HUKUM PELAKSANAAN AKAD HUTANG PIUTANG YANG TIDAK SEPADAN .

3y ago
27 Views
2 Downloads
1,002.20 KB
82 Pages
Last View : 27d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

HUKUM PELAKSANAAN AKAD HUTANG PIUTANG YANG TIDAKSEPADAN MENURUT IMAM SYAFI’I(Studi Kasus di Desa Gunung Tua Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal)Oleh:SILVIA NOVI YANTINIM 24.13.4.081FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERISUMATERA UTARAMEDAN1

2018 M/ 1439 HHUKUM PELAKSANAAN AKAD HUTANG PIUTANG YANG TIDAKSEPADAN MENURUT IMAM SYAFI’I(Studi Kasus Desa Gunung Tua Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal)SKRIPSIDiajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana (S1)Dalam Ilmu Syariah Pada Jurusan MuamalahFakultas Syariah Dan HukumUniversitas Islam Negeri Sumatera UtaraOleh:SILVIA NOVI YANTINIM: 24.13.4.081FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERISUMATERA UTARAMEDAN2018 M/ 1439 H

PENGESAHANSkripsi berjudul: HUKUM PELAKSANAAN HUTANG PIUTANGYANG TIDAK SEPADAN MENURUT IMAM SYAFI’I(Studi KasusDesa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten MandailingNatal), telah dimunaqasyahkan dalam Sidang Munaqasyah Fakultas Syariahdan Hukum UIN Sumatera Utara Medan, pada tanggal 24 Agustus 2018.Skripsi telah diterima sebagai syarat untuk memperoleh Sarjana Hukum(SH) dalam Ilmu Syariah pada Jurusan Muamalah.Medan, 24 Agustus 2018Panitia Sidang MunaqasyahSkripsi Fakultas Syariah danHukum UIN Sumatera UtaraKetua,Sekretaris,Fatimah Zahara. MANip.197302081999032001Tetty Marlina Tarigan, M.KnNip.197701272007102002Anggota-Anggota1. Dr. Nurasiah, MANip.1968112319940320022. Annisa Sativa, SH, M. Hum3. Fatimah Zahara. MANip.1973020819990320014. Tetty Marlina 012010Mengetahui,Dekan Fakultas Syari’ah danHukum UIN Sumatera UtaraDr. Zulham, SHI, M.HumNip. 19770321200901100

PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSISaya yang bertanda tangan di bawah iniNama: Silvia Novi YantiNim: 24134081Jur/Fak: Muamalah/Syariah Dan HukumJudul Skripsi: Hukum Pelaksanaan Hutang Piutang Yang ung Tua Kecamatan Panyabungan KabupatenMandailing NatalMenyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul diatasadalah hasil karya saya kecuali kutipan-kutipan didalamnya disebutkansumbernya. Saya menerima segala konsekuensi apabila pernyataan saya initidak benarDemikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.Medan, 16 Juli 2018Yang membuat pernyataanSilvia Novi Yanti24134081

PERSETUJUANSkripsi Berjudul:HUKUM PELAKSANAAN HUTANG PIUTANG YANG TIDAKSEPADAN MENURUT IMAM SYAFI’I(STUDI KASUS DESA GUNUNG TUA KECAMATANPANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL)OlehSILVIA NOVIYANTINIM: 24.13.4.081MenyetujuiPembimbing IDr. Nurasiah, MANIP.196811231994032002Pembimbing IIAnnisa Sativa, SH, M. HumNIP. 198407192009012010Mengetahui KetuaJurusan MuamalatFatimah Zahara, MANIP.197302081999032001

