METODE PENELITIAN HUKUM - Universitas Pamulang

3y ago
273 Views
83 Downloads
4.62 MB
244 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Louie Bolen
Transcription

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumMETODE PENELITIAN HUKUMPenyusun:Dr. Bachtiar, S.H., M.H.Gd. A; R. 212 Universitas PamulangJl. Surya Kencana No. 1 Pamulang I Tangerang Selatan I Banteni MetodePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumLEMBAR IDENTITAS PENERBITANMETODE PENELITIAN HUKUMPenulis :Dr. Bachtiar, S.H., M.H.ISBN : 978-602-5867-23-1Editor :Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.Penyunting :Desain sampul dan Tata letakUbaid Al FaruqPenerbit :UNPAM PRESSRedaksi :JL. Surya Kencana No. 1Pamulang – Tangerang SelatanTelp. 021 7412566Fax. 021 74709855Email: unpampress@unpam.ac.idCetakan pertama, November 2018Hak cipta dilindungi undang-undangDilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpaijin penerbitii M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumLEMBAR IDENTITAS ARSIP MODULData Publikasi Unpam Press Lembaga Pengembangan Pendidkan dan Pembelajaran (LP3) UniversitasPamulangGedung A. R. 211 Kampus 1 Universitas PamulangJalan Surya Kencana Nomor 1. Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten.Website: www.unpam.ac.id email: unpampress@unpam.ac.idMetode Penelitian Hukum ; Dr. Bachtiar, S.H., M.H.– 1sted.ISBN 978-602-5867-23-1Metode Penelitian Hukum 1. Dr. Bachtiar, S.H., M.H.M024-26022019-1Ketua Unpam Press: SewakaKoordinator Editorial: Aeng Muhidin, Ali Madinsyah, Ubaid Al FaruqKoordinator Bidang Hak Cipta: R.R. Dewi AnggrainiKoordinator Produksi: PranotoKoordinator Publikasi dan Dokumentasi: Ubaid Al FaruqDesain Cover: Ubaid Al FaruqCetakan pertama, Januari 2019Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggandakan danmemperbanyak sebagian atau seluruh buku ini dalam bentuk dan dengan caraapapun tanpa ijin penerbit.iii M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumDESKRIPSI MATA KULIAHMETODE PENELITIAN HUKUMIDENTITAS MATA KULIAHProgram StudiMata Kuliah/KodeSKSPrasyaratDeskripsi Mata KuliahCapaian PembelajaranPenyusun:::::Magister HukumMetode Penelitian Hukum/MIH023063Mata kuliah ini merupakan mata kuliahwajib program studi yang membahastentang metode penelitian dan penulisanhukum. Materi yang dibahas kumdanpengaruhnyaterhadappenelitianhukum, tipologi penelitian hukum, objekkajian dan pendekatan penelitianhukum, mendesain penelitian hukum,teknik pengumpulan data, pengolahandan analisis data, dan penulisan laporanpenelitian.: Setelah menyelesaikan mata kuliah inimahasiswa mampu mendesain danmelaksanakan penelitian hukum secarabenar dan sesuai alur metode ilmiah.: Dr. Bachtiar, S.H., M.H.Ketua Program StudiMagister HukumDr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.NIDN. 0423107002iv M e t o d ePenelitian HukumPenyusunDr. Bachtiar, S.H., M.H.NIDN. 0412027301

