BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - PERSI

2y ago
58 Views
2 Downloads
2.06 MB
20 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Laura Ramon
Transcription

BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIANo.1664, 2015KEMENKES.JabatanFungsional.PranataLaboratorium Kesehatan. Kompetensi Manajerial.Standar.PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69 TAHUN 2015TENTANGSTANDAR KOMPETENSI MANAJERIALJABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerialjabatan fungsional;b.bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsionalpranata laboratorium kesehatan digunakan dalam rangkameningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatanfungsional pranata laboratorium adimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu orium Kesehatan;Mengingat: 1.Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);www.peraturan.go.id

2015, No.1664-2-2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5607);4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentangJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3547) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5121);5.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor Negara Nomor PER/08/MN.PAN/3/2006 tentang tentangJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatandan Angka r/IV/2007tentangNomorPetunjukTeknisPelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratoriumdan Angka Kreditnya;8.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan taNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);www.peraturan.go.id

2015, No.1664-3-MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG A LABORATORIUM KESEHATAN.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pranata Laboratorium Kesehatan adalah pegawai negerisipil yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatandisebut ahli teknologi laboratorium medik yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatanpelayanan Pranata Laboratorium Kesehatan.2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yangberisi fungsi dan tugas berkaitan dengan eterampilan tertentu.3.Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerjayang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.4.Kompetensi Manajerial adalah soft competency yangmencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapsesuai tugas dan/atau fungsi atanKompetensi Manajerial minimal yang harus dimilikiseorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasjabatan.Pasal anata Laboratorium Kesehatan merupakan persyaratanKompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki orium Kesehatan dalam melaksanakan Fungsionalwww.peraturan.go.id

2015, No.1664-4-Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), digunakan dalam pengangkatan JabatanFungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.(3)Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PranataLaboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.Pasal anata Laboratorium Kesehatan meliputi Kompetensidengan penentuan sionalPranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana najerial meliputi kemampuan:a.berpikir;b.mengelola diri;c.mengelola orang lain;d.mengelola tugas; dane.mengelola sosial dan budaya.Pasal 4Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional PranataLaboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (2) terdiri atas:a.b.c.Kompetensi Manajerial kemampuan berpikir meliputi:1.berpikir analitis; dan/atau2.Inovasi.Kompetensi Manajerial mengelola diri meliputi:1.semangat berprestasi;2.inisiatif;3.integritas;4.komitmen terhadap organisasi; dan/atau5.adaptasi terhadap perubahan.Kompetensi Manajerial mengelola orang lain meliputi:1.membimbing;2.kerja sama;www.peraturan.go.id

2015, No.1664-5-d.3.kepemimpinan; dan/atau4.mengembangkan orang lain.Kompetensi Manajerial mengelola tugas meliputi:1.berorientasi pada kualitas;2.perhatian terhadap keteraturan;3.berorientasi pada pelayanan;4.perencanaan;5.pencarian informasi; dan/atau6.komunikasi tertulis.Pasal n sebagaimana tercantum dalam lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.Pasal gkan.www.peraturan.go.id

2015, anpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2015MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,ttd.NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakartapada tanggal 5 November 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANAwww.peraturan.go.id

2015, No.1664-7-LAMPIRANPERATURANMENTERIKESEHATANNOMOR 69 TAHUN IONALPRANATALABORATORIUM KESEHATANSTANDAR KOMPETENSI MANAJERIALJABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN1.Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Pertamawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-8-www.peraturan.go.id

2015, No.1664-9-2.Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Mudawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-10-www.peraturan.go.id

2015, No.1664-11-3.Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Madyawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-12-www.peraturan.go.id

-13-4.2015, No.1664Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Pelaksana Pemulawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-14-www.peraturan.go.id

-15-5.2015, No.1664Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Pelaksanawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-16-www.peraturan.go.id

-17-6.2015, No.1664Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutanwww.peraturan.go.id

2015, No.1664-18-www.peraturan.go.id

2015, No.1664-19-7.Pranata Laboratorium Kesehatan Jenjang Jabatan Penyeliawww.peraturan.go.id

2015, No.1664-20-MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,NILA FARID MOELOEKwww.peraturan.go.id

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan

dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan

ASTM E 989-06 (2012), Classification for Determination of Impact Insulation Class (IIC) ASTM E 2235-04 (2012) Standard Test Method for Determination of Decay Rates for Use in Sound Insulation Test Methods: Test Procedure. All testing was conducted in the VT test chambers at Intertek-ATI located in York, Pennsylvania. The microphones were calibrated before conducting the tests. The airborne .