PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN - Wika-beton.co.id

3y ago
54 Views
4 Downloads
2.46 MB
85 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Brenna Zink
Transcription

PEDOMAN TATA KELOLAPERUSAHAANCODE OF CORPORATE GOVERNANCE

DAFTAR ISILembar PengesahanKata Pengantar Komisaris UtamaKata Pengantar Direktur UtamaDaftar IsiBAB I PENDAHULUANA. Latar BelakangB. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola PerusahaanC. Prinsip-prinsip GCGD. Visi dan Misi PerusahaanE. Dasar Hukum Penyusunan PedomanF. Tujuan Penyusunan PedomanBAB II ORGAN UTAMA PERUSAHAANA. Hubungan Antar Organ PerusahaanB. Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)C. Dewan KomisarisD. DireksiBAB III ORGAN PENDUKUNG PERUSAHAANA. Satuan Pengawas Intern (SPI)B. Sekretaris PerusahaanC. Sekretariat Dewan KomisarisD. Komite-komite Penunjang Dewan KomisarisE. Auditor Eksternal1Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

BAB IV POKOK-POKOK KEBIJAKANA. Akuntabilitas KeuanganB. Sistem Pengendalian InternalC. Bisnis PerusahaanD. Manajemen RisikoE. Perlakuan Setara Kepada Pemegang SahamF. Hubungan dengan Pemegang SahamG. Hubungan dengan Perusahaan AnakH. Pengadaan Barang dan JasaI. Pengelolaan AsetJ. Manajemen MutuK. Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan LingkunganL. Pengelolaan Keuangan dan Sistem AkuntansiM. Keterbukaan InformasiN. Kerahasiaan InformasiO. Teknologi InformasiP. Benturan KepentinganQ. Tanggung Jawab Sosial PerusahaanR. Etika Berusaha, Anti Korupsi dan DonasiBAB V PENGELOLAAN HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGANLAINNYAA. Hubungan dengan KaryawanB. Hubungan dengan Pengguna JasaC. Hubungan dengan Mitra Kerja/Pemasok/RekananD. KrediturE. Hubungan dengan Lingkungan & MasyarakatF. Hubungan dengan Instansi TerkaitPENERAPAN & PELANGGARAN PEDOMAN GCGPENUTUP2Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

BAB IPendahuluanA. Latar BelakangPenerapan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG), telahmenjadi kebutuhan Perusahaan-Perusahaan ataupun Badan Usaha diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal tersebut tertuang dalamPeraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata KelolaPerusahaan Yang Baik (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara danKeputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara NomorSK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 Tentang Indikator/ParameterPenilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yangBaik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.Selain itu, untuk menyambut berlakuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) tahun 2015, pada bulan Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) meluncurkan Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesiamenuju Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik yang lebih baik(Roadmap GCG). Tujuan peluncuran Roadmap GCG ini adalah agarperusahaan publik di Indonesia dapat sejajar dengan perusahaanperusahaan di kawasan ASEAN. Untuk mendukung hal tersebut, makaOJK telah mempersiapkan beberapa aturan pelaksanaan yang wajibdiikuti oleh perusahaan publik atau emiten. Adapun aturan yang telah3Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

dikeluarkan OJK untuk tercapainya Tata Kelola Emiten dan PerusahaanPublik yang Baik, antara lain adalah sebagai berikut:1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor atUmumPemegang Saham Perusahaan Terbuka.2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau PerusahaanPublik.3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor mitenatauPerusahaan Publik.4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.Tata Kelola Perusahaan yang Baik/ Good Corporate Governance yangselanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari daskanperaturan perundang-undangan dan etika berusaha. 1PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) didirikan pada tanggal 11Maret 1997 merupakan Perusahaan Anak dari PT Wijaya Karya(Persero) Tbk. (WIKA) yang berkembang pesat dan mengukuhkandirinya menjadi Perusahaan terbesar dalam bidang industri betonpracetak dengan beragam produk sesuai kebutuhan pasar. WIKA Betontidak hanya memenuhi kebutuhan proyek-proyek yang dikerjakan WIKA,namun juga sejumlah besar proyek yang dikerjakan oleh kontraktor laindi seluruh tanah air.Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan No. 03 tertanggal 01 April2015, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat di dalam sistemadministrasi Badan Hukum sebagaimana penerimaan pemberitahuanperubahan Anggaran Dasar WIKA Beton dari Menteri Hukum dan Hak1Permen Negara BUMN No 01/MBU/20114Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