IKHTISARDalam memenuhi kebutuhan manusia saling berinteraksi satu sama lain danmelakukan transaksi, salah satu dalam bentuk transaksi tersebut adalah hutangpiutang. Dalam syari’at Islam kita harus memahami lebih mendalam bagaimana agartransaksi hutang piutang yang kita lakukan sesuai dengan syari’at Islam agar tidakterjerumus kedalam perkara yang diharamkan. Dalam pembahasan skripsi ini,penulis membahas tentang hukum pelaksanaan hutang piutang yang tidak sepadan,selaku si A memberikan pinjaman ke si B berupa barang, kemudian saat pelunasansi A memberikan syarat untuk pengembalian barang tersebut berupa barang yangberbeda. Ulama yang bermazhabkan Syafi’I tidak memperbolehkan melakukantransaksi hutang piutang yang berlainan jenis dikarenakan hutang piutang tersebutsudah termasuk riba nasiah. Dengan adanya pendapat Ulama tersebut kita bisamenjadikan pedoman dalam bertransaksi hutang piutang. Dengan rumusanmasalahan yaitu: (1)Bagaimana bentuk dan praktik pelaksanaan hutang piutangyang tidak sepadan di Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan KabupatenMandailing Natal ? (2)Apa faktor-faktor dilakukannya hutang piutang yang tidaksepadan ini desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten MandailingNatal ? (3) Bagaimana status hukum yang bermazhabkan Imam Syafi’I dalam praktikpelaksanaan hutang piutang yang tidak sepadan ?Tujuan penelitian adalah agar dapat mengetahui cara praktik pelaksanaanhutang piutang yang tidak sepadan di Desa Gunung Tua Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal. Agar dapat mengetahui faktor-faktor terjadinya hutangpiutang yang tidak sepadan di Desa Gunung Tua Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal. Mengetahui status hukum hutang piutang yang tidaksepadan dengan pandangan Imam Syafi’i.

KATA PENGANTAR بسم هللا الر حمن الر حيم Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkankaruniannya berupa ilmu pengetahuan, kesehatan dan petunjuk sehinggaskripsi dengan judul Pelaksanaan Akad Hutang Piutang DenganPelunasan Dalam Bentuk Bahan Bangunan Dalam Prespektif ImamSyafi’I dapat diselesaikan. Shalawat serta salam penulis sampaikan kepadaNabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat dan para pengikutnya yangsetia kepadanya hingga akhir zaman.Skripsi ini ditulis dan diselesaikan sebagai salah satu persyaratan untukmenyelesaikan studi pada program Strata Satu (S1) JurusanMu‟amalahFakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara guna memperolehgelar Sarjana Hukum (SH) dalam bidang Ilmu Syari‟ah.Dengan selesainya penulisan ini, penulis mengucapkan banyak terima kasihyang tiada tara, kepada:1. Bapak Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag., selaku Rektor UIN SumateraUtara, yang telah membimbing dan memberikan motivasi kepadasesluruh mahasiswa dan mahasiswi UIN SU agar kuliah dengansemaksimal mungkin.2. Bapak Dr. Zulham, S.H.I, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah danHukum.3. Ibu Fatimah Zahara. MA., selaku Ketua Jurusan Muamalah dan IbuTetty Marlina, M.Kn, selaku sekretaris Jurusan Muamalah dan selakuPenasehat Akademik penulis.4. Ibu Dr. Nurasiah. MA, selaku Pembimbing I dan Ibu Annisa Sativa,SH, M.Hum, selaku Pembimbing II yang telah bersedia meluangkanwaktu untuk memberikan nasehat, arahan, bimbingan serta motivasibaik selama perkuliahan maupun dalam penyelesaian skripsi ini,sehingga skripsi ini dapat menjadi karya ilmiah yang layak sebagaitugas akhir perkuliahan untuk memperoleh gelar Strata I (S1).5. Bapak/Ibu dosen dan staf karyawan Fakultas Syariah dan hukum.Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

