TATA KELOLA PERUSAHAAN - First Media

3y ago
54 Views
2 Downloads
3.58 MB
30 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

51.PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK1462.STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN1483.SOSIALISASI DAN PENYEMPURNAAN PRAKTIK182TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIKTATA KELOLA PERUSAHAAN4.KODE ETIK DAN TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL1855.SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN1886.SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL1947.MANAJEMEN RISIKO1968.PELAKSANAAN PENERAPAN ASPEK DAN PRINSIP198TATA KELOLA SESUAI KETENTUAN OTORITASJASA KEUANGAN142Laporan Tahunan PT First Media Tbk 2017Annual Report PT First Media Tbk 2017143

TATA KELOLA PERUSAHAANFirst Media sebagai perusahaan publik senantiasa meninjau praktik-praktikDi Indonesia, Pedoman Umum Tata KelolaPerusahaan yang Baikterbaik dalam dunia bisnis dan menerapkannya dalam kegiatan usaha FirstMedia. Agar penerapan lima pilar dasar tersebut menjadi optimal, First Mediamenyelaraskannya dengan nilai-nilai First Media, yaitu:(Good Corporate Governance – GCG), Disiplin dalam pelaksanaan. Kualitas dalam pelayanan.ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Inovasi dalam pengembangan. Agresif dalam penetrasi pasar.Governance (KNKG) yang didasarkan atas Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan.lima pilar dasar GCG, yaitu: TransparencySelain penyelarasan prinsip-prinsip lima pilar dasar dengan nilai-nilai(Keterbukaan), Accountabilitylain, yang merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang(Akuntabilitas), ResponsibilityEfek Indonesia.(Pertanggungjawaban), IndependencyHingga akhir tahun 2017, First Media telah memiliki perangkat-perangkatPerusahaan, First Media juga menyiapkan perangkat tata kelola perusahaanFirst Media Terbatas, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan BursaGCG antara lain:(Independensi), Fairness (Kesetaraan danKewajaran) – TARIF, merupakan prinsipyang dipegang oleh First Media. Piagam Dewan Komisaris & Direksi Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional Sistem Pengendalian Internal Anggaran DasarTATA KELOLA PERUSAHAANCorporate Governance144Laporan Tahunan PT First Media Tbk 2017Annual Report PT First Media Tbk 2017145

TATA KELOLA PERUSAHAAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIKLIMA PILARDASAR GOODCORPORATEGOVERNANCEKETERBUKAANFirst Media senantiasa menyediakan informasi yangrelevan kepada para pemegang saham dan pemangkukepentingan secara tepat waktu dan mudah diakses.INDEPENDENSIFirst Media berkomitmen untuk mempertahankanindependensi agar tidak saling mendominasi,tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, sertabebas dari berbagai kepentingan, sehingga dalamFirst Media menyediakan website resmipengambilan keputusan akan selalu obyektif danhttp://www.firstmedia.co.id sebagai salah satu saranamenghasilkan keluaran (output) yang optimalyang dapat diakses pemangku kepentingan untukbagi kepentingan pemegang saham, pemangkumemperoleh setiap informasi mengenai First Media.kepentingan dan para karyawan.AKUNTABILITASPERTANGGUNGJAWABANKESETARAAN DAN KEWAJARANFirst Media bertanggung jawab kepada paraDalam menjalankan kegiatan usahanya, First MediaFirst Media memberikan kesempatan yang wajar kepadauntuk mengelola perusahaan secara benar, terukur,berlaku. Kepatuhan First Media terhadap peraturankepentingan pemegang saham dan pemangkukebiasaan First Media dalam menjalankan kegiatanpemegang saham dan pemangku kepentingansenantiasa memerhatikan peraturan perundangan yangdan sesuai kepentingan, tanpa mengesampingkanyang berlaku bukan saja kewajiban, namun merupakankepentingan.usahanya. First Media yakin bahwa hal tersebut tidakhanya memastikan kelancaran kegiatan usaha, tetapijuga memberikan kenyamanan bagi para pengguna jasaPRINSIPTATA KELOLAPERUSAHAANYANG BAIKsetiap pihak untuk mengakses informasi perusahaansesuai dengan prinsip keterbukaan dalam lingkupkedudukan masing-masing pihak, sesuai dengan manfaatdan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal,komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingankepada First Media.First Media.Dalam penerapannya, First Media telahSebagai pelaksanaannya, First Media menunjukmenetapkan secara jelas fungsi, tugas, dantanggung jawab masing-masing organ Perseroandan divisi, dan selalu dengan memastikan bahwasemua organ Perseroan dan divisi dalam FirstMedia serta karyawan memiliki kompetensi yangmemadai, sesuai dengan tugas dan tanggungbeberapa pihak independen yang memiliki reputasi tinggiuntuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi, sertamemberikan peran yang maksimal bagi Komite AuditFirst Media dalam melakukan pengawasan terhadapjalannya kegiatan usaha First Media.jawab, serta perannya dalam kegiatan usaha FirstMedia.146Laporan Tahunan PT First Media Tbk 2017puk setiaedia untMtsirFi tinggin rinsipn serta bteepmoarsam .yang kajuan beindividumekimekrkarya dedia tidauntuk ben First Mawayraaer, d ning king-masan, gendsganmlooirgr,arasangan kagama,Perkembn suku,akrasan berddibedakasik.kondisi fidanmenjagaantiasanesiadan antaraFirst Mee imbangseknahatikanmempern karyawkewajibanadkahajar.dil dan wsecara aAnnual Report PT First Media Tbk 2017147