92tertanggal 28 April 2015. WIKA Beton berkomitmen untuk menerapkanpraktik-praktik GCG dalam pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebutdiwujudkan antara lain dengan melengkapi infrastruktur GCG yangmelandasi penerapan GCG di lingkungan Perusahaan, di antaranyaadalah dengan melakukan porateorganPedoman egangSaham/RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dan organ pendukungPerusahaan dalam menerapkan praktik-praktik GCG di lingkunganPerusahaan.Penerapan GCG pada Perusahaan harus dilaksanakan dengan tetapmemperhatikan ketentuan yang ada, norma yang berlaku danAnggaran Dasar Perusahaan.Keberhasilan implementasi Pedoman Coporate Governance sangattergantung pada komitmen dari seluruh organ Perusahaan untukmenegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik(GCG).B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola PerusahaanAdapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri NegaraBadan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik(Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negaraterutama adalah :1. Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar Perusahaan nnya dan hidup berkelanjutan untuk mencapaimaksud dan tujuan Perusahaan;2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien,dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan5Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

kemandirian Organ Perusahaan;3. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusandan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi takesadaran akan adanya tanggung jawab sosial rianlingkungan di sekitar Perusahaan;4. Meningkatkan kontribusiPerusahaan dalam perekonomiannasional;5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasinasional;Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan mendeklarasikan penerapanprinsip-prinsip GCG bagi emiten atau perusahaan publik adalahagar emiten atau perusahaan publik di Indonesia dapat bersaingdengan perusahaan-perusahaan di kawasan ASEAN, yang saat ininilai dalam Corporate Governance Score Card masih tertinggaldisbanding Negara anggota ASEAN lainnya.C. Prinsip-prinsip GCGTransparancy – KeterbukaanKeterbukaan dalam melaksanakan proses, pengambilan keputusandan keterbukaan dalam mengungkapkan informasimaterial danrelevan mengenai Perusahaan.Pengungkapan informasi yang transparan dilakukan oleh WIKA Betondengan tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan sesuaidengn prinsip-prinsip GCG. Dalam pelaksanaannya, WIKA Betonmembuat kebijakan tentang klasifikasi informasi yang bersifat terbukaatau tertutup sebagai panduan pelaksanaan bagi seluruh insan nselalumengungkapkan informasi baik keuangan maupun non keuangan kepadapihak-pihak yang berkepentingan dan relevan. Transparansi dilakukan6Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

terhadap Pemegang Saham dan juga kepada seluruh PemangkuKepentingan Perusahaan.Independency - KemandirianKemandirian adalah suatu keadaan dimana persusahaan danpengaruh/tekanan dari pihak-pihak manapun yang tidak prinsipkorporasi yang sehat.Dalam pelaksanaannya, kemandirian dapat diwujudkan dengan selalumenghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab sertawewenang masing-masing organ.Accountability - AkuntabilitasKejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ,sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara rusahaanmempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Haltersebut dilaksanakan dengan menetapkan rincian peran dan tanggungjawab masing-masing organ Perusahaan dan pegawai secara jelas sesuaidengan visi, misi, sasaran dan strategi ubungandengankeberadaan sistem yang mengatur hubungan antara individu dan atauorgan yang ada di Perusahaan.Responsibility – PertanggungjawabanKesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturanperundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasiyang ipenuhinyaantaralainWIKA Beton dalam menjalankan peraturanperundangan yang berlaku dari Pemerintah Pusat dan Daerah yang7Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

