PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Code Of Corporate Governance

3y ago
28 Views
2 Downloads
1.46 MB
146 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Callan Shouse
Transcription

LAMPIRAN ISK DIREKSI KPEINO: Kep-014/DIR/KPEI/1113PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]Versi 1.01 November 2013

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]DAFTAR ISII.PENDAHULUAN . 1A.Latar Belakang . 1B.Tujuan Pedoman Tata Kelola Perusahaan . 2C.Hirarki Peraturan dan Kebijakan Perusahaan . 3II. ORGANISASI REGULATOR MANDIRI . 10A.Penyusunan dan Perubahan Peraturan . 11B.Persetujuan Peraturan . 12C.Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa . 12III.PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK . 13A.Pengertian Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance). 13B.Pedoman GCG KPEI . 13C.Tujuan GCG KPEI . 14D.Sasaran GCG KPEI . 15E.Acuan Pedoman GCG KPEI . 15F. Ruang Lingkup Pedoman GCG KPEI . 16G.Kerangka Kerja Implementasi GCG KPEI . 16H.Misi, Visi dan Nilai Inti KPEI . 18I.Pemegang Saham . 19J.Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku . 21K.Pemangku Kepentingan (Stakeholders). 21IV. ORGAN PERUSAHAAN . 25A.Organisasi Perusahaan . 25B.Organ Utama Corporate Governance . 25C.Organ Pendukung Corporate Governance . 46V.PENERAPAN GCG . 53A.Prinsip GCG . 53B.Penerapan GCG . 56C.Penilaian Implementasi GCG . 57D.Benturan Kepentingan . 58i

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]E.Pengungkapan Informasi . 59F. Strategic Business Plan (SBP) . 59G.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) . 60H.Kebijakan Perusahaan . 62I.Standard Etika Perusahaan (Code of Conduct) . 112J.Piagam (Charter) . 117VI.PENGENDALIAN INTERNAL . 120A.Pengertian Pengendalian Internal . 120B.Kerangka Pengendalian Internal . 120C.Komponen Pengendalian Internal . 121D.Fondasi Pengendalian Internal. 126E.Dasar-dasar Pengendalian Internal . 127F. Konsep Pengendalian Internal . 127G.Pedoman Sistem Pengendalian Internal . 128H.Struktur Fungsi Pelaksana Pengawasan Pengendalian Internal . 128I.Metodologi Pengawasan dan Pengendalian Internal . 128J.Peranan Audit Internal dalam Pengendalian Internal . 129VII.MANAJEMEN RISIKO . 131A.Manajemen Risiko . 131B.Proses Manajemen Risiko . 134C.Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal Perusahaan . 136VIII.PERNYATAAN PENERAPAN PEDOMAN GCG . 139IX.PENUTUP . 141A.Sosialisasi, Implementasi dan Evaluasi Pedoman GCG . 141B.Perubahan Pedoman GCG . 142C.Penutup . 142X.LEMBAR PENGESAHAN . 143ii

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]I.A.PENDAHULUANLatar BelakangTata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance merupakan suatu aransi,secaraakuntabilitas,responsibilitas, independensi serta f a i r n e s s ( kewajaran dan ernanceadalahuntukmengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangkukepentingan (stakeholders) lainnya dalam jangka panjang, berlandaskanperaturan perundangan dan nilai-nilai etika.Bagi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Tata Kelola Perusahaanyang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai polapikir dan pola kerja di seluruh jajaran perusahaan untuk meningkatkantransparansi dan akuntabilitas demi terciptanya sistem manajemen yang tanggungjawabmanajemen pada pemegang saham dan pemangku kepentingan yang lain.Prinsip-prinsip GCG merupakan perangkat vital bagi KPEI sebagai sebuahperusahaan sekaligus sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), yang harusmemastikan bahwa pengelolaan organisasi berjalan sesuai ketentuan sehinggaKPEI dapat memberikan layanan terbaik bagi Pasar Modal Indonesia. SebagaiSRO, KPEI memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan dan menetapkanperaturan-peraturan pada tingkatan tertentu. Komitmen KPEI dalam hal inidiwujudkan dengan senantiasa menyempurnakan tata kelola perusahaan yangmengacu pada praktik-praktik terbaik. Di samping itu implementasi GCG padaKPEI dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perusahaan,transaksi yang wajar dan independen, serta kehandalan dan kualitas informasi1