TATA KELOLA PERUSAHAAN STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAANSTRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAANRAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN PAPARAN PUBLIKKEPUTUSAN RUPS TAHUNAN 2017RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalamAGENDA 3undang-undang dan/atau anggaran dasar.1.atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentinganperusahaan.diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkanharus disetujui dengan suara bulat.Menetapkan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusut, Aryanto, Mawar & Rekan 100% sahamsebagai kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dengan haksuara yanguntuk tahun buku 2017, serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untukhadir dalammenetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.rapatDalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan First Media dari Direksi dan/RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atauDISETUJUI2.PELAKSANAANTerlaksanalangsung padaRUPST 2017Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untukmenetapkan kantor Akuntan Publik lain yang akan mengaudit Laporan KeuanganPerseroan untuk tahun buku 2017, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditetapkanpada butir (1) di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.Penunjukan kantor akuntan publik lain tersebut wajib memenuhi ketentuan danPELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNANsyarat berdasarkan peraturan berlaku.Pada tahun 2017 First Media menyelenggarakan satu kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahunAGENDA 4buku 2016 pada tanggal 21 April 2017. RUPST tahun buku 2016 dilaksanakan dengan bertempat di Hotel Aryaduta Tugu1. Menyetujui menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak tanggal 100% sahamTani Jakarta, dan dihadiri oleh 1.682.713.668 saham atau 96,59% dari total saham 1.742.167.907 saham yang merupakanseluruh saham yang telah dikeluarkan oleh First Media. Jadwal RUPST tersebut diumumkan pada tanggal 7 Maret 2017melalui surat kabar harian Investor Daily, serta pemanggilan rapat pada tanggal 29 Maret 2017 melalui surat kabar harianInvestor Daily. Risalah RUPST 2017 dirilis pada tanggal 21 April 2017 dan hasil-hasil keputusan RUPST 2017 dapat dilihatpada website resmi First Media http://www.firstmedia.co.id. Adapun hasil keputusan RUPST 2017 beserta pelaksanaannyadalam tahun 2017 adalah sebagai berikut:KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN 2017DISETUJUI1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan First Media termasuk laporan tugas 100% sahampengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 dengan haksuara yanghadir dalamrapat2. Mengesahkan neraca laba/rugi First Media untuk tahun buku yang berakhir pada 100% sahamtanggal 31 Desember 2016 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dengan hak(acquit et de charge) dalam arti seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi danDewan Komisaris First Media atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telahdilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.PELAKSANAANsuara yanghadir dalamrapatTerlaksanalangsung padaRUPST 2017: Surjadi Soedirdja(Independen)Presiden Direktur: Harianda Noerlan(Independen)Komisaris (Independen): Paternus MingkorDirektur: Johannes TongKomisaris (Independen): Teguh PudjowigoroDirektur (Independen): SoeparmardiKomisaris: Ali ChendraDirektur (Independen): Hernowo HadiprodjoFirst Media untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan Penetapan dengan hakTerlaksanalangsung padaRUPST 2017Terlaksanalangsung padaRUPST 2017Direksi2. Menyetujui Pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi 100% sahamsusunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi First Media tersebut termasuk tetapitidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, danselanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesiasuara yanghadir dalamrapatTerlaksanalangsung padaRUPST 2017sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mendaftarkan susunananggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untukmengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnyayang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-AGENDA 2Menyetujui kebijakan First Media tidak membagikan dividen kepada pemegang saham 100% sahamdengan haksuara yanghadir dalamrapatuntuk tahun buku 2016148Dewan KomisarisPresiden KomisarisAGENDA 1Desember 2016, serta rencana kerja dan pengembangan First Media.ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan haksuara yangFirst Media untuk tahun buku 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2020,hadir dalamdengan susunan sebagai berikut :rapatLaporan Tahunan PT First Media Tbk 2017Terlaksanalangsung padaRUPST 2017undangan yang berlaku.3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menentukan 100% sahamhonorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dengan haksuara yangdan Dewan Komisaris First Media.hadir dalamrapatAnnual Report PT First Media Tbk 2017Terlaksanalangsung padaRUPST 2017149

WAKTUTATA CARA PELAKSANAAN RUPSH -44Dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas danKEGIATANSurat Pemberitahuan kepada OJK disampaikan 5 (lima)H-44hari kerja sebelum pengumuman RUPS.PELAKSANAAN PAPARAN PUBLIKFirst Media menyelenggarakan Paparan Publik di tahunAnggaran Dasar First Media, RUPST diselenggarakan2017 pada tanggal 21 April 2017, sebagai pelaksanaanpaling lama enam bulan setelah tahun buku berakhir.Iklan Pengumuman RUPS. First Media membuatPeraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E butir V.2Selama RUPST, Dewan Komisaris dan Direksipengumuman akan diadakannya RUPS melaluiKeputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No: Kep-306/mempresentasikan dan melaporkan antara lain hal-halsurat kabar yang terbit sedikitnya 14 (empat belas)BEJ/07-2004, , tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.hari sebelum pemanggilan diumumkan (tidakPelaksanaan Paparan Publik First Media, dilaksanakanmemperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggalpada :berikut:H -37H-371.Laporan Tahunan.pemanggilan), website Bursa Efek Indonesia dan First2.Laporan Direksi mengenai kinerja First Media selamaMedia.tahun buku dan prospek bisnis di masa mendatang.3.Laporan Dewan Komisaris mengenai pengawasanH-29Perseroan di masa mendatang.4.Waktu : Pukul 15:00 – 17:00 WIBH -29yang dilakukan selama tahun buku dan targetBatas waktu penyampaian usulan Agenda RUPS olehTempat : Ruang Ballroom A, Hotel Aryaduta Tugu Tanipemegang saham 5%.Jl. Prapatan 44-48, Jakarta 10110Manajemen yang hadir :Rekomendasi penggunaan laba.Pada umumnya tahapan pelaksanaan RUPS adalahHari/ Tanggal : Jumat, 21 April 2017H -23sebagai berikut:H-23Recording date para pemegang saham yang berhakPresiden Direktur : Harianda Noerlanmenghadiri RUPS.Chief Financial Officer : Timotius M. SulaimanPublik yang hadir : Wartawan dari berbagai media massa.Iklan Pemanggilan RUPS. First Media mengumumkanpemanggilan pemegang saham melalui surat kabarH -22H-22yang terbit sedikitnya 21 (dua puluh satu) hari sebelumtanggal pelaksanaan RUPS (tidak memperhitungkanINFORMASI PEMEGANG SAHAMPENGENDALItanggal pemanggilan dan tanggal RUPS), website BursaPemegang saham pengendali First Media adalahEfek Indonesia dan First Media.AcrossAsia Limited sejumlah 55,10% selebihnya dimilikiHHoleh PT Reksa Puspita Karya sejumlah 33,76%, PT IntiRUPS.Anugerah Pratama sejumlah 8,62% dan masyarakatsebesar 2,52%.Pemberitahuan dan penguman Hasil RUPS. FirstMedia mengumumkan ringkasan risalah RUPS kepadamasyarakat melalui surat kabar, website Bursa EfekH 2H 2Indonesia dan First Media, selambat-lambatnya 2 (dua)hari kerja setelah penyelenggaraan RUPS. First Mediamenyampaikan bukti pengumuman ringkasan risalahRUPS kepada OJK selambat-lambatnya 2 (dua) harikerja setelah diumumkan.H 30H 30150Laporan Tahunan PT First Media Tbk 2017Penyampaian risalah RUPS kepada OJK.Annual Report PT First Media Tbk 2017151