terkait dengan bidang usaha korporasi antara lain ketentuan yangberkaitan dengan ketenagakerjaan,kewajiban perpajakan,kesehatandan keselamatan kerja dan persaingan usaha.Fairness – kewajaranKewajaran diartikan sebagai keadilan dan kesetaraan di dalammemenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keadilan dapat tercermin dalam pemberian kesempatan kepada pihakpihak yang berkepentingan dalam memberi masukan, saran danpendapat bagi kepentingan Perusahaan. Sedangkan kesetaraan dapatterwujud dengan memberikan penghargaan dan pengharkatan sesuaidengan kinerjanya tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamindan juga diberlakukannya sistem pengadaan barang dan jasa sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.D. Visi dan Misi PerusahaanVisi:“Menjadi Perusahaan Terbaik dalam Industri Beton Pracetak”Pengertian Terbaik adalah :-Memberikan manfaat yang optimal bagi pihak-pihak yang berkepentingan(Pemangku Kepentingan).-Menjadi Perusahaan terkemuka dalam industri beton pracetak diIndonesia.8Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

MISI :1. Memimpin pasar beton pracetak di Asia Tenggara.2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dengankesesuaian mutu, ketepatan waktu dan harga bersaing.3. Menetapkan sistem manajemen dan teknologi yang dapat memacupeningkatan efisiensi, konsistensi mutu, keselamatan dan kesehatankerja yang berwawasan lingkungan.4. Tumbuh dan berkembang bersama mitra kerja secara sehat danberkesinambungan.5. Mengembangkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai.E. Dasar Hukum Penyusunan Pedoman1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas.2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha MilikNegara.3. Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan,Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BadanUsaha Milik Negara.4. Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.5. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-27/PM/2003 tangal 17 Juli 2003tentang Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum.6. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-40/PM/2003 tanggal 22 Desember2013 tentang Tangung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.7. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli2011 tentang Penyampaian Laporan Berkala Emiten atau PerusahaanPublik.8. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996 tanggal 24 Januari1996 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera DiumumkanKepada Publik.9. Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-82/PM/1996 tanggal 17 Januari9Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

1996 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.10. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996tangal 17 Januari 1996 tenang Pedoman Penyusunan Surat PernyataanManajemen Dalam Bidang Akuntansi.11. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-40/BL/2007 tanggal 30Maret 2007 tentangJangka Waktu Penyampaian Laporan KeuanganBerkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yangEfeknya Tercatat di Bursa Efek.12. Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: KEP-496/BL/2008 tentangPembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.13. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep.00001/BEI/012014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan efek bersifatEkuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.14. Instruksi Presiden RI No 8 Th 2005 tentang pengangkatan anggota Direksidan /atauDewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.15. Anggaran Dasar WIKA Beton., ditetapkan dalam Nomor 44 tanggal 11Maret 1997 dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari ImasFatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Pemasukan, Pengeluaran DanPerubahan Anggaran Dasar Nomor 39 tanggal 19 November 1997 dibuatdi hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H., yang telah mendapat nNomorC2-12776.HT.01.01.Th.97 tanggal 9 Desember 1997, dan telah didaftarkanpada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dibawah Nomor 2096/BH.09.03/I/98 tanggal 13 Januari 1998, serta telahdiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 43 tanggal 29Mei 1998, Tambahan Nomor 2832, dan terakhir diubah dengan Akta No.03 tertanggal 01 April 2015, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,S.H., M.Kn., dan Akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam sistemadministrasi Badan Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0927892 Tahun 2015tertanggal 28 April 2015.16. Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep09A/MBU/2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and10Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.17. Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara No.Kep-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN.18. Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara ggaranPerusahaan (RKAP).19. 02/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP).20. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik(Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara Jo.Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan UsahaMilik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata KelolaPerusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan UsahaMilik Negara.21. gPedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan DewanPengawas BUMN.22. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang OrganPendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.23. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/ParameterPenilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik(Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.24. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER01/MBU/2011.25. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2006 juncto PeraturanMenteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2006 juncto Peraturan MenteriNegara BUMN No PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman PengangkatanAnggota Direksi dan Anggota Komisaris Perusahaan Anak BUMN.26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.17/PMK.01/200811Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

