jangka menengah;c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan;d. Dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.Format perencanaan kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) butir c digambarkan pada Lampiran II.Pasal 9Dokumen Penetapan Kinerja dimanfaatkan oleh setiap pimpinan instansipemerintah untuk:a. Memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi;b. Melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah;c.Menilai keberhasilan organisasi.

(1)(2)(3)BAB IIIPENGUKURAN KINERJAPasal 10Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian targetkinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasikinerja.Format pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)diilustrasikan pada lampiran Lampiran III.Pasal 11Hasil pengukuran kinerja seperti dimaksud dalam PasalLaporan Akuntabilitas Kinerja.10 dilaporkan dalamBAB IVLAPORAN AKUNTABILITAS KINERJAPasal 12Laporan akuntabilitas kinerja adalah laporan kinerja tahunan yang berisipertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaranstrategis instansi.Pasal 13Instansi yang wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja adalaha. Kementerian /Lembaga;b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;c. Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga;d. Satuan Kerja Perangkat Daerah;e. Unit kerja mandiri yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6)dan Pasal 5 ayat (2).(1)(2)(3)Pasal 14Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat Kementerian/Lembaga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 butir a disampaikan kepada Presiden melaluiMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahunanggaran berakhir.Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat unit organisasi eselon I dan unitkerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepadaMenteri/Pimpinan Lembaga.Waktu penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat unit organisasieselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

(1)(2)(3)(1)(2)(3)Pasal 15Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 butir b disampaikan kepadaPresiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahunanggaran berakhir.Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat SKPD dan unit kerja mandiri padaPemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.Waktu penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja tingkat SKPD dan unitkerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri olehGubernur/ Bupati/ Walikota.Pasal 16Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalamdokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya menyajikan informasi tentang:a.pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;b.realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;c.penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dand.pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahunberjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.Sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja diilustrasikan padaLampiran IV.Pasal 17Fokus pelaporan kinerja dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 adalah en/Kotamelaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil(outcome);(3)Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/ Lembaga dan SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaranstrategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting;(4)Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yangbersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.Pasal 18Laporan Akuntabilitas Kinerja dimanfaatkan untuk :a. Bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan;b. Penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang;c. Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang;d. Penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan;

BABVKETENTUAN PENUTUPPasal 19Hal-hal yang belum diaturdalam Peraturan ini akan diatur kemudian.Pasal 20Dengan berlakunya Peraturan ini, maka :(1) Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NomorSE/31/M.PAN/12/2004 tentang pedoman penyusunan penetapankinerja dinyatakan tidak berlaku.(2) Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah masihberlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.Pasal 21Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan: di Jakartapada tanggal : 31 Desember 2010

Lampiran IAPERATURAN MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASINOMOR : 29 TAHUN 2010PERNYATAAN PENETAPAN KINERJA

Lampiran IA1/1-2PERNYATAAN PENETAPAN KINERJATINGKAT KEMENTERIAN � Logo Lembaga —PENETAPAN KINERJA TAHUN.Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparandan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :NamaJabatan::Pada tahun . ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuailampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengahseperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dankegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami., .Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota .

Lampiran IA1/2-2PERNYATAAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASIESELON l/SATUAN KERJA KEMENTERIAN LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH— Logo Lembaga —PENETAPAN KINERJA TAHUN.Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan,dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:NamaJabatan:.Selanjutnya disebut pihak pertamaNama.Jabatan: .Selaku atasan langsung pihak pertamaSelanjutnya disebut pihak keduaPihak pertama pada tahun . ini berjanji akan mewujudkan target kinerjatahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerjajangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjaditanggung jawab pihak pertama.Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukanevaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini danmengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dansanksi.Pihak Kedua, ., Pihak Pertama,

Lampiran IBPERATURAN MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASINOMOR : 29 Tahun 2010FORMULIR PENETAPAN KINERJA

Lampiran IB/1-5FORMULIR PENETAPAN KINERJATINGKAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTAProvinsi/Kabupaten/Kota : (a)Tahun Anggaran: (b)Sasaran Strategis(1)Indikator Kinerja(2)Target(3)Jumlah Anggaran Tahun.: Rp.: ( c )Tempat, .,20.Gubernur / Bupati/ Walikota.(. )Petunjuk Pengisian:1. Header (a) diisi dengan Nama Provinsi/Kabupaten/Kota2. Header (b) diisi dengan Tahun Anggaran yang akan diperjanjikan3. Kolom (1) diisi dengan Sasaran Strategis PEMDA sesuai dengan RPJMD,Sasaran strategis PEMDA adalah outcome dan output pe

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik .

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 12/per/m.kukm/ix/2015 tentang pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, menimbang : a.

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan

runout inspection according to DIN 3960/62 or AGMA 2000 (or other standards), the exact measurement and determination of the APEX point of herringbone gears, with a comprehensive evaluation software package, en-sures a final quality certification. KAPP NILES Callenberger Str. 52 96450 Coburg, Germany Phone: 49 9561 866-0 Fax: 49 9561 866-1003 E-Mail: info@kapp-niles.com Internet: www.kapp .