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]keuangan untuk publik.Kunci sukses dan kesinambungan dari implementasi GCG di KPEI adalahberfungsinya organ-organ Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris danDireksi secara efektif. Selanjutnya organ-organ ini yang merupakan organutama GCG akan sangat terbantu bilamana terdapat organ-organ pendukungGCG yang juga berfungsi secara efektif. Untuk itu diperlukan suatu PedomanTata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance / CCG) yangmerupakan himpunan pokok-pokok pengelolaan Perusahaan yang kemudianakan dijabarkan lebih lanjut dalam piagam, kebijakan dan Prosedur OperasiStandard (POS) yang akan menjadi acuan implementasi GCG KPEI.MeskipunbadanhukumKPEIadalahPerusahaanT erbatas,namunpenerapan GCG di KPEI tidak semerta-merta sama seperti yang dapatditerapkan di perusahaan-perusahaan pada umumnya. KPEI sebagai regulatorpasar modal harus tunduk pada peraturan dan ketentuan dari OJK. ndenganmemperhatikan karakteristik governance di KPEI, terutama dalam kaitannyadengan peraturan-peraturan O J K yang harus dipatuhi.B.Tujuan Pedoman Tata Kelola Perusahaan1. engawasan dan pemberian saran-saran atas pengelolaan perusahaanyang dilakukan oleh Direksi.2. Sebagai pedoman bagi Direksi agar dalam menjalankan nmemperhatikanperundang-undangan dan peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar danetika bisnis.3. Sebagai pedoman bagi jajaran manajemen dan karyawan KPEI dalam2

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]melaksanakan kegiatan / tugas sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsipGCG.4. Pemberlakuan Pedoman Tata Kelola adalah untuk memastikan bahwasetiap kebijakan yang ada di Perusahaan disusun dengan pendekatanObjective, Risk, Control (ORC)yang diarahkan untuk mendorongmanajemen mampu menghidupkan check and balance pada setiap prosesbisnis di tiap level maupun fungsi manajemen berdasarkan jiwa dan prinsipprinsip GCG yang bersifat universal yaitu: transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi dan fairness (kewajaran dan kesetaraan).C.Hirarki Peraturan dan Kebijakan Perusahaan1. Hirarki PeraturanHirarki peraturan Perusahaan adalah sebagai berikut:3

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]a. Undang Undang Pasar Modal (UU PM) dan Undang-UndangPerseroan Terbatas (UU PT)UUPM dan UUPT merupakan acuan hukum tertinggi dari perusahaansebagai Perseroan Terbatas (PT) dan sebagai Lembaga Kliring danPenjaminan (LKP) di Pasar Modalb. Peraturan OJK (Bapepam dan LK)Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring danPenjaminan (LKP) dalam pasar modal, Peraturan OJK (Bapepam danLK) merupakan acuan bagi pembuatan Peraturan Perusahaan.c. Anggaran DasarAnggaran Dasar memuat acuan dalam pembuatan peraturan danpelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai maksud dan tujuanpendirian, Visi dan Misi perusahaand. Keputusan garan Dasar Perusahaan.e. Keputusan Dewan KomisarisKeputusan Dewan Komisaris memuat hal-hal yang ungsipengawasan dan penasehatan sebagaimana diatur dalam ganyangberlaku serta hal-hal lain yang diperlukan untuk memperlancarpelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris.f.Keputusan DireksiKeputusan Direksi memuat hal-hal mengenai penetapan strategi;penyusunan organisasi; sumber daya manusia; keuangan danakuntansi; pengadaan dan sebagainya, yang menjadi landasan4

