KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

3y ago
39 Views
2 Downloads
2.45 MB
12 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jacoby Zeller
Transcription

SuplemenKEMENTERIAN KESEHATANREPUBLIK INDONESIAPusat Promosi KesehatanTahun 2011

1. Apa itu Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?Desa Siaga Aktif merupakan pengembangan dari Desa Siaga,yaitu Desa atau Kelurahan yang:Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanankesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melaluiPos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yangada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan MasyarakatPembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),atau sarana kesehatan lainnya.nPenduduknya mengembangkan Usaha KesehatanBersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan melaksanakansurvailans berbasis masyarakat (meliputi pemantauanpenyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku),kedaduratan kesehatan dan penanggulangan bencana, sertapenyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkanPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).n2. Apa saja komponen Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?3 Aspek/Komponen Desa dan Kelurahan Siaga:1. Pelayanan kesehatan dasar.2.Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBMdan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat,kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, sertapenyehatan lingkungan.3.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).3. Apa tujuan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?Tujuan UmumPercepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yangpeduli, tanggap, dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasipermasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehinggaderajat kesehatannya meningkat.2Suplemen 2 2011

Desa dan Kelurahan Siaga AktifTujuan KhususMengembangan kebijakan pengembangan Desa dan KelurahanSiaga Aktif di Pemerintahan Desa atau KelurahannnnnnnMeningkatkan komitmen dan kerjasama semua perangkatDesa atau Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan untukpengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanankesehatan dasar di desa atau kelurahan.Mengembangkan UKBM dan melaksanaan survailans berbasismasyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu,dan anak, lingkungan, dan perilaku), penanggulangan bencanadan kedaruratan kesehatan, serta penyehatan lingkungan.Meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia, dana,maupun sumber daya lain, yang berasal dari Pemerintah Desaatau Kelurahan, masyarakat dan swasta/dunia usaha, untukpengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diRumah Tangga.4. Apa manfaat Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?Bagi Masyarakat:Mudah mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.nnPeduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah dan mengatasimasalah kesehatan yang dihadapi.nTinggal di lingkungan yang sehat.nMampu mempratikkan PHBS.Tokoh masyarakat dan kader berperan aktif memberdayakan danmenggerakkan masyarakat.Bagi Puskesmas:Meningkatkan cakupan program kesehatanOptimalisasi fungsi Puskesmas.nnnSuplemen 2 20113

Menurunkan angka kesakitan dan kematian.Meningkatkan citra Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanankesehatan.Bagi Pemerintah Kecamatan:Terciptanya pembangunan berwawasan kesehatan di kecamatan.Alokasi dana pembangunan tidak banyak digunakan untuknnnnnnpelayanan kuratif, melainkan untuk promotif dan preventif.Mempercepat terwujudnya Kecamatan Sehat.Meningkatkan citra Pemerintah Kecamatan.5. Apa saja kriteria Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?8 Kriteria Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, yaitu:1. Kepedulian Pemerintah Desa atau Kelurahan dan pemukamasyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yangtercermin dari kesadaran dan keaktifan Forum Desa danKelurahan.2. Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/Kader KesehatanDesa dan Kelurahan Siaga Aktif.3. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatandasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari.4. Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan (a) survailansberbasis masyarakat, (b) kedaruratan kesehatan danpenanggulangan bencana, (c) penyehatan lingkungan.5. Tercakupnya pendanaan untuk pengembangan Desa danKelurahan Siaga Aktif dalam Anggaran Pembangunan Desa atauKelurahan serta dari masyarakat dan dunia usaha.6. Peran serta aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatandalam kegiatan kesehatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.7. Peraturan di desa atau kelurahan yang melandasi dan mengaturtentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga AKtif.8. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di RumahTangga.4Suplemen 2 2011

