SALINAN PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM DENGAN RAHMAT .

3y ago
37 Views
2 Downloads
224.67 KB
39 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aiyana Dorn
Transcription

OTORITAS JASA KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 55 /POJK.03/2016TENTANGPENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Menimbang: a.bahwadengansemakinkompleksnyarisikoyangdihadapi bank maka semakin meningkat pula kebutuhanpraktik tata kelola yang baik oleh k,melindungi kepentingan para pemangku ranperundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlakuumum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaantata kelola yang baik;c.bahwa peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelolamerupakan salah satu upaya untuk memperkuat kondisiinternal perbankan nasional;d.bahwa dalam pelaksanaan tata kelola bank terdapatdinamika yang perlu direspon secara proporsional dalamrangka mengoptimalkan penerapan tata kelola bank;

ud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlumenetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentangPenerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;Mengingat: 1.Undang-UndangNomor7Tahun1992tentangPerbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara engan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3790);2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OtoritasJasa Keuangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5253);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANOTORITASJASAKEUANGANTENTANGPENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksuddengan:1.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-UndangNomor7Tahun1992tentangPerbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional.

-3-2.Direksi:a.bagi Bank berbentuk badan hukum PerseroanTerbatas adalah direksi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas;b.bagi Bank berbentuk badan hukum:1)Perusahaan Umum Daerah atau PerusahaanPerseroan Daerah adalah direksi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan dang-UndangdiubahNomor9Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;2)Perusahaan Daerah adalah direksi pada BankyangbelumberubahbentukmenjadiPerusahaan Umum Daerah atau PerusahaanPerseroanDaerahsebagaimanadimaksuddalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahanDaerahsebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPemerintahan Daerah;c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalahpengurus sebagaimana dimaksud dalam .bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang daribank yang berkedudukan di luar negeri adalahpemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat dibawah pemimpin kantor cabang.3.Dewan Komisaris:a.bagi Bank berbentuk badan hukum sebagaimanaUndang-UndangNomor40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;b.bagi Bank berbentuk badan hukum:1)PerusahaanUmumDaerahadalahdewan

-4-pengawassebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahanDaerahsebagaimanatelahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor9Tahun2015tentangPemerintahan Daerah;2)Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisarissebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor9Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;3)Perusahaan Daerah adalah pengawas padaBank yang belum berubah bentuk menjadiPerusahaan Umum Daerah atau PerusahaanPerseroanDaerahsebagaimanadimaksuddalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahanDaerahsebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPemerintahan Daerah;c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalahpengawas sebagaimana dimaksud dalam .bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang daribank yang berkedudukan di luar negeri adalahpihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsipengawasan.4.Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisarisyang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengananggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/ataupemegang saham pengendali, atau hubungan denganBank yang dapat mempengaruhi kemampuan yangbersangkutan untuk bertindak wanKomisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen.6.Pihak Independen adalah pihak di luar Bank yang ikan saham dan/atau hubungan keluarga dengananggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau

-5-pemegang saham pengendali, atau hubungan denganBank yang dapat mempengaruhi kemampuanyangbersangkutan untuk bertindak independen.7.Tata Kelola yang baik adalah suatu tata cara pengelolaanBank yang menerapkan prinsip-prinsip nsi(independency), dan kewajaran (fairness).8.PemangkumemilikiKepentingan utidaklangsung terhadap kegiatan usaha Bank.9.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawablangsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah,kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yangkedudukannya paling kurang setara dengan kepalakantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko,kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerjaaudit intern dan/atau pejabat lain yang setara.Pasal 2(1)Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yangbaik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruhtingkatan atau jenjang ngbaiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikitdiwujudkan dalam:a.pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi danDewan Komisaris;b.kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dansatuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalianintern;c.penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan auditekstern;d.penerapan manajemen risiko;

-6-e.penyediaandanakepadapihakterkaitdanpenyediaan dana besar;f.rencana strategis; dang.transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.Pasal erapan Tata Kelola Bank.BAB IIDIREKSIBagian KesatuJumlah, Komposisi, Kriteria, dan Independensi DireksiPasal 4(1)Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlahpaling sedikit 3 (tiga) orang.(2)Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib berdomisili di Indonesia.(3)Direksi wajib dipimpin oleh presiden direktur ataudirektur utama.Pasal 5Presiden direktur atau direktur utama sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (3) wajib berasal dari pihak yangindependen terhadap pemegang saham pengendali.Pasal gota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RapatUmum Pemegang Saham (RUPS), harus memperhatikanrekomendasi komite remunerasi dan nominasi.(2)Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalamanpaling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional danpaling rendah sebagai Pejabat Eksekutif bank.

