Yth. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG

3y ago
38 Views
2 Downloads
327.77 KB
20 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camille Dion
Transcription

Yth.Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbukadi tempat.SALINANSURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 32 /SEOJK.04/2015TENTANGPEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN anNomor21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola PerusahaanTerbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 276,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5765), perlu mengaturPedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dalam Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan sebagai berikut:I.KETENTUAN UMUM1.Perusahaan TerbukaPerusahaanditerapkannyaTerbukawajib menerapkan Pedoman Tata rusahaantidakTerbukasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentangPenerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.2.Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka adalah sebagaimanatermuat dalam Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini,yang disusun dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yangbaik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani danmemperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitasPerusahaan Terbuka.II. ASPEK.

-2II.ASPEK, PRINSIP, DAN REKOMENDASI TATA KELOLA PERUSAHAANYANG BAIK1.Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebutPedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yangbaik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani danbelum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disektor Pasar gka1mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata kelola perusahaanyang baik, serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi penerapan kterpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.3.Lima aspek tata Kelola Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksudpada angka 2 meliputi:a. Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham DalamMenjamin Hak-Hak Pemegang Saham;b. Fungsi dan Peran Dewan Komisaris;c. Fungsi dan Peran Direksi;d. Partisipasi Pemangku Kepentingan; dane. Keterbukaan Informasi.4.Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelolaadalah konsep dasar tata kelola perusahaan yang baik, sesuaidengan praktik internasional yang patut diteladani.5.Rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaanyang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah standar ik,yangdiharapkan dapat diterapkan oleh Perusahaan Terbuka untukmengimplementasikan prinsip tata kelola.III.PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA1.Penerapan Pedoman Tata Kelola oleh Perusahaan Terbuka dilakukanmelalui pendekatan “Terapkan atau Jelaskan” (Comply or Explain).Dengan pendekatan “Terapkan atau Jelaskan” (Comply or Explain),Perusahaan Terbuka direkomendasikan melaksanakan rekomendasipenerapan.

-3penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.Dalam hal Perusahaan Terbuka belum melaksanakan rekomendasitersebut, Perusahaan Terbuka wajib menjelaskan alasannya danalternatif pelaksanaannya (jika ada).2.Dalam melaksanakan rekomendasi dari masing-masing aspek danprinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman isiPerusahaan Terbuka, mempertimbangkan kepentingan penerapantata kelola yang baik sesuai dengan kebutuhan pelaksanaankegiatan usaha dalam sektor dan industrinya serta ukuran jaPerusahaan Terbuka tersebut sehingga Perusahaan Terbuka dapatmelaksanakan aspek dan prinsip tata kelola yang baik dengan caramelaksanakan rekomendasi atau menentukan cara lain yang terbaikmenurut Perusahaan auntukmelaksanakan aspek dan prinsip Pedoman Tata Kelola dimaksudsesuai dengan kondisi atau kebutuhan Perusahaan Terbuka, akanrekomendasi dimaksud. Namun jika rekomendasi dalam PedomanTata Kelola tidak sesuai dengan kondisi Perusahaan nolehPerusahaan Terbuka, maka Perusahaan Terbuka wajib menjelaskanalasan tidak dilaksanakan rekomendasi penerapan aspek dan prinsipdalam Pedoman Tata Kelola atau mengungkapkan cara lain dalammenerapkan aspek dan prinsip Pedoman Tata Kelola dimaksud.4.Dalam memberikan penjelasan tidak dilaksanakannya rekomendasipenerapan aspek dan prinsip tata kelola dalam Pedoman Tata lammenerapkan aspek dan prinsip tata kelola dalam Pedoman TataKelola sebagaimana dimaksud pada angka 3, Perusahaan Terbukaharus memastikan bahwa penjelasan yang diberikan cukup ngkukepentingan lainnya mengerti alasan Perusahaan Terbuka:a. tidak.

-4a. insip tata kelola dalam Pedoman Tata Kelola; dan/ataub. menggunakan cara lain dalam menerapkan aspek dan prinsiptata kelola dalam Pedoman Tata Kelola.IV.PENUTUPSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2015KEPALA EKSEKUTIF PENGAWASPASAR MODAL,ttdSalinan sesuai dengan aslinyaDirektur Hukum 1Departemen HukumttdSudarmajiNURHAIDA

LAMPIRANSURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 32 /SEOJK.04/2015TENTANGPEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA

2PRINSIP DAN REKOMENDASI TATA KELOLAA.Hubungan Perusahaan Terbuka Dengan Pemegang Saham DalamMenjamin Hak-Hak Pemegang Saham.Prinsip 1Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum PemegangSaham (RUPS).Pemegang Saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalampengelolaan perusahaan melalui pengambilan keputusan dalam RUPSsebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dananggaran dasar perseroan. Ketentuan terkait RUPS bagi PerusahaanTerbuka telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RapatUmum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1,Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembagaKeuanganNomor:KEP-179/BL/2008tanggal14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan YangMelakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan PerusahaanPublik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas dan anggaran dasar perseroan. Sedangkan ketentuan terkaitRUPS bagi perusahaan tertutup diatur dalam Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasarperseroan.RUPS dapat diselenggarakan antara lain dengan adanya permintaanpenyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang memenuhipersyaratan, dilanjutkan dengan penyampaian mata acara kepadaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan penyusunan risalahRUPS dan pengumuman ringkasan risalah RUPS. Dalam prosestersebut juga terdapat pelaksanaan pengumuman dan pemanggilanRUPS kepada pemegang saham yang didalamnya mencantumkanmekanisme untuk mengusulkan mata acara oleh pemegang saham.Nilai dari penyelenggaraan RUPS tersebut dapat ditingkatkan melaluiupaya-upaya untuk mendorong kewajaran dan transparansi dalamrangka menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang saham.Rekomendasi:1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknispengumpulan suara (voting) baik secara terbuka entingan pemegang saham.Penjelasan.

3PenjelasanSetiap saham dengan hak suara yang dikeluarkan mempunyaisatu hak suara (one share one vote). Pemegang saham dapatmenggunakan hak suaranya pada saat pengambilan keputusan,terutama dalam pengambilan keputusan dengan carapengumpulan suara (voting). Namun demikian, mekanismepengambilan keputusan dengan cara pengumpulan suara(voting) baik secara terbuka maupun tertutup belum diatursecara rinci.Perusahaan Terbuka direkomendasikan mempunyai prosedurpengambilan suara dalam pengambilan keputusan atas suatumata acara RUPS. Adapun prosedur pengambilan suara (voting)tersebut harus menjaga independensi ataupun kebebasanpemegang saham. Sebagai contoh, dalam pengumpulan suara(voting) secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkattangan sesuai dengan instruksi pilihan yang ditawarkan olehpimpinan RUPS. Sedangkan, dalam pengumpulan suara (voting)secara tertutup dilakukan pada keputusan yang membutuhkankerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang saham,dengan cara menggunakan kartu suara ataupun denganpenggunaan electronic voting.1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan KomisarisPerusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.PenjelasanKehadiran seluruh anggota Direksi dan anggota DewanKomisaris Perusahaan Terbuka bertujuan agar setiap anggotaDireksi dan anggota Dewan Komisaris dapat memperhatikan,menjelaskan, dan menjawab secara langsung permasalahanyang terjadi atau pertanyaan yang diajukan oleh pemegangsaham terkait mata acara dalam RUPS.1.3) Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs WebPerusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.PenjelasanBerdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentangRencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamPerusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib membuatringkasan risalah RUPS dalam bahasa Indonesia dan bahasaasing (minimal dalam bahasa Inggris), serta diumumkan 2 (dua)hari kerja setelah RUPS diselenggarakan kepada masyarakat,yang salah satunya melalui Situs Web Perusahaan Terbuka.Ketersediaan ringkasan risalah RUPS pada Situs WebPerusahaan Terbuka memberikan kesempatan bagi pemegangsaham yang tidak hadir untuk mendapatkan informasi pentingdalam.

4dalam penyelenggaraan RUPS secara mudah dan cepat. Olehkarena itu, ketentuan tentang jangka waktu minimalketersediaan ringkasan risalah RUPS di Situs Web dimaksudkanuntuk menyediakan kecukupan waktu bagi pemegang sahamuntuk memperoleh informasi tersebut.Prinsip 2Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka denganPemegang Saham atau Investor.Perusahaan Terbuka harus terus meningkatkan peran dan partisipasipemegang saham atau investor melalui komunikasi yang efektif danberkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan PerusahaanTerbuka. Komunikasi tersebut bermanfaat untuk mengetahui harapandan pandangan dari pemegang saham atau investor, sinambungan usaha Perusahaan Terbuka.Rekomendasi:2.1)Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasidengan pemegang saham atau investor.PenjelasanAdanya komunikasi antara Perusahaan Terbuka denganpemegang saham atau investor dimaksudkan agar parapemegang saham atau investor mendapatkan pemahamanlebih jelas atas informasi yang telah dipublikasikan kepadamasyarakat, seperti laporan berkala, keterbukaan informasi,kondisi atau prospek bisnis dan kinerja, serta pelaksanaantata kelola Perusahaan Terbuka. Disamping itu, pemegangsaham atau investor juga dapat menyampaikan masukan danopini kepada manajemen Perusahaan Terbuka.Kebijakan komunikasi dengan para pemegang saham atauinvestor menunjukan komitmen Perusahaan Terbuka dalammelaksanakan komunikasi dengan para pemegang saham atauinvestor. Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup strategi,program, dan waktu pelaksanaan komunikasi, serta panduanyang mendukung pemegang saham atau investor untukberpartisipasi dalam komunikasi tersebut.2.2)Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasiPerusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investordalam Situs Web.PenjelasanPengungkapan kebijakan komunikasi merupakan bentuktransparansi atas komitmen Perusahaan Terbuka dalammemberikan.