KRITERIA1. Forum Desa/Kelurahan2. KPM/KaderKesehatanPERTAHAPAN DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIFPRATAMAMADYAPURNAMAMANDIRIAda, tetapiBerjalan ,BerjalanBerjalan setiapbelum berjalan tetapi belumsetiapbulanrutin setiapTriwulantriwulanSudah adaSudah ada 3-5 Sudah adaSudah ada 9minimal 2orang6-8 orangorang atauoranglebihYaYaYaYa3. KemudahanSkses PelayananKesehatan Dasar4. Posyandu &Posyandu ya,UKBM lainnyaUKBM lainnyaaktiftidak aktif5. Dukungan danauntuk kegiatankesehatandi Desa danKelurahan :- PemerintahDesa danKelurahan- Masyarakat- Dunia usaha6. Peran sertamasyarakatdan OrganisasiKemasyarakatanPosyandu & 2UKBM lainnyaaktifPosyandu& 3 UKBMlainnya aktifPosyandu & 4UKBM lainnyaaktifSudah adadana dariPemerintahDesa danKelurahan sertabelum adasumber danalainnyaSudah adadana dariPemerintahDesa danKelurahanserta satusumber danalainnyaSudah adadana daripemerintahDesa danKelurahanserta duasumber danalainnyaSudah ada danasari pemerintahDesa danKelurahan sertadua sumberdana lainnyaAda peran aktifmasyarakat dantidak ada peranaktif ormasAda peran aktifmasyarakatdan peran aktifsatu ormasAda peranaktifmasyarakatdan peranaktif duaormasAda, sudahdirealisasikanAda peran aktifmasyarakatdan peran aktiflebih dari duaormasPembinaanPHBSminimal 40% rumahtangga yangadaPembinaanPHBS minimal70 % rumahtangga yangadaBelum ada7. PeraturanKepala Desa atauperaturanBupati/Walikota8. Pembinaan PHBS Pembinaandi Rumah Tangga PHBS kurangdari 20%rumah tanggayang adaAda, belumdirealisasikanPembinaanPHBS minimal20 % rumahtangga yangadaAda , sudahdirelaisasikanSuplemen 2 20115Desa dan Kelurahan Siaga AktifDalam bentuk matriks, pentahapan perkembangan Desa/Kelurahan SiagaAktif tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

6. Mengapa ada Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?Program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif diluncurkan dalamrangka mendukung pencapaian visi Pembangunan Nasional 20052025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Untukmencapai itu, pembangunan kesehatan perlu mendapat prioritas.Upaya Pemerintah dimulai dengan gerakan PembangunanKesehatan Masyarakat Desa (PKMD) pada era 1970an-1980an. Masakejayaan tersebut hendak diulang dan dibangkitkan kembali melaluigerakan pengembangan dan pembinaan Desa Siaga yang sudah dimulaipada tahun 2006 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan PengembanganDesa Siaga. Sampai dengan tahun 2009 tercatat 42.295 desa dankelurahan (56,1%) dari 75.410 desa dan kelurahan yang ada diIndonesia telah memulai sebuah proses mewujudkan Desa Siaga danKelurahan Siaga.Untuk mencapai target Desa Siaga Aktif pada tahun 2015,dilakukanlah revitalisasi. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) BidangKesehatan di Kabupaten dan Kota dan Keputusan Menteri KesehatanNo 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar PelayananMinimal (SPM) Bidang Kesehatan di kabupaten dan kota, Pemerintahmenetapkan bahwa pada tahun 2015 sebanyak 80% desa telah menjadiDesa dan Kelurahan Siaga Aktif.7. Kapan pelaksanaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif?Program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif sesungguhnya sudahdimulai pada tahun 2006 dengan nama Desa Siaga. Landasanhukumnya Keputusan Menteri Kesehatan No 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.Kemudian program ini direvitalisasi guna mengakselerasi pencapaiantarget Desa Siaga Aktif pada tahun 2015. Landasan hukumnyaKeputusan Menteri Kesehatan No 1529/Menkes/SK/X/2010 tentangPedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.6Suplemen 2 2011

