PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA .

3y ago
50 Views
2 Downloads
379.42 KB
18 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAHhttp://www.hukumonline.comI.PENDAHULUANPasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa Pemerintahan Daerahberwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.1Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan melaluipeningkatanpelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melaluiotonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampumeningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.2Dalam upaya mendukung pelaksanaan otonomi daerah, telah diundangkanUndang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah. Menurut Pasal 1 angka 6 UU 23/2014. Otonomi daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri12Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan, Bagian I.1, Paragraf 2.Ibid, Paragraf 3.

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NegaraKesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepadadaerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakatmelalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerahmemerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah gunameningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalambidang perekonomian.3 Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerahdan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangkapelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, denganupaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatanasli daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untukmeningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumberpendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan UsahaMilik Daerah (BUMD).4 BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategisdalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perludioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yanghandal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnyamaupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.5Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 dinyatakan bahwa Daerahdapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atauBUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD danpenambahan modal BUMD,6 dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang danbarang milik Daerah.7 Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakanbahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepadaperusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan ataupenambahan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan3Fitri Erna Muslikah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah AirMinum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.4Op. Cit., Fitri Erna Muslikah, hal.72.5Wahyu Maizal, Tinjauan Hukum Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Dalam MeningkatkanPendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Timur, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2014, hal. 5.6Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 333 ayat (2).7Ibid, Pasal 333 ayat (3).

apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telahditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaaan modal daerah. Penyertaanmodal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan padasaat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan.8Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berasal dari APBD dengansyarat APBD diperkirakan surplus, dan barang milik daerah. Konsekuensi daripenyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam bentuk uang danbarang milik daerah merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badanusaha BUMD dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihankepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yangtidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham daerah pada BUMD. Terdapat berbagai pengaturan yang perludiperhatikan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah ini, seluruh peraturantersebut perlu diperhatikan agar penyertaan modal memenuhi asas-asas fungsional,kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.II. PERMASALAHAN1.Bagaimanakah kedudukan BUMD dalam Pemerintah Daerah?2.Bagaimanakah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMDdilaksanakan?III. PEMBAHASAN1. Kedudukan BUMD dalam Pemerintahan DaerahUU 17/2003, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan,bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian darikekuasaan pemerintahan dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dariPresiden sebagian diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepalaPemerintah Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakiliPemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.Pemerintah Daerah dalam membentuk BUMD, dengan modal dari surplus8Op. Cit., Wahyu Maizal, hal. 4.

APBD dan penyertaan modal Pemerintah Daerah dikategorikan sebagaikekayaan daerah yang dipisahkanBUMD merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsisebagai perpanjangan tangan peran pemerintah dalam pelayanan publik.Peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistim perekonomiandaerah diharapkan dapat berperan disamping sebagai penyimbang kekuatanpasar juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkanpendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD.Pengaturan mengenai BUMD sebagai perusahaan milik daerahsebelumnya diatur dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentangPerusahaan Daerah (UU 5/1962), Pasal 2 UU 5/1962 menyatakan PerusahaanDaerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang iniyang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaandaerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkanUndang-undang, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut seluruh perusahaanmilik Pemerintah Daerah disebut Perusahaan Daerah, namun dengandiundangkannya UU 23/2014 yang “mencabut” ketentuan UU 5/1962 terjadiperubahan peristilahan Perusahaan Daerah menjadi BUMD, karena Pasal 1angka 40 UU 23/2014 mendefinisikan BUMD sebagai badan usaha yangseluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Pasal 409 UU23/2014 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya UU 5/1962, namun Pasal405 UU 23/2014 menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulaiberlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakanperaturan pelaksanaan dari UU 5/1962 dinyatakan masih tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Pengaturan terkini yang terkait langsung dengan pengaturan BUMDadalah UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentangBadan Usaha Milik Daerah (PP No. 54/2017), untuk pengelolaan BUMDdalam bentuk perseroan terbatas, juga tidak boleh bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penjelasan mengenai pengaturanBUMD berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu:

a. BUMD menurut UU 23/20149Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, PemerintahDaerah tidak harus memiliki BUMD, namun BUMD dapat menjadipertimbangan bagi daerah untuk menjadi sarana dalam rangka memberikanpelayanan bagi masyarakat. BUMD dapat didirikan oleh PemerintahDaerah dan pendiriannya ditetapkan dengan Perda.BUMD itu sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan umumdaerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda). PendirianBUMD ditujukan untuk:101) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah padaumumnya;2) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barangdan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakatsesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutanberdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan3) memperoleh laba dan/atau keuntungan.Sedangkan Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dankelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.11 Sumber modalBUMD terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumbermodal lainnya yang terdiri dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasiaset, dan agio saham.12 Penyertaan modal tersebut harus ditetapkan denganPerda. Penyertaan modal dimaksud dapat dilakukan dalam rangkapembentukan BUMD maupun penambahan modal BUMD, baik berupauang ataupun barang milik daerah. Terkait dengan barang milik daerahyang disertakan, harus dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerahtersebut akan dijadikan penyertaan modal.139Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Tinjauan Hukum Terkait PengaturanBUMD, hal 5 s.d. 6.10Undang-undang No. 23 Tahun 2014, Pasal 331 ayat (5).11Ibid, Pasal 332.12Ibid, Pasal 332.13Ibid, Pasal 333.

Pada UU 23/2014 juga dijelaskan bahwa bentuk hukum BUMD terdiri dariPerumda dan Perseroda. Ciri-ciri Perumda sebagaimana diatur pada Pasal334 sampai dengan Pasal 338 adalah sebagai berikut:1) PermodalanPerumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satudaerah dan tidak terbagi atas saham. Dalam hal Perumda akan dimilikioleh lebih dari satu daerah, Perumda tersebut harus merubah bentukhukum menjadi Perseroda. Perumda juga dapat membentuk anakperusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.2) OrganPerumda terdiri atas:a) Kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal;b) Direksi; danc) Dewan pengawas.3) LabaLaba Perumda ditetapkan oleh kepala daerah selaku wakil daerah. Labayang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah setelah disahkan olehkepala daerah sebagai pemilik modal. Laba tersebut dapat ditahan ataspersetujuan kepala daerah, dengan tujuan reinvestment berupapenambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan saranapelayanan fisik dan nonfisik serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas,dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usahaperintisan.4) siuntukmenyehatkanperusahaan umum Daerah agar dapat beroperasi secara efisien,akuntabel, transparan, dan profesional.5) Pembubaran PerumdaPembubaran Perumda ditetapkan dengan Perda. Kekayaan perumdayang dibubarkan menjadi hak daerah dan dikembalikan kepada daerah.

Sedangkan, Perseroda diatur di dalam Pasal 339 sampai dengan Pasal 342,yang mana ciri-cirinya sebagai berikut:1) PermodalanPerseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yangmodalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Setelah pendiriannyaditetapkan dengan Perda, selanjutnya pembentukan badan ndang-undanganmengenai perseroan terbatas.Modal Perseroda terdiri dari saham-saham, dalam hal pemegang sahamperusahaan perseroan daerah terdiri atas beberapa daerah dan bukandaerah, salah satu daerah merupakan pemegang saham mayoritas.Perseroda dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki sahampada perusahaan lain. Pembentukan anak perusahaan tersebutdidasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yangprofesional dan independen.2) OrganPerseroda terdiri atas:1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);2) Direksi; dan3) Komisaris.3) PembubaranPerseroda dapat dibubarkan dan kekayaan Perseroda yang dibubarkanmenjadi hak daerah dan dikembalikan kepada daerah.b. PP No. 54/2017Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah mewakiliPemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkanpada :1) Perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan2) Perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham

Selain itu, Privatisasi BUMD juga diatur Peraturan Pemerintah ini.Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilaitambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalampemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroanDaerah.14Privatisasi tersebut dilaksanakan dengan cara15 :1) Penjualan saham langsung kepada pelanggan;2) Penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;3) Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau4) Penjualan saham langsung kepada investorDalam hal BUMD memiliki tujuan kemanfaatan umum, Privatisasidiprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan162. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMDPemerintah Daerah sebagai pemilik perusahaan dapat memberikanbantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal. Penyertaan modalberperan penting pada tahap awal pembentukan perusahaan karena dana dapatdigunakan untuk pembangunan dasar yang menunjang operasional bisnisperusahaan, misalnya untuk pembangunan infrastruktur yang terkait denganoperasional perusahaan. Pemberian dana penyertaan modal ini sebagai upayabantuan keuangan bagi perusahaan daerah yang bersumber dari uang publikyang dikelola Pemerintah Daerah dalam keuangan daerah. PengeluaranPemerintah Daerah yang dicatat sebagai penyertaan modal dicantumkan dalamAPBD dan dibuatkan perda tersendiri untuk mengaturnya. Pemerintah Daerahmemberikan dana penyertaan modal harus disesuaikan dengan kebutuhanperusahaan daerah itu sendiri sehingga dibutuhkan kajian perhitungan nominaldana penyertaan modal.17Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untukmemiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan14Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 115 ayat (1)Ibid, Pasal 119 ayat (1) dan (2)16Ibid, ayat (2)17Op.Cit., Fitri Erna Muslikah, hal. 47.15

setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerahadalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakankekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untukdiperhitungkan sebagai modal/saham daerah.18 Maksud Penyertaan ModalPemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatantanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerahdengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. TujuanPenyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:19a. sumber Pendapatan Asli Daerah;b. pertumbuhan ekonomi;c. pendapatan masyarakat; dand. penyerapan tenaga kerja.Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Pemerintah Daerahdilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparandan akuntabel.20Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan kepadaBadan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta dengan cara penambahan,pengurangan, penjualan kepada pihak lain, dan pengalihan kepada BUMDsesuai peraturan perundang-undangan. Investasi Pemerintah Daerah cenderungdiberikan kepada BUMD yang memiliki misi sebagai agent of development.Negara terlibat dalam perekonomian masyarakat dengan mengelola sumberdaya untuk kemakmuran rakyat yang bertanggungjawab sebagai penyediapelayanan publik dan biasanya dibebankan kepada perusahaan publik.Berdasarkan hal tersebut, BUMD memiliki peran multifungsi, yaitu sebagaiperintis pelayanan publik, membuka lapangan kerja, dan mencari laba untukmengisi kas daerah. BUMD harus dikelola sesuai prinsip swasta, namun denganmemperhatikan pula kepentingan masyarakat. Penyertaan modal PemerintahDaerah kepada BUMD dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan18Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyertaan ModalPemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Gresik Migas, 2012, hal. 419Op.Cit., Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, hal. 420Ibid, hal.4.

dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerahtentang penyertaan modal daerah berkenaan.21Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan bagian dari ivestasidalam bentuk pemberian modal, baik penyertaan modal awal norganisasi/perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Modal dapatdiartikan sebagai akumulasi dari ketersediaan sumber daya yang berkontribusipada perputaran barang dan jasa yang lebih luas dalam waktu tertentu untukmenyediakan keberlanjutan tingkat konsumsi yang lebih tinggi untukpermintaan (kebutuhan) yang penting. Untuk itu pemerintah memiliki peransebagai agen pendorong aktif dalam kapasitas sebagai penyelamat (pemberianbantuan keuangan) ataupun pengusaha (mengelola badan usaha tertentu), sertaberperan pula sebagai pengontrol atau pengarah dalam kegiatan ekonomitertentu.22Dalam pelaksanaan investasi daerah terdapat lima prinsip yang pentingsebagaimana dinyatakan Mahmudi dalam buku Pengelolaan Keuangan Daerah(yang ditulis oleh Abdul Halim dan Muhammad Iqbal), yaitu:23a. LegalitasPemerintah Daerah yang mendapatkan legitimasi dari masyarakat wajibbertanggungjawab atas setiap kebijakan dan tindakan sesuai peraturan yangada. Begitu pula dengan investasi daerah harus berdasarkan perangkatperundang-undangan yang berlaku. Investasi jangka pendek tidak perlumendapatkan persetujuan lembaga legislatif, namun hanya cukup denganperaturan yang ada. Investasi yang bersifat jangka panjang, keputusanPemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan melalui lembagalegislatif.b. KeamananKeputusan investasi daerah harus didasarkan pada analisis investasi agardana publik terbebas dari risiko kerugian.21Op. Cit., Fitri Erna Muslikah, hal. 4.Ibid, hal. 43.23Ibid.22

c. LikuiditasFungsi likuiditas menekankan pada kemudahan dalam hal pencairankembali agar digunakan sewaktu-waktu saat pemerintah membutuhkan kassecara mendadak. Namun, prinsip ini tidak berlaku bagi investasi yang tidakuntuk ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah.d. KeuntunganSelain untuk menyejahterakan masyarakat, investasi daerah juga diharapkandapat mendatangkan keuntungan agar masuk ke kas daerah.e. KesesuaianPemilihan investasi harus menyesuaikan dengan peraturan yang terkait agartidak ada yang mempersoalkan secara hukum pilihan tersebut.Pengaturan mengenai pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerahdiatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling terkait,diantaranya:a. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003)UU 17/2003 mengatur bahwa penyertaan modal pada PerusahaanNegara/Daerah berasal dari surplus anggaran, surplus penerimaannegara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerahtahun anggaran berikutnya, penggunaan surplus penerimaan negara/daerahmembentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerahharus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.24 UU17/2003 juga mengatur bab mengenai hubungan keuangan antarapemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta,serta badan pengelola dana masyarakat, pada bab tersebut ditentukan bahwapemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepadadan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah, imaanpinjaman/hibah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, dan dalamkeadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah24Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8).

Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modalkepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.25b. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU1/2004)Pasal 41 UU 1/2004 menyatakan bahwa p

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.

Related Documents:

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

keuangan pemerintah daerah, pengaruh pemanfaatan teknologi informasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, pengaruh sistem pengendalian internal pemerintah terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas sumber daya manusia

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya . 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin . penelitian dan pengembangan KLLAJ. Bagian Kedua . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10-Bagian Kedua

SKRIPSI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PERTUMBUHAN PENDUDUK MELALUI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH LOMBOK BARAT) TAHUN 2018 Diajukan sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram OLEH:

2.1.Kajian Teori 2.1.1. Pembangunan Ekonomi Daerah Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan .

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, kabupaten dan kota merupakan penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah dengan didukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam masa tanggap darurat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan membentuk Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat,

Diharapkan program aplikasi ini akan dapat memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah, baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah Daerah, yang dalam hal ini selalu berhubungan dengan administrasi semua jenis aset dan barang milik daerah. B. Pengoperasian Program Aplikasi Komputer Sistem Informasi BMD

López Austin, Alfredo, “El núcleo duro, la cosmovisión y la tradición mesoamericana”, en . Cosmovisión, ritual e identidad de los pueblos indígenas de México, Johanna Broda y Féliz Báez-Jorge (coords.), México, Consejo Nacional para la Cultura y las Artes y Fondo de Cultura Económica, 2001, p. 47-65. López Austin, Alfredo, Breve historia de la tradición religiosa mesoamericana .