5memberikan kesetaraan kepada semua pemegang saham atauinvestor atas pelaksanaan komunikasi. Pengungkapaninformasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkanpartisipasi dan peran pemegang saham atau investor dalampelaksanaan program komunikasi Perusahaan Terbuka.B.Fungsi dan Peran Dewan KomisarisPrinsip 3Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris.Hal-hal terkait keanggotaan Dewan Komisaris telah diatur dalamketentuanPeraturanOtoritasJasaKeuanganNomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan KomisarisEmiten atau Perusahaan Publik, sementara prosedur nominasianggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi danRemunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Namun demikian, dalamketentuan-ketentuan tersebut tidak diuraikan bagaimana caraPerusahaan Terbuka menyusun keanggotaan dan komposisi DewanKomisaris yang ideal demi mendukung kesinambungan perusahaan.Keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris yang ideal tersebutharus mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan umum atasPerusahaan Terbuka dan pemberian nasihat kepada Direksi secaraprofesional, efektif, dan independen. Upaya penguatan keanggotaandan komposisi Dewan Komisaris tersebut dilakukan melaluipenentuan jumlah dan komposisi yang sesuai dalam rangka mencapaitujuan Perusahaan Terbuka, sehingga dapat membangun kepercayaandari para DewanKomisarismempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka.PenjelasanJumlah anggota Dewan Komisaris dapat mempengaruhiefektivitas pelaksanaan tugas dari Dewan Komisaris.Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris PerusahaanTerbuka wajib mengacu kepada ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang paling kurang terdiridari 2 (dua) orang berdasarkan ketentuan Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi danDewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu,perlu juga mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbukayang antara lain yang meliputi karakteristik, kapasitas, danukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan kebutuhanbisnis yang berbeda diantara Perusahaan Terbuka. Namundemikian.

6demikian, jumlah anggota Dewan Komisaris yang terlalu besarberpotensi dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan fungsiDewan rismemperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, danpengalaman yang kankombinasikarakteristik baik dari segi organ Dewan Komisaris maupunanggota Dewan Komisaris secara individu, sesuai dengankebutuhan Perusahaan Terbuka. Karakteristik tersebut dapattercermin dalam penentuan keahlian, pengetahuan, danpengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugaspengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan KomisarisPerusahaan Terbuka. Komposisi yang telah memperhatikankebutuhan Perusahaan Terbuka merupakan suatu hal yangpositif, khususnya terkait pengambilan keputusan dalamrangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukandengan mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih luas.Prinsip 4Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung JawabDewan Komisaris.Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukanpengawasan atas kebijakan pengurusan, dan jalannya pengurusanpada umumnya, serta memberi nasihat kepada Direksi, sebagaimanadiatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan KomisarisEmiten atau Perusahaan Publik. Pengawasan dan pemberian nasihatoleh Dewan Komisaris mencakup antara lain strategi dan ,sistempengendalian internal dan manajemen risiko, pelaporan danketerbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan.Dewan Komisaris harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik,penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentinganPerusahaan Terbuka dan sesuai dengan maksud dan tujuanPerusahaan Terbuka.Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugasnya, DewanKomisaris dapat membentuk komite. Komite dimaksud diantaranyaadalah Komite Audit, sebagaimana yang telah diwajibkan padaperaturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengaturmengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja KomiteAudit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana telahdiatur.

