KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

3y ago
32 Views
2 Downloads
2.63 MB
44 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rosa Marty
Transcription

363.1IndsKEPUTUSAN MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIANOMOR : 1087/MENKES/SK/VIII/2010S TA N DA RKESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJADI RUMAH SAKITKEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT BINA KESEHATAN KERJATAHUN 2010

Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI363.1IndIndonesia. Kementerian Kesehatan. Direktorat JenderalBina Kesehatan Masyarakat.Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit(K3RS)Jakarta : Kementerian Kesehatan RI, 2010.I.Judul 1. OCCUPATIONAL HEALTH SERVICES2. ACCIDENT PREVENTION 3. ACCIDENT OCCUPATIONALBuku ini diterbitkan olehKementerian Kesehatan Republik IndonesiaJalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta 12950Telepon no : 62-21-5275256, 5214875Fax no : 62-21-5275256, 5214875Website : www.kesehatankerja.depkes.go.id

78 P a g eP a g e iKATA PENGANTARMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAKeterangan : Dilaporkan 6 bulan sekali:- Periode Januari - Juni dilaporkan pada bulan Juli- Periode Juli - Desember dilaporkan pada bulan Januari Baris ke-4 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “jenis pelatihan dll, serta infromasi lain yang diperlukan. Baris ke-5 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “tempat pemantauan dll, serta informasi lain yang diperlukan. Baris ke-6 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “sasarannya siapa dll, serta informasi lain yang diperlukan. Baris ke-7 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “tempat pemantauan dll, serta informasi lain yang diperlukan. Baris ke-8 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “tempat pemantauannya” dan informasi lain yang diperlukan. Baris ke-9 pada kolom jumlah diisi “berapa kali diadakan”, pada kolom keterangandiisi “bentuk pembinaannya, pengawasannya dimana dll, serta informasi lain yangdiperlukan.MengetahuiDirektur.Nip., .20.Pengelola Program Kesehatan danKeselamatan Kerja.Nip.Perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatanrujukan di Indonesia akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlahmaupun pemanfaatan teknologi kedokteran. Rumah Sakit sebagaifasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankanpeningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpamengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagiseluruh pekerja Rumah Sakit.Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit perlu mendapatperhatian serius dalam upaya melindungi kemungkinan dampaknegatif yang ditimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, maupunkeberadaan sarana, prasarana, obat-obatan dan logistik lainnyayang ada di lingkungan Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkankecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kedaruratan termasukkebakaran dan bencana yang berdampak pada pekerja RumahSakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS (K3RS)ini merupakan pedoman yang dipakai sebagai acuan dalampelaksanaan pengelolaan K3RS dan dapat menggantikan peranstandar K3RS terdahulu yang di kenal dengan Kebakaran,Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bancana. Standar K3RSsebagai acuan lebih komprehensif karena didalamnya terdapatStandar Kesehatan Kerja dan Standar Keselamatan Kerja yangmencakup standar penanggulangan kebakaran dan kewaspadaanterhadap bencana.Standar K3RS yang ditetapkan melalui Keputusan MenteriKesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010 diharapkan dapatditerapkan di seluruh Rumah Sakit sebagai bagian dalampengelolaan Rumah Sakit dan sebagai salah satu parameterKeputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

ii P a g eP a g e 77penilaian Akreditasi Rumah Sakit yang diamanatkan oleh Undangundang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Semoga kehadiran buku Standar K3RS ini dapat bermanfaat bagikita semua dalam mewujudkan pekerja sehat dan meningkatproduktivitasnya.Jakarta, September 2010Direktur Bina Kesehatan KerjaMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA2. Formulir laporan rekapitulasi semester (6 bulan) kesehatan kerjaFORMULIR LAPORAN REKAPITULASI SEMESTER (6 BULAN)PELAYANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(Form LS4-Untuk Rumah Sakit) Nama Rumah Sakit : .Alamat Lokasi: .Kabupaten/Kota: ., Propinsi : .Periode Bulan: .s.d. TahunNodr. Kuwat Sri Hudoyo, MSKeputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Uraian1SDM Rumah Sakit2SDM Rumah Sakit yang :a. Berpendidikan formal Kesehatan dan KeselamatanKerjab. Sudah dilatih tentang Kesehatan dan KeselamatanKerjac. Sudah dilatih tentang Diagnosis PAK: .Jumlah.3Kasus kebakaran/peledakan akibat bahan kimia, dll.4Pelatihan internal K3 yang dilaksanakan.5Pemantauan keselamatan kerja.6Promosi kesehatan dan keselamatan kerja bagi SDMRumah Sakit, pasien dan pengunjung/pengantar pasien .7P emantauan kesehatan lingkungan kerja danpengendalian bahaya di tempat kerja (setiap unit kerjadi Rumah Sakit).8Pemantauan APD (jenis, jumlah, kondisi danpenggunaannya).9Pembinaan dan pengawasan terhadap kantin danpengelolaan makanan di Rumah Sakit (dapur).Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Keterangan

76 P a g eP a g e iiiDAFTAR ISIHalamanMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIANo.5UraianJumlahKasus penyakit akibat kerja pada :a. SDM-RSb. Pekerja Luar RSKeterangan.KATA PENGANTAR.iDAFTAR ISI.iiiTIM PENYUSUN DAN KONTRIBUTOR.vKEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI.176Kasus kecelakaan akibat kerja pada :a. SDM-RSb. Pekerja Luar RS7Kasus kejadian nyaris celaka (near miss) dancelaka.STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DIRUMAH SAKIT.8Angka absensi SDM-RS (orang).I.9Pemeriksaan kesehatan SDM-RS :*a. Pemeriksaan awalb. Pemeriksaan berkalac. Pemeriksaan khusus.10Cakupan pemeriksaan kesehatan ((MCU)SDM-RS (%)PENDAHULUAN.A. Latar belakang.B. Keadaan dan Masalah di Rumah Sakit.C. Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup.D. Pengertian.77141617II.PRINSIP, PROGRAM , DAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN K3RS.A. Prinsip K3RS.B. Program K3RS.C. Kebijakan Pelaksanaan K3RS.20202128.Keterangan : SDM-RS : Sumber Daya Manusia-Rumah Sakit Pelaporan dari Rumah Sakit yang bersangkutan. Pelaporan sekali sebulan, di awal bulan. * diisi jika ada, pada kolom keterangan agar diisi hasil pemeriksaan : tidak adakelainan atau ada kelainan. Selanjutnya jika ada yang menderita penyakit akibatkerja atau diduga menderita penyakit akibat kerja supaya disebutkan jumlahnya danjenisnya penyakit akibat kerja tersebut. Baris 10 (Sepuluh), agar diisi dalam bentuk persentase, yakni jumlah SDM-RS yangdiperiksa dibagi dengan jumlah seluruh SDM-RS, dan dikali 100%.MengetahuiDirektur.Nip., .20.Pengelola Program Kesehatan danKeselamatan Kerja.Nip.Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)III. STANDAR PELAYANAN K3RS.A. Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah SakitB. Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di RumahSakit.IV. STANDAR K3 PERBEKALAN KESEHATAN DIRUMAH SAKIT.A. Standar Manajemen.B. Standar Teknis.Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)303034394044

iv P a g eV.P a g e 75P ENGELOLAAN BARANG BERBAHAYA DANBERACUN.A. Kategori B3.B. Faktor yang mendukung timbulnya situasiberbahaya/tingkat bahaya dipengaruhi olehDaya racun dinyatakan dengan satuan LD50 atauLC50, dimana makin kecil nilai LD50 atau LC50 B3menunjukkan makin tinggi daya racunnya.C. Prinsip Dasar Pencegahan dan Pengendalian B3.D. Pengadaan Jasa dan Bahan Berbahaya.E. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun.VI. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA K3RS.A. Kriteria Tenaga K3.B. Program Pendidikan, Pelatihan dan PengembanganSDM K3 .5758MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIALAMPIRAN :1.61616466686870VII. PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENCATATAN DANPELAPORAN.A. Pembinaan dan Pengawasan.B. Pencatatan dan Pelaporan.727272VIII. PENUTUP.74LAMPIRAN .75FORMULIR LAPORAN BULANANKESEHATAN SDM-RS DAN PEKERJA LUAR RS(Form LBKP-4 Untuk Rumah Sakit) Nama Rumah Sakit : .Alamat Lokasi: .Kabupaten/Kota: ., Propinsi : .Bulan Pelaporan: .No.UraianJumlah1SDM-RS dan Pekerja Luar RS yang sakit yangdilayani :a. SDM-RSb. Pekerja Luar RS.2Kasus penyakit umum pada :a. SDM-RSb. Pekerja Luar RS.35 (lima) jenis penyakit yang terbanyak pada :a. SDM-RS . . . . .b. Pekerja Luar RS . . . . .Kasus di duga penyakit akibat kerja pada :a. SDM-RSb. Pekerja Luar RS.4Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Formulir laporan bulanan kesehatan SDM Rumah Sakit danPekerja Luar Rumah SakitKeputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Keterangan

74 P a g eP a g e vTIM PENYUSUN DAN KONTRIBUTORMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIASetiap kegiatan dan atau kejadian/kasus sekecil apapun, yangberkaitan dengan K3, wajib dicatat dan dilaporkan secaratepat waktu kepada wadah organisasi K3 di Rumah Sakit.Rumah Sakit perlu menetapkan dengan jelas alur pelaporanbaik untuk laporan rutin/berkala, laporan kasus/kejadian tidakterduga.VIII. P E N U T U PDiharapkan dengan dengan adanya standar ini, pembinaanKesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang selama ini sudahdijalankan oleh Kementerian Kesehatan dapat ditingkatkanhasilnya. Untuk SDM Rumah Sakit, diharapkan standar inidapat membantu mereka dalam memahami masalah-masalahK3RS dan dapat melakukan upaya-upaya antisipasi terhadapakibat-akibat yang ditimbulkan sehingga tercapai budaya”sehat dalam bekerja”.Tentu saja standar K3RS ini masih jauh dari sempurna, belummenggambarkan permasalahan dan cara penanggulangansecara menyuluruh terutama berdasarkan instalasi yangada di Rumah Sakit. Kepada para pembaca yang berminatdalam bidang K3RS diharapkan bantuan dan masukan yangberharga bagi penyempurnaan standar K3RS ini di masamendatang.Abdul RivalAgung NugrohoAzizahAzhar JayaDina DarianaEdi DharmaEko Budi PriyantoElisabeth L TobingGuntur ArganaIbnu Uzail YamaniJohan SafariKuwat Sri HudoyoLukas Iwan JayaputraPuthut Tri PrasetyoRosidi RoslanSabhartini NadzirSelamat RiyadiTasripinThomas PatriaTri HastutiTrio HartonoWahtyudi HartonoMENTERI KESEHATAN,ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIHKeputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

P a g e 73MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIATujuan kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan K3adalah menghimpun dan menyediakan data dan informasikegiatan K3, mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaankegiatan K3; mencatat dan melaporkan setiap kejadian/kasusK3, dan menyusun dan melaksanakan pelaporan kegiatan K3.Sasaran kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan K3adalah mencatat dan melaporkan pelaksanaan seluruhkegiatan K3, yang tercakup di dalam :1.Program K3, termasuk penanggulangan kebakaran danKesehatan Lingkungan Rumah Sakit;2.Kejadian/kasus yang berkaitan dengan K3 serta upayapenanggulangan dan tindak lanjutnya.Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan untuk masing-masingaspek K3, dilaksanakan dengan membuat atau menggunakanformulir-formulir yang telah ada atau yang telah ditetapkansesuai dengan aturan yang berlaku serta formulir-formulirseperti terlampir di dalam standar K3RS ini.Pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan K3dilakukan setiap waktu, sesuai dengan jadual pelaksanaankegiatan yang telah ditetapkan, dan atau pada saat terjadikejadian/kasus (tidak terjadual).Pelaporan terdiri dari; pelaporan berkala (bulanan, semester,dan tahunan) dilakukan sesuai dengan jadual yang telahditetapkan dan pelaporan sesaat/insidentil, yaitu pelaporanyang dilakukan sewaktu-waktu pada saat kejadian atau terjadikasus yang berkaitan dengan K3.Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

72 P a g eP a g e 1MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAVII. PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENCATATAN DANPELAPORANKEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 1087/MENKES/SK/VIII/2010A.Pembinaan dan PengawasanPembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sistemberjenjang. Pembinaan dan pengawasan tertinggi dilakukanoleh Departemen Kesehatan. Pembinaan dapat dilaksanakanantara lain dengan melalui pelatihan, penyuluhan, bimbinganteknis dan temu konsultasi dan lain-lain.Pengawasan pelaksanaan Standar Kesehatan dan KeselamatanKerja di Rumah Sakit (K3RS) dibedakan dalam dua macam,yakni pengawasan internal, yang dilakukan oleh pimpinanlangsung Rumah Sakit yang bersangkutan, dan pengawasaneksternal, yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan DinasKesehatan setempat, sesuai dengan fungsi dan tugasnyamasing-masing.B.Pencatatan dan PelaporanPencatatan dan pelaporan adalah pendokumentasiankegiatan K3 secara tertulis dari masing-masing unit kerjaRumah Sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yangdilakukan oleh organisasi K3RS, yang dikumpulkan dandilaporkan/diinformasikan oleh organisasi K3RS, ke DirekturRumah Sakit dan unit teknis terkait di wilayah Rumah Sakit(Dinas Kesehatan setempat, cq. Penanggung jawab/PengelolaProgram Kesehatan Kerja).Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)TENTANGSTANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJADI RUMAH SAKITMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a.bahwa bahaya potensial di Rumah Sakityang disebabkan oleh faktor biologi, faktorkimia, faktor ergonomi, faktor fisik, faktorpsikososial dapat mengakibatkan penyakitdan kecelakaan akibat kerja bagi pekerja,pengunjung, pasien dan masyarakat dilingkungan sekitarnya;b. bahwa pekerja Rumah Sakit mempunyairisiko lebih tinggi dibanding pekerja indutrilain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja(PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK),sehingga perlu dibuat standar perlindunganbagi pekerja yang ada di Rumah Sakit;c.bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danb, perlu ditetapkan Standar Kesehatan danKeselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)dengan Keputusan Menteri Kesehatan;Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1087/MENKES/SK/VIII/2010Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

2 P a g eP a g e 71MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAMengingat: 1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970tentang Keselamatan Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1970Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2918);2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran negara Nomor 4729);3.4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 116, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4431);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintah Daerah (LembaranNegara Repub

Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI 363.1 Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

Related Documents:

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 49 TAHUN 2016 . TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN . DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015. TENTANG . PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .

inquiry-based instruction supported 5E learning cycle . In the instruction based on 5E learning cycle method, teaching and learning activities and lesson plans were designed to maximize students active involvement in the learning process. The topics included in the lesson plans were about the three units of fifth-grade sciences book; they included: hidden strangles (microbes, viruses, diseases .