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumKATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayah-Nya bukuajar yang berjudul “Metode Penelitian Hukum” dapat penulis selesaikan.Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum dandosen pengampu mata kuliah Metode Penelitian Hukum dalam memahamidan mendalami aspek-aspek teknis penelitian hukum yang sesuai dengankekhasan ilmu hukum yang memiliki paradigma ganda, tidak hanyaberkarakter normatif, namun juga berkarakter empiris sosiologis.Dikotomi paradigma keilmuan ilmu hukum ini secara riil telahmengakibatkan ketiadaan kata sepakat di kalangan ilmuwan hukum terkaitmodel riset hukum yang akan dikembangkan untuk menjawab berbagai isuhukum yang mengemuka dalam pranata kehidupan masyarakat hukum.Kegandaan paradigma keilmuan ilmu hukum ini juga pada akhirnyamenimbulkan kebingungan bagi mahasiswa terkait model riset yang akandikembangkannya ketika melakukan riset hukum. Untuk itulah buku inidihadirkan, meskipun disadari oleh penulis bahwa belum semua masalahterkait aspek-aspek teknis penelitian hukum dapat dijawab. Tetapi palingtidak kehadiran buku ini telah mampu mengantar mahasiswa ke arah tipologipenelitian hukum apa yang diinginkannya.Penulis telah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan seluruh unsurteknis penelitian yang diperlukan mahasiswa hukum dan dosen pengampu,namun penulis menyadari akan keterbatasan dalam penyusunan buku ini. Haltersebut tidak lain adalah wujud ketidaksempurnaan penulis sebagai manusiabiasa yang penuh kekurangan dan keterbatasan. Oleh karena itu, kritikkonstruktif yang membangun dalam rangka penyempurnaan buku ini sangatdiharapkan penulis. Penulis pun juga menyadari bahwa penyusunan buku initidak akan selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak dan oleh karenanya padakesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih tak terhingga kepadasemua pihak yang telah membantu hingga buku ini sampai di tanganv Me todePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukumpembaca, begitu juga kepada pihak penerbit yang telah berkenan menerbitkanbuku ini.Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis berharap buku iniberguna dan bermanfaat sebagai referensi ilmu bagi para mahasiswa hukumpada khususnya, dosen pengampu mata kuliah dan masyarakat pembacapada umumnya. Semoga Allah SWT, selalu menyertai dalam setiap deraplangkah kita. Aamiin.Pamulang, Januari 2019Dr. Bachtiar, S.H., M.H.vi M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumDAFTAR ISIKATA PENGANTARDAFTAR ISIDAFTAR GAMBARDAFTAR TABELviiiviiviiiBAB IPEMAHAMAN DASARTUJUAN PEMBELAJARANA. Rasa Ingin Tahu ManusiaB. Metode IlmiahC. Pengertian PenelitianD. Esensi Penelitian: Menemukan KebenaranE. Penalaran Dalam PenelitianSOAL LATIHANREFERENSI1114710141920BAB IIKARAKTERISTIK ILMU HUKUM DAN PENGARUHNYATERHADAP PENELITIAN HUKUMTUJUAN PEMBELAJARANA. Karakteristik Ilmu HukumB. Pengaruhnya Terhadap Penelitian HukumC. Pengaruh Filsafat HukumSOAL LATIHANREFERENSI21212130364445BAB IIIPENELITIAN HUKUMTUJUAN PEMBELAJARANA. Esensi Penelitian HukumB. Tipologi Penelitian Hukum1. Penelitian Hukum Normatifa. Pengertianb. Karakteristik2. Penelitian Hukum Empirisa. Pengertianb. KarakteristikSOAL LATIHANREFERENSI474747515454566060626666vii M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangBAB IVOBJEK KAJIAN DAN PENDEKATAN DALAMPENELITIAN HUKUMTUJUAN PEMBELAJARANA. Penelitian Hukum Normatif1. Objek Kajiana. Penelitian Asas-Asas Hukumb. Penelitian Sistematika Hukumc. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukumd. Penelitian Perbandingan Hukume. Penelitian Sejarah Hukumf. Penelitian Inventarisasi Hukum Positifg. Penelitian Penemuan Hukum In Concreto2. Pendekatan Penelitiana. Pendekatan Undang-Undang (statute approach)b. Pendekatan Kasus (case approach)c. Pendekatan Konseptual (conceptual approach)d. Pendekatan Sejarah (historical approach)e. Pendekatan Perbandingan (comparative approach)B. Penelitian Hukum Empiris1. Objek Kajiana. Penelitian Efektivitas Hukumb. Penelitian Kepatuhan Terhadap Hukumc. Penelitian Pengaruh Aturan Hukum TerhadapMasalah Hukumd. Penelitian Pengaruh Aturan Hukum TerhadapMasalah Sosial2. Pendekatan Penelitiana. Pendekatan Sosiologi Hukumb. Pendekatan Antropologi Hukumc. Pendekatan Psikologi HukumSOAL LATIHANREFERENSIBAB VMENDESAIN PENELITIAN HUKUMTUJUAN PEMBELAJARANA. Prosedur Awal1. Mengenal Konsep Hukum2. Menetapkan Tipologi Penelitian Hukumviii M e t o d ePenelitian HukumS2 Ilmu 78989899090909292929497

