LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG . - WordPress

3y ago
21 Views
2 Downloads
1.51 MB
37 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Nadine Tse
Transcription

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOKNOMOR 15TAHUN 2013PERATURAN DAERAH KOTA DEPOKNOMOR 15 TAHUN 2013TENTANGPENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.WALIKOTA DEPOK,Menimbanga.bahwa anak merupakan Amanat dan Karunia Tuhan yangMaha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sertamerupakan generasi penerus cita-cita perjuangan penuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang,hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankanhidupnya secara wajar;b.bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunannasional, untuk itu pembinaan dan nyusunkebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehinggadiperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman,ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungankepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kota di dalamPenyelenggaraan Kota Layak Anak;c.bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anakmelalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentangpengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajibanuntuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagipeningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota LayakAnak;

Mengingat1.Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang 4Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 30 kan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok danKotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ia Nomor dungan Anak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 109, Tambahan Republik IndonesiaNomor gakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Republik IndonesiaNomor n(Lembaran2004NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua mbaran2004NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);2

8.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan RepublikIndonesia Nomor 4676);9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan RepublikIndonesia Nomor 4843);10. Undang-UndangNomor11Tahun2009tentangKesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik ubik Indonesia Nomor 4967);11. yawaratanRakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat DaerahRakyat,2009Perwakilan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5043);12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang ndonesia Nomor 5063);13. Undang-UndangNomor12TahunPembentukan Peraturan Perundang-undangan hunNegara2011NomorRepublik82,IndonesiaNomor 5234);14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang donesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan LembaranNegara Repubik Indonesia Nomor 5332);15. KeputusanPresidenNomor36Tahun1990tentangpengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensitentang Hak-Hak Anak);3

16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 atenjKota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan n Pengembangan KabupatenjKota Layak Anak;18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan DanPerlindunganAnakRepublikIndonesiaNomor01Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal BidangLayanan TerpaduBagi Perempuan Dan Anak KorbanKekerasan19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang IndikatorKabupaten/Kota Layak Anak;20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang PanduanPengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;21. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 05,Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 60)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaDepok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012);22. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yangMenjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (LembaranDaerahKota Depok Tahun 2008 Nomor 7);4

Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOKdanWALIKOTA DEPOKMEMUTUSKAN :MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOTALAYAK ANAK.BABIKETENTUAN UMUMPasallDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1.Kota adalah Kota Depok.2. Walikota adalah Walikota Depok.3.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.5.Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.6.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya enggaraan pemerintahan daerah yang terdiri lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahuntermasukanak yangmasihdalamkandungan,yangberdomisili di Kota Depok dengan memiliki catatan sipil danadministrasi kependudukan dari Pemerintah Kota.8.Hak Anak adalah hak azasi anak sebagaimana tercantumdalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi,dan dipenuhi oleh Pemerintah Kota dengan dukungan dariorang tua, keluarga, swasta dan masyarakat.9.KotaLayak Anak adalahKota yangmemilikisistempembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Kotadengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat,swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melaluipengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencanasecara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan,program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraananak.5

10. Indikator Kota Layak Anak adalah variabel sebagai ukurandan nilai dari kinelja tahunan di dalam pemenuhan hakanak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kota melaluikebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untukmewujudkan Kota Layak Anak.11. Penyelanggaraan Kota Layak Anak adalah tukpemenuhan hak anak yang wajib disediakan n,menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiapkebijakan, program, kegiatanuntukmencapai IndikatorKota Layak Anak.12. Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatifPemerintah Kota di tingkat kotayang mengkoordinasikankebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraanKota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang nyudikatifmembidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi,organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat,swasta, orang tua, keluarga danmelibatkan Forum Anak.Sekretariat Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah tempatsekretariat satuan kelja untuk memberikan dukunganadministrasi kepada OPD yang membidangi penyelenggaraanKota Layak Anak di mana sekretariat dan personilnyaditetapkan melalui Peraturan Walikota.13. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak adalah anpembangunan dan pelayanan publik selama lima tahunyang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhanhak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.14. Hak adalah kewenangan yg benar atas sesuatu atau untukmenuntut sesuatu menurut hukum.6

15. Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalahSituasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dankesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh PemerintahKota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui enggara Kota Layak Anak.16. Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalahSituasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kota di dalampembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuaibidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak.17. asidananakAnakdanyangterpenuhilingkungan keluarga-nya,disediakan oleh Pemerintah Kota di dalamdan pelayananLingkunganhakyang wajibpembangunanmelalui OPD terkait sesuai dengan bidangurusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak.18. Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah Situasianak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya,yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kota di dalampembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuaidengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota LayakAnak19. PusatKrisisAnak adalahlembaga yangmemberikanpelayanan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi,dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anakyang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasibencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anakyang mengalami penanganan salah, anak yang mengalamipenelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.20. RumahAmanAnakadalahlembagayangbertugasmemberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anakdan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, nganan salah, anak yang mengalami penelantaran,anak yang mengalami tindak kekerasan.7

21. Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakatyang melibatkanberbasisPemerintah Kotaorang tua danpenanganananak dandan sumber dayakeluarga dalamterutama anakmemberikansebagai akibatberkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yangsalah, penelantaran, tindak kekerasan.22. Sekolah Ramah Anak adalah Gerakan so sial masyarakatyang melibatkan Pemerintah Kota dan sumber daya berbasislembaga pendidikan dan sekolah di dalam memberikanpenanganan anak dan terutama anak yang berhadapandengan hukum,eksploitasi,penanganan yang salah,penelantaran, tindak kekerasan.23. RW Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yangmelibatkan Pemerintah Kota dengan sumber daya berbasismasyarakat tingkat RT danRWdalam memberikanpenanganan anak dan terutama anak yang berhadapandengan hukum,eksploitasi,penanganan yang salah,penelantaran, tindak kekerasan.24. Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalambidang usaha bisnis maupun usaha sosial.25. Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suaradan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidakberafiliasi kepada organisasi politik di mana pembentukandan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh peraturanWalikota.26. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiridari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayahdan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarahdalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai denganderajat ketiga.27. Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami Kelurahan dan Kecamatan) yang resmi dan bekerja samadalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama danmentaati aturan yang ada.28. Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan,pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukandalam penyelenggaran Kota Layak Anak.8

29. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamindan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta rlantaran, kekerasan dan diskriminasi30. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan danAnak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satubentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalamupaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di emenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan sertaperdagangan terhadap perempuan dan anak;31. Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAAadalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan nakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar danpengembangan anak.32. PuskesmasRamahAnakadalahpuskesmasyangmemberikan pelayanan kepada anak secara lengkap danterpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak33. Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial yang selanjutnyadisebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok,dan/ a taumasyarakatyangkarenasuatuhambatan,kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan anhidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secaramemadai dan wajar.34. Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjunyadisebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum,anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yangmenjadi saksi tindak pidana.35. Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. yangselanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/ zat yang g(pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkanketergan tungan fisik dan psikologi.9

BAB IIASASPasa12Penyelenggaraan Kota Layak Anak oleh Pemerintah Kota iniberasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertaprinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anakmeliputi:a. non diskriminasi;b. kepentingan terbaik bagi anak;c. hak untuk hidup;d. kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dane. penghargaan terhadap pandangan anak.BABIIITUJUAN DAN PRINSIPBagian KesatuTujuanPasa13(1) Peraturan Penyelenggaran Kota Layak Anak bertujuan untukmenjadi acuan Penyelenggaran Kota Layak Anak.(2) Penyelanggaraan Kota Layak Anak oleh Pemerintah Kotadimaksudkan untuk :a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demiterwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dansejahtera;b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakanrasa aman, ramah, bersahabat;c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosialdalam kehidupannya;d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak.e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basispendidikan pertama bagi anak; danf.membangun sarana dan prasarana Kota yang mampumemenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh danberkembang secara optimal.10

Bagian KeduaPrinsipPasal4Kota Layak Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kotadilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:a. tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu informasidansupremasi hukum;b. non - diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, angsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupunpsikis anak;c.budaya dan kearifan lokal;d. kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yangpaling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalamsetiap kebijakan, program dan kegiatan; dane.penghargaan terhadap pandangan anak yaitu mengakui danmemastikan bahwa setiap anak yang memliki kemampuanuntuk menyampaikan pendampatnya diberikan basterhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.BABIVHAK DAN KEWAJIBAN ANAKBagian KesatuHakAnakPasalSHak azasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hakanak yang wajib dijamin,dilindungi,dandipenuhi olehPemerintah Kota dengan dukungan dari orang tua, keluarga,swasta dan masyarakat, meliputi :a. hak sipil dan kebebasan;b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan altematif;c. hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak;11

d. hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatanbudaya;dane.hak Perlindungan khusus.Bagian KeduaKewajiban AnakPasal6Setiap anak berkewajiban untuk:a. menghormati orang tua, wali, guru, dan orang yang lebih tuadimanapun berada;b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat;c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi ternan;d. mencintai tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya;e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;f.melaksanakan etika dan akhlak yang mulia di manapunberada;g.melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentramanlingkungan;dan1.bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat.mas1ng-mas1ng.BABVRUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAKBagian KesatuLayakAnakPasal7( 1) Kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapatsarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupasehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingantumbuh kembang anak secara sehat dan wajar, tidakmengandung unsur yang membahayakan anak.(2) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupainfrastruktur seperti jalan raya, jembatan, trotoar, saranatransportasi, taman kota, lingkungan hidup yang hijau danketersediaan perangkat hukum yang mendukungnya.12

(3) n di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotaserta dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diantaranyadi sektor pendidikan dan kesehatan.Bagian KeduaRamahAnakPasal8(1) Kondisi nonfisik suatu wilayah yang didalam terdapat nilaibudaya, etika, sikap, dan perilaku masyarakat yang secarasadar dipraktikanataudigunakandandikembangkansedemikian rupa untuk memberikan rasa senang, nyamandan gembira pada anak.(2) Keramahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)diantaranya berupa :a . tatacaraorangdewasadalammenghadapidanmemperlakukan anak seperti bertegur sapa, memberisalam;b. memilih dan menggunakan kata-kata bijak untuk anak;c. kebiasaan memuji anak;d . mengucapkan terimakasih;e. sabar dan tidak memaksakan kehendak;f.mendengarkan pendapat anak dengan seksama; dang. memberi contoh hal-hal yang baik dan positif.(3) nganRukunpadaayatWarga,(2)RukunTetangga, Keluarga dan penyelenggaraan pelayanan publikdiantaranya pada sektor pendidikan dan kesehatan.(4) Dalam mewujudkan kondisi dan situasi yang ramah anakmaka dilakukan gerakan sosial kemasyarakatan peduli anakdalam bentuk RW Ramah anak, RT Ramah Anak, Keluargaramah Anak, Sekolah Ramah Anak , Puskesmas RamahAnak, Poliklinik Ramah Anak, Bidan Ramah Anak dan lainlain .13

BABVIKELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAKBagian KesatuGugus Tugas Kota Layak AnakPasal9(1) Walikota membentuk dan memberhentikan anggota gugustugaskota layak anak serta melakukanpengawasan,pembinaan dan evaluasi.(2) Keanggotakan Gugus tugas terdiri dari Organisasi PerangkatDaerah dan seluruh pemangku kepentingan anak di KotaDepok.(3) Gugus Tugas Kota Layak Anak dievaluasi setiap tahun.(4) Tugas Pokok Gugus Tugas Kota Layak Anak meliputi:a. menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas KotaLayakAnak;b. melakukan sosialisasi, advokasi dan edukasi konsep KotaLayakAnak;c. mengumpulkan, menganalisa dan melakukan diseminasidata dasar;d. menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkanKota Layak Anak yang disesuaikan dengan masalahutama, kebutuhan dan sumber daya;e. menyusun rencan

23. RW Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kota dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan. 24.

Related Documents:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan

NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PASAR HEWAN . SALINAN . 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran .

Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotismo (KKN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .