Pengertian Hukum Dan Lingkungan Hidup - Perpustakaan UT

3y ago
57 Views
5 Downloads
541.58 KB
31 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Elise Ammons
Transcription

Modul 1Pengertian Hukum dan LingkunganHidupDr. Indra Perwira, S.H., M.H.Dr. Imamulhadi, S.H., M.H.PEN D AH U LU A NDunia saat ini menghadapi rangkaian permasalahan lingkungan hidupyang apabila penanganannya tidak tepat akan saling berbenturan dantentunya menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar. Untukitu diperlukan berbagai norma dan kaidah yang mengatur mengenai perilakumasyarakat terhadap lingkungannya yang mengatur secara tegas apa yangdibolehkan untuk dilakukan oleh masyarakat terhadap lingkungan dan apayang dilarang untuk dilakukan masyarakat terhadap lingkungan hidup.Hukum dimaknai sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yangmengatur kehidupan dalam masyarakat termasuk lembaga-lembaga danproses untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Tatanan lingkunganhidup, dalam ilmu hukum diatur oleh salah satu bidang ilmu hukum yaituhukum lingkungan. Lingkungan hidup yang dimaksud disini adalahmencakup semua benda dan kondisi, termasuk didalamnya adalah manusiadan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia beradadan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia danjasad hidup lainnya. Modul 1 ini akan menyajikan pembahasan tentangPengertian Hukum dan Lingkungan Hidup.Setelah mempelajari modul 1. ini diharapkan Anda dapat:1. Menjelaskan pengertian lingkungan hidup2. Menjelaskan pengertian ruang3. Menjelaskan peranan manusia sebagai subyek dalam suatu ekosistem4. Menjelaskan konsep ekosistem5. Menjelaskan peran manusia dalam ekosistem6. Menjelaskan pengertian/definisi hukum7. Menjelaskan tujuan hukum.

1.2Hukum dan Kelembagaan Lingkungan 8. Menjelaskan fungsi hukum.9. Menjelaskan sumber hukumModul 1 terdiri atas 2 (dua) kegiatan belajar yaitu:1. Pengertian Lingkungan Hidup.2. Pengertian HukumAgar Anda dapat mencapai hasil belajar yang optimum, ikutilah semuapetunjuk dalam modul ini dengan cermat. Baca semua uraian materi inisecara berulang, aplikasikan contoh yang ada ke dalam situasi lain, kerjakanlatihan dengan sungguh-sungguh, dan baca rangkuman sebelum mengerjakantes formatif!Jika Anda melakukan disiplin yang tinggi dalam belajar, Anda pastiberhasil dan secara berangsur-angsur akan menjadi mahasiswa yang mampumandiri dalam belajar.Selamat Belajar, sukses bagi Anda!

PWKL4320/MODUL 11.3Kegiatan Belajar 1Pengertian Lingkungan HidupIstilah lingkungan hidup, yang dalam bahasa Inggris disebut denganenvironment atau dalam bahasa Belanda disebut dengan milieu, adalahsemua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruangtempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhihidupnya. Kegiatan belajar 1. ini membahas tentang pengertian lingkunganhidup. Setelah mempelajari kegiatan belajar 1. ini, Anda para mahasiswadiharapkan dapat menjelaskan pengertian lingkungan hidup. Materi yangakan dibahas dalam kegiatan belajar 1. ini adalah pengertian lingkunganhidup berikut pengertian lainnya yang berkaitan dengan pengertianlingkungan hidup tersebut serta peranan manusia sebagai subyek dalamekosistem. Pengertian tersebut mencakup lingkungan hidup, ruang, keadaan,materi, daya atau energi, mahluk hidup, dan konsep ekosistem. Berikutadalah penjelasannya.A. LINGKUNGAN HIDUPLingkungan hidup secara hukum diartikan sebagai kesatuan ruangdengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusiadan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian tersebutsebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.B. RUANGPengertian ruang sebagaimana yang disebutkan dalam pengertianlingkungan hidup adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan,dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memeliharakelangsungan hidupnya (Pasal 1 UU No. 26 Tahun 2007). Selain sebagaiwadah tempat kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya, ruang jugadiartikan sebagai sumber daya alam yang menunjang hidup dan kehidupanmanusia dan mahluk hidup lainnya.

