PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN - Mandala Finance

3y ago
48 Views
4 Downloads
552.31 KB
19 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abram Andresen
Transcription

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAANPendahuluanPT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan TataKelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemendan karyawan Perusahaan.Hal ini terutama bertujuan untuk :-Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruhpemangku kepentingan.-Meningkatkan pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien.-Meningkatkan kepatuhan seluruh organ Perusahaan agar dalam mengambilkeputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhanterhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab at,dapat diandalkan, amanah, dankompetitif.Dalam penerapannya, Perusahaan selalu menekankan pada prinsip-prinsip tata kelolaperusahaan yang baik pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi, dengan mengacu padaprinsip-prinsip :-KeterbukaanProses pengambilan keputusan dan pengungkapan dilakukan secara terbuka,penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan mudah diakses oleh seluruhpemangku kepentingan sesuai dengan peraturan di bidang pembiayaan.-AkuntabilitasKejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban seluruh organ Perusahaan,sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, danefisien.-PertanggungjawabanKesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan di bidang pembiayaan dannilai-nilai etika serta praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat-KemandirianPerusahaan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari BenturanKepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuaidengan peraturan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika.1

-Kesetaraan dan kewajaranKeseimbangan dan keadilan dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban PemangkuKepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.Rapat Umum Pemegang SahamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalamstruktur kepengurusan Perusahaan dan memiliki wewenang yang tidak dimiliki DewanKomisaris atau Direksi. Wewenang tersebut meliputi pengambilan keputusan tentangpengubahan Anggaran Dasar Perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan,kepailitan, dan pembubaran Perusahaan. Dasar wewenang tersebut diatur dan dibatasioleh Undang-Undang Perusahaan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan.Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan, yang transparan dan dapatdipertanggungjawabkan.Pengambilan keputusan dalam RUPS harus menjaga kepentingan semua pihak,khususnya kepentingan Debitur, kreditur, dan pemegang saham minoritas.Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris,Dewan Pengawas Syariah dan DireksiDewan KomisarisSesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Dewan Komisaris bertanggung jawabmelaksanakan fungsi pengawasan terhadap operasional Perusahaan serta pelaksanaantugas dan tanggung jawab Direksi. Adapun kegiatan ini meliputi pengarahan, pemantauan,pemberian rekomendasi, serta pengevaluasian kebijakan strategis yang telah disusun olehDireksi.Ketentuan Umum :1. Setiap anggota Dewan Komisaris Perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dankepatutan.2. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatansebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Perusahaan lain.3. Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan atausetiap saat bila diperlukan.2

4. Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75%(tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu)tahun.5. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisarisdan didokumentasikan dengan baik.6. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajibdicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasanperbedaan pendapat tersebut.7. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir maupun yang tidak hadir dalamrapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.8. Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiranmasing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan TataKelola Perusahaan Yang Baik.9. Dewan Komisaris Perusahaan wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif,tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.10. Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenaiPerusahaan secara lengkap dan tepat waktu.Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris :1. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.2. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.3. Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporanpenerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.4. Memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.5. Memberikan persetujuan dalam hal Dewan Pengawas Syariah memerlukan bantuananggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.6. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi darisatuan kerja audit intern Perusahaan, auditor eksternal, hasil pengawasan OJKdan/atau hasil pengawasan otoritas lain.Larangan Bagi Dewan Komisaris :1. Melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatanPerusahaan.3

2. Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lainyang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.3. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan, selainremunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.4. Mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi.Komisaris IndependenKomisaris Independen Perusahaan Harus Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut:1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota DewanKomisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pemegang saham Perusahaan,dalam Perusahaan yang sama.2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DewanPengawas Syariah atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi padaPerusahaan yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi denganPerusahaan tersebut dalam kurun waktu2 (dua) tahun terakhir.3. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturanperundang-undangan lain yang relevan.4. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan.5. Memiliki kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia.Komisaris Independen Mempunyai Tugas :1. Melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Debitur, kreditur, danPemangku Kepentingan lainnya.2. Komisaris Independen wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) harikalender sejak ditemukannya:a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usahaPerusahaan.Dewan Pengawas Syariah (DPS)Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku, setiap kegiatan usaha berbasissyariah baik dalam bentuk Perusahaan Pembiayaan Syariah maupun Unit Usaha Syariah(UUS) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari sedikitnya 1 (satu)4

orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS, atas rekomendasi Dewan SyariahNasional Majelis Ulama Indonesia.Ketentuan Umum :1. Setiap anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Unit Usaha Syariahwajiblulus penilaian kemampuan dan kepatutan.2. DPS wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam1 (satu) tahun.3. Hasil rapat DPS wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan denganbaik.4. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkansecara jelas dalam risalah rapat disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.5. Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat berhak menerima salinanrisalah rapat.6. Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masinganggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.Dewan Pengawas Syariah Harus Memenuhi Persyaratan :1. Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur dan professional.2. Mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan dan/atau pemangku kepentinganlainnya.3. Mendahulukan kepentingan Perusahaan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnyadari pada kepentingan pribadi.4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untukkepentingan Perusahaan dan/atau pemangku kepentingan lainnya.5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkankeuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagiPerusahaan.Tugas dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah :1. Melakukan pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi, agarkegiatan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS sesuai dengan Prinsip Syariah,meliputi :a. Kegiatan Pembiayaan Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.b. Akad pembiayaan syariah yang digunakan oleh Perusahaan.c. Praktik pemasaran pembiayaan syariah yang dilakukan oleh Perusahaan.5

2. Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran, DPS dapatdibantu oleh anggota komite dan/atau pegawai yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.3. Mewakili Perusahaan pada Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.4. Bertindak sebagai mediator antara Perusahaan dengan Dewan Syariah Nasional dalammengkomunikasikan usulan dan saran pengembangan produk, jasa yang memerlukankajian dan fatwa dari Dewan Syariah NasionalDewan Pengawas Syariah dilarang :1. Melakukan rangkap jabatanPerusahaan yang sama.sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada2. Melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atauanggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan syariah lainnya.3. Melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatanPerusahaan tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat.4. Memanfaatkan jabatannya selaku DPS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/ataupihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.5. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan tempat anggotaDPS menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang telah ditetapkan.DireksiDireksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perusahaan.Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur. Setiap anggota Direksi memilikikedudukan yang setara, serta memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Secarakeseluruhan Direksi memikul tanggung jawab bersama atas pelaksanaan tugas masingmasing di samping bertanggungjawab kepada RUPS.Ketentuan Umum1. Setiap anggota Direksi Perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.2. Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kalidalam satu bulan.3. Direksi wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) darijumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.4. Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikandengan baik.6

5. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkansecara jelas dalam risalah rapat disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.6. Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhakmenerima salinan risalah rapat Direksi.7. Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masinganggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan YangBaik.8. Direksi harus menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat sertadapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapatmengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.9. Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.10. Fungsi kepatuhan tersebut adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah untukmemastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usahayang dilakukan oleh Perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang- undanganserta memastikan kepatuhan Perusahaan.11. Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak dapat dirangkap olehanggota Direksiyang membawahkan fungsi pembiayaan, fungsi pemasaran danfungsi keuangan, kecuali direktur utama.Anggota Direksi Wajib Memenuhi Kriteria :1. Mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan professional.2. Mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan dan/atau Pemangku Kepentinganlainnya.3. Mendahulukan kepentingan Perusahaan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya daripada kepentingan pribadi.4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untukkepentingan Perusahaan, Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkankeuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagiPerusahaan.Tugas dan Tanggungjawab Direksi :1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internallain dari Perusahaan dalam melaksanakan tugasnya.2. Mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.7

3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS.4. Memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentinga semua pihak, khususnyakepentingan Debitur,kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.5. Memastikan agar informasi mengenai Perusahaan diberikan kepada Dewan Komisarisdan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap.6. Membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaranpelaksanaan tugas dan wewenang Organ Perusahaan dan Dewan Pengawas Syariah.Larangan Bagi Anggota Direksi :1. Melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatanPerusahaan .2. Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lainyang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.3. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan selainremunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.4. Memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasionalPerusahaan selain yang telah ditetapkan dalam RUPS. Kelengkapan dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Komite-Komite dan Satuan Kerjayang Menjalankan Fungsi Pengendalian InternalKomite AuditUntuk membantu tugas-tugas pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit.Demi memaksimalkan efektivitas pelaksanaan serta mencegah adanya benturankepentingan, anggota Komite Audit bersifat independen dan bukan termasuk ke dalammanajemen internal Perusahaan.Secara khusus, Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tugas utama yaitumendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perusahaan melaluimekanisme evaluasi hasil kerja terhadap Direksi beserta seluruh jajarannya.Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Piagam Komite Audit, anggota Komite Auditdiangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dengan tanggung jawabyang relevan dalam pengelolaan Perusahaan agar dapat berlangsung dengan efisien danefektif melalui sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen.8