tentang Jasa Akuntan Publik.27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 TentangDireksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 ahamPerusahaan Terbuka.29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 TentangKomite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.30. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 TentangSekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 TentangPenambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan HakMemesan Efek Terlebih Dahulu.32. Standar Profesi Audit Internal, Tahun 2004.33. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006,Komite Nasional Kebijakan GCG.34. Praktik-praktik yang terbaik dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan.F. Tujuan Penyusunan PedomanMenjadi acuan pengelolaan Perusahaan dalam membuat keputusan danmenjalankan tindakan dengan landasan moral yang tinggi dan kepatuhanterhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaranakan tanggungjawab Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan danjuga kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan. Pedoman ini bersifatdinamis sehingga perlu dilakukan kajian berkesinambungan sesuaidengan perubahan lingkungan strategis Perusahaan.WIKA Beton telah berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik tatakelola Perusahaan yang baik (GCG) sebagai bagian dari upaya mencapaivisi dan misi serta tujuan Perusahaan. Salah satu wujud dari komitmentersebut adalah penyempurnaan pedoman tata kelola Perusahaan.Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemegang12Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

Saham, Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran Perusahaan dalammelaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good CorporateGovernance) di lingkunganWIKA Beton dan Perusahaan Anak.Pedoman ini bersifat dinamis, yang dapat disesuaikan dengan dinamikabisnis dan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang.Dengan demikian, Pedoman ini pada hakikatnya dapat selalu berubah(evolutionary in nature) dan harus dibaca serta dikaji hubungannya denganperubahan lingkungan strategis yang dapat diantisipasi dari waktu ke waktubaik yang bersifat internal maupun eksternal.Dalam Pedoman ini yang dimaksud Perusahaan adalah WIKA Beton,sedangkan untuk seluruh Perusahaan Anak WIKA Beton selanjutnyadisingkat dengan Perusahaan Anak.G. Istilah Yang DigunakanIstilah-istilah yang digunakan dalam Code of Corporate Governance ini,kecuali disebutkan lain, mengandung pengertian sebagai berikut:Afiliasi adalah kondisi adanya pertalian, hubungan, kedekatan baik secarafinasial atau non finansial (kegiatan).Perusahaan Anak adalah Perusahaan yang sepenuhnya dikendalikan olehPerusahaan lain karena seluruh / sebagian besar sahamnya dimiliki olehPerusahaan lain (Perusahaan induk).Anggota Dewan Komisaris, adalah Anggota dari Dewan Komisaris yangmerujuk kepada individu (bukan sebagai Board).Anggota Direksi, adalah Anggota dari Direksi yang merujuk kepada individu(bukan sebagai Board).SPI (Satuan Pengawas Intern) adalah Auditor Intern Perusahaanyangbertugas untuk melakukan audit serta memastikan Sistem Pengendalian InternPerusahaan dapat berjalan secara efektif.Barang Tidak Bergerak/Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperolehdalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian atau dibangun lebih dahulu,yang digunakan dalam kegiatan usaha Perusahaan serta tidak dimaksudkan13Panduan Penerapan GCG WIKA Betonedisi Desember 2014

untuk dijual dalam rangka kegiatan normal Perusahaan dan mempunyai masamanfaat lebih dari satu tahun.Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah suatu kondisi gankepentinganPerusahaan.CoC (Code of Conduct) adalah Pedoman Etika Perilaku Pegawai atauPejabat.CoCG (Code of Corporate Governance) adalah Pedoman Etika Tata KelolaPerusahaan yang baik.Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang memen

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevan dengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dan tanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, proses pemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan. 2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan secara reguler.

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

Tourism 2020 is a whole-of-government and industry strategy to build the resilience and competitiveness of Australia’s tourism industry and to increase its economic contribution to Australia’s economy. When the Tourism 2020 goal was introduced, it was set at between 115 billion to 140 billion in overnight visitor expenditure, reflecting a range of scenarios, from holding market share to .