1.4Hukum dan Kelembagaan Lingkungan C. KEADAANAdapun yang dimaksud dengan keadaan menurut Soemartono (1996)adalah suatu kondisi yang memiliki berbagai macam bentuk yang salingberinteraksi. Keadaan dapat bersifat positif apabila kondisi memiliki bentukbentuk yang membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupanlingkungan. Keadaan bersifat negatif apabila kondisi memiliki bentuk-bentukyang mengganggu berprosesnya interaksi lingkungan.D. MATERIMateri mengalir dari rantai makanan yang satu ke rantai makanan yanglainnya. Aliran materi tidak akan berhenti dengan matinya suatu makhlukhidup, karena makhluk hidup yang mati tersebut akan menjadi makananmakhluk lainnya. Materi tidak akan pernah habis, ia mengalir dari tubuhmakhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lainnya, dan dari duniahidup ke dunia tak hidup. Tubuh manusia, makhluk hidup lainnya, batu,benda-benda lainnya, tersusun oleh materi.Menurut Soemarwoto (1994),materi terdiri dari unsur kimia seperti karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen,dan fosfor. Benda adalah termasuk materi.E. DAYA ATAU ENERGIDaya atau energi diperlukan untuk melakukan kegiatan. MenurutSoemarwoto (1994), tanpa energi kita tidak dapat melakukan kegiatanapapun, dengan demikian energi adalah sesuatu yang memberi kemampuanuntuk melakukan aktifitas. Selanjutnya, dalam kaitannya dengan pengertianenergi, Soemartono (1996) menyebutkan bahwa energi tidak dapat dilihat,adapun yang terlihat adalah efek dari energi tersebut. Energi dapatmengalami perubahan bentuk misalnya dari energi panas berubah menjadienergi gerak, dari energi gerak dapat berubah menjadi energi listrik.F. MAHLUK HIDUPMenurut Yusav (2004), makhluk hidup adalah sesuatu yang memilikiciri-ciri bernafas, bergerak, makan, mengeluarkan zat sisa, bereaksi terhadap

PWKL4320/MODUL 11.5rangsang, berkembang biak, tumbuh, beradaptasi, serta terdapat susunankimia. Untuk dapat diklasifikasikan sebagai makhluk hidup semua ciri-ciritersebut harus dipenuhi. Namun sifat ini tidaklah universal. Mahluk hidupselain juga disebut dengan organisme terdiri dari manusia, tumbuhan, hewan,serta mikro organisme.G. KONSEP EKOSISTEMDalam formulasi lingkungan hidup yang dikemukakan di atas,dimasukkan pula didalamnya perilaku manusia sehingga meliputi lingkungansosial budaya. Salah satu contoh interaksi antara unsur-unsur lingkunganadalah interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Manusia dipengaruhidan mempengaruhi lingkungannya. Hubungan antara manusia denganlingkungannya adalah sirkuler. Segala perubahan yang terjadi padalingkungan akan mempengaruhi manusia, karena manusia hidup dari unsurunsur lingkungan. Manusia adalah bagian integral dari lingkungan. Manusiatidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Tanpa lingkungan manusia tidakakan dapat hidup (Soemarwoto, 1994).H. PERANAN MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM SUATUEKOSISTEMManusia merupakan bagian dari segala hal yang ada dan keadaan yangada dalam lingkungan hidup. Antara manusia dengan segala zat, unsur dankeadaan yang ada dalam lingkungan hidup terdapat hubungan timbal baliksehingga membentuk ekosistem. Hubungan timbal balik antara manusia danberbagai hal dalam ekosistem berada dalam suatu keseimbangan. Adapunkeadaan dalam suatu lingkungan senantiasa tumbuh mengganggukeseimbangan. Akan tetapi ekosistem ini mempunyai kemampuan untukmenemukan keseimbangannya kembali (Emil Salim, 1995). Manusia hanyasalah satu unsur dalam lingkungan hidup.Dalam konsep ekosistem, manusia merupakan salah satu sub sistem yangmenjadi bagian integral dari ekosistem tempat hidupnya, di mana perludijalin dalam suatu hubungan serasi, selaras, dan seimbang (Danusaputro,1985). Diantara populasi suatu species organisasi hidup yang terdapat dalamekosistem, manusia adalah makhluk hidup yang paling sempurna, yangmemiliki akal budi, sehingga manusia memiliki kelebihan-kelebihan