Perusahaan menyadari pentingnya independensi bagi Komite Audit dalam melaksanakantugas dan tanggung jawabnya. Untuk menjamin berlangsungnya independensi KomiteAudit maka Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.Tugas Komite Audit:1. Memastikan sistem pengendalian intern dan pelaksanaan tugas eksternal auditor daninternal auditor berjalan secara efektif.2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasintern maupun auditor eksternal.3. Memberikan rekomendasi terkait dengan penyempurnaan sistem pengendalianmanajemen Perusahaan serta pelaksanaannya.4. Memastikan segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan telah ditinjau sesuaiprosedur.5. Melakuan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan perhatian serta tugasKomisaris lainnya.6. Tugas-tugas lain yang dapat diberikan oleh Komisaris kepada Komite Audit antara lain:a. Menelaah atas informasi mengenai Perusahaan serta Rencana Kerja dan AnggaranPerusahaan, Laporan Manajemen dan informasi lainnya.b. Menelaah atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undanganyang berlaku.c. Menelaah atas pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan.d. Mengkaji kecukupan fungsi audit internal.e. Mengkaji kecukupan pelaksanaan audit eksternal.Sistem Pengendalian InternalDireksi Perusahaan wajib menetapkan pengendalian internal yang efektif dan efisienuntuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuaidengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lainPerusahaan, dan peraturan perundang-undangan.Pengendalian internal mencakup hal-hal sebagai berikut :a. Lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan yang disiplin dan terstruktur.b. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha.c. Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukandalamsuatuprosespengendalian terhadap kegiatan Perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam9

struktur organisasi Perusahaan, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi,rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadapaset perusahaan.d. Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenaikegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas peraturan perundang- undangan dibidang usaha pembiayaan.f. Tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas system pengendalianinternal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasiPerusahaan, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.g. MekanismepelaporankepadaDireksidengan tembusan kepada komite audit,dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsiinternal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan.Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas dan pengelolaan Perusahaan,Unit Audit Internal dan Audit Eksternal menggunakan Sistem Pengendalian Internalsebagai metode tersendiri untuk mendorong ketaatan terhadap penerapan Tata KelolaPerusahaan yang Baik serta kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Sistempengendalian ini adalah suatu upaya yang meliputi seluruh cara yang digunakan olehPerusahaan dalam mengawasi dan mengendalikan jalannya Perusahaan. Mulai dari aspekoperasional, keuangan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Sistem ini jugadimaksudkan untuk menekan potensi risiko usaha maupun penyimpanan etika bisnis yangberdampak negatif terhadap Perusahaan.Sekretaris PerusahaanSekretaris Perusahaan diangkat oleh Direksi sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab terhadap Direksi dan berperan dalam menjaga kelancaran hubungan antaraPerusahaan dengan pemerintah, pemegang saham, dan masyarakat luas.Tugas dan Wewenang Sekretaris Perusahaan, termasuk membantu Direksi melaluibeberapa kegiatan seperti:1. Mengelola informasi yang berkaitan dengan lingkungan bisnis Perusahaan danmenjalin hubungan baik dengan para pihak lembaga penunjang industri pasar modaldan regulator pasar modal.2. Memastikan Perusahaan menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)serta memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.10

3. Menyelenggarakan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.4. Menyelenggarakan kegiatan komunikasi antara Direksi dan manajemen denganpemangku kepentingan dalam rangka membangun citra Perusahaan.5. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan pengurus Perusahaan serta memfasilitasihubungan Perusahaan atau pimpinan dengan para pemangku kepentingan.6. Memantau Daftar Pemegang

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevan dengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dan tanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, proses pemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan. 2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan secara reguler.

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

FoNS guidelines for writing a final project report July 2012 1 Guidelines for writing a final project report July 2012 FoNS has a strong commitment to disseminating the work of the project teams that we support. Developing and changing practice to improve patient care is complex and we therefore believe it is essential to share the outcomes, learning and experiences of those involved in such .