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]hukum bagi pelaksanaan tugas sehari-hari.g. Surat Edaran DireksiSurat Edaran Direksi merupakan surat dinas yang diedarkandengan maksud agar pesan atau berita dinas diketahui olehpemakai jasa, pihak terkait, para karyawan atau orang-orangtertentu, sesuai dengan maksud pengedaran surat tersebut.Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan produk keputusan bersamaDewan Komisaris dan Direksi.2. Kebijakan Perusahaana. Struktur Kebijakan Perusahaan1) Kebijakan Perusahaan di KPEI terdiri dari tiga tingkat yaitu:a) Tingkat 1 adalah Pedoman Tata Kelola Perusahaan.b) kuManajemen(Codeof(ManagementPolicy/MP), Piagam (Charter), Peraturan Perusahaan, danKeputusan Direksi.c) Tingkat 3 meliputi Pedoman Mutu, Prosedur OperasiStandard (POS), Instruksi Kerja (IK).Cakupan dan alur isinya dirinci mulai daripokok-pokokkebijakan pada peringkat teratas sampai acuan kebijakan dasarbagi pelaksanaan kegiatan, baik yang menyangkut kegiatanusaha, penanganan risiko, maupun fungsi-fungsi pendukungyang diperlukan.5

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan induk kebijakanPerusahaan, yang berisi himpunan pedoman-pedoman pokokpengelolaan perusahaan yang baik, sebagai acuan bagi seluruhkegiatan Perusahaan. Code of Conduct, Kebijakan Manajemen,Charter, Peraturan Perusahaan, Keputusan Direksi, PedomanMutu, Prosedur Operasi Standard (POS), dan Instruksi Kerja(IK), merupakan himpunan kebijakan-kebijakan bisnis Perusahaan dalam menjalankan usahanya dan disusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan.3) Agar alur kebijakan tetap konsisten, maka pada setiap Code sahaan, Keputusan Direksi, Pedoman Mutu, dan ProsedurOperasi Standard (POS), harus memuat langsung bagianbagian yang terkait dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan.Dengan demikian, inkonsistensi dan benturan kebijakan yang6

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]mungkin terjadi akan mudah dideteksi dan dapat langsungdihindari.4) Direksi berkewajiban menyusun Kebijakan Manajemen dan POSuntuk seluruh kegiatan pengelolaan Perusahaan.b. Operasionalisasi1) Dalam kegiatan operasionalnya, dijabarkan pula seperangkatPOS, IK, dan petunjuk pelaksanaan lainnya yang disusunsesuai kebutuhan, dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuaidengan bentuk kegiatan usaha dan produk, keadaan lokasikegiatan, struktur organisasi, dan kondisi personalia yang ada.2) Petunjuk-petunjuk pelaksanaan ini merupakan pelengkap yangharus selalu mengacu dan tunduk pada Pedoman Tata KelolaPerusahaan dan Kebijakan Manajemen.c. Pemutakhiran dan Keabsahan1) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan hanya sahapabila mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisarisdan Direksi. Perubahan semacam ini umumnya menyangkutketentuan-ketentuan lain yang lebih mendasar, yang asarPerusahaan, Keputusan RUPS, Keputusan Dewan Komisaris,dan pengaturan lainnya yang setingkat.2) Pengesahan dan pemutakhiran Code of Conduct ehseluruhanggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.3) Pengesahan Charter Dewan Komisaris dan Charter Komite olehDewan Komisaris, pengesahan Charter Direksi ditandatanganioleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.7

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]4) Pengesahan Charter Audit Internal ditandatangani oleh anKomisaris.5) san Direksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama.6) Pengesahan POS ditandatangani oleh Wakil Manajemen ISO.d. haan1) ksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevandengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dantanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, prosespemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawabSekretaris Perusahaan.2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukansecara reguler. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab ataspengumpulan saran dan permintaan perubahan, sialisasipemutakhiran tersebut kepada seluruh Karyawan Perusahaan.3) POS, IK dan petunjuk pelaksanaan yang dijabarkan danKebijakan Manajemen, disusun oleh satuan/unit kerja dandisahkan oleh Wakil Manajemen.4) Fungsi Audit Internal melakukan audit kepatuhan pelaksanaanPedoman Tata Kelola Perusahaan beserta penjabarannya.3. Pendekatan Penyusunan KebijakanPenyusunan kebijakan dan POS Perusahaan dilakukan berdasarkan8