1.6Hukum dan Kelembagaan Lingkungan dibanding unsur-unsur ekosistem lainnya. Dengan kelebihannya itu, selainbagian dari ekosistem manusia juga berperan sebagai subyek dariekosistemnya (Anshari, 1986). Contohnya, manusia berada di puncak rantaimakanan.Wajarlah apabila keseimbangan ekosistem tergantung pada perilakumanusia, sebagai pemimpin dari ekosistemnya manusia wajib menjaga danmemelihara stabilitas dan keseimbangan antara keseluruhan komponenekosistem. Manusia tidak boleh mengabaikan arti pentingnya menjagakestabilan ekosistem, karena perubahan-perubahan yang terjadi akanberpengaruh pada ekosistem, sementara manusia akan banyak sekalibergantung pada ekosistemnya. Sejalan dengan itu, Leenen (dalamHardjasoemantri, 1996), berpendapat bahwa manusia mempengaruhi alam,dan alam mempengaruhi manusia.Seperti telah disebutkan bahwa salah satu kelebihan manusiadibandingkan dengan makluk hidup lainnya adalah memiliki akal dan budi.Akal pikiran manusia mampu mengikuti kehidupan alam sekitar,menciptakan suatu ilmu dan teknologi yang mampu membuat manusiaberadaptasi dengan lingkungan, serta yang digunakan sebagai alat untukmengeksploitasi sumber daya alam demi memenuhi kebutuhan hidupnya.Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia semakin mampumengekspoitasi sumber daya alam. Saat ini pembangunan tidak cukup hanyadilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi telah membawaberkembangnya industri secara cepat, namun di sisi lain melahirkanpermasalahan dan dampak bagi lingkungan hidup. Beberapa permasalahantersebut dapatlah dicontohkan seperti terjadinya pencemaran air sungai danlaut sebagai akibat pembuangan limbah tanpa kendali, pencemaran udaraakibat meningkatnya kadar karbondioksida dari pabrik dan asap kendaraanbermotor, serta terjadinya kerusakan lingkungan alam sebagai dampak darikegiatan manusia dalam mengeksplorasi sumber daya alam demi memenuhikesejahteraan hidupnya (Salim, 2001).Indonesia sebagai negara berkembang saat ini tengah mengalamipermasalahan lingkungan. Sebagian permasalahan disebabkan karenapesatnya kemajuan teknologi, sebagian lainnya disebabkan karenakemiskinan yang memaksa rakyat merusak lingkungan hidup. Kurangterbukanya kesempatan kerja, rendahnya pendapatan dan rendahnya tingkatpendidikan telah menjadi faktor pendorong masyarakat negara berkembang