7diaturdalamPeraturanOtoritasJasaKeuanganNomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan RemunerasiEmiten atau Perusahaan Publik.Rekomendasi:4.1) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri(self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.PenjelasanKebijakan penilaian sendiri (self assessment) Dewan Komisarismerupakan suatu pedoman yang digunakan sebagai bentukakuntabilitas atas penilaian kinerja Dewan Komisaris secarakolegial. Self assessment atau penilaian sendiri dimaksuddilakukan oleh masing-masing anggota untuk menilaipelaksanaan kinerja Dewan Komisaris secara kolegial, danbukan menilai kinerja individual masing-masing anggota DewanKomisaris. Dengan adanya self assessment ini diharapkanmasing-masing anggota Dewan Komisaris dapat secaraberkesinambungan.Dalam kebijakan tesebut dapat mencakup kegiatan penilaianyang dilakukan beserta maksud dan tujuannya, waktupelaksanaannya secara berkala, dan tolok ukur atau kriteriapenilaian yang digunakan sesuai dengan dengan rekomendasiyang diberikan oleh fungsi nominasi dan remunerasiPerusahaan Terbuka, dimana adanya fungsi tersebut telahdiwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan RemunerasiEmiten atau Perusahaan Publik.4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilaikinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui LaporanTahunan Perusahaan Terbuka.PenjelasanPengungkapan kebijakan self assessment atas kinerja DewanKomisaris dilakukan tidak hanya untuk memenuhi aspelaksanaan tugasnya, namun juga untuk memberikankeyakinan khususnya kepada para pemegang saham atauinvestor atas upaya-upaya yang perlu dilakukan dalammeningkatkan kinerja Dewan Komisaris. Dengan adanyapengungkapan tersebut pemegang saham atau investormengetahui mekanisme check and balance terhadap kinerjaDewan Komisaris.4.3) Dewan.

84.3) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengundurandiri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalamkejahatan keuangan.PenjelasanKebijakan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yangterlibat dalam kejahatan keuangan merupakan kebijakan yangdapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentinganterhadap Perusahaan Terbuka, sehingga integritas perusahaanakan tetap terjaga. Kebijakan ini diperlukan untuk membantukelancaran proses hukum dan agar proses hukum tersebuttidak mengganggu jalannya kegiatan usaha. Selain itu, dari sisimoralitas, kebijakan ini membangun budaya beretika dilingkungan Perusahaan Terbuka. Kebijakan tersebut dapattercakup dalam Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagiDewan Komisaris.Selanjutnya, yang dimaksud dengan terlibat dalam kejahatankeuangan merupakan adanya status terpidana terhadapanggota Dewan Komisaris dari pihak yang berwenang.Kejahatan keuangan dimaksud seperti manipulasi dan berbagaibentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan sertaTindakan Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsiNominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesidalam proses Nominasi anggota Direksi.PenjelasanBerdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi danRemunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, komite yangmenjalankan fungsi nominasi mempunyai tugas untukmenyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam prosesNominasi calon anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang dapatmendukung proses Nominasi sebagaimana dimaksud adalahkebijakan suksesi anggota Direksi. Kebijakan mengenai suksesibertujuan untuk menjaga kesinambungan proses regenerasiatau kaderisasi kepemimpinan di perusahaan dalam rangkamempertahankan keberlanjutan bisnis dan tujuan jangkapanjang perusahaan.C. FUNGSI.

9C.FUNGSI DAN PERAN DIREKSIPrinsip 5Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi.Hal-hal terkait keanggotaan Direksi telah diatur dalam ketentuanPeraturan Otoritas Jasa Keua

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Related Documents:

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

2.3.1. Surat bisnis 15 2.3.2. Ciri-ciri surat bisnis 15 2.3.3. Fungsi surat bisnis 17 2.3.4. Syarat surat bisnis yang baik 18 2.3.5. Bahasa surat bisnis 20 2.3.6. Bagian surat dan fungsinya 21 2.4. Pengertian Bisnis 23 2.5. Peranan korespondensi dalam bisnis 24 2.6. Format penulisan surat

Secara umum, sistematika surat lamaran pekerjaan meliputi tempat dan tanggal pembuatan surat, lampiran dan perihal, alamat surat, salam pembuka, paragraf . melampirkan surat pendukung seperti sertifikat pengalaman kerja. H. Contoh Surat Lamaran Pekerjaan dan Daftar Riwayat Hidup 1. Surat lamaran berdasa

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

Laporan Tahunan menggunakan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/ POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, serta kriteria

with significant cognitive disabilities that are clearly linked to grade-level academic content standards, promote access to the general curriculum and reflect professional judgment of the highest expectation possible. This document is a guide for parents, educators, school personnel, and other community members to support their work in teaching students with significant cognitive disabilities .