6. Penghormatan yang tiada terhingga penulis sampaikan kepada keduaorang tua tercinta, Mhd. Ikhsan Nasution. dan Ida Farida yang telahmemberikan apa yang mereka miliki demi kemajuan anaknya yangtelah bersusah payah mengasuh, mendidik dan membiayai, selalumemberikan nasehat, motivasi dan semangat serta selalu mendoakanpenulis hingga akhir perkuliahan ini, semoga mereka senantiasamendapatkan pertolongan, keselamatan, kesehatan kemurahan rezekidan Rahmat Allah SWT.7. Terima kasih penulis sampaikan kepada kakak Ema Afriani Nasutiondan Adik Irfan Fauzi Fathur Rahman Nasution, dan untuk Beby AlfiaHikkam Azkayra, yang telah memberikan semangat dan membantuserta menjadi penghibur dan memberikan senyuman dikala penulisjenuh, penulis hanya mampu mendoakan semoga Allah mampumelimpahkan karunianya dan semoga menjadi umat Islam yangsukses dan bermanfaat.8. Terima kasih untuk sahabat SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) KikiFadilah, Khairani Lubis, Zusla Rezki, walaupun mereka jauh danwalaupun saat ini kami terpisah, banyak semangaat yang merekautarakan, banyak doa yang mereka ucapkan dan banyak senyumanyang mereka perlihatkan. Semoga Allah menjadikan kita orang sukses,dan bertemu dikala nanti.9. erikan semangat tiap harinya, yang sering memberitkan nasehatdan doa.10. Terima kasih sahabat-sahabatku yang terkhusus kak Jannah, KakKhadijah, Rien herdiyanti, Evi yanti sirait yang telah memberikanbantuan, semangat, dorongan, senyuman dalam pengerjaan sekripsiini11. Sahabat-sahabatku buat Yenni Yunita, Dewi Rani Tanjung, NirmaNingsih, M. Ilham Pratama, Ridho Ramadhani, Mustamil Batubara,Azizah Harahap, Febi Nurhidayati, Rohani, Rien Herdianty, Rika

Isnaini, Wirdani Putri, Lily Andria Putri, Nurbaity, yang selalumemberikan dukungan dan semangat dalam penyusunan skripsi12. Serta seluruh teman-teman seperjuangan jurusan Muamalah BStambuk 2013 terima kasih atas kebersamaan dan motivasinya.Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari katakesempurnaan, hal ini tidak lain disebabkan karena keterbatasankemampuan, waktu dan dana yang dimiliki. Untuk kiranya parapembaca dapat memberikan masukkan dan saran-saran guna ntukperkembangan ilmu pengetahuan, agama serta nusa dan bangsa.Aamiin Ya Rabbal’alaminMedanSILVIA NOVIYANTI24.13.4.081

DAFTAR ISISURAT PERSETUJUAN . iSURAT PENGESAHAN . iiIKHTISAR. iiiKATA PENGANTAR . ivDAFTAR ISI . vDAFTAR TABEL. viBAB IPENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang.1B. Rumusan Masalah .6C. Tujuan Penelitian .7D. Manfaat Penelitian .7E. Kerangka Pemikiran.8F. Hipotesa.9G. Metode Penelitian .9H. Batasan Istilah .14I.BAB IISistematika Pembahasan .15LANDASAN TEORI TENTANG HUTANG PIUTANGA. Pengertian Hutang Piutang.17B. Dasar Hukum Hutang Piutang (Al-Qardh) .18C. Rukun Dan Syarat Qardh .20

BAB IIITINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT G NATALA. Jumlah Penduduk .23B. Jenis Mata Pencaharian .26C. Tingkat Pendidikan .27D. Visi dan Misi Perekonomian Desa Gunung Tua .29E. Sarana Dan Prasarana .35BAB IV HASILPENELITIANDIDESAGUNUNGTUAKECAMATANPANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATALA. Peraktek hutang piutang yang tidak sepadan di Desa GunungTua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal .37B. Pandangan Imam Syafi’I Mengenai Pelaksanaan HutangPiutang di Desa Gunung Tua Kecamatan PanyabunganKabupaten Mandailing Natal .48C. Analisis Penulis .52BAB VKESIMPULAN DAN SAARANA. Kesimpulan .65B. Saran .66DAFTAR PUSTAKALampiran :Surat Keterangan PenelitianDaftar Riwayat Hidup

