BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang .

3y ago
26 Views
2 Downloads
925.24 KB
27 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Andre
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Tinjauan Umum Tentang Lingkungan Hidup1. Pengertian Tentang Lingkungan HidupLingkungan hidup menurut para ahli dapat diartikan dengan berbagaimacam pengertian seperti yang dilakukan oleh ahli hukum lingkungan N.H.TSiahaan berikut ini. Salah satu faktor keterancaman bagi lingkungan hidupmenurut ahli hukum lingkungan seperti N.H.T. Siahaan adalah kehadiranpembangunan mungkin tidak akan menyumbang kerusakan tata ekologiseparah yang terjadi sekarang, bila paradigma atas pembangunan itu dilihatsebagai hubungan yang tidak bertolak belakang dengan persoalan lingkungan.Akan tetapi, justru pembangunan ditafsirkan sebagai tujuan dari segalanyakarena kecenderungan pada pembangunan itu dapat menyelesaikankemiskinan, keterbelakangan dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya.16Sedangkan pengertian lain mengenai lingkungan hidup adalah semuabenda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempatmanusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan adalah istilah yang dapatmencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau16Syamsuharya Bethan, 2008, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi LingkunganHidup Dalam Aktivitas Industri Nasional, Bandung, PT. Alumni, Hlm. 6518

bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusiayang berlebihan.17Kemudian Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyisebagai berikut :“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”18Sehingga dari banyaknya pengertian tersebut diatas dapat ditarik suatukesimpulan bahwa lingkungan hidup merupakan semua makhluk baik yanghidup maupun mati yang tinggal di alam dengan kehidupannya yang salingbersinggungan dan mempengaruhi demi berlangusngnya hidup merekamasing-masing. Selama ini, pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanyapada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai objek pembangunan, makadengan adanya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam rangka upaya untukmempertahankan fungsi lingkungan hidup sebagai sebuah ekosistem.Pengelolaan lingkungan hidup berarti manajemen terhadap lingkunganhidup atau lingkungan dapat dikelola dengan melakukan pendekatanmanajemen. Pendekatan manajemen lingkungan mengutamakan kemampuan17N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta,Erlangga, Hlm. 718Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup19

manusia didalam mengelola lingkungan, sehingga pandangan yang lazimdisebut dengan ramah lingkungan.2. Prinsip Lingkungan HidupLingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu sistem yang salingberhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hiduphampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini.Itulah sebab lingkungan hidup termasuk manusia dan perilakunya merupakanunsur lingkungan hidup yang sangat menentukan. Namun, tidak dapatdipungkiri bahwa lingkungan saat ini oleh sebagian kalangan dianggap tidakbernilai, karena lingkungan hidup (alam) hanya sebuah benda yangdiperuntukkan bagi manusia. Dengan kata lain, manusia merupakan penguasalingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup hanya dipersepsikan sebagaiobyek dan bukan sebagai subyek. Perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup merupakan upaya manusia untuk berinteraksi dengan lingkungan gunamempertahankan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan dan kelestarianlingkungan. Istilah pengelolaan dapat memiliki suatu arti yaitu mengendalikan,menyelenggarakan pemerintahan dan sebagainya. 19Dalam setiap rencana kegiatan, penanggungjawab kegiatan dan atauusaha akan selalu dibebani oleh suatu instrumen perlindungan yang disebutdengan izin, dalam rangka menata ketertiban sebagai instrumen yuridispreventif. Untuk memberikan kepastian hukum, hampir semua izin bentuknyatertulis dan isinya merupakan suatu keputusan tata usaha negara yang bersifat19Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, sinar Grafika, Hlm. 2220