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukum3. Mengidentifikasi dan Menemukan Isu Hukum4. Penelusuran dan Pengumpulan Literatur HukumB. Mendesain Penelitian Hukum1. Merumuskan Judul Penelitian2. Menetapkan dan Merumuskan Masalah Penelitian3. Merumuskan Tujuan Penelitian4. Menentukan Objek Penelitian5. Memilih Pendekatan Penelitian6. Menentukan Kerangka Teori7. Menentukan Metode PenelitianC. Menyusun Matriks Penelitian HukumSOAL 30130BAB VITEKNIK PENGUMPULAN DATATUJUAN PEMBELAJARANA. Data PenelitianB. Teknik Pengumpulan Data1. Studi Dokumen atau Kepustakaan2. Wawancara3. ObservasiC. Teknik SamplingSOAL LATIHANREFERENSI132132132135137139145149153153BAB VIIPENGOLAHAN DAN ANALISIS DATATUJUAN PEMBELAJARANA. Pengolahan DataB. Teknik TriangulasiC. Analisis Data1. Makna Analisis Data2. Perspektif Penelitian Hukum3. Model Analisis Dataa. Model Analisis Miles dan Hubermanb. Model Analisis Yin4. Penafsiran/Interpretasi Hasil PenelitianSOAL 76176ix M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumBAB VIIIPENULISAN LAPORAN PENELITIAN HUKUMTUJUAN PEMBELAJARANA. Penyusunan Proposal Penelitian1. Makna Proposal Penelitian2. Tujuan dan Fungsi Proposal Penelitian3. Sistematika dan Muatan Proposal Penelitiana. Judul Penelitianb. Latar Belakang Masalahc. Identifikasi Masalahd. Rumusan Masalahe. Tujuan dan Manfaat Penelitianf. Originalitas Penelitiang. Kerangka Teorih. Metode Penelitiani. Sistematika Penulisanj. Daftar PustakaB. Penulisan Laporan Penelitian1. Urgensi Laporan Penelitian2. Format Laporan Penelitian3. Teknis Penulisan Laporan Penelitiana. Tata Cara Pengetikanb. Penomoranc. Penggunaan Bahasad. Kutipane. Penulisan Catatan Kaki (Fotenote)f. Penulisan Daftar PustakaSOAL GLOSARIUMDAFTAR PUSTAKARPS214221226x Me todePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumDAFTAR GAMBARGambar 1: PengetahuanVsIlmuPengetahuan .Gambar 2: AlurMetodeIlmiah . . .Gambar 3: Model Analisis Miles dan Huberman .Gambar 4: ModelAnalisis . . . .xi M e t o d ePenelitian HukumYin36168170

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumDAFTAR TABELTabel 1: MatriksPenelitian . .Tabel 2: Matriks Penelitian Hukum Empiris . 130Tabel 3: Matriks Perbedaan Aliran Fenomenologi danPositivisme . . . 158Tabel 4: Perbedaan hermeneutika hukum dengan interpretasidan konstruksi hukum . . 175xii M e t o d ePenelitian HukumHukumNormatif 129