DAFTAR TABELTabel I: Jumlah Suku Desa Gunung Tua .24Tabel II : Tingkat Keagamaan Desa Gunung Tua .25Tabel III : Jenis Mata Pencaharian Desa Gunung Tua .26Tabel IV : Tingkat Pendidikan Desa Gunung Tua .28Tabel V : Sarana dan Prasarana Desa Gunung Tua .36

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangMuamalah adalah ketetapan-ketetapan Allah SWT yang mengaturhubungan manusia dengan manusia lainnya yang terbatas pada aturanaturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara rinci sebagai ibadah.Adapun fiqih Muamalah terdiri atas dua kata yaitu fiqih dan muamalah,Pengertian fiqih menurut bahasa berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhanyang berarti mengerti atau memahami. Pengertian fiqih menurut istilah,sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalap adalah sebagaiberikut :ِ ِ الشر ِعيَّ ِة ِ ِ ِعل ِِ ب من ِأدلَّتِ َها التَ ْف ص ْيليَّ ِة ْأو َْ َ ِ المكتَ َس ْ َّ ْم الف ْقه ُه َو العلْم بِا ألَ ْح َكام ُ الع َمليَّة ُِِ ِ َّ هو م ْخمو َعةُ األَ ح َك ِام ِ اد ِة ِمن ِأدلَّتِ َها التَ ْف ص ْيليَّة َ الش ْرعيَّة ْ َ الم ْستَ َف َُْ َ َُُ العمليَّة Artinya : Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara‟ yang bersifatamaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci Atau fiqih adalahhimpunan hukum-hukum syara‟ yang bersifat amaliah yang diambil daridalil-dalil yang terperinci.

mpunyai 2 (dua) arti, yaitu arti umum dan arti khusus. Dalam arti umum,muamalat mencakup semua jenis hubungan antara manusia dengan manusiadalam segala bidang. Dalam arti khusus muamalah hanya mencakuphubungan antara manusia dengan manusia, dalam hubungannya denganharta benda. Dengan demikian, perkawinan tidak termaksud muamalatdalam arti khusus, karena sasarannya bukan harta benda.1Literatur ekonomi syariah, terhadap berbagai macam bentuk transaksikerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial. Salah satunyaberbentuk hutang piutang atau yang disebut juga dengan “qardh”. Qardhadalah harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman ( muqridh) kepada sipenerima pinjaman (muqtaridh) untuk dikembalikan lagi sesuai pokok yangdipinjam.2ُ ض ُِ وقد الْ َق ، َصلُُوُ تكسر ُ ِ اللُّغَُِة : القطْ ُُع َ اف بَِفْت ُِح َْ ف َوأ ُ الق ْر Ahmad Wardi Muslic, Fiqih Muamalat, (Jakarta : Bumi Aksara, 2013). h 1-2.Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Fatih, Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq,Cet. Ke/1. (Jakarta : Pustaka Al-kautsar, 2013), h. 311.12

Qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutus. Dikatakanqaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutus sesuatu dengan gunting. AlQardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.3Beberapa nash yang menjelaskan tentang akad hutang piutang(qardh) antara lain dalam Al-Qur‟an Surah Al-Hadid ayat 11:ِِ لذُي ْق ي ٌ ضاُع َفوُُلَوُ َُولَوُُاَ ْج ُرُ َك ِرُْي َ ُ َ َ ً ْ َ ُ ُ َّ َم ْنُ َذاُا Artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjamanyang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman ituuntuknya dan dia akan mendapatkan pahala yang banyak”.(al Hadid : 11)4Permasalahannya, hutang piutang yang tidak sepadan ini yaitu sipemberi hutang memberikan pinjaman berupa barang dengan pengembalianbarang yang berlainan jenis, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islammeskipun sudah sepakat dalam perjanjian. Praktik hutang piutang seperti inilah yang terjadi di desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan kabupatenMandailing Natal, dalam penelitian ini penulis fokuskan pada hutang piutangyang tidak sepadan di desa tersebut, biasanya masyarakat setempatIsmail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia,2012), hal. 178.4Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, Cet/ke 1. (Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2002), h.171.3