Pelaksanaan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dilakukandi seluruh desa dan kelurahan di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia. Untuk saat ini jumlah desa dan kelurahan tidakkurang dari 75.410.9. Bagaimana langkah-langkah pengembanganDesa dan Kelurahan Siaga Aktif?Kepala Desa/Lurah bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Perangkat Desa/Kelurahan, serta lembaga kemasyarakatanyang ada harus mendukung pengembangan Desa dan KelurahanSiaga Aktif. Kegiatannya berupa langkah-langkah memfasilitasi sikluspemecahan masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat yang dapatdigambarkan sebagai berikut:1. PENGENALANKONDISI DESA/KELURAHAN2. IDENTIFIKASIMASALAHKESEHATAN & PHBS6. 3. MUSYAWARAHDESA/KELURAHAN5. PELAKSANAANKEGIATAN4. PERENCANAANPARTISIPATIFUpaya pemecahan suatu masalah dilestarikan &masalah berikutnya dipecahkan, dstSuplemen 2 20117Desa dan Kelurahan Siaga Aktif8. Di mana saja diadakan Desa dan KelurahanSiaga Aktif?

nnPengenalan Kondisi Desa/KelurahanPengenalan kondisi Desa atau Kelurahan oleh KaderPemberdayaan Masyarakat (KPM), lembaga kemasyarakatan,dan Perangkat Desa/Kelurahan, dilakukan dan hasil analisissituasi perkembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, yangsudah dapat atau belum dapat dipenuhi oleh Desa atauKelurahan yang bersangkutan.Identifikasi Masalah Kesehatan dan PHBSDengan mengkaji Profil/Monografi Desa/Kelurahan, dan hasilanalisis situasi kesehatan melalui Survai Mawas Diri (SMD). SMDmerupakan pengumpulan data oleh kader, tokoh masyarakat,anggota Forum Desa yang terlatih dengan menggunakan daftarpertanyaan yang sudah disepakati Forum Desa. Melalui SMD,dapat diidentifikasi: Masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat dan prioritaspenanganannya. Penyebab masalah kesehatan dan perilaku masyarakat. Potensi yang dimiliki desa/kelurahan UKBM yang ada dan harus diaktifan kembali/dibentuk baru. Bantuan/dukungan yang diharapkan: apa bentuknya, berapabanyak, dari mana kemungkinan didapat (sumber),danbilamana dibutuhkan.n8Musyawarah Desa/Kelurahan Musyawarah Desa/Kelurahan dapat dilakuan secaraberjenjang dengan terlebih dulu menyelenggarakanMusyawarah Dusun atau Rukun Warga. Musyawarah Desadiselenggarakan dengan menyajikan hasil analisis data hasilkajian Profil Desa/Kelurahan dan atau hasil SMD. Musyawarah Desa/Kelurahan bertujuan: Menyosialisasikan masalah kesehatan yang dihadapi. Mencapai kesepakatan urutan prioritas.Suplemen 2 2011

nMencapai kesepakatan tentang UKBM yang dibentukbaru atau diaktifkan kembali.Memantapkan data potensi desa untuk sumberbantuan/dukungan yang diperlukan.Menggalang semangat dan partisipasi warga untukmendukung pengembangan Desa dan Kelurahan SiagaAktifSetelah diperoleh kesepakatan dari warga, KPM danlembaga kemasyarakatan mengadakan pertemuan gunamenyusun rencana pengembangan Desa dan KelurahanSiaga Aktif untuk dimasukkan ke dalam RencanaPembangunan Desa/Kelurahan.Perencanaan Partisipatif Rencana pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktifmencakup: UKBM yang akan dibentuk baru atau diaktifkan kembali. Sarana yang akan dibangun baru atau direhabilitasi(misalnya Poskesdes, Polindes, sarana air bersih, jambankeluarga, dll). Kegiatan yang akan dilaksanakan dan biaya operasionalnya. Hal-hal yang dapat dilaksanakan dengan swadayamasyarakat dan atau bantuan dari donatur (misalnyaswasta), disatukan dalam dokumen tersendiri. Sedangkanhal-hal yang memerlukan dukungan Pemerintahdimasukkan ke dalam dokumen Musrenbang Desa atauKelurahan untuk diteruskan ke Musrenbang Kecamatandan Kabupaten/Kota.Suplemen 2 20119Desa dan Kelurahan Siaga Aktif

nPelaksanaan Kegiatan Kegiatan yang mendapat dukungan dana dari pemerintahmemerlukan proses Musrenbang.Kegiatan dapat dimulai dengan membentuk UKBM-UKBM,menetapkan kader-kader pelaksanaannya.Pelaksanaan kegiatan yang tidak memerlukan biayaoperasional seperti promosi kesehatan melalui Dasawisma,pertemuan Rukun Tetangga, pertemuan Rukun Warga/Dusun, atau forum-forum kegiatan kemasyarakatan dankeagamaan.Tim pelaksana kegiatan bertanggung jawab mengenairealisasi fisik, keuangan, dan administrasi kegiatan yangdilakukan, sesuai dengan rencana,Apabila dibutuhkan barang berupa bahan dan alat yangtidak dapat disediakan/dilakukan sendiri oleh masyarakat,maka Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dapat membantumasyarakat untuk menyediakan barang/jasa tersebut.Pencatatan dan pelaporan kegiatan dilaksanakan sesuaidengan petunjuk teknis dari Kemendagri.Pelatihan teknis, termasuk kursus-kursus penyegaran,bagi para kader pelaksana UKBM menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan dibantuoleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melaksanakannya,dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang dibuat olehKemendagri dan Kemenkes.Pembinaan kelestarian Desa/Kelurahan Siaga Aktif tugasdari KPM, Kepala Desa/Lurah, Pemerintah Daerah danPemerintah Pusat.Pertemuan berkala dan kursus penyegaran bagi parakader, termasuk KPM, juga dikembangkan cara lain melaluiprogram Kelompencapir dan Perpustakaan Desa/Kelurahan.10 Suplemen 2 2011

Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan kelestarian juga dilaksanakan terintegrasidengan penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahanyang diselenggarakan setiap tahun ke tingkat Nasional. Pembinaan kelestarian juga diselenggarakan pencatatandan pelaporan perkembangan Desa dan Kelurahan SiagaAktif yang berjalan secara berjenjang dan terintegrasidengan Sistem Informasi Pembangunan Desa yangdiselenggarakan oleh Kemendagri.Desa dan Kelurahan Siaga AktifnKesuksesan program ini juga ditentukan oleh persiapan yangmatang, penyelenggaraan yang terorganisasi dan dilakukanEvalusi secara berkala. Ke depan semoga program Desadan Kelurahan Siaga Aktif yang mulia ini dapat didukungoleh semua komponen. Dengan kesamaan pemahamandiharapkan akan terjadi sinkronisasi dan kerja samayang baik dalam rangka mengupayakan tercapainya desadan kelurahan yang sehat, peduli, tanggap, dan mampumengenali, mencegah serta mengatasi permasalahankesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehingga derajatkesehatannya meningkat.Suplemen 2 201111

2. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBM dan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan. 3. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 1. Apa itu Desa dan Kelurahan Siaga Aktif? Desa Siaga Aktif merupakan pengembangan dari Desa Siaga,

Related Documents:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .

strategi dan kebijakan kementerian kesehatan . urusan kesehatan (uu 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah) . menteri kesehatan republik indonesia. kompetensi dokter indonesia yang dibutuhkan sesuai isue strategis yang dihadapi indonesia transisi demografi, transisi epidemiologi, kondisi ekonomi, .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI 363.1 Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

-3- 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26