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumBAB IPEMAHAMAN DASARTUJUAN PEMBELAJARAN1. Setelah mahasiswa dapat memahami filosofi penelitian, mahasiswamampu menggambarkan alur metode ilmiah berdasarkan proses logikahipotetiko-verifikatif serta mengkajinya secara ilmiah dalam suatupenelitian.2. Setelah mahasiswa dapat mensintesis teori-teori kebenaran, mahasiswamampu melakukan aktivitas penalaran dengan model deduksi, induksi,abduksi dan deontik secara logis dan ilmiah.A. Rasa Ingin Tahu ManusiaManusia berdasarkan fitrahnya merupakan “man is curios animal”,yaitu makhluk yang selalu ingin tahu. Rasa ingin tahu ini merupakankonsekuensi logis dari keistimewaan manusia yang diberi akal untukberpikir. Akal untuk berpikir dan sifat ingin tahu (curiosity) dari manusiaitu sendiri merupakan satu keutamaan manusia dibanding denganmakhluk lain yang dikaruniai Tuhan dalam rangka menjaga eksistensimanusia di muka bumi. “Karena itu melalui proses berpikir manusiaakan selalu berusaha untuk mengetahui apa yang dia tidak diketahui dialam semesta ini”.1Melalui rasa ingin tahu, manusia mengajukan pertanyaanpertanyaan terkait fenomena yang dilihat, dirasakan atau dialaminya.Berbagai fenomena yang terjadi dalam lingkup kehidupan manusia atasserangkaian pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya sendiri. Denganrasa ingin tahu ini, seorang berusaha mendapatkan pengetahuan gunamenjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari rasa ingin tahu tersebut.Pada titik ini, manusia dikatakan telah berpengetahuan jika ia telah tahu1Lihat dalam E. Saefullah Wiradipradja, Penuntut Praktis Metode Penelitian danPenulisan Karya Ilmiah Hukum, (Bandung: Keni Media, 2015), hlm. 3.1 MetodePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukumakan sesuatu. Demikian pula sebaliknya, manusia belum dianggapberpengetahuan jika hasrat ingin tahunya belum terpenuhi. Sesuatu yangdiketahui manusia inilah yang disebut dengan pengetahuan. Oleh karenaitu, pengetahuan tidak lain merupakan buah dari hasrat ingin tahumanusia yang telah terpenuhi.2Pengetahuan yang dimiliki seseorang untuk menjawab pertanyaanpertanyaan yang muncul dapat diperoleh dari berbagai sumber. Secaraalamiah, bisa saja dari pengalaman diri sendiri atau dari orang lain. Akantetapi, ketika dalam diri orang tersebut timbul keraguan atas kebenaranpengetahuan yang diperolehnya. Hal demikian diilustrasikan Syamsudinsebagai berikut:“ misalnya karena adanya perbedaan antara pengetahuan yangdiperolehnya dari suatu sumber dengan sumber yang lain, atauantara pengetahuan yang diperolehnya dari suatu sumber tertentudengan pengetahuan yang diperolehnya dari pengalaman ataupengamatannya sendiri, dalam dirinya akan timbul konflik dan rasaingin tahu mana yang benar Jika dalam diri seseorang timbulkonflik semacam itu dan dengan adanya hasrat ingin tahu yangdipunyainya, ia berada dalam kondisi mempertanyakan kembaliatas kebenaran pengetahuan yang dipunyainya. Untuk mengakhirikonflik tersebut, seseorang memerlukan “pengadilan” yang objektif,yaitu penelitian (riset)”.3Dengan sendirinya, proses penemuan jawaban atas berbagaipertanyaan inilah merupakan awal dari kegiatan penelitian. Denganperkataan lain, penelitian bermula dari adanya keingintahuan manusiadari sesuatu yang tidak diketahunya. Penelitian yang pada dasarnyadipicu oleh rasa ingin tahu ini dimaksudkan untuk menemukan jawabanjawaban dari rasa keingintahuannya. Oleh karena itu, dalam setiappenelitian “selalu (i) berangkat dari ketidaktahuan dan berakhir padakeraguan, dan tahap selanjutnya (ii) berangkat dari keraguan dan berakhir2Lihat dalam Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, Pengantar Teori danPanduan Praktis Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan Peneliti Pemula, (Jakarta: STIA-LAN,2000), hlm. 10.3M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2007), hlm. 2-3.2 M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukumpada suatu asumsi atau hipotesis yaitu jawaban yang untuk sementaradapat dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya”.4Untuk memperoleh pengetahuan yang muncul dari rasa ingin tahuitu, manusia memerlukan cara atau metode, yakni melalui metode nonilmiah dan metode ilmiah. Metode non ilmiah dapat ditempuh melaluiproses intuisi, prasangka/dugaan, atau penemuan kebetulan atau cobacoba (trial and error). Sementara metode ilmiah dapat ditempuh melaluimetode yang sistematis, logis, dan empiris.5 Sistematis berarti mempunyaitata urutan tertentu; logis berarti menggunakan dan dapat diterima akal;dan empiris berarti sesuai dengan realitas. Jika metode non ilmiah yangdigunakan untuk menemukan jawaban, maka hasilnya