berhutang pada keluarga terdekat, tetangga dan orang kaya setempat karenapada umumnya mereka telah saling mengenal satu sama lain.Penelitian ini penulis mengungkapkan pada kasus hutang piutangyang terjadi di Desa Gunung Tua di mana pemberi pinjaman memberibantuan pinjaman berupa barang dengan pelunasan barang yang berlainanjenis.Dari masalah diatas terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip hukumislam, sebagaimana imam Syafi’i berpendapat dalam kitabnya “al-Tanbih FiiAsy Syafi‟i yaitu:ِ َِِّ يما لَهُ ِمثْ ٌل ِأل ِ ضى الْ َق ْر ِ ب َعلَى ال ُْم ْستَ ْق ِر ض َر ُّد ال ِْمثْ ِل َ َ َن ُم ْقت َ ض َردُّ الْمثْ ِل ف ُ َويَج “Wajib atas orang yang berhutang untuk mengembalikan hutannya denganyang sepadan (al-mitsl). karena hutang menuntut pengembalian yangsepadan”5Dengan itu karena yang mendatangkan keuntungan itu tidak diperbolehkan maka Surat ali imran:130 yang berbunyi, yaitu:ُِ ح َو ُُ ِ ُُواٌتَّ ُقوُاْللَّ َوُلَ َعلَّ ُك ْمُتُ ْفل ُّ َُض َع ًف ْ ُبواُْأ َ اُم َ َ يَأَيُهاُاٌلَّذيْ َنء َ َ ضع َفة َ اُمنُواُْالَُتَأُْ ُكلُواُْاٌ ِّلر Abu Ishaq Asy-Syurazi, Al-Muhadzdzab Kunci Fiqih Syafi’i, (Semarang : cv Asysyifa,1992), h.134.5

Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan ribadengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamumendapat keberuntungan.6Pelaksanaan hutang piutang seperti ini tentu saja ada pihak akandirugikan, karena pengembalian hutang tersebut berupa barang yangberlainan jenis, maka peminjam akan mengembalikan pinjaman barangtersebut dengan harga yang berbeda. Sedangkan pihak pemberi pinjamanselain mendapatkan barang yang berbedadan akan mendapatkan nilai hargayang berbeda.Kemudian penulis merasa perlu untuk meneliti bagaiman pemecahanpersoalan tersebut sesuai hukum Islam. Berdasarkan penjelasan diatas makapenulis ingin meneliti lebih lanjut lagi mengenai “ Hukum PelaksanaanHutang Piutang Yang Tidak Sepadan Menurut Imam Syafi’i (StudiKasus Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan KabupatenMandailing Natal)”Ali Imran Sinaga, Fiqih 1 Tharah Ibadah Muamalah, Cet/Ke. 1. (Bandung: CitaPustaka Media Perintis,2011), h.163.6

B. Rumusan MasalahBerangkat dari latar belakang diatas, maka dapat ditarik pokokpermasalahan dalam penelitian ini, yakni sebagai berikut:1. Bagaimana praktik pelaksanaan hutang piutang yang tidak sepadan diDesa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten MandailingNatal ?2. Apa faktor-faktor dilakukannya hutang piutang yang tidak sepadan inidi Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten MandailingNatal ?3. Bagaimana pandangan Imam Syafi’I mengenai hukum pelaksanaanhutang piutang yang tidak sepadan ?4.C. Tujuan Penelitian1. Mengetahui praktik pelaksanaan hutang piutang yang tidak sepadan diDesa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten MandailingNatal.