PWKL4320/MODUL 11.7untuk mengeksploitasi sumber daya alam untuk memenuhi keperluanhidupnya.Pemahaman manusia sebagai subyek dari ekosistem harus dimaknaibahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memeliharakeseimbangan lingkungan. Oleh karena itu manusia dilarang menimbulkankerusakan dan kehancuran di muka bumi ini.Dalam pembangunan ekonomi, berbagai sengketa sosial, budaya, danpolitik yang terjadi di Indonesia ditenggarai berpangkal dari perebutansumber daya alam antar berbagai kelompok kepentingan (Moeliyono, 2003).Baik konflik antar masyarakat, antara masyarakat dengan pengusaha, antarapengusaha dengan pengusaha, antara pengusaha dengan penguasa, bahkanantara penguasa dengan masyarakat.Pembangunan berarti mengolah dan mengubah sumber daya lingkungan,baik yang berupa sumber daya insani maupun yang berupa sumber dayaalami untuk mencapai tujuan tertentu (Danusaputro, 1985). Sumber dayalingkungan merupakan sumber daya utama yang penting dalam usahapembangunan. Semakin meluas dan meningkatnya usaha-usahapembangunan, makin banyak pula sumber daya alam yang dimanfaatkan,sementara sumber daya alam bersifat tetap dan terbatas. Agar tidak terjadikonflik pemanfaatan sumber daya alam maka paradigma pembangunanharus diubah dari paradigma pembangunan semata-mata untuk kesejahteraanmanusia menjadi paradigma pembangunan berkelanjutan. Pembangunanyang berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhankita saat ini tanpa menghilangkan kemampuan generasi yang akan datanguntuk memenuhi kebutuhan mereka (Abdulah, 2001).Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development merupakansalah satu isu yang sangat penting yang menjadi dasar pembicaraan di KTTRio. Pengertian dari sustainable development adalah pembangunan yangmemenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuangenerasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya. Definisi ini,sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan definisi yang diberikan olehWorld Commission on Environment and Development (Komisi Dunia untukLingkungan dan Pembangunan) seperti yang tersaji dalam laporan Komisiyang terkenal dengan Komisi Brundtland yang terumuskan sebagai: “if itmeets the needs of the present without compromissing the ability of futuregenerations to meet their own needs”.Istilah pembangunan berkelanjutan kinitelah menjadi konsep yang bersifat subtle infiltration, mulai dari perjanjian-

1.8Hukum dan Kelembagaan Lingkungan perjanjian internasional, dalam implementasi nasional dan peraturanperundang-undangan (Siahaan, 2004). Susan Smith (1999) mengartikansustainable development sebagai meningkatkan mutu hidup generasi inidengan mencadangkan modal/sumber alam bagi generasi mendatang.Menurut Susan Smith, dengan cara ini dapat dicapai 4 (empat) hal sebagaiberikut.a. Pemeliharaan hasil-hasil yang dicapai secara berkelanjutan atas sumberdaya yang diperbarui;b. Melestarikan dan menggantikan sumber alam yang bersifat jenuh(exhaustible resources);c. Pemeliharaan sistem-sistem pendukung ekologis; dand. Pemeliharaan atas keanekaragaman hayati.Demikianlah uraian kegiatan belajar 1, Modul 1. tentang pengertianlingkungan hidup. Anda dapat mengukur pemahaman terhadap materi inidengan mengerjakan Latihan dan Tes Formatif berikut.LAT IH A NUntuk memperdalam pemahaman Anda mengenaiPengertian Lingkungan Hidup, kerjakanlah latihan berikut!materi1) Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut hukum? .2) Sebutkan dasar hukum dari lingkungan hidup !3) Uraikan unsur-unsur lingkungan berdasarkan pengertian hukummengenai lingkungan hidup!.4) Jelaskan bagaimana hubungan dan keterkaitan antar unsur-unsurlingkungan dimaksud !Petunjuk Jawaban Latihan1) I

1.2 Hukum dan Kelembagaan Lingkungan 8. Menjelaskan fungsi hukum. 9. Menjelaskan sumber hukum Modul 1 terdiri atas 2 (dua) kegiatan belajar yaitu: 1. Pengertian Lingkungan Hidup. 2. Pengertian Hukum Agar Anda dapat mencapai hasil belajar yang optimum, ikutilah semua petunjuk dalam modul ini dengan cermat. Baca semua uraian materi ini

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP A. Lingkungan Hidup 1. Pengertian Lingkungan Hidup Kehidupan manusia di bumi tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, begitu juga dengan kehidupan manusia dengan makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

lingkungan hidup Indonesia bukanlah konsep ekologi semata akan tetapi juga merupakan konsep hukum dan politis.28 Dikatakan pula bahwa lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengetian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

awakening – relaxed, reflective, taking its time – which soon turns to a gently restless frustration and impatience as Arianna waits for Theseus to return. The following aria, whilst sensuous, continues to convey this sense of growing restlessness, with suggestions of the princess's twists into instability reflected in the music. In the .