-7-(3)Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratanpenilaian kemampuan dan kepatutan sesuai PeraturanOtoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian ngan.Pasal 7(1)Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagaianggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau PejabatEksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembagalain.(2)Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam hal Direksi yang bertanggung ahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadianggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukanbank yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang sanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggotaDireksi ubersama-sama dilarang memiliki saham lebih dari aan lain.Pasal 8Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungankeluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggotaDireksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.Pasal 9Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepadapihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsiDireksi.

-8-Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab DireksiPasal 10(1)Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaankepengurusan Bank.(2)Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan kewenangandan tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalamanggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.Pasal 11Direksi wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yangbaik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruhtingkatan atau jenjang organisasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2.Pasal 12Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasidari satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, ngawasan otoritas lain.Pasal 13Dalam rangka menerapkan prinsip Tata Kelola yang baiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direksi paling sedikitwajib membentuk:a.satuan kerja audit intern;b.satuan kerja manajemen risiko dan komite manajemenrisiko; danc.satuan kerja kepatuhan.Pasal 14Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugaskepada pemegang saham melalui RUPS.

-9-Pasal 15Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenaikebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.Pasal 16(1)Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangandan/atau jasa profesional sebagai jasaprofesional sebagai konsultan dapat dilakukan dalam halmemenuhi persyaratan:a.untuk proyek bersifat khusus;b.didasarkan pada kontrak kerja yang jelas; i untuk mengerjakan proyek yang bersifatkhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.Pasal 17Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat,relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.Pasal 18(1)Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yangbersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.(2)Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:a.pengaturan etika kerja;b.waktu kerja; danc.pengaturan rapat.Pasal 19Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dantata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawabseluruh anggota Direksi.

- 10 -Bagian KetigaRapat DireksiPasal tuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikanpengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukanberdasarkan musyawarah untuk mufakat.(3)Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakatsebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilankeputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.(4)Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.(5)Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadidalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapatbeserta alasan perbedaan pendapat.Bagian KeempatAspek Transparansi DireksiPasal 21Anggota Direksi wajib mengungkapkan:a.kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) ataulebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun padabank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalamdan di luar negeri; danb.hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengananggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris dan/ataupemegang saham pengendali Bank,dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diaturdalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

- 11 -Pasal 22(1)Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untukkepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yangdapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.(2)Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerimakeuntungan pribadi dari Bank, selain remunerasi danfasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusanRUPS.(3)Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi danfasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) padalaporan pelaksanaan tata kelola dengan mengacu padaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai PenerapanTata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi BankUmum.BAB IIIDEWAN KOMISARISBagian KesatuJumlah, Komposisi, Kriteria, dan IndependensiDewan KomisarisPasal 23(1)Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris denganjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyaksama dengan jumlah anggota Direksi.(2)Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili diIndonesia.(3)Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh presiden komisarisatau komisaris utama.

- 12 -Pasal 24(1)Dewan Komisaris wajib terdiri dari Komisaris Independendan Komisaris Non udpadaayat (1) wajib paling sedikit berjumlah 50% (lima puluhpersen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.(3)Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bankatau pihak-pihak yang mempunyai hubungan denganBank, yang dapat mempengaruhi kemampuan lani masa tunggu (cooling off) paling singkat 1(satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independenpada Bank yang bersangkutan.(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ksipengawasanatauyangPejabatEksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Banktersebut.Pasal saris Independen setelah memenuhi persyaratansebagai Komisaris Independen.(2)Komisaris Non Independen yang akan beralih yat (1) wajib menjalani masa tunggu (cooling off) palingsingkat 6 (enam) iKomisaris Independen wajib memperoleh persetujuanOtoritas Jasa Keuangan.Pasal 26(1)KomisarisIndependenyangtelahmenjabatselama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turutdapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagaiKomisaris Independen dalam hal:

- 13 -a.rapat anggota Dewan Komisaris menilai den; danb.Komisaris Independen menyatakan dalam RUPSmengenai independensi yang ependensebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajibdiungkapkan dalam laporan pelaksanaan tata kelola.Pasal dan/ataukepadapenggantianRUPSharusmemperhatikan rekomendasi komite remunerasi dannominasi.(2)Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memilikibenturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulanyang direkomendasikan wajib mengungkapkan dalamusulan yang direkomendasikan.(3)Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratanpenilaian kemampuan dan kepatutan sesuai PeraturanOtoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian ngan.Pasal 28(1)Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan misaris atau Pejabat Eksekutif:a.pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan,baik bank maupun bukan bank;b.pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan udukan di dalam maupun di luar negeri.(2)Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam hal:

- 14 -a.anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggotaDireksi, anggota Dewan Komisaris atau PejabatEksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasanpada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yangdikendalikan oleh gmenjalankansahamtugasBankyangberbentuk badan hukum pada kelompok usahaBank; dan/atauc.anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan padaorganisasi atau lembaga nirlaba.(3)Tugas dalam jabatan dan fungsi sebagaimana ersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dantanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Bank.Pasal 29Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memilikihubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengansesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab Dewan KomisarisPasal 30Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara independen.Pasal 31(1)Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan TataKelola yang baik terselenggara dalam setiap ganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal adap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksiserta memberikan nasihat kepada Direksi.

- 15 wajibmengevaluasipelaksanaan kebijakan strategis ksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikutserta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasionalBank, kecuali:a.penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimanadiatur dalam ketentuan mengenai batas maksimumpemberian kredit bank umum; danb.hal-hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasarBank atau peraturan perundang-undangan.(5) Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank olehDewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4)merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh DewanKomisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawabDireksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.Pasal 32Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telahmenindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuankerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasanOtoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritaslain.Pasal 33Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas JasaKeuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan:a.pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidangkeuangan dan perbankan; dan/ataub.keadaanatauperkiraankeadaanmembahayakan kelangsungan usaha Bank.yangdapat

- 16 -Pasal 34(1)Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugasdan tanggung jawab, Dewan Komisaris wajib membentukpaling sedikit:(2)a.komite audit;b.komite pemantau risiko; danc.komite remunerasi dan nominasi.Dewan Komisaris dapat membentuk komite ayat (1) huruf c secara terpisah.(3)Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkankeputusan rapat Dewan Komisaris.(4)Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yangtelah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) menjalankan tugas secara efektif.(5)Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.Pasal 35(1)Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertibkerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota DewanKomisaris.(2)Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:a.pengaturan etika kerja;b.waktu kerja; danc.pengaturan rapat.Pasal 36Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukupuntuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secaraoptimal.

- 17 -Bagian KetigaRapat Dewan KomisarisPasal 37(1)Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secaraberkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.(2)Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota

Tata Kelola yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas . Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi. - 10 - Bagian Ketiga Rapat Direksi Pasal 20 (1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat .

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

menerapkan tata kelola keamanan informasi 2.4 Memahami roadmap penerapan tata kelola keamanan informasi 3 Ruang Lingkup Penerapan 3.1 Area Penggunaan Panduan ini direkomendasikan untuk diterapkan di lingkungan penyelenggaran pelayanan publik yang meliputi: 3.1.1 Instansi pemerintah pusat dan daerah 3.1.2 BUMN 3.1.3 BUMD

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

Araling Panlipunan – Ikalawang Baitang Alternative Delivery Mode Unang Markahan – Modyul 3: Komunidad Ko, Pahahalagahan Ko Unang Edisyon, 2020 Isinasaad sa Batas Republika 8293, Seksiyon 176 na: Hindi maaaring magkaroon ng karapatang-sipi sa anomang akda ang Pamahalaan ng Pilipinas. Gayonpaman, kailangan muna ang pahintulot ng ahensiya o tanggapan ng pamahalaan na naghanda ng akda kung ito .