konkrit dan individual. Pengertian konkrit disini berarti bahwa izin diberikanatas dasar peraturan yang bersifat abstrak, umum. Dengan diterbitkan izin,terhadap kegiatan tertentu, maka aturan tersebut menjadi bersifat konkrit danindividu. Keputusan orang yang memberi izin harus dilakukan oleh orang yangberwenang. Dalam konteks ini, peraturan umum biasanya telah menunjukterhadap siapa yang berwenang dalam sistem perizinan. Perizianan harusditerbitkan oleh badan/pejabat yang berwenang kepada orang yangberkepentingan, dalam hal ini adalah pemohon. Dengan demikian keputusanterhadap perizinan dialamatkan kepada pemohon, sehingga bentuk dari izin itubersifat individual.203. Peraturan Tentang Lingkungan HidupPengaturan hukum lingkungan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapahal yaitu :a. Pengaruh konferensi stockholm dalm pembentukan perundang-undanganlingkungan nasionalLingkungan hidup dalam perspektif teoritis dipandang sebagaibagian mutlak dari kehidupan manusia, tidak terlepas dari kehidupanmanusia itu sendiri. Oleh karena itu menurut Munadjat Danusaputromengatakan bahwa manusia dalam hidupnya harus melindungi danmengamankan lingkungan hidup agar dapat terselenggara secara teraturdan pasti serta dapat diikuti dan ditaati oleh semua pihak. Perlindungandan pengamanan perlu dituangkan dalam bentuk peraturan hukum,sehingga akan lahir hukum yang berorientasi kepada kepentingan alam(nature’s interest oriented law).Hukum yang melindungi dan mengamankan kepentingan alam,artinya berupa keharusan untuk melindungi dan mengamankan alam darikemerosotan mutu dan kerusakannya. Dengan kata lain, keharusanmenjaga kelestariannya yang diatur oleh aturan hukum yang disebuthukum lingkungan. Landasan penting oleh negara-negara dalampengelolaan lingkungan dan pengaturan hukumnya melalui perangkatperundang-undangan yang dikehendakinya. Bahkan dalam pandanganDaud Silalahi, pengaruh konferensi stockholm terhadap gerakan kesadaran20Taufik Iman Santoso, 2008, Amdal dan Jaminan Perlindungan Hukum, Malang, SetaraPress, Hlm. 3421

lingkungan tersermin dari perkembangan dan peningkatan perhatianterhadap permasalahan lingkungan dan terberntuknya perundangundangan nasional di bidang lingkungan hidup termasuk di Indonesia.b. Konsep hukum lingkungan klasik dan modern di IndonesiaIndonesia sebagai salah satu negara peserta konferensi stockholmtersebut, telah membuktikan komitmennya untuk mengaktualisasi hasilhasil konferensi terutama menghasilkan perundang-undangan nasionalyang menjadi pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Meskipunpengaturan hukum lingkungan modern dianggap baru terbentuk setelahlahirnya Deklarasi stockholm 1972, menurut Daud Silalahi, pengaturanhukum lingkungan dalam arti sempit, seperti masalah lingkungan kerja,lingkungan tempat tinggal, lingkungan alam tertentu, perlindunganbinatang liar dan kawasan, tempat terdapat jenis binatang dan tanamanbagi kepentingan ilmu pengetahuan sudah dikenal.21Pembangunan ekonomi, di samping menimbulkan manfaat berupapeningkatan taraf hidup masyarakat, dapat juga menimbulkan kerugianekonomis melalui kemerosotan mutu lingkungan, melalui pencemaran danperusakan lingkungan bila dilaksanakan tanpa memasukkan pertimbanganlingkungan dalam perencanaan kegiatan. Kerusakan dan pencemaranlingkungan hari ini umumnya terjadi karena tidak onsiderations)dalamperencanaan kegiatan. Dalam mengatasi pembangunan ekonomi yangmenimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat Internasionalmelalui Deklarasi Rio 1992 sepakat melaksanakan pembangunanberkelanjutan (sustainable development). Prinsip ini hanya membolehkanpembangunan bila tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaranlingkungan, yang dapat menimbulkan kerugian pada generasi yang akandatang.222122Syamsuharya Bethan, Op.cit. Hlm. 104Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,Hlm. 1522

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, sebagian besar kewenangan pengelolaanlingkungan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan menjadikewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan lingkungan di Indonesiabersifat sentralistik. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 terjadi pergeseran kewenangan pengelolaan lingkungandari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana yang termuatdalam Pasal 10 Ayat 1. Menurut pasal ini, semua kewenangan dalambidang pemerintahan adalah kewenangan daerah kecuali kewenangandalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneterdan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain. Berdasarkan Pasal 10Ayat 1 ini, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadikewenangan daerah. Adapun yang menjadi kewenangan pemerintah pusatdalam pengelolaan lingkungan hidup hanya berupa kewenangan yangbersifat universal.23B. Tinjauan Umum Tentang Usaha Peternakan1. Pengertian Tentang Usaha PeternakanUsaha Peternakan merupakan salah satu dari lima subsektor pertanian.Peternakan adalah kegiatan memelihara hewan ternak untuk dibudidayakandan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. 17 Subsektor peternakanterbagi menjadi ternak besar, yaitu sapi perah atau potong, kerbau, dan kuda,dan ternak kecil yang terdiri dari kambing, domba, dan babi serta ternak unggas23Ibid. Hlm. 1623