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]pendekatan tiga penopang utama, yaitu Objective, Risk, Control (ORC).Pendekatan tersebut berfungsi untuk:a. Menerjemahkan tujuan/cita-cita pemegang saham dan manajemendalam mendirikan dan mengelola organisasi (Pedoman Tata KelolaPerusahaan, Kebijakan Manajemen, POS).b. Menjadikan risk management dan control sebagai bagian integralaktivitas sehari-hari.c. Membudayakan perilaku Transparan, Akuntabilitas, Responsibilitas,Independensi dan Fairness (TARIF) ke seluruh bagian organisasiagar tidak berhenti di level Direksi dan Dewan rahkanuntukmendorong fungsi level manajemen mampu menghidupkan tata kelolayang dilandasi oleh check and balance pada setiap level dan fungsimanajemen.9

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]II.ORGANISASI REGULATOR MANDIRISalah satu karakteristik dari KPEI yang membedakannya dengan Perusahaan yanglainnya adalah bahwa KPEI merupakan bagian dari Self Regulatory Organization(SRO) pasar modal Indonesia. Fungsi utama KPEI adalah sebagai LembagaKliring dan Penjaminan (LKP), yang menyediakan layanan jasa kliring ukanuntuklebihmeningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek.Kehadiran KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) bertujuan untukmelakukan mitigasi terhadap setiap risiko yang mungkin timbul dalam penyelesaiantransaksi bursa. Proses kliring yang dilakukan KPEI dimaksudkan agar setiapAnggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupundana yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sebagai CentralCounterparty (CCP), KPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dansatu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksiatas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa.Dalam menjalankan peran KPEI sebagai SRO, prinsip-prinsip GCG harusdilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Peran KPEI sebagai SRO terdiridari:1. Penyusunan dan perubahan peraturan2. Persetujuan peraturan3. Penyedia layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursaBerikut ini adalah uraian dari setiap peran di atas:10

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN[Code of Corporate Governance]A.Penyusunan dan Perubahan Peraturan1. KPEI sebagai lembaga yang mendapatkan ijin dari Bapepam sebagaiLKP memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan jasa kliringdan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang wajar, teratur danefisien.2. Sehubungan denganfungsinya, KPEI wajib menetapkan peraturanmengenai kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang wajibdilaksanakan oleh seluruh Anggota Kliring, serta ketentuan mengenaibiaya pemakaian jasa.3. KPEI menyusun dan merubah Peraturan KPEI sesuai peraturan danperundang-undangan yang berlaku.4. KPEI menyusun dan merubah Peraturan KPEI dengan menjunjung asasketerbukaan, independensi dan kewajaran serta bebas dari benturankepentingan.5. Dalam penyusunan dan perubahan Peraturan KPEI, KPEI wajib terlebihdahulumemperolehpersetujuanDewanKomisaris, dan memintapendapat pemakai jasa serta pihak-pihak yang berkepentingan denganperaturan dimaksud, sebelum diajukan kepada OJK untuk memperolehpersetujuan.6. KPEI mencatat risalah pertemuan dengar pendapat termasuk mencatatperbedaan pendapat yang terjadi. Risalah pertemuan tersebut harustersedia apabila diminta oleh peserta pertemuan.7. KPEIsebagaiterhadap peraturan maupun perubahan peraturan, jik

pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang relevan dengan fungsi dan bidang masing-masing. Koordinasi dan tanggung jawab atas integrasi isi secara keseluruhan, proses pemutakhiran dan penyebarluasannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan. 2) Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan secara reguler.

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pendahuluan PT Mandala Multifinance Tbk senantiasa mengedepankan komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Hal ini terutama bertujuan untuk : - Menjamin keberlanjutan usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan. - Meningkatkan .

ASP.NET v4.0 either authenticates or encrypts view states, but it does not apply both operations at the same time. Forms Authentication Tickets: Since ASP.NET aims to be-come a rapid web development framework, it provides built-in solutions for many common problems in web devel-opment. One of them is user account support. Providing user account support for any site involves the same set of .