disebut sebagai“pengetahuan” (knowledge).Sementara jika metode ilmiahyangdigunakan untuk menemukan jawaban, maka hasilnya disebut sebagai“ilmu pengetahuan” (science).Perbedaan kedua cara atau metode tersebut dapat dilihat padagambar berikut ini:Gambar 1: Pengetahuan Vs Ilmu Pengetahuan 6CoriosityFulfillment of CoriosityScientific MethodNon-scientific MethodScienceKnowlodgeDari kedua metode tersebut, metode ilmiah-lah yang berperanpenting dalam membantu pemecahan masalah yang dihadapi umat4Aminuddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 19.5M. Syamsudin, op.cit., hlm. 4.6Diambil dari Prasetya Irawan, op.cit., hlm. 11.3 M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukummanusia, yang secara alamiah bermula dari rasa ingin tahu. Manusiamembutuhkan sebuah sumber pengetahuan yang kebenarannya dapatdipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kebenaran subjektif ataubahkan didasarkan pada pengetahuan yang sifatnya turun temurun.Pengetahuan yang dibutuhkan manusia adalah pengetahuan yangdidasarkan pada kaidah ilmu pengetahuan. Bagaimana pun ilmupengetahuan (science) merupakan pengetahuan yang benar tentang suaturealita, yang tentunya diperoleh melalui cara yang ilmiah. Oleh karenaitu, Sunaryati Hartono memaknai metode ilmiah sebagai “cara atauprosedur atau proses penyelidikan dalam mendapatkan ilmu pengetahuanatau sains (science)”.7 Bahkan “tanpa metode ilmiah, suatu pengetahuanbukan ilmu, tapi suatu himpunan pengetahuan saja tentang berbagaigejala, tanpa disadari adanya hubungan antara gejala yang satu denganyang lainnya”.8B. Metode npengetahuan yang disebut ilmu. Dengan kata lain, ilmu merupakanpengetahuan yang didapatkan lewat metode ilmiah. Tanpa metodeilmiah, suatu ilmu pengetahuan itu sebenarnya bukan suatu ilmu, tetapisuatu himpunan pengetahuan saja tentang berbagai gejala, tanpa dapatdisadari hubungan antara gejala yang satu dengan gejala yang lain. Tidaksemua pengetahuan dapat disebut ilmu, karena ilmu merupakanpengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat-syaratyang dimaksud tercantum dalam metode ilmiah. Oleh karena itu, bagiBambang Sunggono, “penelitian dan metode ilmiah sebenarnyamempunyai hubungan yang sangat erat, jika tidak dikatakan sama”.97Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,(Bandung: Alumni, 1994), hlm. 104.8E. Saefullah Wiradipradja, op.cit., hlm. 13.9Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers,2015), hlm. 44-45.4 M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu HukumMetode ilmiah tidak dapat terlepas dari sebuah proses penjelajahandan pencarian ilmu. Namun, Hartono mengingatkan bahwa “tidak semuapemeriksaan atau penyelidikan dianggap sebagai penelitian ilmiah. Agardiakui sebagai penelitian ilmiah, pemeriksaan atau penyelidikan itu harusmelalui proses hipotetika-verifikasi”. Oleh karena itu, untuk mencapaiukuran objektifitas, penelitian itu harus didasarkan pada kaidah ilmiah,sehingga ia dapat disebut penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah itu sendiridimaknai Hartono sebagai “penalaran yang mengikuti suatu alur berpikiratau logika yang tertentu dan yang menggabungkan metode deduksi(abstrak) dengan metode induksi (empiris), karena penelitian ilmiah selalumenuntut pengujian dan pembuktian empiris dari hipotesis-hipotesis atauteori-teori yang disusun secara deduktif”.10Di sini terlihat Hartono membedakan metode ilmiah dan metodepenelitian ilmiah. Hal tersebut terlihat dari penjelasannya sebagai berikut:“Metode ilmiah sebagai prosedur atau cara atau proses penyelidikandalam mendapatkan ilmu pengetahuan atau sains (science).Sedangkan metode penelitian ilmiah dari suatu ilmu adalah carapenalaran dan berpikir logis-analisis (logika), berdasarkan dalil-dalildan teori-teori suatu ilmu untuk menguji kebenaran (verifikasi)suatu teori (atau hipotesis) tentang gejala-gejala atau peristiwailmiah, peristiwa sosial atau peristiwa hukum yang tertentu”.11Sementara menurut T.H. Huxle, “metode ilmiah merupakan ekspresimengenai cara bekerja pikiran. Dengan cara bekerja ini, makapengetahuan yang dihasilkan diharapkan memiliki karakteristik tertentuyang dituntut oleh pengetahuan ilmiah, yaitu sifat rasional dan terujiyang memungkinkan tubuh pengetahuan yang disusunnya merupakanpengetahuan yang dapat diandalkan”.12Metode ilmiah sering dikenal sebagai proses rupakanperkawinanyangberkesinambungan antara deduksi dan induksi. Kerangka berpikir yang10Sunaryati Hartono, loc.cit.Ibid.; juga dalam E. Saefullah Wiradipradja, op.cit., hlm. 13.12Faisar Ananda Arfa, Metodologi Penelitian Hukum Islam, (Bandung: CitaPustaka Media Perintis, 2010), hlm. 19.115 M e t o d ePenelitian Hukum

Universitas PamulangS2 Ilmu Hukumberintikan proses logika-hipotetiko-verifikatif ini pada dasarnya terdiri darilangkah-langkah sebagai berikut:“Pertama, perumusan masalah, yang merupakan pertanyaanmengenai objek empirik yang jelas batas-batasnya serta dapatdiidentifikasikan faktor-faktor yang terkait didalamnya; Kedua,penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis, berupaargumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapatantara berbagai faktor yang saling mengait dan membentukkonstelasi permasalahan. Kerangka berpikir ini disusun secararasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah terujikebenarannya dengan memperhatikan faktor-faktor empiris yangrelevan dengan permasalahan; Keti

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

METODE PENELITIAN A. Penelitian Eksperimen Penelitian ini menggunakan metode penelitian eksperimen. Seperti yang dijelaskan dalam sugiyono (2010, hlm.11) bahwa metode penelitian eksperimen meruoakan metode penelitian yang digunakan untuk mencari pengaruh treatment (perlakuan) tertentu. Adapun, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah

PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dapat dipilih sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian yang hendak dicapai. Secara umum, metode yang digunakan dalam penelitian yaitu (a) metode deskriptif, (b) metode eksperimen, (c) metode historis, (d) metode pengembangan, (e) metode tindakan, dan (f) metode kualitatif.

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, artinya sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasa dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan, dan .

BAB III PROSEDUR PENELITIAN A. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian tindakan kelas (PTK). Penelitian tindakan kelas yaitu penelitian yang dilakukan oleh . Penelitian ini dilaksakan pada semester II atau genap tahun pelajaran 2016/2017 yaitu pada pertengahan bulan mei. Waktu penelitian mengacu pada

35 BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Metode Penelitian Metode penelitian adalah cara atau jalan yang ditempuh sehubungan dengan penelitian yang dilakukan, yang memiliki langkah-langkah yang

Sealed Source & Device Workshop General Engineering Principles I: 24. General Engineering Principles I Shape of Components: Beams - round, rectangular, solid or hollow Plate - is a rolled product more than 3 0 mmis a rolled product more than 3.0 mm thick, supplied flat as in the case of a sheet. It may be hot rolled only, but in a thinner gauge it can also be offered cold-rolled, when .