2. Mengetahui faktor-faktor dilakukannya hutang piutang yang tidaksepadan di Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan KabupatenMandailing Natal.3. Mengetahui pandangan Imam Syafi’i mengenai hukum pelaksanaanhutang piutang yang tidak sepadan.D. Manfaat Penelitian1. Manfaat TeoritisMemberikan gambaran sedekat mungkin dengan kenyataan, untukmengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan akad hutang piutanguang dengan pelunasan bahan bangunan dan mengetahui bagaimanamenurut hukum Islam, khususnya pandangan fiqih Syafi‟i. sertamemberikan wawasan yang lebih luas dari penerepan ilmu-ilmu yangsudah diperoleh dalam perkuliahan.2. Manfaat PraktisBagi Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah (Muamalah), hasil penelitianini dapat memberikan sumbangan pemikir bagi studi/kajian hukumekonomi islam maupun rujukan referensi bagi para peneliti lain.

E. Kerangka PemikiranQardh secara etimologi merupakan bentuk masdar dari qaradha asysyai’- yaqridhuhu, yang berarti dia memutuskanya.Adapun qardh secara terminologis adalah memberikan harta gantinyadikemudian hari. Menurut Firdaus at al., qardh adalah pemberian hartakepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam literaturefikih, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwu’i atau akad salingmembantu dan bukan transaksi komersil.Pada saat terjadinya permasalahan hutang piutang yang tidak sepadanmasyarakat Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan KabupatenMandailing Natal disitu pula penulis memperjelas ba

HUKUM PELAKSANAAN AKAD HUTANG PIUTANG YANG TIDAK SEPADAN MENURUT IMAM SYAFI’I (Studi Kasus di Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal) Oleh: SILVIA NOVI YANTI NIM 24.13.4.081 FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

Related Documents:

Mendemonstrasikantata cara pelaksanaan hutang-piutang. c. Prinsip Hikmah utang piutang Bersikap peduli dalam utang piutang d. Prosedur Mempraktikantata cara pelaksanaan utang piutang 2. Materipembelajaran remedial Mendemonstrasikantata cara pelaksanaan hutang-piutang 3. Materi pembelajaran pengayaan Memahami ketentuan hutang-piutang

Hukum dari akad shahih ini adalah . prinsip akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang perkepentingan adalah sebagai berikit: a. . B. Hutang Piutang Dalam Islam 1. Pengertian Hutang Piutang Secara lughah, hutang berasal dari kata - رقي - ضَرق .

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

pandangan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang berupa hutang barang yang dibayarkan setelah panen. B. Alasan Memilih Judul Alasan penulis memilih judul “Pandangan Hukum Islam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panen” ini yaitu : 1. Secara Objektif, Sering terjadi praktik hutang piutang

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG GABAH DENGAN TAMBAHAN SEDEKAH DI . BAB III PELAKSANAAN HUTANG PIUTANG GABAH DENGAN . merugikan pihak-pihak yang terkait dan juga akan mempengaruhi apakah akad ini sah atau tidak dalam pelaksanaannya. 5 Ahmad Wardi Muslich, .

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

KHADER M, P G ASST IN COMMERCE GHSS BRAMMAKUNDAM VILLUPURAM DT – 94863 35786 Ït thlif¡fhf¡ ru¡nf‰¿ brš»wh . Ït thlif¡fhfnth mšyJ Ïytrkhfnth ru¡nf‰¿ bršth . Ït jh‹ V‰¿ bršY« bghU fS¡F¡ fh ÕL jUeuhf brašgL»wh . ÏtuJ ftd¡ Fiwthnyh mšyJ Ãw têænyh ru¡FfS¡F V‰gL« nrj« mšyJ ÏH ÉF bghJ ru¡nf‰¿ bghW gh»wh . jå ru¡nf .