seperti ayam, itik, dan burung puyuh. Kegiatan usaha yang menarik dikaji disubsektor usaha peternakan adalah usaha agribisnis ayam ras pedaging. Ayampedaging disebut juga ayam broiler merupakan salah satu komoditi peternakanyang cukup menjanjikan karena produksinya yang cukup cepat untukkebutuhan pasar dibandingkan dengan produk ternak lainnya selain itukeunggulan ayam ras pedaging antara lain pertumbuhannya yang sangat cepatdengan bobot badan yang tinggi dalam waktu yang relatif pendek, konversipakan kecil, siap dipotong pada usia muda serta menghasilkan kualitas dagingberserat lunak.242. Peternakan Ayam BroilerUsaha peternakan ayam broiler atau sering juga disebut ayam raspedaging adalah istilah untuk menyebut strain ayam hasil budidaya teknologiyang memiliki karakteristik ekonomis dengan ciri khas pertumbuhan cepatsebagai penghasil daging. Ciri khas ayam broiler adalah rasanya enak dan khasdan pengolahannya mudah tetapi mudah hancur dalam proses perebusan yanglama. Daging ayam merupakan sumber protein yang berkualitas bila dilihatdari kandungan gizi. Mempunyai pertumbuhan yang cepat, kualitas dagingyang baik dan lembut (empuk dan gurih) serta berat badan akhir antara 1,5-2kg. Perkembangan yang pesat dari ayam ras pedaging ini juga merupakanupaya penanganan untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat terhadap dagingayam.2524Andrinof, 2006, Analisis Pola kemitraan Peternakan Ayam Pedaging pada PeternakPlasma PT. Satwa Mirama Raya, Malang, Hlm. 1525Hardjosworo, P. S dan Rukmiasih, M. S, 2000, Meningkatkan Produksi Daging,Yogyakarta, Penebar Swadaya, Hlm. 1024

Dalam upaya pemenuhan protein hewani dan peningkatan pendapatanpeternak, maka pemerintah dan peternak telah berupaya mendayagunakansebagian besar sumber komoditi ternak yang dapat dikembangkan, diantaranyaadalah ayampedaging (broiler). Sebagaimana diketahui ayam broilermerupakan ternak penghasil daging yang relatif lebih cepat dibandingkandengan ternak potong lainnya. Hal inilah yang dapat medorong sehinggabanyak peternak yang mengusahakan peternakan ayam broiler ini.Perkembangan tersebut didukung oleh semakin kuatnya industri hilir sepertiperusahaan pembibitan (Breeding Farm), perusahaan pakan ternak (FeedMill),perusahaan obat hewan dan peralatan peternakan.26C. Tinjauan Umum Tentang Perizinan1. Pengertian PerizinanPerizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelakuusaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukumadministratif, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izinjuga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan darisuatu larangan. Terdapat juga pengertian izin dalam arti sempit maupun luas.a. Izin dalam arti luas yaitu semua yang menimbulkan akibat kurang lebihsama, yakni bahwa dalam bentuk tertentu diberi perkenaan untukmelakukan sesuatu yang mesti dilarang.b. Izin dalam arti sempit yaitu suatu tindakan dilarang, terkecualidiperkenankan, dengan tujuan agar ketentuan-ketentuan yangdisangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti diberikan batas-batastertentu bagi tiap kasus.27Izin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkanUndang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu dan2627Ibid. Hlm. 11Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Yuridika, Hlm. 225

tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan pensasiataupelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Dengan memberi izin, penguasamemperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakantindakan tertentu yang sebenarnya dilarang demi memperhatikan kepentinganumum yang mengharuskan adanya pengawasan.28Izin dalam arti luas (perizinan) ialah suatu persetujuan dari penguasaberdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaantertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Maknahukum yang dapat ditemukan dalam izin menurut pendapat diatas adalahadanya perkenaan untuk melakukan sesuatu yang semestinya dilarang,sehingga akan dapat ditemukan dalam berbagai wujud perizinan seperti izin,dispensasi, lisensi, konsesi, rekomendasi, dan lain sebagainya.29Adapun klasifikasi bentuk-bentuk perizinan dalam usaha perdaganganmeliputi antara lain perizinan di sektor pemerintahan umum sektoragraria/pertanahan, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangan, sektorpariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektorsosial, dan sektor-sektor lainnya.302. Konsep Pelaksanaan Izin LingkunganTerdapat istilah atau konsep lain yang memiliki kesejajaran ataupunkesamaan dengan izin yaitu :a. Dispensasi ialah keputusan administratif negara yang membebaskan suatuperbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.28Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, SinarGrafika, Hlm. 16829Helmi, Op.cit. Hlm. 2730Rahayu Hartini, 2005, Hukum Komersial, Malang, UMM Press, Hlm. 66726

Sehingga suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagisesuatu yang istimewa (relaxation legis).b. Lisensi adalah suatu suatu izin yang meberikan hak untukmenyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untukmenyatakan suatu izin yang meperkenankan seseorang untuk menjalankansuatu perusahaan denngan izin khusus atau istimewa.c. Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besardimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnyapekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, akan tetapi pemerintah diberikanhak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yangbukan pejabat pemerintah. Bentuknya bisa berupa kontraktual ataukombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dankewajiban serta syarat-syarat tertentu.31Perizinan lingkungan hidup, pelaksanaannya telah diatur menurutketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupberbunyi sebagai berikut :“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan.”32Dalam pelaksaannya terdapat prosedur pemberian izin mengenaiketentuan-ketentuan yang harus ditaati yaitu :a. Proses dan prosedur perizinanProses penyelesaian perizinan merupakan proses internal yang dilakukanoleh aparat/petugas. Pada umumnya permohonan izin harus menempuhprosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izinserta pemohon izin juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentuyang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin.Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin,tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Inti dari regulasi dan deregulasiadalah tata cara prosedur perizinan adalah tata cara dan prosedur perizinan.Isi regulasi dan deregulasi harus memenuhi nilai adalah sederhana, jelas,tidak melibatkan banyak pihak, meminimalkan kontak fisik antarpihakyang melayani dan dilayani, telah memiliki suatu prosedur operasionalstandar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.31Philipus M. Hadjon, Op.cit. Hlm. 2Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup3227

b. PersyaratanDalam hal persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh setiporang yang mempunyai keinginan dalam hal mendirikan suatu usahamaupun kegiatan untuk memperoleh izin yang dimohonkan, yang berupadokumen dan kelengkapan atau surat-surat. Menurut Soehino, syaratsyarat dalam izin bersifat konstitutif dan kondisional.1. Konstitutif yaitu ditentukan suatu perbuatan tertentu yang harusdipenuhi terlebih dahulu, yaitu dalam pemberian izin ditentukan suatuperbuatan konkret yang bila tidak dipenuhi dapat dikenai sanksi.2. Kondisional artinya penilaian tersebut baru ada dan dapat dinilaisetelah perbuatan atau tingkah laku yang diisyaratkan terjadi.c. Waktu penyelesaian izinWaktu penyelesaian izin harus ditentukan oleh instansi yang bersangkutan.Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonansampai dengan penyelesaian pelayanan. Dengan demikian regulasi danderegulasi harus memenuhi kriteria :1. Disebutkan dengan jelas.2. Waktu yang ditetapkan sesingkat mungkin.3. Diinformasikan secara luas bersama-sama dengan prosedur danpersyaratan.d. Biaya perizinanTarif pelayanan termasuk rinciannya ditetapkan dalam proses pemberianizin, dimana pembiayaan menjadi hal mendasar dari pengurusan perizinan.Oleh karena itu harus memenuhi syarat-syarat :1. Disebutkan dengan jelas.2. Mengikuti standar nasional.3. Tidak ada pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap objektertentu.4. Perhitungan berdasar pada tingkat real cost.5. Besarnya biaya diinformasikan secara luas.33Setelah memiliki amdal, perusahaan wajib memiliki izin lingkunganyang merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.Aturan ini mendorong perusahaan harus mengikuti ketentuan baku mutu udara,baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku kerusakan lingkungan hidup. Izinlingkungan sebagai syarat pemberian izin usaha atau kegiatan bukan ancamanbagi bisnis dan investasi, sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi33Adrian Sutedi, Op.cit. Hlm. 18728

perusahaan. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sempatdipertanyakan. Izin lingkungan dikhawatirkan memperumit proses perizinan.Izin itu justru memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, bahwa sejak awalmereka terlah memenuhi semua ketentuan di bidang lingkungan hidup.343. Fungsi dan Tujuan Perizinan LingkunganSalah satu otoritas pemerintah dalam rangka perlindungan ingkungan(environmental licence). Perizinan diistilahkan dengan licence, permit(Inggris); vergunning (Belanda). Izin hanya merupakan otoritas dan monopolipemerintah. Tidak ada lembaga lain diluar pemerintah yang bisa memberikanizin pengelolaan lingkungan dan ini berkaitan dengan prinsip kekuasaan negaraatas semua sumber daya alam demi kepentingan hajat hidup orang banyak.35Ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu sebagai penertibdan sebagai pengatur. Namun secara teoritis, perizinan memiliki beberapafungsi. Pertama, sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapatmembuat regulasi dan keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhansosial ekonomi. Demikian juga sebaliknya, regulasi dan keputusan tersebutdapatpulamenjadipenghambat(sekal

hukum lingkungan dalam arti sempit, seperti masalah lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal, lingkungan alam tertentu, perlindungan binatang liar dan kawasan, tempat terdapat jenis binatang dan tanaman bagi kepentingan ilmu pengetahuan sudah dikenal.21 .

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat