PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN .

3y ago
41 Views
2 Downloads
896.75 KB
21 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Annika Witter
Transcription

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2015TENTANGKEMENTERIAN KESEHATANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK embentukanKementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 danuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kesehatan;Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. n2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentangPenataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);4. egara2015tentang(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);MEMUTUSKAN :

EMENTERIANKESEHATAN.BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSIPasal 1(1) KementerianKesehatanberadadibawahdanbertanggung jawab kepada Presiden.(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.Pasal 2Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantuPresiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan elayananpencegahankesehatan,dandankefarmasian dan alat kesehatan;b. koordinasipelaksanaantugas,pembinaan,danpemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsurorganisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan;d. pelaksanaan

-3-d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangkesehatan;e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumberdaya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaantenaga ataspelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;g. ian Kesehatan; danh. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsurorganisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.BAB IIORGANISASIBagian KesatuSusunan OrganisasiPasal 4Kementerian Kesehatan terdiri atas:a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;c. t;d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;f.Inspektorat Jenderal;g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan;i. Staf

-4-i.Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;j.Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; danl.Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.Bagian KeduaSekretariat JenderalPasal 5(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.Pasal 6Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakankoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberiandukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi diKementerian Kesehatan.Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dananggaran Kementerian Kesehatan;c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;e. koordinasi

-e. an serta pelaksanaan advokasi yaannegara dan layanan pengadaan barang/jasa; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian KetigaDirektorat Jenderal Kesehatan MasyarakatPasal 8(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin olehDirektur Jenderal.Pasal 9Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud enyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatankeluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dankesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, sertapromosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;b. pelaksanaan

-6-b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatankeluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dankesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, sertapromosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga,dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatandan pemberdayaan masyarakat;d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangpeningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan,kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan mberdayaan masyarakat;e. pelaksanaanevaluasidanpelaporandibidangpeningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan,kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan mberdayaan masyarakat;f.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal KesehatanMasyarakat; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian KeempatDirektorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian PenyakitPasal 111) t berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri.2) t dipimpin oleh Direktur Jenderal.Pasal

-7-Pasal 12Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian ian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 12, Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan di bidang surveilans notik, dan penyakit tidak menular, serta upayakesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan ZatAdiktif Lainnya (NAPZA);b. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans notik, dan penyakit tidak menular, serta upayakesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan ZatAdiktif Lainnya (NAPZA);c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria aliandankarantina,penyakitdanmenular,penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan kotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);d. pemberian

-8-d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangsurveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahandan pengendalian penyakit menular, penyakit tularvektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular,serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika,dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang npengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor,penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, sertaupaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, danZat Adiktif Lainnya lPencegahan dan Pengendalian Penyakit; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian KelimaDirektorat Jenderal Pelayanan KesehatanPasal 14(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin olehDirektur Jenderal.Pasal 15Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan aturan perudang-undangan.Pasal

-9-Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud enyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan,fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan,tradisional, dan komplementer;b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan,fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan,tradisional, dan komplementer;c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria yanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dankomplementer;d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangpeningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu mplementer;e. pelaksanaanevaluasidanpelaporandibidangpeningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu mplementer;f.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal PelayananKesehatan; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian

-10-Bagian KeenamDirektorat Jenderal Kefarmasian dan Alat KesehatanPasal 17(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatanberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatandipimpin oleh Direktur Jenderal.Pasal nyelenggarakanAlatKesehatanperumusandanpelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alatkesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud esehatan menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan di bidang produksi dan nkesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatandan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelolaperbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;b. pelaksanaan

-11-b. pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan nkesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatandan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelolaperbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alatkesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatanrumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, danpelayanan kefarmasian;d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangproduksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatandan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasanalat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah efarmasian;e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksidan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan danperbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alatkesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, armasian dan Alat Kesehatan; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian

-12-Bagian KetujuhInspektorat JenderalPasal 20(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.Pasal 21Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakanpengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 22Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dilingkungan Kementerian Kesehatan;b. pelaksanaanpengawasaninterndilingkunganKementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuanganmelalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatanpengawasan lainnya;c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu ataspenugasan Menteri;d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkunganKementerian Kesehatan;e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; danf.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian

-13-Bagian KedelapanBadan Penelitian dan Pengembangan KesehatanPasal 23(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan beradadi bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dipimpinoleh Kepala Badan.Pasal 24Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyaitugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidangkesehatan.Pasal 25Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatanmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunankebijakanteknispenelitiandanpengembangan di bidang biomedik dan nankesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber dayamanusia, dan humaniora kesehatan;b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan ipelayananklinik,upayakesehatan,kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia,dan humaniora kesehatan;c. pemantauan,

-14-c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugaspenelitian dan pengembangan di bidang biomedik ayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan,sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;d. pelaksanaan administrasi Badan; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagian KesembilanBadan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia KesehatanPasal 26(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.(2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.Pasal 27Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber embangan dan pemberdayaan sumber daya manusia dibidang kesehatan.Pasal 28Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 27, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SumberDaya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan

-15a. esehatandandipeningkatankompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusiakesehatan;b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan gpeningkatanperencanaan,kompetensi,danpembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusiakesehatan;d. pelaksanaan administrasi Badan; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh MenteriBagian KesepuluhStaf AhliPasal 29Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri, dan secara administratif dikoordinasikan olehSekretaris Jenderal.Pasal 30(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan.(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasimempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadapisu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang teknologikesehatan dan globalisasi.(3) Staf

-16-(3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan strategis kepada Menteri, terkait bidang desentralisasikesehatan.(4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai kepada Menteri, terkait bidang hukum kesehatan.Bagian KesebelasJabatan FungsionalPasal 31Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat turan perundang-undangan.BAB IIIUNIT PELAKSANA TEKNISPasal 32(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atautugas teknispenunjang di lingkungan KementerianKesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.Pasal 33Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatpersetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.BAB

-17-BAB IVTATA KERJAPasal nyusunpetabisnisKementerianprosesyangmenggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisienantar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.Pasal 35Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenaihasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatansecara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.Pasal 36Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan,peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian Kesehatan.Pasal 37Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan ehatanprinsipbaikdalammaupundalamhubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupundaerah.Pasal

-18-Pasal 38Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistempengendalian intern pemerintah di lingkungan aksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.Pasal mpin dan mengoordinasikan bawahan agipelaksanaan tugas bawahan.Pasal anaan tugas bawahannya masing-masing dan apabilaterjadi penyimpangan wajib mengambil peraturanperundang-undangan.Pasal 41Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti danmematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasanmasing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secaraberkala tepat pada waktunya.Pasal 42Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasiharus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unitorganisasi di bawahnya.BAB

-19-BAB VPENDANAANPasal 43Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasdan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.BAB VIKETENTUAN LAIN – LAINPasal 44Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunanorganisasi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan ditetapkanoleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 45Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuanpelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negaraserta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014yang berkaitan dengan Kementerian Kesehatan, masih tetapberlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum nPeraturan Presiden ini.Pasal

-20-Pasal 46Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruhjabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dilingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakantugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatanbaru dan diangkat pejabat baru berdasarkan PeraturanPresiden ini.BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 47Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:a. SemuaketentuanmengenaiKementeriandalam Peraturan Presiden Nomor24KesehatanTahun2010tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi KementerianNegara

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang

Related Documents:

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 . dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I .

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembar Negara

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

"Administrim Publik" I. OFRIMII PROGRAMEVE TË STUDIMIT Standardi I.1 Institucioni i arsimit të lartë ofron programe studimi të ciklit të dytë “Master profesional” në përputhje me misionin dhe qëllimin e tij e që synojnë ruajtjen e interesave dhe vlerave kombëtare. Kriteret Vlerësimi i ekspertëve Kriteri 1. Institucioni ofron programe studimi që nuk bien ndesh me interesat .