TATA KELOLA PERUSAHAAN STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAANDEWAN KOMISARISPERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN MASA JABATANSesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ First Media yang mewakili pemegangsaham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi First Media yang dilakukan olehPersyaratan formal dan material yang berlaku, telah dipenuhi oleh seluruh anggota Dewan Komisaris First Media. PersyaratanDireksi dan memberikan arahan/ nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan First Media dengan itikad yang baik, kehati-formal bersifat umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan persyaratan material bersifat khusus,hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra First Media di mata masyarakat dan paradisesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis First Media. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewanpemegang saham. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. RUPS bertindak sebagai organ yang mengangkat danKomisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan secara kolektif berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.memberhentikan anggota Dewan Komisaris.Secara kolektif, tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukanDireksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi. Kebijakan Direksi dimaksud adalah terkait denganrencana pengembangan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan, pelaksanaan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasardan keputusan RUPS, serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan serta memantau pelaksanaannya.Dewan Komisaris First Media secara terus-menerus memantau efektivitas kebijakan perusahaan, kinerja, dan prosesSesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo.33/POJK.4/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta yang dapat diangkat sebagaianggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat,yaitu:A.Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;pemangku kepentingan lainnya. Hasil pengawasan disertai kajian dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan pada RUPSB.Cakap melakukan perbuatan hukum;sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi. Dewan Komisaris juga memantau dan melakukan evaluasi terhadap penerapanC.Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham danGood Corporate Governance (GCG), meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi, serta menandatanganilaporan tersebut sepanjang Dewan Komisaris setuju dengan isi materi laporan tahunan.1.tidak pernah dinyatakan pailit;2.tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkansuatu perusahaan dinyatakan pailit;PIAGAM DEWAN KOMISARIS3.Piagam Dewan Komisaris merupakan pedoman kerja dan kode etiktidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitandengan sektor keuangan; danyang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris First Media dalam4.melaksanakan tugasnya agar selaras dengan praktik Good CorporateGovernance bagi Dewan Komisaris. Piagam Dewan Komisaris telahdisahkan sejak tanggal 1 Juni 2016, yang ditandatangani oleh seluruhanggota Dewan Komisaris (http://www.firstmedia.co.id)tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:a.pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;b.pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterimaoleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggotaDewan Komisaris kepada RUPS; danSUSUNAN DEWAN KOMISARISc.pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas JasaPada RUPST yang diselenggarakan pada 21 April 2017, rapat menyetujuiKeuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepadamenetapkan Dewan Komisaris First Media terhitung sejak ditutupnya RapatOtoritas Jasa Keuangan.sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan FirstMedia untuk tahun buku 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun2020, dengan susunan sebagai berikut:DEWAN KOMISARISJABATANMASA JABATAN SEJAKSurjadi SoedirdjaPresidenKomisaris(Independen)21 April 2017Paternus Mingkor*Komisaris (Independen)21 April 2017Teguh PudjowigoroKomisaris (Independen)21 April 2017Ali ChendraKomisaris21 April 20175.Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan6.Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARISLingkup tugas Dewan Komisaris yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap pengelolaanperusahaan serta melaporkannya kepada pemegang saham melalui RUPS, adalah:1.Dewan Komisaris wajib:* meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2017a.Sebagaimana tercatat dalam Akta No. 13 tanggal 21 April 2017 yang dibuatb.Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi pada umumnya, baik mengenaiperusahaan maupun usaha perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.oleh Notaris Andalia Farida Sh, MH, Notaris di Jakarta Pusat.152Laporan Tahunan PT First Media Tbk 2017Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undanganyang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS; danAnnual Report PT First Media Tbk 2017153

TATA KELOLA PERUSAHAAN STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAANc.Melakukan tugas, tanggung jawab danHAK DAN WEWENANG DEWAN KOMISARISDewan Komisaris memberikan persetujuan dankeputusan kegiatan operasional Perusahaan,Untuk mempertahankan independensi Dewan Komisaris,Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisarisbantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatankecuali hal-hal yang diatur dalam Anggaran DasarFirst Media menetapkan bahwa sedikitnya 30% (tigawajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasihukum tertentu sebagaimana diatur dalam Anggaranperusahaan atau peraturan perundang-undanganpuluh persen) dari anggota Dewan Komisaris Komisarisyang berlaku.Independen yang berasal dari kalangan di luar First MediaDasar Perusahaan dan keputusan RUPS.1.Dasar perusahaan.pelaksanaan kebijakan strategis perusahaan.3.4.5.6.Anggota Dewan Komisaris wajib melakukan tugas12. Dewan Komisaris berhak untuk mengakses seluruhyang salah satuya harus mempunyai latar belakangtidak meniadakan tanggung jawab Direksi atasdata, informasi dan/atau laporan perusahaan yangkeuangan.pelaksanaan kepengurusan perusahaan.dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggungKeberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untukjawabnya.mendorong terciptanya ikl

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

Tata Kelola Perusahaan yang Baik di seluruh aspek kegiatan usaha bisnisnya termasuk pada Perusahaan anak secara terintegrasi. Seiring berkembangnya best practices pelaksanaan tata kelola Perusahaan, baik pada industri perbankan maupun industri jasa keuangan, sebagai bank BUMN yang terdaftar di pasar modal, BNI memahami bahwa penerapan dan pengembangan GCG memiliki manfaat yang sangat besar .

In the midst of Michel’s awakening to the sensuous, sensual existence, to the Dionysian world in nature and himself, he observes: [Marceline] led the way along a path so odd that I have never in any country seen its like. It meanders indolently between two fairly high mud walls; the shape of the gardens they enclose directs it leisurely course; sometimes it winds; sometimes it is broken; a .